Contact Form

 

Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya


- Sidang Sengketa Pilpres 2019 hari ketiga di Mahkamah Konstitusi m enghadirkan saksi ahli Jaswar Koto dan Soegianto Soelistiono. Kedua saksi ahli ini dihadirkan kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) 02 atau BPN. Jaswar Koto menyebut ada kesalahan input data di sistem penghitungan (Situng) KPU. Kesalahan ini, disebut Jaswar cenderung menguntungkan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin."Kami menemukan pola kesalahan, entri data, menggelembungkan suara 01 dan pengurangan untuk 02," ujar Jaswar saat menjabarkan terkait kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti dikutip dari detik.com , Kamis (20/6/2019).Soegianto Soelistiono, mengatakan telah menganalisis Situng KPU sejak lama. Dia mengaku sering memantau Situng per-harinya, bahkan Soegianto membuat semacam robot atau database yang per-harinya merekap perolehan suara di Situng yang kemudian dianalisa memakai matematika."Pada tanggal 1 Ramadhan, salat tarawih, mesin saya lakukan snapshot halaman awal situng, kita tahu situng 15 menit ubah, situasinya, pada saat Ramadhan saja, itu 02 turun sebanyak 107 ribu suara," papar Soegiono.Lalu siapa Jaswar Koto dan Soegianto Soelistiono? Mengutip situs ISOMAse.org, Jaswar Koto merupakan ahli bidang perkapalan dan pengeboran minyak lepas pantai.Dalam situs tersebut disebut Jaswar Koto merupakan President of Ocean and Aerospace Research Institute, Indonesia; President of International Society of Ocean, Mechanical & Aerospace (ISOMAse).Jaswar Koto menamatkan pendidikan sarjana di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) pada 1994 dengan Studi Fisika. Gelar Magister Manajemen didapatkannya dari Notre Dame University, Australia, pada 2000.Gelar doktor didapatkan dari saka Prefecture University, Jepang, pada 2004 dalam bidang Engineering, Aerospace and Ocean Engineering, School of Engineering.Adapun Soegianto Soelistiono merupakan dosen studi Fisika di Universitas Airlangga (Unair). Mengutip Situs unair.ac.id, Ia menamatkan pendidikan sarjana di Institut Teknologi Sepuluh November tahun 1992 dengan Studi Fisika.Gelar magister manajemen dan doktornya didapatkan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk jurusan Fisika Komputasi.


TRIBUNKALTIM.CO - Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin mempertanyakan keterangan Ahli Biometric Software Development, Jaswar Koto saat memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019) pagi.

Sebab, penggelembungan suara hingga keberadaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman yang mencapai 22 juta suara berakibat pada petitum gugatan yang disampaikan Kuasa Hukum Prabowo Subinto-Sandiaga Uno.

Yusril Ihza Mahendra menengarai, klaim kemenangan Prabowo Subianto berasal dari Jaswar Koto lantaran paparan yang disampaikan Jaswar Koto sama persis dengan petitum yang digugat kuasa Hukum Prabowo Subianto -Sandiaga Uno.

"Dari situ ternyata Pak Prabowo-Sandi menentukan angka kemenangan mereka. Jadi bukan yang diumumkan di Jalan Kertanegara, Hotel Sahid, tapi dari seorang yang mengaku ahli IT, yang sama sekali kita tidak kenal, katanya bekerja di luar negeri, belum pernah bekerja di Indonesia meskipun masih WNI," ujar Yusril Ihza Mahendra .

Yusril Ihza Mahendra lalu mempertanyakan penggelembungan suara hingga DPT siluman yang berubah menjadi 27 juta setelah didalami di persidangan sengketa hasil pilpres.

"Mengingat dampak saksi ahli ini begitu besarnya dan begitu yakinnya para kuasa hukum Prabowo-Sandi, bahkan Prabowo-Sandi pun ini dijadikan petitum, tapi ternyata pagi ini bapak tidak yakin dengan hasil ini, ada perubahan-perubahan, lalu apakah bapak akan menyarankan untuk merubah setelah diskusi pada pagi ini?" tanya Yusril Ihza Mahendra .

"Tidak, saya tetap pada yang 22 juta. Saya tidak akan merubah, 27 juta itu kajian terakhir saja," ungkap Jaswar Koto .

Sebelumnya dilansir dari kompas.com, Jaswar Koto menyebut terdapat pola kesalahan input data pada sistem Situng milik KPU yang merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 02.

Jaswar Koto mengemukakan, pola kesalahan hitung dalam sistem Situng cenderung menggelembungkan jumlah perolehan suara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan mengurangi suara pasangan Prabowo-Sandiaga.

"Pola kesalahan hitung pada Situng mengacu pada penggelembungan suara 01 dan pengurangan pada (suara) 02," ujar Jaswar Koto .




tirto.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) menghadirkan Jaswar Koto dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/6/2019) dini hari. Siapakah ahli untuk paslon nomor urut 02 di Sidang MK ini? Sejarah studi dan keilmuan Jaswar Koto menunjukkan bahwa ia bukan spesialis di bidang statistika. Jaswar Koto dihadirkan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga bersama Soegianto Soelistiono. Di depan majelis hakim, Jaswar mengungkapkan bahwa telah terjadi kesalahan pemasukan data dalam sistem penghitungan (Situng) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Tim kami menemukan pola kesalahan, pemasukan data, menggelembungkan suara 01 dan pengurangan untuk 02," ucap Jaswar. Dengan kata lain, menurut Jaswar, telah terjadi suatu kondisi yang merugikan Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019 lalu, dan sebaliknya sangat menguntungkan pasangan calon Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. "Dari 63 TPS saja yang terjadi kesalahan input 01 dimenangkan 1.300, 02 dikurangkan sekitar 3.000, ini pola kesalahan," paparnya. Lantas, siapakah Jaswar Koto ini?

Jaswar Koto disebut-sebut sebagai ahli pengembangan perangkat lunak biometrik (biometric software development) . Namun, beberapa referensi mengungkapkan bahwa spesialisasinya adalah di bidang perkapalan, kilang minyak lepas pantai, juga kelautan dan aerospace (kedigantaraan). Website milik International Society of Ocean, Mechanical & Aerospace (ISOMAse) menyebut Jaswar Koto adalah presiden mereka. Jaswar juga menjabat President of Ocean and Aerospace Research Institute Indonesia. Sedangkan dari situs Research Gate disebutkan bahwa Jaswar Koto merupakan seorang ahli kelautan, teknik offshore , dan aerospace. Ia tercatat pula sebagai profesor di Ocean & Aerospace Research Institute. Dari website -nya , diketahui bahwa Ocean & Aerospace Research Institute bukanlah institusi pendidikan atau penelitian dari luar negeri, melainkan dari Indonesia. Institut ini mencantumkan alamat di Resty Menara Group, Pekanbaru, Riau.

Jaswar Koto lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 5 Oktober 1970. Profil di situs ISOMAse bahkan dituliskan bahwa Jaswar masih keturunan Nabi Muhammad dari garis salah satu cucu Rasulullah, Hussain R.A. Diungkapkan pula, Jaswar Koto menuntaskan pendidikan S1 pada 1994 di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Ia kemudian memperoleh gelar doktor dari University of Osaka Prefecture, Jepang, pada 2003 dengan spesialisasi di bidang apung dan transportasi laut. Jaswar Koto disebut sempat bergabung dengan proyek-proyek perkapalan garapan Sumitomo Heavy Industries di Jepang, kemudian pindah ke proyek LNG AKG dan Ras Lafflan di bawah Joint Venture Qatar Petroleum dan Exxon Mobil. Masih informasi dari situs ISOMAse, Jaswar Koto direkrut sebagai staf kontrak di Department of Aeronautics, Automotive and Ocean Engineering, Faculty of Mechanical Engineering, Universiti Teknologi Malaysia. Ia juga disebut kerap diundang sebagai profesor tamu, pembicara utama, dan dosen pengajar.

Lebih dari 100 makalah dan sejumlah produk intelektual rekayasa disebut-sebut telah dihasilkan oleh Jaswar Koto. Dituliskan ISOMAse, ia juga menerima beberapa penghargaan, termasuk dari Marine Engineering, Science and Technology (IMarEST) yang berpusat di London, Inggris. Menariknya, meskipun di Sidang MK membeberkan hitung-hitungan angka yang disebutnya salah entri data oleh KPU, spesialisasi Jaswar Koto bukan di bidang statistik atau biometrik, setidaknya jika dirunut dari riwayat pendidikan dan pengalamannya selama ini.




Harianjogja.com, JAKARTA- Kesaksian salah satu saksi kubu capres Prabowo Subianto soal jutaan pemilih siluman mengejutkan publik.

Pada sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ketiga, tim hukum capres noor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangkan saksi bernama Jaswar Koto. Jaswar Koto mengungkap keberadaan 27 juta pemilih siluman atau ghost voters dalam Pemilu 2019.

Temuan tersebut didapatkan setelah ia merunutkan berbagai temuan yang didapat dari berbagai wilayah. Ghost voters ini teridentifikasi berupa jumlah NIK ganda, pemilih di bawah umur hingga kode kecamatan ganda.

Dalam kesaksiannya, Jaswar Koto juga mempresentasikan beberapa sample data pemilih di bawah umur, NIK ganda dan kode kecamatan ganda yang ia dapat.

Sosok Jaswar Koto langsung mencuri perhatian publik. Siapa sebenarnya sosok Jaswar Koto yang menjadi saksi dari tim hukum Prabowo?

Suara.com mengutip dari laman daring ISOMAse.org, Jaswar Koto adalah seorang ahli bidang perkapalan dan pengeboran minyak lepas pantai. Jaswar Koto tercatat sebagai President of Ocean and Aerospace Research Institute, Indonesia dan President of International Society of Ocean, Mechanical and Aerospase (ISOMAse).

Tak hanya itu, pria kelahiran Padang, 5 Oktober 1970 ini juga tercatat menjadi Head & Academic Fellow of High Performance Computing (HPC), CICT, Universiti Teknologi Malaysia.

Jaswar Koto menyelesaikan pendidikan tinggi di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dengan studi Fisika pada 1994. Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan mengambil gelar Magister Manajemen di Notre Dame University, Australia dan lulus pada 2000.

Tak selesai sampai disitu, Jaswar Koto kembali melanjutkan pendidikan mengambil gelar doktoral bidang Engineering, Aerospace and Ocean Engineering, School of Engineering di Osaka Prefecture University, Jepang dan lulus pada 2004.

Berbagai karya penelitian telah dilahirkan oleh Jaswar Koto. Ia juga seringkali mendapatkan medali dan penghargaan atas berbagai pencapaian di bidang yang ia tekuni.

Sumber : Suara.com


Menurut Ahli Prabowo-Sandi Ada 27 Juta 'Pemilih Siluman' Dalam Pemilu 2019

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ahli yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga, Jaswar Koto , menyebut ada 27 juta pemilih siluman atau ghost voters dalam Pemilu 2019.

Angka tersebut didapat setelah dia merunutkan temuan-temuannya dan dipertegas oleh ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto.

"Apakah setelah Bapak meneliti di 21 provinsi dan di sekian banyak kabupaten, ditemukan angka yang baru dua hari lalu ada 27 juta ghost voters itu, Pak?" ujar Bambang dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019) dini hari.

Baca: Hakim MK Ingatkan Ini Saat Said Didu Bersaksi, Yusril Bilang Begini & Pilih Tak Bertanya

Jaswar mengatakan, mulanya dia menemukan 22 juta ghost voters setelah menganalisa 89 juta populasi pemilih.

Ghost voters ini dia identifikasi jumlah NIK ganda, pemilih di bawah umur, dan juga kode kecamatan ganda.

Namun, angka ghost voters bertambah setelah Jaswar menganalisa lebih banyak populasi.

"Sekarang yang 27 juta itu dari 110 juta populasi yang kami analisa," kata Jaswar.

Baca: Messi Cetak Gol, Tendangan Keranya Bikin Bola Masuk dan Langsung Keluar Gawang Paraguay (Video)

Datang ke TPS atau Tidak Jaswar mengatakan jumlah tersebut bisa bertambah lagi jika jumlah populasinya juga bertambah.

Dalam sidang itu, Bambang bertanya sumber data yang digunakan Jaswar untuk mengidentifikasi ghost voters ini.




MerahPutih.com -Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 15 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6). Dua dari 15 saksi tersebut adalah Hariz Azhar dan Said Didu.

Hariz Azhar merupakan Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru. Sementara Said Didu pernah menjabat sebagai Sekretaris Kementerian badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kita mencoba memenuhi apa yang diminta mahkamah, ada beberapa cadangan yang kita siapkan, in case nanti saksinya tiba-tiba sakit, jadi sudah kita siapkan semua," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di Gedung MK

Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)

Baca Juga: Yusril Siapkan Sanggahan Keterangan Saksi-saksi Prabowo-Sandi

Pria yang karib disapa BW ini mengatakan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini berasal dari pihak yang melihat, mendengar, dan mengetahui dugaan kecurangan yang menjadi dalil permohonan pihaknya.

"Apa yang disebut dengan saksi adalah orang yang melihat, mendengar, mengetahui, ini yang dijadikan dasar," ujar BW.

Selain saksi fakta, Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 ini juga menghadirkan dua saksi ahli, Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon yakni Prabowo-Sandi. MK sebelumnya telah membatasi jumlah saksi bagi pemohon sebanyak 15 orang dan dua ahli. Ketentuan ini juga berlaku bagi KPU, Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu.

Saat sidang mulai berlangsung pagi ini, para saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo pun dipanggil ke muka ruang sidang oleh Ketua MK Anwar Usman untuk dipastikan identitasnya serta diambil sumpah sesuai keyakinan masing-masing untuk memberikan kesaksian dengan jujur. (Pon)

Baca Juga: Yusril Cs Siap Hadapi Saksi-saksi Prabowo-Sandi di Sidang Lanjutan MK




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap adanya dua saksi 'ilegal' dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang sempat masuk arena sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Hakim MK Suhartoyo mengungkap sebelum sidang, majelis hakim hanya menerima daftar saksi berupa tulisan tangan dalam secarik kertas dari BPN.

Saksi tersebut adalah Agus Maksum, Idham Amiruddin, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yemahura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas, serta dua saksi ahli bernama Jaswar Koto, dan Soegianto Soelistiono.

Baca: Nur Latifah Mengaku Beberkan Bentuk Intimidasi yang Diterimanya Saat Bersaksi di MK

Baca: Majelis Hakim Putuskan Tidak Bacakan Surat Penolakan Haris Azhar Jadi Saksi dalam Sidang di MK

Sementara itu, sebelumnya anggota tim hukum BPN, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya mencoret dua nama saksi yaitu Beti Kristiana dan Risda Mardiana sehingga saksi yang dihadirkan tinggal berjumlah 15.

Berdasarkan catatan itu Hakim Ketua MK Anwar Usman kemudian memanggil semua saksi untuk diambil sumpahnya.

“Karena Pak Haris Azhar dan Said Didu belum hadir maka tadi pagi harusnya 13 saksi saja yang dimintai sumpah, tapi secara fisik ada 15 yang maju, karena pencoretan itu belum disampaikan maka hakim ketua tidak tahu. Ternyata ada dua saksi yang tidak dicatat tapi maju ikut disumpah bernama Suwarno dan Mulyono,” ungkap Suhartoyo.

Hakim MK lainnya, Saldi Isra kemudian menegaskan bahwa dua saksi “ilegal” itu tetap dilarang untuk masuk ruang sidang meskipun sudah diambil sumpahnya.

“Dua saksi yang dalam tanda petik ilegal tidak boleh hadir lagi di ruangan ini meskipun sudah diambil sumpahnya,” tegas Saldi Isra.

Namun pada akhirnya Beti Kristiana dan Risda Mardiana tetap hadir sebagai saksi dari BPN, sementara Haris Azhar menolak untuk menjadi saksi bagi BPN.




HAIRUL Anas Suaidi menutupi wajahnya dengan masker ketika mengantre di depan meja resepsionis Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2019) sekira pukul 08.30 WIB.

Ia mengantre untuk menukarkan kartu identitasnya dengan tag identitas tamu Mahkamah Konsitusi.

Sesekali, Hairul Anas Suaidi terlihat menelepon seseorang menggunakan ponselnya.

• Yusril Ihza Mahendra: LPSK Tak Berwenang Lindungi Saksi dan Korban dalam Perkara Perdata

Di dekatnya terlihat kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi , Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana , tengah memastikan para saksinya.

Setelah membuak sidang, Hakim Ketua Mahkamah Konsitusi Anwar Usman kemudian memanggil nama para saksi dan ahli yang akan bersaksi dari pihak Prabowo-Sandi .

Mereka dipanggil ke depan meja majelis hakim, untuk diambil sumpahnya.

• Sudah Ada Mobil Menunggu, Menkumham Yasonna Laoly Bilang Setya Novanto Sudah Berencana Kabur

"Silakan ke depan Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida Arianti, Tri Susanti, Dimas Yehamura."

"Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas Suaidi ," kata Anwar Usman di ruang sidang.

Bambang Widjojanto kemudian mengatakan Haris Azhar dan Said Didu akan datang terlambat.

• Nilai Sangat Wajar Saksi Sidang MK Dilindungi, Fadli Zon: Kalau Enggak untuk Apa Ada LPSK?

"Silakan saksi ahli Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono," lanjut Anwar.




Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Happy

Inspire

Confuse

Sad

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terbukti lalai dalam menghadirkan sejumlah saksi ahli dan saksi fakta. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan adanya perbedaan nama saksi yang telah disumpah dengan saksi yang didaftarkan.Di awal pendaftaran BPN telah mendaftarkan 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Mereka adalah Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Betty Kristiana, Tri Hartanto, Risda mardiana, Haris Azhar, dan Said Didu Hairul Anas. Sedangkan saksi ahli yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.Dari saksi-saksi tersebut, Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto mengatakan dua orang saksi fakta belum dapat hadir tepat waktu. Diperkirakan saksi Haris Azhar dan Said Didu tiba di Gedung MK pada pukul 12.00 WIB.Namun, hingga pukul 17.00 WIB, baru ada saksi Said Didu yang diinformasikan telah hadir. Sedangkan Haris Azhar melalui keterangan tertulis dipastikan tidak akan hadir.Polemik kehadiran saksi pun diketahui dari jumlah saksi-saksi yang telah diambil sumpahnya, sudah terdapat 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Rupanya terdapat dua saksi cadangan yang masuk ke ruang sidang untuk diambil sumpahnya tanpa sepengetahuan tim kuasa hukum BPN."Tadi kami sudah 17 itu kita keluarkan Betty kita ganti dengan Said Didu (rencana awal) dan Haris Azhar sudah dicoret nama itu. Kami tidak tahu bahwa Betty masuk juga ke ruang sidang itu, karena kami sudah sampaikan sejak awal ke panitera ini kita ganti Haris Azhar dan Said Didu," ujar Kuasa Hukum BPN Nasrullah, di Gedung MK, Rabu, 19 Juni 2019.Sontak, pernyataan tersebut direspons negatif oleh Hakim I Gede Palguna. Bahwa hal itu seakan-seakan menyalahkan majelis hakim yang tidak teliti."Saudara jangan salahkan Mahkamah saudara yang bertanggung jawab menyeleksi itu," tuturnya.Padahal Hakim dari awal pendaftaran telah memberikan kesempatan kepada pihak pemohon capres-cawapres 02 untuk memverifikasi saksi-saksi."Mahkamah sejak awal menegaskan 15 saksi itu terserah pada pemohon siapa yang terpilih jadi saksi itu tadi diperiksa hadir untuk bersumpah," pungkasnya.Keputusan selanjutnya akan diputuskan oleh majelis hakim usai menjalani ibadah salat magrib. Apakah Haris Azhar dan Said Didu akan dimasukan dalam saksi atau tidak.(DMR)


JAKARTA - Sidang sengketa Pemilu 2019 kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sempat diskors. Saat ini, persidangan sudah mulai memasuki mendengarkan pemaparan dari ahli.

Adapun dua orang saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi, yakni, Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. Mahkamah tetap memutuskan sidang ini hingga pemeriksaan ahli selesai.

"Sidang tetap dilanjutkan, silahkan panggil ahli," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, Kamis (20/6/2019) dini hari.

Kubu Prabowo, Nasrullah sebelumnya sempat meminta menunda persidangan ini. Dalilnya adalah kesehatan.

Baca Juga: Yusril Minta Sidang Ditunda, Hakim: Kita Putuskan untuk Dilanjutkan

Namun, Mahkamah menanyakan bagaimana pihak termohon dan terkait apakah sidang ini ditunda atau dilanjutkan.

Untuk pihak termohon dan terkait pun sepakat sidang ini dilanjutkan hingga selesai.

Lantaran waktu sudah menunjukan dini hari dan mengingat sidang dilaksanakan sejak pagi kemarin, Hakim Konstitusi Suhartoyo pun memutuskan membatasi pemaparan para ahli masing-masing 10 menit.

"Pemaparan ahli masing-masing 10 menit," tutup Suhartoyo. (edi)



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply