JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah tiba di Istana Kepresidenan untuk dilantik, Jumat (20/12/2019) siang.
Saat tiba di Istana Kepresidenan, kelima orang itu membenarkan akan dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas KPK .
Adapun lima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) itu adalah:
2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)
Baca juga: Jadi Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho: Ini Perintah
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan melantik Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Dari undangan yang beredar dari Kementerian Sekretariat Negara, pelantikan akan berlangsung pukul 14.30 WIB. Lima pimpinan KPK yang terpilih adalah Firli Bahuri sebagai Ketua. Sedangkan Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, serta Alexander Marwata akan menjadi Wakil Ketua komisi antirasuah. Adapun nama lima orang Dewan Pengawas belum diumumkan seluruhnya oleh Presiden Namun dia telah menyebut nama mantan pimpinan KPK Taufiequerachman Ruki, hakim Albertina Ho dan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Artidjo Alkostar sebagai kandidat pengawas KPK. “Jumat (20/12) dilantik, ini terus disaring," ujar Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12). (Baca: Jokowi Sebut Artidjo hingga Ruki sebagai Calon Dewan Pengawas KPK ) Saat ini karangan bunga ucapan selat mulai memenuhi pelataran Gedung Merah Putih, Jakarta. Salah satunya berasal dari alumni Fakultas Hukum Universitas Jember yang mengucapkan selamat kepada Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK. Ada pula karangan bunga dari Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Soedarmadji yang berisi ucapan selamat atas pelantikan Firli Bahuri dan Nawawi Pomolango. Sedangkan Wakil Ketua KPK 2015-2019 Laode M. Syarief berharap kerja KPK ke depan jauh lebih baik lagi. Dia juga mengungkapkan rencananya kembali menjadi dosen Universitas Hasanuddin usai tak lagi menjabat. “Mengajar dan membuat program antikorupsi,” kata Syarif di Jakarta, Kamis (19/12). (Baca: Tak Kurangi Korupsi, KPK Tidak Setuju Hukuman Mati Koruptor ) Reporter: Dimas Jarot Bayu Email sudah ada dalam sistem kami, silakan coba dengan email yang lainnya. Maaf Telah terjadi kesalahan pada sistem kami. Silahkan coba beberapa saat lagi
Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi resmi melantik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, awalnya Albertina tidak tertarik menjadi seorang hakim. Dia lebih memilih menjadi seorang dosen dengan melamar di Universitas Brawijiaya, Malang.
Nasib kemudian membawanya ke arah yang berbeda. Kesulitan finansial yang merubah pikirannya untuk melamar sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Dia memulai karier baru sebagai calon hakim di tahun 1986. Albertina menunggu dengan sabar selama 4 tahun, hingga akhirnya gelar hakim pun disandangya. Setelah lulus dia bertugas di Pengadilan Negeri Slawi, Tegal, Jawa Tengah.
Kesempatan semakin terbuka lebar untuk wanita berambut ikal ini dengan menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.
Tahun 2005 menjadi masa istimewa bagi Albertina, karena kiprahnya kini mulai menaungi dunia hukum nasional. Prestasinya membawanya ke kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial (Marianna Sutadi) yang dijabatnya sampai 2008.
Pengadilan rupanya tak bisa lama berpisah dari wanita ini. Tak lama, Albertina ditarik menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang membawanya pada berbagai kasus yang disorot secara nasional. Salah satu yang paling mencolok adalah kasus Gayus Tambunan.
Pembawaan dan ketegasan sang hakim menjadi bahan pembicaraan berbagai pihak. Tanpa ragu, Albertina mengarahkan sidang langsung ke pokok masalah dengan wibawa, ketegasan dan kharismanya.
Meski ada banyak pihak yang terkait dalam kasus ini, nasional maupun internasional, yang tentunya akan selalu mengancam, wanita asal Maluku ini tak gentar. Dia mengakhiri masalah pelik tersebut dengan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Pendirian kuat Albertina juga terlihat ketika menangani kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono. Kasus ini dinilai cukup sensitif karena melibatkan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Namun, siapapun oknumnya, siapapun hakim yang berseberangan dengannya, Albertina dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa harus dihukum berat karena secara tidak langsung turut merencanakan pembunuhan.
Berbagai kasus semakin mengangkat namanya, termasuk kasus pelecehan Anand Khrisna, dan kasus mafia hukum Cirus Sinaga.
TRIBUNPALU.COM - Aktivis Antikorupsi Haris Azhar tampak keberatan dengan tugas Dewan Pengawas KPK terkait memberikan izin jika KPK ingin melakukan penyadapan.
Menurut Haris Azhar, wewenang Dewan Pengawas KPK tersebut justru membuat pegawai KPK terjebak.
Mendengar keberatan yang diajukan Haris Azhar, Politisi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago pun memberikan tanggapan tegasnya.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan talk show TV One edisi Kamis (19/12/2019), Aktivis Antikorupsi sekaligus praktisi hukum Saor Siagian mengkritik keras tugas dari Dewan Pengawas KPK.
Dalam tayangan tersebut, Saor Siagian keberatan dengan wewenang Dewan Pengawas KPK memberikan izin penyadapan kepada KPK.
Sebab menurut Saor, kejahatan itu terjadi tidak mengenal waktu.
• Presiden Jokowi Lantik Dewan Pengawas KPK Siang Ini, Ini Bocorannya
• Ada 5 Anggota Dewan Pengawas KPK, Jokowi: Ada Ekonom, Akademisi, hingga Mantan Petinggi KPK
• Namanya Disebut Masuk dalam Daftar Dewan Pengawas KPK, Yusril Ihza: Maaf Saya Tidak Berminat
Jika KPK harus terlebih dahulu meminta izin kepada Dewan Pengawas KPK jika ingin melakukan penyadapan, hal itu akan merepotkan.
Karenanya, Saor Siagian pun bertanya soal mekanisme KPK dalam meminta izin penyadapan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Salah satu wewenangnya kan memberikan atau tidak memberikan izin tertulis. Karakter korupsi itu extra ordinary crime. Cara kerja mereka itu adalah luar biasa. Coba berimajinasi, kalau dia (Dewas) memberikan izin tidak izin. Bagaimana mekanisme kerja mereka padahal kejahatan bukan jam kerja ?" tanya Saor Siagian.
Saor Siagian lantas bertanya soal mekanisme kerja Dewan Pengawas KPK nantinya.
"Apakah Dewas ini tidak pernah tidur 24 jam untuk memberikan izin tertulis ?" tanya Saor Siagian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang-orang yang nantinya duduk di Dewan Pengawas KPK adalah orang "setengah malaikat" yang sudah selesai dengan urusan dunianya. Dewan Pengawas KPK juga diharapkan menjawab ketidakadilan dalam pemberantasan korupsi.
Demikian hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin dan Associate Director Kopi Politik Syndicate Todotua Pasaribu.
“Lima orang yang nantinya akan ditempatkan di Dewan Pengawas dengan komposisi 1 ketua dan 4 anggota ini adalah manusia-manusia yang separuh dewa sifatnya. Karena urusan dunianya sudah selesai,” ujar Ngabalin.
Ngabalin berharap dengan begitu akan memberikan jawaban terhadap seberapa jauh harapan dan tanggungjawab masyarakat terhadap dewan pengawas. Ngabalin yakin, nama-nama yang sudah ada di kantong presiden sudah sesuai dengan kriteria yang diharapkan publik.
Terkait siapa saja sosok yang layak menjadi Dewas KPK, dipastikan berasal dari berbagai unsur. Salah satunya dari kalangan ahli dan pakar hukum yang memungkinan akan menjadi kelima Dewas KPK tersebut.
“Tentu saja mereka yang mempunyai umur, bukan enggak mustahil ahli hukum bisa saja," kata Ngabalin.
Sementara itu, Todotua Pasaribu mengatakan dalam sebuah negara demokrasi tidak boleh ada satu lembaga yang tidak dilakukan pengawasan, ini memang negara harus benar-benar hadir untuk memberikan suatu kepastian hukum bagi publik masyarakat dalam kerangka untuk berbicara penegakan hukum.
“KPK ini kan sebenarnya adalah lembaga hukum yang sangat fenomoneal selama ini mereka memiliki banyak fungsi yang superbody dimana secara populeritasnya dibanding lembaga hukum lain, kpk ini memang sangat fenomenal,” ujarnya.
Aktivis asal Universitas Trisakti ini menilai keputusan untuk melakukan revisi adalah satu lengkah dimana negara disitu hadir untuk memberika kepastian seperti terbentuknya Dewan Pengawas dengan beberapa tupoksinya dan beberapa figur yang akan mengisinya ini adalah pilot project ini menunjukan bahwa negera hadir disitu.
“Selama ini ketidakpastian orang dindikasikan bersalah harus diberi rasa keadilan, banyak kasus di KPK yang masih siftanya ngambang, saya pikir fungsi pengawasan harus lihat kasih kesempatan kepada lembaga ini, untuk lebih menyempurnakan daripada kegiatan tindakan penanganan korupsi di KPK,”tegasnya.
Hadir dalam diskusi tersebut Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago, Associate Director Kopi Politik Syndicate Todotua Pasaribu dan pengamat hukum dari UIN Alaudin Makassar Syamsuddin Radjab.
Mereka hadir sebagai narasumber di Indonesia Podcast Show 02 yang diadakan oleh Radio Online www.pemudafm.com di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Welcome Back Sign in to your account to continue using Metrotvnews
Sign In Remember me Forgot your password? or Sign in with your social account Google
Join Today!
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menepis kabar yang menyebut dirinya akan menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Yusril memastikan dirinya tidak akan mengisi posisi Dewan Pengawas KPK karena tidak berminat dengan posisi tersebut.
"Saya sendiri dengan segala permohonan maaf sama sekali tidak berminat dan tidak bersedia menduduki jabatan sebagai Dewas KPK tersebut," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2019).
Baca juga: Cek Rekam Jejak Calon Dewan Pengawas KPK, Jokowi Harap Tak Ada Bully
Yusril menuturkan, ia memilih tetap menjadi advokat profesional yang oleh Undang-Undang Advokat dikategorikan sebagai penegak hukum daripada menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menambahkan, hingga kini dirinya sama sekali belum mendapat kabar terkait penunjukannya sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
"Karena itu, saya menganggap bahwa disebut-sebutnya nama saya sebagai salah satu calon Dewas KPK hanyalah kabar burung belaka," ujar Yusril.
Baca juga: Jokowi Sudah Rampungkan Susunan Dewan Pengawas KPK
Diberitakan, Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama-nama yang akan menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, nama-nama itu masih dalam proses finalisasi.
Jokowi menyebutkan, saat ini timnya sedang mengecek rekam jejak calon anggota Dewan Pengawas KPK itu.
"Proses finalisasi. Juga melihat satu per satu track record -nya seperti apa, integritas, semua," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang itu merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Baca juga: Soal Dewan Pengawas KPK, Saut: Yang Utama Itu Hati Nuraninya
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa presiden menunjuk langsung.
Pelantikan Dewan Pengawas KPK akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.
Tugas dewan pengawas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akan melantik komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 dan mengumumkan lima nama dewan pengawas, pada 20 Desember 2019. Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menyatakan, para komisioner dan dewan pengawas yang segera dilantik tersebut merupakan energi baru untuk melawan korupsi .
"Masyarakat jangan mau diperalat oleh kelompok-kelompok yang sebenarnya terancam oleh keberadaan KPK. Pelantikan Komisioner KPK dan Dewan Pengawas ini adalah energi baru untuk perang melawan korupsi. Komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik harus didukung agar Indonesia bebas dari korupsi," ujar Stanislaus Riyanta kepada wartawan, Kamis (19/12).
Menurutnya, lima komisioner yang akan dilantik telah melalui proses seleksi yang ketat dan transparan. Karena dasar itu, maka masyarakat diharapkan menghargai proses yang telah terjadi, dan mempercayakan penanganan korupsi kepada lima komisioner tersebut.
"Dalam proses seleksi panitia juga membuka masukan dari publik terkait calon komisioner. Proses seleksinya terdiri dari beberapa tahap dengan sistem gugur, sangat ketat. Kelima komisioner yang terpilih tersebut adalah pilihan terbaik. Kita harus percaya dan mendukungnya," ujar Stanislaus Riyanta yang sedang menyelesaikan studi doktoral di Universitas Indonesia dalam bidang kebijakan publik tersebut.
Lima komisioner KPK tersebut adalah Nawawi Pomolango, berlatar belakang hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar Bali. Kemudian Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK periode 2013-2018 Lili Pintauli Siregar. Nurul Ghufron, dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. Komisioner KPK petahana sekaligus mantan hakim tindak pidana korupsi Alexander Marwata. Terakhir mantan Kabaharkam Polri Komjen Pol Firli Bahuri.
Sebelumnya, Jokowi sudah mengungkapkan sejumlah nama untuk duduk sebagai Dewan Pengawas. Namun, semua itu belum difinalisasi.
"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya 5, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Jokowi.
"Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," lanjut dia.
Dia memastikan, orang-orang yang terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK adalah orang-orang yang baik. "Saya kira itu namanya ya nanti ditunggu sehari saja kok, yang jelas nama-namanya nama yang baik lah, saya memastikan nama yang baik," ujar Jokowi. [cob]