Contact Form

 

Alasan Jokowi Pilih Tumpak Hingga Artidjo Jadi Dewan Pengawas KPK


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasannya dalam memilih lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lima orang yang dipilih Jokowi yakni Eks Pimpinan KPK Tumpak Panggabean, Mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris, dan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono.

"Ya kan sudah saya sampaikan yang kita pilih nih beliau-beliau yang orang-orang baik," kata Jokowi usai pelantikan Dewan Pengawas KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

"Beliau adalah orang baik, memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas dalam hal-hal yang berkaitan wilayah hukum," sambung Jokowi.

Baca juga: Dulu Kritik Revisi UU KPK, Syamsuddin Haris Kini Masuk Dewan Pengawas

Selain itu, Jokowi juga mengaku sengaja memilih lima dewan pengawas dari latar belakang berbeda. Ada mantan hakim, ada hakim aktif, mantan pimpinan KPK hingga akademisi.

"Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik sehingga memberikan fungsi, terutama fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK. Saya kira ini akan bekerja sama dengan baik dengan komisioner. Itungan kita itu," kata dia.

KOMPAS.com/Ihsanuddin Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan anggota Dewan Pengawas dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Pertemuan tertutup ini digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Jokowi juga mengungkapkan alasannya memilih Tumpak sebagai Ketua Dewan Pengawas. Menurut dia, Tumpak sebagai Wakil Ketua KPK periode pertama (2003-2007) menjadi pertimbangan sendiri.

"Beliau memiliki latar belakang pengalaman berkaitan dengan KPK. Saya kira itu. Saya kira beliau-beliau adalah orang-orang yang bijak yang bijaksana saya kira," ujar Jokowi.

Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Baca juga: Resmi Dilantik, Apa Saja Tugas Dewan Pengawas KPK?

Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.




Jakarta - KPK bakal dipimpin oleh lima Pimpinan baru mulai siang ini. Sebagai lembaga negara, struktur organisasi KPK diatur dalam undang-undang. Pimpinan KPK baru, yaitu Firli Bahuri , Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango bakal mengucap sumpah di ' hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).

Selain lima pimpinan, KPK juga memiliki Dewan Pengawas dan pegawai. Hal itu diatur dalam Pasal 21 UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berikut bunyinya: Pasal 21 (1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas: a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang; b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; dan b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing- masing merangkap anggota. (3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara. (4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial. Dewan Pengawas itu nantinya juga terdiri dari Ketua dan Anggota. Lima orang yang mengisi Dewan Pengawas tersebut dipilih oleh Presiden. Nantinya, Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya membentuk organ pelaksana pengawas.




Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi resmi melantik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019).




TRIBUNPALU.COM - Aktivis Antikorupsi   Haris Azhar   tampak keberatan dengan tugas   Dewan Pengawas KPK   terkait memberikan izin jika KPK ingin melakukan penyadapan.

Menurut   Haris Azhar, wewenang   Dewan Pengawas KPK   tersebut justru membuat pegawai KPK terjebak.

Mendengar keberatan yang diajukan   Haris Azhar, Politisi Partai Nasdem   Irma Suryani Chaniago   pun memberikan tanggapan tegasnya.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan talk show TV One edisi Kamis (19/12/2019), Aktivis Antikorupsi sekaligus praktisi hukum   Saor Siagian   mengkritik keras tugas dari   Dewan Pengawas KPK.

Dalam tayangan tersebut,   Saor Siagian   keberatan dengan wewenang   Dewan Pengawas KPK   memberikan izin penyadapan kepada KPK.

Sebab menurut Saor, kejahatan itu terjadi tidak mengenal waktu.

• Presiden Jokowi Lantik Dewan Pengawas KPK Siang Ini, Ini Bocorannya

• Ada 5 Anggota Dewan Pengawas KPK, Jokowi: Ada Ekonom, Akademisi, hingga Mantan Petinggi KPK

• Namanya Disebut Masuk dalam Daftar Dewan Pengawas KPK, Yusril Ihza: Maaf Saya Tidak Berminat

Jika KPK harus terlebih dahulu meminta izin kepada   Dewan Pengawas KPK   jika ingin melakukan penyadapan, hal itu akan merepotkan.

Karenanya,   Saor Siagian   pun bertanya soal mekanisme KPK dalam meminta izin penyadapan kepada   Dewan Pengawas KPK.

"Salah satu wewenangnya kan memberikan atau tidak memberikan izin tertulis. Karakter korupsi itu extra ordinary crime. Cara kerja mereka itu adalah luar biasa. Coba berimajinasi, kalau dia (Dewas) memberikan izin tidak izin. Bagaimana mekanisme kerja mereka padahal kejahatan bukan jam kerja ?" tanya Saor Siagian.

Saor Siagian lantas bertanya soal mekanisme kerja   Dewan Pengawas KPK   nantinya.

"Apakah Dewas ini tidak pernah tidur 24 jam untuk memberikan izin tertulis ?" tanya   Saor Siagian.




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang-orang yang nantinya duduk di Dewan Pengawas KPK adalah orang "setengah malaikat" yang sudah selesai dengan urusan dunianya. Dewan Pengawas KPK juga diharapkan menjawab ketidakadilan dalam pemberantasan korupsi.

Demikian hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin dan Associate Director Kopi Politik Syndicate Todotua Pasaribu.

“Lima orang yang nantinya akan ditempatkan di Dewan Pengawas dengan komposisi 1 ketua dan 4 anggota ini adalah manusia-manusia yang separuh dewa sifatnya. Karena urusan dunianya sudah selesai,” ujar Ngabalin.

Ngabalin berharap dengan begitu akan memberikan jawaban terhadap seberapa jauh harapan dan tanggungjawab masyarakat terhadap dewan pengawas. Ngabalin yakin, nama-nama yang sudah ada di kantong presiden sudah sesuai dengan kriteria yang diharapkan publik.

Terkait siapa saja sosok yang layak menjadi Dewas KPK, dipastikan berasal dari berbagai unsur. Salah satunya dari kalangan ahli dan pakar hukum yang memungkinan akan menjadi kelima Dewas KPK tersebut.

“Tentu saja mereka yang mempunyai umur, bukan enggak mustahil ahli hukum bisa saja," kata Ngabalin.

Sementara itu, Todotua Pasaribu mengatakan dalam sebuah negara demokrasi tidak boleh ada satu lembaga yang tidak dilakukan pengawasan, ini memang negara harus benar-benar hadir untuk memberikan suatu kepastian hukum bagi publik masyarakat dalam kerangka untuk berbicara penegakan hukum.

“KPK ini kan sebenarnya adalah lembaga hukum yang sangat fenomoneal selama ini mereka memiliki banyak fungsi yang superbody dimana secara populeritasnya dibanding lembaga hukum lain, kpk ini memang sangat fenomenal,” ujarnya.

Aktivis asal Universitas Trisakti ini menilai keputusan untuk melakukan revisi adalah satu lengkah dimana negara disitu hadir untuk memberika kepastian seperti terbentuknya Dewan Pengawas dengan beberapa tupoksinya dan beberapa figur yang akan mengisinya ini adalah pilot project ini menunjukan bahwa negera hadir disitu.

“Selama ini ketidakpastian orang dindikasikan bersalah harus diberi rasa keadilan, banyak kasus di KPK yang masih siftanya ngambang, saya pikir fungsi pengawasan harus lihat kasih kesempatan kepada lembaga ini, untuk lebih menyempurnakan daripada kegiatan tindakan penanganan korupsi di KPK,”tegasnya.

Hadir dalam diskusi tersebut Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago, Associate Director Kopi Politik Syndicate Todotua Pasaribu dan pengamat hukum dari UIN Alaudin Makassar Syamsuddin Radjab.

Mereka hadir sebagai narasumber di Indonesia Podcast Show 02 yang diadakan oleh Radio Online www.pemudafm.com di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).




Diketahui pada sore ini, Dewas KPK akan dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK periode 2019-2023.







Welcome Back Sign in to your account to continue using Metrotvnews

Sign In Remember me Forgot your password? or Sign in with your social account Google

Join Today!


JAKARTA, KOMPAS.com  - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menepis kabar yang menyebut dirinya akan menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yusril memastikan dirinya tidak akan mengisi posisi Dewan Pengawas KPK karena tidak berminat dengan posisi tersebut.

"Saya sendiri dengan segala permohonan maaf sama sekali tidak berminat dan tidak bersedia menduduki jabatan sebagai Dewas KPK tersebut," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Cek Rekam Jejak Calon Dewan Pengawas KPK, Jokowi Harap Tak Ada Bully

Yusril menuturkan, ia memilih tetap menjadi advokat profesional yang oleh Undang-Undang Advokat dikategorikan sebagai penegak hukum daripada menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menambahkan, hingga kini dirinya sama sekali belum mendapat kabar terkait penunjukannya sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.

"Karena itu, saya menganggap bahwa disebut-sebutnya nama saya sebagai salah satu calon Dewas KPK hanyalah kabar burung belaka," ujar Yusril.

Baca juga: Jokowi Sudah Rampungkan Susunan Dewan Pengawas KPK

Diberitakan, Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama-nama yang akan menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, nama-nama itu masih dalam proses finalisasi.

Jokowi menyebutkan, saat ini timnya sedang mengecek rekam jejak calon anggota Dewan Pengawas KPK itu.

"Proses finalisasi. Juga melihat satu per satu track record -nya seperti apa, integritas, semua," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang itu merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Baca juga: Soal Dewan Pengawas KPK, Saut: Yang Utama Itu Hati Nuraninya

Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa presiden menunjuk langsung.

Pelantikan Dewan Pengawas KPK akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.

Tugas dewan pengawas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.




Merdeka.com - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akan melantik komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 dan mengumumkan lima nama dewan pengawas, pada 20 Desember 2019. Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menyatakan, para komisioner dan dewan pengawas yang segera dilantik tersebut merupakan energi baru untuk melawan korupsi .

"Masyarakat jangan mau diperalat oleh kelompok-kelompok yang sebenarnya terancam oleh keberadaan KPK. Pelantikan Komisioner KPK dan Dewan Pengawas ini adalah energi baru untuk perang melawan korupsi. Komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik harus didukung agar Indonesia bebas dari korupsi," ujar Stanislaus Riyanta kepada wartawan, Kamis (19/12).

Menurutnya, lima komisioner yang akan dilantik telah melalui proses seleksi yang ketat dan transparan. Karena dasar itu, maka masyarakat diharapkan menghargai proses yang telah terjadi, dan mempercayakan penanganan korupsi kepada lima komisioner tersebut.

"Dalam proses seleksi panitia juga membuka masukan dari publik terkait calon komisioner. Proses seleksinya terdiri dari beberapa tahap dengan sistem gugur, sangat ketat. Kelima komisioner yang terpilih tersebut adalah pilihan terbaik. Kita harus percaya dan mendukungnya," ujar Stanislaus Riyanta yang sedang menyelesaikan studi doktoral di Universitas Indonesia dalam bidang kebijakan publik tersebut.

Lima komisioner KPK tersebut adalah Nawawi Pomolango, berlatar belakang hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar Bali. Kemudian Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK periode 2013-2018 Lili Pintauli Siregar. Nurul Ghufron, dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. Komisioner KPK petahana sekaligus mantan hakim tindak pidana korupsi Alexander Marwata. Terakhir mantan Kabaharkam Polri Komjen Pol Firli Bahuri.

Sebelumnya, Jokowi sudah mengungkapkan sejumlah nama untuk duduk sebagai Dewan Pengawas. Namun, semua itu belum difinalisasi.

"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya 5, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Jokowi.

"Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," lanjut dia.

Dia memastikan, orang-orang yang terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK adalah orang-orang yang baik. "Saya kira itu namanya ya nanti ditunggu sehari saja kok, yang jelas nama-namanya nama yang baik lah, saya memastikan nama yang baik," ujar Jokowi. [cob]



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply