JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah tiba di Istana Kepresidenan untuk dilantik, Jumat (20/12/2019) siang.
Saat tiba di Istana Kepresidenan, kelima orang itu membenarkan akan dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas KPK .
Adapun lima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) itu adalah:
2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)
Baca juga: Jadi Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho: Ini Perintah
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Presiden Jokowi akan lantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK siang ini
Presiden Joko Widodo berbicara kepada sejumlah wartawan tentang pemilihan calon dewan pengawas KPK yang masih dalam penggodokan, usai Pembukaan Konstruksi Indonesia 2019 di JI Expo Kemayoran, Rabu (6/11/2019). (ANTARA/Hanni Sofia/aa.)
Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan melantik lima orang Pimpinan dan lima orang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi pada siang hari ini di Istana Negara.
Kelima orang pimpinan KPK adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.
Baca juga: Laode Syarif sebut Artidjo hingga Ruki punya rekam jejak baik
Baca juga: Pengamat: Figur Dewas KPK bisa pulihkan kepercayaan publik
Baca juga: Jokowi sebut kandidat Dewas KPK, Pukat UGM: Tak terlalu membantu
Sedangkan lima orang Dewan Pengawas KPK masih belum diumumkan, namun salah satu anggota Dewan Pengawas KPK membenarkan penunjukan dirinya oleh Presiden Joko Widodo.
"Iya benar saya dihubungi (untuk menjadi Dewan Pengawas)," kata Ketua Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu Harjono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Harjono mengaku ia menerima jabatan tersebut sebagai amanah.
"Ya pertama karena itu amanah yang diberikan ke saya, saya menghargai lah kepada beliau yang memberikan ke saya," ungkap Harjono.
Harjono mengaku dihubungi pada Kamis (19/12) malam.
"Saya pikir-pikir dulu baru menerima, dan baru ada keputusan pagi ini," tambah Harjono.
Namun Harjono mengaku tidak tahu siapa lagi anggota Dewas KPK.
"Nanti, saya bekerja profesional dan independen saja," ungkap Harjono.
Adapun, empat orang anggota Dewas KPK lainnya yang disebut-sebut ditunjuk Presiden Jokowi adalah mantan pimpinan KPK jilid I Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur Albertina Ho, mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sjamsuddin Haris. Pewarta: Desca Lidya Natalia Editor: Kunto Wibisono COPYRIGHT © ANTARA 2019
JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah manusia separuh dewa.
"Lima orang Dewas KPK. Satu ketua dan empat anggota adalah manusia separuh dewa sifatnya. Urusan dunianya sudah selesai," ujarnya saat ditemui di acara Indonesia Podcast Show 02 dalam diskusi bertajuk "Pasti Tanpa Korupsi, Peran Penting Dewan Pengawas KPK " di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
"Ketua maupun Dewas paling tidak 50-75% sifat-sifat kenabian itu melekat pada mereka. Manusia separuh dewa supaya bisa tuntas dalam melaksanakan tugas," tambahnya.
Baca juga: Albertina Ho, Artidjo, hingga Ruki Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK
Menurut Ali, dengan begitu bisa memberikan jawaban seberapa jauh harapan dan tanggung jawab masyarakat terhadap Dewas dan pertanggungjawaban mereka terhadap publik.
Ali Mochtar meyakini, 5 orang nama-nama yang dipilih oleh presiden yang nantinya akan menjadi Dewas KPK tidak akan meleset dan merupakan orang orang terbaik.
Lanjutnya, terkait siapa sosok yang cocok menjadi Dewas KPK, Ali menyebutkan bisa saja dari kalangan ahli dan pakar hukum.
"Tentu saja mereka yang mempunyai umur, tapi tidak mustahil orang-orang yang memiliki kapasitas dan keilmuan hukum bisa saja," ucap Ali.
TRIBUNPALU.COM - Aktivis Antikorupsi Haris Azhar tampak keberatan dengan tugas Dewan Pengawas KPK terkait memberikan izin jika KPK ingin melakukan penyadapan.
Menurut Haris Azhar, wewenang Dewan Pengawas KPK tersebut justru membuat pegawai KPK terjebak.
Mendengar keberatan yang diajukan Haris Azhar, Politisi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago pun memberikan tanggapan tegasnya.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan talk show TV One edisi Kamis (19/12/2019), Aktivis Antikorupsi sekaligus praktisi hukum Saor Siagian mengkritik keras tugas dari Dewan Pengawas KPK.
Dalam tayangan tersebut, Saor Siagian keberatan dengan wewenang Dewan Pengawas KPK memberikan izin penyadapan kepada KPK.
Sebab menurut Saor, kejahatan itu terjadi tidak mengenal waktu.
• Presiden Jokowi Lantik Dewan Pengawas KPK Siang Ini, Ini Bocorannya
• Ada 5 Anggota Dewan Pengawas KPK, Jokowi: Ada Ekonom, Akademisi, hingga Mantan Petinggi KPK
• Namanya Disebut Masuk dalam Daftar Dewan Pengawas KPK, Yusril Ihza: Maaf Saya Tidak Berminat
Jika KPK harus terlebih dahulu meminta izin kepada Dewan Pengawas KPK jika ingin melakukan penyadapan, hal itu akan merepotkan.
Karenanya, Saor Siagian pun bertanya soal mekanisme KPK dalam meminta izin penyadapan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Salah satu wewenangnya kan memberikan atau tidak memberikan izin tertulis. Karakter korupsi itu extra ordinary crime. Cara kerja mereka itu adalah luar biasa. Coba berimajinasi, kalau dia (Dewas) memberikan izin tidak izin. Bagaimana mekanisme kerja mereka padahal kejahatan bukan jam kerja ?" tanya Saor Siagian.
Saor Siagian lantas bertanya soal mekanisme kerja Dewan Pengawas KPK nantinya.
"Apakah Dewas ini tidak pernah tidur 24 jam untuk memberikan izin tertulis ?" tanya Saor Siagian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang-orang yang nantinya duduk di Dewan Pengawas KPK adalah orang "setengah malaikat" yang sudah selesai dengan urusan dunianya. Dewan Pengawas KPK juga diharapkan menjawab ketidakadilan dalam pemberantasan korupsi.
Demikian hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin dan Associate Director Kopi Politik Syndicate Todotua Pasaribu.
“Lima orang yang nantinya akan ditempatkan di Dewan Pengawas dengan komposisi 1 ketua dan 4 anggota ini adalah manusia-manusia yang separuh dewa sifatnya. Karena urusan dunianya sudah selesai,” ujar Ngabalin.
Ngabalin berharap dengan begitu akan memberikan jawaban terhadap seberapa jauh harapan dan tanggungjawab masyarakat terhadap dewan pengawas. Ngabalin yakin, nama-nama yang sudah ada di kantong presiden sudah sesuai dengan kriteria yang diharapkan publik.
Terkait siapa saja sosok yang layak menjadi Dewas KPK, dipastikan berasal dari berbagai unsur. Salah satunya dari kalangan ahli dan pakar hukum yang memungkinan akan menjadi kelima Dewas KPK tersebut.
“Tentu saja mereka yang mempunyai umur, bukan enggak mustahil ahli hukum bisa saja," kata Ngabalin.
Sementara itu, Todotua Pasaribu mengatakan dalam sebuah negara demokrasi tidak boleh ada satu lembaga yang tidak dilakukan pengawasan, ini memang negara harus benar-benar hadir untuk memberikan suatu kepastian hukum bagi publik masyarakat dalam kerangka untuk berbicara penegakan hukum.
“KPK ini kan sebenarnya adalah lembaga hukum yang sangat fenomoneal selama ini mereka memiliki banyak fungsi yang superbody dimana secara populeritasnya dibanding lembaga hukum lain, kpk ini memang sangat fenomenal,” ujarnya.
Aktivis asal Universitas Trisakti ini menilai keputusan untuk melakukan revisi adalah satu lengkah dimana negara disitu hadir untuk memberika kepastian seperti terbentuknya Dewan Pengawas dengan beberapa tupoksinya dan beberapa figur yang akan mengisinya ini adalah pilot project ini menunjukan bahwa negera hadir disitu.
“Selama ini ketidakpastian orang dindikasikan bersalah harus diberi rasa keadilan, banyak kasus di KPK yang masih siftanya ngambang, saya pikir fungsi pengawasan harus lihat kasih kesempatan kepada lembaga ini, untuk lebih menyempurnakan daripada kegiatan tindakan penanganan korupsi di KPK,”tegasnya.
Hadir dalam diskusi tersebut Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago, Associate Director Kopi Politik Syndicate Todotua Pasaribu dan pengamat hukum dari UIN Alaudin Makassar Syamsuddin Radjab.
Mereka hadir sebagai narasumber di Indonesia Podcast Show 02 yang diadakan oleh Radio Online www.pemudafm.com di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menepis kabar yang menyebut dirinya akan menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Yusril memastikan dirinya tidak akan mengisi posisi Dewan Pengawas KPK karena tidak berminat dengan posisi tersebut.
"Saya sendiri dengan segala permohonan maaf sama sekali tidak berminat dan tidak bersedia menduduki jabatan sebagai Dewas KPK tersebut," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2019).
Baca juga: Cek Rekam Jejak Calon Dewan Pengawas KPK, Jokowi Harap Tak Ada Bully
Yusril menuturkan, ia memilih tetap menjadi advokat profesional yang oleh Undang-Undang Advokat dikategorikan sebagai penegak hukum daripada menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menambahkan, hingga kini dirinya sama sekali belum mendapat kabar terkait penunjukannya sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
"Karena itu, saya menganggap bahwa disebut-sebutnya nama saya sebagai salah satu calon Dewas KPK hanyalah kabar burung belaka," ujar Yusril.
Baca juga: Jokowi Sudah Rampungkan Susunan Dewan Pengawas KPK
Diberitakan, Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama-nama yang akan menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, nama-nama itu masih dalam proses finalisasi.
Jokowi menyebutkan, saat ini timnya sedang mengecek rekam jejak calon anggota Dewan Pengawas KPK itu.
"Proses finalisasi. Juga melihat satu per satu track record -nya seperti apa, integritas, semua," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang itu merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Baca juga: Soal Dewan Pengawas KPK, Saut: Yang Utama Itu Hati Nuraninya
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa presiden menunjuk langsung.
Pelantikan Dewan Pengawas KPK akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.
Tugas dewan pengawas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama-nama yang akan menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, nama-nama itu masih dalam proses finalisasi.
Jokowi menyebutkan, saat ini timnya sedang mengecek rekam jejak calon anggota Dewan Pengawas KPK itu.
"Proses finalisasi. Juga melihat satu per satu track record -nya seperti apa, integritas, semua," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Jokowi menegaskan bahwa seluruh anggota Dewan Pengawas KPK harus memiliki rekam jejak baik.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Kejutan di Susunan Dewan Pengawas KPK
Ia tidak mau salah dalam memilih orang yang akan menduduki jabatan itu. Apalagi masyarakat juga menaruh perhatian mengenai isu ini.
"Jangan sampai kita nanti keliru, kemudian masyarakat ada yang tidak puas, kemudian malah di- bully . Kasihan," kata Jokowi.
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Baca juga: Arteria Dahlan Berharap Dewan Pengawas Terpilih Bisa Bantu Kinerja KPK
Pelantikan Dewan Pengawas KPK akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih, yakni pada 21 Desember mendatang.
Tugas dewan pengawas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akan melantik komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 dan mengumumkan lima nama dewan pengawas, pada 20 Desember 2019. Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menyatakan, para komisioner dan dewan pengawas yang segera dilantik tersebut merupakan energi baru untuk melawan korupsi .
"Masyarakat jangan mau diperalat oleh kelompok-kelompok yang sebenarnya terancam oleh keberadaan KPK. Pelantikan Komisioner KPK dan Dewan Pengawas ini adalah energi baru untuk perang melawan korupsi. Komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik harus didukung agar Indonesia bebas dari korupsi," ujar Stanislaus Riyanta kepada wartawan, Kamis (19/12).
Menurutnya, lima komisioner yang akan dilantik telah melalui proses seleksi yang ketat dan transparan. Karena dasar itu, maka masyarakat diharapkan menghargai proses yang telah terjadi, dan mempercayakan penanganan korupsi kepada lima komisioner tersebut.
"Dalam proses seleksi panitia juga membuka masukan dari publik terkait calon komisioner. Proses seleksinya terdiri dari beberapa tahap dengan sistem gugur, sangat ketat. Kelima komisioner yang terpilih tersebut adalah pilihan terbaik. Kita harus percaya dan mendukungnya," ujar Stanislaus Riyanta yang sedang menyelesaikan studi doktoral di Universitas Indonesia dalam bidang kebijakan publik tersebut.
Lima komisioner KPK tersebut adalah Nawawi Pomolango, berlatar belakang hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar Bali. Kemudian Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK periode 2013-2018 Lili Pintauli Siregar. Nurul Ghufron, dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. Komisioner KPK petahana sekaligus mantan hakim tindak pidana korupsi Alexander Marwata. Terakhir mantan Kabaharkam Polri Komjen Pol Firli Bahuri.
Sebelumnya, Jokowi sudah mengungkapkan sejumlah nama untuk duduk sebagai Dewan Pengawas. Namun, semua itu belum difinalisasi.
"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya 5, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Jokowi.
"Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," lanjut dia.
Dia memastikan, orang-orang yang terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK adalah orang-orang yang baik. "Saya kira itu namanya ya nanti ditunggu sehari saja kok, yang jelas nama-namanya nama yang baik lah, saya memastikan nama yang baik," ujar Jokowi. [cob]
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, lembaga antirasuah tersebut masih melakukan penyadapan terhadap 300 nomor telepon, meski dalam UU KPK yang baru harus atas seizin dewan pengawas. Alex mengatakan, hal tersebut membuktikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK membuat lembaga tersebut kehilangan fungsi penyadapan. AYO BACA : Jokowi Sebut Ada 5 Anggota Dewas KPK "Ini, masih ada 200 sampai 300 nomor disadap. Kalau kenapa sejak ada UU KPK yang baru belum ada operasi tangkap tangan, ya memang belum dapat. Penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kami sadap," kata Alex di Gedung ACLC, KPK Lama, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019). Ia mengatakan, penyadapan terhadap ratusan nomor telepon itu sudah dilakukan KPK sejak delapan bulan silam. Artinya, penyadapan dilakukan sebelum UU KPK hasil revisi disahkan tanggal 17 Oktober 2019. AYO BACA : KPK Sebut Ada Tersangka dalam Rekening Kasino Luar Negeri Karena itu, Alex mengklaim UU KPK yang baru tidak menjadi halangan bagi penyidik untuk melakukan penyadapan. Meski begitu, Alex tak memungkiri kegiatan penyadapan perlu izin Dewan Pengawas, setelah lembaga tersebut nantinya resmi ada. "Sekarang belum ada (Dewan Pengawas). Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, enggak ada urusannya," kata Alex. Untuk diketahui, mengacu pada UU KPK yang baru, penyidik KPK baru bisa menyadap nomor telepon seseorang setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas. Bila tidak disetujui, maka penyadapan tak bisa dilanjutkan. AYO BACA : KPK Jerat 608 Tersangka Korupsi dalam 4 Tahun
Berita ini merupakan hasil kerja sama antara Ayo Media Network dan Suara.
Isi tulisan di luar tanggung jawab Ayo Media Network.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan hakim agung, Artidjo Alkostar menjadi nama yang diusulkan dalam pemilihan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Artidjo, Jokowi menyebut beberapa nama yang diusulkan untuk masuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK , antara lain mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan hakim Albertina Ho.
Namun, Jokowi memastikan bahwa nama-nama tersebut belum pasti akan mengisi jabatan sebagai Dewan Pengawas KPK .
Masuknya nama Artidjo Alkostar dalam usulan Dewan Pengawas KPK itu mendapat tanggapan dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif .
Buya Syafii menilai rencana penunjukan mantan hakim Artidjo sebagai Dewan Pengawas KPK adalah pilihan yang tepat.
"Ya, sangat tepat lah ya, tapi harus juga yang luwes yang dicari," ujar Buya Syafii Maarif, dikutip dari YouTube Kompas TV , Rabu (18/12/2019).
Buya Syafii Maarif saat memberikan sambutannya pada peringatan Milad Satu Abad Madrasah Mu'allimin-Mu'allimaat Muhammadiyah di Gedung Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, pada Kamis (6/12/2018) (Biro Pers Setpres/Kris)
Buya berpesan agar Dewan Pengawas KPK tidak hanya dari ahli hukum tetapi juga dari latar belakang yang bervariasi.
"Jangan hanya yang tahu hukum saja, tapi juga yang luwes, yang melihat sesuatu itu dari macam perspektif," jelasnya.
Senada dengan Buya Syafii Maarif , Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo juga setuju dengan masuknya nama Artidjo yang diusulkan jadi Dewan Pengawas KPK .
Sebagai Ketua MPR, Bamsoet mengaku memberi dukungan terhadap keputusan Presiden Jokowi itu.