Contact Form

 

Menteri Agama Lukman Hakim Datangi Kantornya Usai Disegel KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Romahurmuziy (Rommy). Penggeledahan ini mengingatkan hal serupa yang pernah terjadi pada tahun 2014. Hari Senin (18/3) kemarin, para penyidik KPK selesai menggeledah ruang kerja Lukman dan keluar dari Gedung Kemenag di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 19.25 WIB. Penyidik KPK melangkah cepat keluar dari gedung dengan membawa 2 unit koper warna hitam. Koper-koper ini dimasukkan ke dalam mobil. Selain ruang kerja Lukman, KPK juga menggeledah ruang Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian Kemenag. KPK menjelaskan, ada uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat yang disita dari ruang kerja Lukman. Ada juga dokumen yang disita terkait proses dan hasil seleksi jabatan Kemenag.

KPK mengamankan 2 koper di Kantor Kemenag. (Foto: Grandyos Zafna) "Disita dari ruang Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar dengan nilai ratusan juta rupiah. Nanti detailnya tentu akan diupdate lebih lanjut," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/3). Tidak hanya di Kemenag, KPK menggeledah Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada hari yang sama. Penggeledahan Kantor Kemenag dan DPP PPP merupakan tindaklanjut penanganan kasus dugaan suap terkait OTT Rommy. Pada kasus ini, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap total Rp 300 juta. Ia diduga membantu seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Terkait penggeledahan di ruang kerjanya, Lukman menghormati KPK mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag terkait OTT Rommy. Lebih lanjut, Lukman tak ingin banyak berkomentar mengenai penanganan kasus dugaan suap seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Menag Lukman Hakim Saifuddin menghormati KPK mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag terkait OTT Rommy. (Foto: Lamhot Aritonang) "Pernyataan resmi saya kan sudah clear kemarin kan. Saya clear, bahkan saya mengajak seluruh ASN Kemenag untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK, kepada seluruh aparat penegak hukum kita dalam rangka mengungkap kasus ini sehingga ini bisa cepat tuntas dan lalu kemudian ke depan kita bisa menatap lebih baik lagi," ujar Menag Lukman di kantornya, Senin (18/3). De Javu Penggeledahan Tahun 2014 Penggeledahan ruang kerja Menag juga pernah terjadi pada tahun 2014, tepatnya tanggal 22 Mei. Ruang kerja Menag--yang saat itu dijabat Suryadharma Ali--digeledah sekitar 27 jam oleh KPK setelah Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan dana haji. Saat itu, para penyidik KPK membawa 1 dus plastik besar transparan, 2 kardus berwarna cokelat dan 1 travel bag. Mereka meninggalkan kantor Kemenag dengan 3 mobil. Penyidik KPK ini tak hanya menggeledah ruang sang menteri. Ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Anggito Abimanyu, Sekjen serta ruangan Sistem Komunikasi Haji juga tak luput dari penggeledahan KPK. Mantan Menag Suryadharma Ali saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Ari Saputra) Pada perjalanan kasusnya, tepatnya 11 Januari 2016, eks Ketum PPP ini dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Dia dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Menag dalam penyelenggaraan haji. Dia menunjuk petugas penyelenggara ibadah haji yang tidak kompeten hingga menyalahgunakan sisa kuota haji. Di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun. Selain itu, Suryadharma dinilai menggunakan DOM hingga Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi, yang dianggap tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. Suryadharma kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Saat itu upaya hukum luar biasa itu masih berproses.




KPK Sita Uang di Ruang Menteri Agama, Kemenag: Pak Menteri Sudah Minta Dijadwal Kapan Dipanggil

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama ( Kemenag) Mastuki mengaku tak tahu persis uang dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat, yang ditemukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Hal itu mengingat jajaran kementerian hanya bisa mendampingi tim KPK sebelum dan sesudah penggeledahan saja.

Meski demikian, Mastuki memastikan, Lukman dan jajarannya siap memberikan klarifikasi terkait temuan uang ataupun hasil penggeledahan lainnya ke KPK.

Sebab, selain ruangan Lukman, KPK juga menggeledah ruangan Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag.

"Nanti kan pasti ada klarifikasi karena kan ini bagian dari (KPK) mencari dukungan-dukungan argumen setelah pemeriksaan sebelumnya, kan ini belum ada klarifikasi kalau terkait dengan temuan mereka kemudian dikonfrontir dengan penjelasan Menteri Agama sendiri," kata Mastuki saat dihubungi, Senin (18/3/2019) malam.

Menurut Mastuki, Lukman juga sudah menanyakan ke KPK kapan dirinya bisa dijadwalkan dalam pemeriksaan. Hal itu guna mengklarifikasi lebih lanjut hasil-hasil penggeledahan KPK di lingkungan Kemenag.

"Pak Menteri Agama sudah meminta kapan dijadwal, kapan dipanggil untuk memberi penjelasan. Sehingga kita tunggu saja.

Kami kan belum selesai, kan baru ada temuan terkait dengan dokumen-dokumen yang ditemukan tapi kan kita belum memberikan penjelasan," ujar dia.




Menteri Agama Lukman Hakim tiba di gedung utama kantor Kementrian Agama (Kemenag) di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Lukman Hakim mendatangi kantor Kemenag setelah ruang kerjanya disegel dan digeledah penyidik KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat

Gestur Menteri Agama Lukman Hakim saat diserbu awak media setibanya di gedung utama kantor Kementrian Agama (Kemenag) di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Penyidik KPK menyegel dan menggeledah ruang kerja Lukman Hakim terkait kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. TEMPO/Muhammad Hidayat

Ekspresi Menteri Agama Lukman Hakim saat diserbu awak media setibanya di gedung utama kantor Kementrian Agama (Kemenag) di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Penyidik KPK menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar dari penggeledahan di ruang kerja Lukman Hakim di kantor Kementerian Agama pada hari ini, Senin, 18 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

Menteri Agama Lukman Hakim mendatangi gedung utama kantor Kementrian Agama (Kemenag) di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Selain uang, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen terkait tahapan dan hasil dari seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama dari ruang kerja Lukman Hakim. TEMPO/Muhammad Hidayat




Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3). Menag Lukman Hakim tiba mendatangi kantor Kementerian Agama setelah ruang kerja disegel dan digeledah penyidik KPK terkait kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.




TRIBUN-TIMUR.COM - OTT KPK terhadap Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy terus menggelinding.

Terbaru, KPK menggeledah ruangan Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin dan menyita ratusan juta rupiah.

Romahurmuziy diduga mengetahui jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI.

Sebelum KPK menggeledah ruangan Menteri Agama RI dan menyita ratusan juta rupiah, Wasekjen DPP Demokrat, Andi Arief, sudah berkicau agar KPK tak tebang pilih dalam kasus ini.

Baca:   Live ILC TV One Bahas OTT Romy oleh KPK Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama Rocky Gerung Hadir?

Baca:   Pasca-Penangkapan Romahurmuziy, KPK Temukan Uang Ratusan Juta di Ruang Menag,Benarkah Ikut Terlibat?

Baca:   Ayo Hadiri Seminar Ini, Menteri Luhut Binsar Panjaitan Akan Bahas Peluang Industri Maritim di Sulsel

Andi Arief membandingkan kasus Romahurmuziy dan kaitannya dengan Menteri Agama RI mirip kasus yang menjerat politisi Demokrat Andi Alifian Mallarangeng saat menjabat Menteri Pemuda Olahraga RI era SBY.

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu berlaku adil dalam kasus yang sudah mentersangkakan Romi ini.

Keadilan yang dimaksud adalah dengan memproses hukum Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Saya bukan tipe yang sorak kalau ada yang dipenjara. Tapi keadilan tak boleh dipermainkan. Andi Mallarangeng (AM) dipenjara KPK karena kelalaian, bukan korupsi," tulis Andi Arief dalam unggahan twitternya, Sabtu (16/3/2019).

Menurutnya, jika Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin tidak diproses hukum oleh KPK .

Maka perlu dilakukan hal-hal khusus untuk mengembalikan kehormatan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng atas status hukumnya sebagai mantan narapidana.




TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA  - Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Agus Rahardjo , berharap bisa segera memeriksa ruangan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, yang disegel.

Ini sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Umum PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Romahurmuziy dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Sebelumnya Menag Lukman Hakim Saifuddin meminta ruangannya di Kantor Kemenag, Pasar Baru, Jakarta Pusat segera dibuka dan diperiksa pada hari ini, Senin (18/3/2019).

• Wanita di Indonesia Kekurangan Vitamin D karena Tak Mau Berjemur Takut Kulitnya Hitam

• Brenton Tarrant, Pelaku Teror di Christchurch Selandia Baru Dipastikan Tak Idap Gangguan Jiwa

Akibat penyegelan itu, Lukman Hakim serta Sekjen Kemenag yang ruangannya juga disegel terpaksa pindah kantor ke Gedung Kemenag di Jalan MH Thamrin.

“Insya Allah hari ini kami buka dan periksa, semua yang disegel kami periksa tapi saya tidak tahu ruangan mana saja yang disegel, teman-teman penyelidik lebih paham,” ucap Agus ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Agus sendiri memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Romahurmuziy terus berlangsung.

“Pemeriksaan masih terus dilakukan, saya tidak bisa mendahului penyelidik, kita tunggu saja,” pungkasnya.

Dalam OTT di Jawa Timur itu Romahurmuziy dan pejabat Kemenag RI diduga menerima suap terkait upaya mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

• Terkuak Begini Isi Pesan WA Mahfud MD kepada Romahurmuziy Sebelum OTT KPK, Romly bukan Romi

• Terkait Romahurmuziy, Menteri Agama Akui Ada Celah yang Bisa Dimanfaatkan untuk Jual-Beli Jabatan




TEMPO.CO , Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan memastikan seleksi pejabat di lingkungan mereka berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Seleksi itu dilakukan oleh panitia sesuai dengan Surat Keputusan dari Menteri Agama. Baca:  KPK: Kementerian Agama Seharusnya Jadi Kementerian Paling Bersih "Mereka bekerja sesuai aturan, salah satunya adalah di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," ujar Nur Kholis di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin. 18 Maret 2019. Adapun mekanismenya, kata Nur Kholis, adalah panitia seleksi bekerja dan memberi hasilnya kepada menteri untuk dikukuhkan. Ia memastikan seleksi itu berjalan transparan. "Kami mengumumkan juga secara terbuka."

Nur Kholis, yang juga ketua panitia seleksi, mengatakan struktur pansel diisi oleh perwakilan dari berbagai kalangan, mulai dari internal kementerian, hingga melibatkan kementerian lain. Selain itu, pansel juga diisi perwakilan dari unsur perguruan tinggi dan Badan Kepegawaian Negara. Ihwal adanya rasuah di lapangan, Nur Kholis mengaku tidak tahu lantaran itu di luar ranah panitia seleksi. Ia berujar ranah kerja pansel sudah diatur oleh standar operasional sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017, yaitu membuka pengumuman, melakukan seleksi administrasi, psikotes, menulis makalah, hingga wawancara. Sebelumnya, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membeberkan modus perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy. "Untuk pengisian pejabat tinggi, yang sudah kami identifikasi salah satunya dengan cara memastikan calon favorit masuk tiga besar. Dalam kasus ini, meksipun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, tapi tetap dipaksakan," ucap Febri saat dihubungi, Ahad, 17 Maret 2019. KPK menjelaskan, kasus ini bermula ketika Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi mengikuti proses seleksi secara terbuka melalui Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pemimpin Tinggi. Selama proses seleksi, diduga ada pertemuan antara Romy, Muhammad Muafaq, Haris Hasanudin, dan pihak lain. Romy diduga diminta untuk mengurus proses seleksi. Lalu, pada 6 Februari 2019, Haris Hasanudin menyambangi rumah Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta terkait proses seleksi. "Ini kami duga pemberian pertama," kata Laode. Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kementerian Agama menerima informasi bahwa nama Haris Hasanudin tidak termasuk ke dalam tiga nama yang diusulkan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, karena ia diduga pernah mendapat hukuman disiplin sebelumnya. "Jika sudah terpilih tiga besar, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian Agama yang akan memilih salah satu. PPK untuk pimpinan tinggi pratama," kata Febri. KPK menduga terjadi kerja sama agar Haris Hasanudin lolos dalam proses seleksi. Lalu pada 12 Maret, Haris pun terpilih dan dilantik. Menyusul kemudian, pada 15 Maret 2018, Muhammad Muafaq dan Haris Hasanudin bertemu lagi dengan Romy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait seleksi jabatan Muhammad Muafaq. KPK telah menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP. Simak juga:  Kementerian Agama Bakal Pecat Pegawainya yang Terkena OTT Sedangkan, Muhammad Muafaq dan Haris Hasanudin sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.




KOMISI  Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019 yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy, kental aroma kepartaian.

Romy yang duduk sebagai anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP, memang tidak memiliki tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang berkaitan dengan Kementerian Agama. Ruang lingkup Komisi XI adalah keuangan dan perbankan.

Namun, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kasus yang menjerat Romy memang tidak terjadi satu atau dua kali.

• Kata Andi Arief, Satu Jam Setelah Menang Pilpres, Prabowo akan Kasih Solusi Kasus Penculikan Aktivis

Dia mencontohkan pada kasus eks Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq terkait suap kuota impor daging.

Padahal, Lutfhi Hasan Ishaaq saat itu berada di Komisi I DPR dengan ruang lingkup luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informatika, serta intelijen.

"Tapi, kalau dilihat beberapa kasus yang pernah disidik dan dituntut KPK, memang kadang tupoksi di Kementerian itu tidak selalu berhubungan langsung dengan apa yang dikerjakan," kata Laode M Syarif kepada wartawan, Senin (18/3/2019).

• Ratna Sarumpaet Menulis Buku Selama Mendekam di Penjara, Sebentar Lagi Terbit

Dengan demikian, KPK menduga kasus ini lebih mengarah kepada Romy selaku Ketua Umum PPP. Ada pun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ini merupakan kader dan menjadi bagian dari Majelis Tinggi (A'la) PPP.

"Saya pikir dalam kasus yang ini (pengisian jabatan di Kemenag), yang kental ini adalah hubungan kepartaian," ujar Laode M Syarif.

Laode M Syarif memastikan akan mendalami lebih lanjut kasus ini, lantaran perkara tersebut bisa saja lintas sektor yang memang berkaitan dengan posisi Rommy di kepartaian.

• Ratna Sarumpaet Ajukan Pemohonan Sebagai Tahanan Kota Lagi, Kali Ini Penjaminnya Fahri Hamzah

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap Rp 300 juta terkait pengisian jabatan di Kemenag.




Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa saksi yang diduga mengetahui kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag) yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Tak tertutup kemungkinan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menjadi salah satu saksi yang bakal diperiksa terkait pengusutan kasus ini.

"Pemeriksaan saksi pasti akan dilakukan ya, karena itu bagian dari proses penyidikan. Kan penyidikan sudah dimulai," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/3).

Selain Menteri Lukman Hakim, penyidik KPK juga bakal memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemag, M Nur Kholis dan sejumlah pejabat di Kemag yang terkait lainnya. Meski demikian, Febri mengaku belum mengetahui secara pasti jadwal pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Febri berjanji akan menginformasikan kembali jika sudah ada jadwal pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Lukman Hakim dan Nur Kholis.

"Siapa saja saksi yang akan diperiksa dari pihak Kemag misalnya, apakah menteri akan diperiksa, sekjen, atau jabatan Kepala Biro tertentu atau jabatan lain di Kemag, bagian dari panitia seleksi misalnya, itu nanti mungkin ketika sudah ada jadwalnya, bisa kami informasikan," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemag.

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemag. Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Rommy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Rommy.

Pada Jumat (15/3) lalu, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Rommy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK menduga terdapat petinggi Kemag Pusat yang ikut menerima suap bersama-sama Rommy.‎ Petinggi Kemag tersebut diduga membantu Rommy memengaruhi hasil seleksi jabatan‎ Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik kepada Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemag Jatim untuk Haris Hasanuddin.

"Dari penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan kami menduga ada kerja sama antara Rommy dengan pihak-pihak di Kemag karena kewenangan ada di Kemag," kata Febri.

Tim satgas KPK sendiri telah menyegel sejumlah ruangan di Kemag. Setidaknya terdapat dua ruangan yang disegel yakni ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin dan ruang kerja Sekjen Kemag, Nur Kholis. Kedua ruang kerja tersebut disegel lantaran diduga terdapat bukti-bukti untuk mengembangkan kasus ini.




TRIBUN-MEDAN.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang di kantor Kementerian Agama, termasuk di ruang Menteri Agama   Lukman Hakim Saifuddin, Senin (18/3/2019).

Sebelum kantor Menteri Agama   Lukman Hakim Saifuddin   digeledah, Pakar Hukum Tata Negara   Mahfud MD   sempat memberikan komentar atas jabatan Menag.

Hal itu diungkapkan   Mahfud MD   saat melakukan teleconference dengan   Kabar Petang tv One , Jumat (15/3/2019).

Mahfud menerangkan bahwa Menag saat ini tak berdaya menghadapi para pejabat-pejabat di atasnya.

"Nampaknya menteri agamanya juga kurang berdaya menghadapi orang ini, menteri agamanya kurang berdaya menghadapi pejabat-pejabat," ujar   Mahfud MD.

"Saya sudah laporkan ini ke pihak administratif karena kalau begini terus ini hanya waktu yang ditunggu saya bilang begitu."

Mendengar hal itu, pembawa acara   Kabar Petang   lalu menegaskan terkait kasus Ketua Umum PPP   Romahurmuziy   yang juga berkaitan dengan jual beli jabatan di Kementrian Agama.

"Prof tadi mengatakan Menteri Agama tak berdaya dalam kasus jual beli jabatan, artinya menteri agama sendiri tahu soal kasus jual beli jabatan di lembaga yang dipimpin?," tanya pembawa acara.

Mahfud menjawab bahwa yang ia maksudkan bukan soal kasus yang menjerat Romi.

Melainkan ada beberapa kejanggalan yang terjadi di Kementerian Agama.

"Saya belum bicara kasus jual beli jabatan ya, tetapi penentuan jabatan-jabatan itu banyak yang tidak wajar," jawab Mahfud.



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply