- Sidang Sengketa Pilpres 2019 hari ketiga di Mahkamah Konstitusi m enghadirkan saksi ahli Jaswar Koto dan Soegianto Soelistiono. Kedua saksi ahli ini dihadirkan kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) 02 atau BPN. Jaswar Koto menyebut ada kesalahan input data di sistem penghitungan (Situng) KPU. Kesalahan ini, disebut Jaswar cenderung menguntungkan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin."Kami menemukan pola kesalahan, entri data, menggelembungkan suara 01 dan pengurangan untuk 02," ujar Jaswar saat menjabarkan terkait kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti dikutip dari detik.com , Kamis (20/6/2019).Soegianto Soelistiono, mengatakan telah menganalisis Situng KPU sejak lama. Dia mengaku sering memantau Situng per-harinya, bahkan Soegianto membuat semacam robot atau database yang per-harinya merekap perolehan suara di Situng yang kemudian dianalisa memakai matematika."Pada tanggal 1 Ramadhan, salat tarawih, mesin saya lakukan snapshot halaman awal situng, kita tahu situng 15 menit ubah, situasinya, pada saat Ramadhan saja, itu 02 turun sebanyak 107 ribu suara," papar Soegiono.Lalu siapa Jaswar Koto dan Soegianto Soelistiono? Mengutip situs ISOMAse.org, Jaswar Koto merupakan ahli bidang perkapalan dan pengeboran minyak lepas pantai.Dalam situs tersebut disebut Jaswar Koto merupakan President of Ocean and Aerospace Research Institute, Indonesia; President of International Society of Ocean, Mechanical & Aerospace (ISOMAse).Jaswar Koto menamatkan pendidikan sarjana di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) pada 1994 dengan Studi Fisika. Gelar Magister Manajemen didapatkannya dari Notre Dame University, Australia, pada 2000.Gelar doktor didapatkan dari saka Prefecture University, Jepang, pada 2004 dalam bidang Engineering, Aerospace and Ocean Engineering, School of Engineering.Adapun Soegianto Soelistiono merupakan dosen studi Fisika di Universitas Airlangga (Unair). Mengutip Situs unair.ac.id, Ia menamatkan pendidikan sarjana di Institut Teknologi Sepuluh November tahun 1992 dengan Studi Fisika.Gelar magister manajemen dan doktornya didapatkan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk jurusan Fisika Komputasi.
Profil Jaswar Koto, Saksi Ahli Prabowo di Sidang MK
Reporter: Eno Dimedjo - Editor: R Antares P
Jakarta - Jaswar Koto salah satu dari dua orang saksi ahli dalam persidangan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga memilihnya hadir di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Jaswar Koto merupakan presiden 'International Society of Ocean, Mechanical and Aerospace for scientist and engineers (ISOMAse)', sebuah organisasi internasional bagi ilmuwan dan insinyur di bidang kelautan, mekanik dan dirgantara.
Berdasar Biodata yang dipublikasikan di situs perusahaan ISOMAse, Jaswar merupakan ahli di bidang teknik perkapalan dan pengeboran minyak lepas pantai (Offshore). Pria yang lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 5 Oktober 1970 itu dituliskan memiliki garis keturunan Nabi Muhammad dari jalur Hussain.
Selain sebagai Presiden ISOMAse, saat ini dia merupakan presiden sekaligus profesor di sebuah lembaga penelitian di bidang kelautan dan luar angkasa yang tidak disebutkan namanya.
Dia juga disebut mendapat gelar sarjana dari Institute Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, pada tahun 1994. Pada tahun 2003, Jaswar pernah melakukan penelitian pada analisis struktur dan korosi karena Karbon Monoksida (CO) dari pipa bawah laut, desain dan analisis hidrodinamik AUV di Australia.
Pada tahun yang sama, dia juga menyelesaikan program Doktornya di Osaka Prefecture University, Osaka, Jepang. Saat itu, dia dituliskan mendapat gelar dengan penghargaan khusus '2'5 Years Doctor Degree In Engineering.
Karier profesional Jaswar bermula saat dia bergabung dengan Sumitomo Heavy Industries, Jepang, dan terlibat dalam proyek Iceship Going (DAT) di perusahaan manufaktur alat berat tersebut.
Dia juga pernah bekerja di proyek LNG di kota industri Ras Laffan, yang terletak 80 kilometer di utara Doha, Qatar. Proyek tersebut merupakan kolaborasi dua perusahan raksasa migas Qatar Petroleum and Exxon Mobil.
Jaswar telah menjadi staf kontrak di Departemen Aeronautika, Otomotif dan Teknik Kelautan, Fakultas Teknik Mesin, Universiti Teknologi Malaysia. Dia memiliki minat dibidang transportasi laut, energi dan sistem navigasi, dinamika fluida komputasi, resistensi dan propulsi, serta interaksi struktur cairan.
Jaswar disebut telah mengajar lebih dari 13 mata pelajaran kelautan dan menulis beberapa buku dan catatan dosen. Dia juga telah mengawasi lebih dari 18 mahasiswa Sarjana, 11 Magister dan 7 Doktor dan juga terlibat dalam ujian tesis master dan doktoral. Dia kerap diundang sebagai profesor tamu, pembicara utama, dan dosen pengajar.
Lebih dari 100 makalah yang diterbitkan Jaswar, tercatat telah menghasilkan beberapa produk intelektual rekayasa dan juga menerima medali dan penghargaan. Dia terlibat dalam riser VIV proyek dan VIM UTM-Technip dan proyek VIVS Riser Riser Tes UTM-Technip.
Pada 2012, pria yang saat ini tinggal di Osaka, Jepang itu menerima Chartered Engineer (CEng) dan Chartered Marine Engineer (CMarEng) dari Engineering Council UK melalui Institute of Marine Engineering, Science and Technology (IMarEST).
Pendidikan:
Sarjana Sains, Program Studi Fisika di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya (1994).
Master of Business dari Notre Dame University, Australia (2000).
Doctor of Engineering, Aerospace and Ocean Engineering, School of Engineering, dari Osaka Prefecture University, Jepang (2003).
Karier:
Peneliti di Australian Maritime Engineering Research Comparative (AMERC), Perth Node, WA, Australia (1996).
Task Force Manager Advanced Ice-ship dan Executive Manager di Research and Development Institute, Sumitomo Heavy Industries Marine Engineering, Jepang (2001 & 2004).
Konsultan di Proyek Gas dan Minyak, ExxonMobil Projects, Jepang (2006).
Postgraduate Manager, Department of Aeronutics, Automotive & Ocean Engineering, Faculty of Mechanical Engineering, Universiti Teknologi Malaysia, Malaysia (2010).
Presiden di Ocean and Aerospace Research Institute, Indonesia (2014-Hingga Sekarang).
Head & Academic Fellow, High Performance Computing (HPC), Center for Information and Communication Technology (CICT), Universiti Teknologi Malaysia, Malaysia (2015 hingga 2016).
Baca juga:
Menurut Ahli Prabowo-Sandi Ada 27 Juta 'Pemilih Siluman' Dalam Pemilu 2019
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ahli yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga, Jaswar Koto , menyebut ada 27 juta pemilih siluman atau ghost voters dalam Pemilu 2019.
Angka tersebut didapat setelah dia merunutkan temuan-temuannya dan dipertegas oleh ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto.
"Apakah setelah Bapak meneliti di 21 provinsi dan di sekian banyak kabupaten, ditemukan angka yang baru dua hari lalu ada 27 juta ghost voters itu, Pak?" ujar Bambang dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019) dini hari.
Baca: Hakim MK Ingatkan Ini Saat Said Didu Bersaksi, Yusril Bilang Begini & Pilih Tak Bertanya
Jaswar mengatakan, mulanya dia menemukan 22 juta ghost voters setelah menganalisa 89 juta populasi pemilih.
Ghost voters ini dia identifikasi jumlah NIK ganda, pemilih di bawah umur, dan juga kode kecamatan ganda.
Namun, angka ghost voters bertambah setelah Jaswar menganalisa lebih banyak populasi.
"Sekarang yang 27 juta itu dari 110 juta populasi yang kami analisa," kata Jaswar.
Baca: Messi Cetak Gol, Tendangan Keranya Bikin Bola Masuk dan Langsung Keluar Gawang Paraguay (Video)
Datang ke TPS atau Tidak Jaswar mengatakan jumlah tersebut bisa bertambah lagi jika jumlah populasinya juga bertambah.
Dalam sidang itu, Bambang bertanya sumber data yang digunakan Jaswar untuk mengidentifikasi ghost voters ini.
MerahPutih.com -Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 15 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6). Dua dari 15 saksi tersebut adalah Hariz Azhar dan Said Didu.
Hariz Azhar merupakan Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru. Sementara Said Didu pernah menjabat sebagai Sekretaris Kementerian badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kita mencoba memenuhi apa yang diminta mahkamah, ada beberapa cadangan yang kita siapkan, in case nanti saksinya tiba-tiba sakit, jadi sudah kita siapkan semua," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di Gedung MK
Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)
Baca Juga: Yusril Siapkan Sanggahan Keterangan Saksi-saksi Prabowo-Sandi
Pria yang karib disapa BW ini mengatakan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini berasal dari pihak yang melihat, mendengar, dan mengetahui dugaan kecurangan yang menjadi dalil permohonan pihaknya.
"Apa yang disebut dengan saksi adalah orang yang melihat, mendengar, mengetahui, ini yang dijadikan dasar," ujar BW.
Selain saksi fakta, Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 ini juga menghadirkan dua saksi ahli, Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
Hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon yakni Prabowo-Sandi. MK sebelumnya telah membatasi jumlah saksi bagi pemohon sebanyak 15 orang dan dua ahli. Ketentuan ini juga berlaku bagi KPU, Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu.
Saat sidang mulai berlangsung pagi ini, para saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo pun dipanggil ke muka ruang sidang oleh Ketua MK Anwar Usman untuk dipastikan identitasnya serta diambil sumpah sesuai keyakinan masing-masing untuk memberikan kesaksian dengan jujur. (Pon)
Baca Juga: Yusril Cs Siap Hadapi Saksi-saksi Prabowo-Sandi di Sidang Lanjutan MK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap adanya dua saksi 'ilegal' dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang sempat masuk arena sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Hakim MK Suhartoyo mengungkap sebelum sidang, majelis hakim hanya menerima daftar saksi berupa tulisan tangan dalam secarik kertas dari BPN.
Saksi tersebut adalah Agus Maksum, Idham Amiruddin, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yemahura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas, serta dua saksi ahli bernama Jaswar Koto, dan Soegianto Soelistiono.
Baca: Nur Latifah Mengaku Beberkan Bentuk Intimidasi yang Diterimanya Saat Bersaksi di MK
Baca: Majelis Hakim Putuskan Tidak Bacakan Surat Penolakan Haris Azhar Jadi Saksi dalam Sidang di MK
Sementara itu, sebelumnya anggota tim hukum BPN, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya mencoret dua nama saksi yaitu Beti Kristiana dan Risda Mardiana sehingga saksi yang dihadirkan tinggal berjumlah 15.
Berdasarkan catatan itu Hakim Ketua MK Anwar Usman kemudian memanggil semua saksi untuk diambil sumpahnya.
“Karena Pak Haris Azhar dan Said Didu belum hadir maka tadi pagi harusnya 13 saksi saja yang dimintai sumpah, tapi secara fisik ada 15 yang maju, karena pencoretan itu belum disampaikan maka hakim ketua tidak tahu. Ternyata ada dua saksi yang tidak dicatat tapi maju ikut disumpah bernama Suwarno dan Mulyono,” ungkap Suhartoyo.
Hakim MK lainnya, Saldi Isra kemudian menegaskan bahwa dua saksi “ilegal” itu tetap dilarang untuk masuk ruang sidang meskipun sudah diambil sumpahnya.
“Dua saksi yang dalam tanda petik ilegal tidak boleh hadir lagi di ruangan ini meskipun sudah diambil sumpahnya,” tegas Saldi Isra.
Namun pada akhirnya Beti Kristiana dan Risda Mardiana tetap hadir sebagai saksi dari BPN, sementara Haris Azhar menolak untuk menjadi saksi bagi BPN.
HAIRUL Anas Suaidi menutupi wajahnya dengan masker ketika mengantre di depan meja resepsionis Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2019) sekira pukul 08.30 WIB.
Ia mengantre untuk menukarkan kartu identitasnya dengan tag identitas tamu Mahkamah Konsitusi.
Sesekali, Hairul Anas Suaidi terlihat menelepon seseorang menggunakan ponselnya.
• Yusril Ihza Mahendra: LPSK Tak Berwenang Lindungi Saksi dan Korban dalam Perkara Perdata
Di dekatnya terlihat kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi , Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana , tengah memastikan para saksinya.
Setelah membuak sidang, Hakim Ketua Mahkamah Konsitusi Anwar Usman kemudian memanggil nama para saksi dan ahli yang akan bersaksi dari pihak Prabowo-Sandi .
Mereka dipanggil ke depan meja majelis hakim, untuk diambil sumpahnya.
• Sudah Ada Mobil Menunggu, Menkumham Yasonna Laoly Bilang Setya Novanto Sudah Berencana Kabur
"Silakan ke depan Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida Arianti, Tri Susanti, Dimas Yehamura."
"Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas Suaidi ," kata Anwar Usman di ruang sidang.
Bambang Widjojanto kemudian mengatakan Haris Azhar dan Said Didu akan datang terlambat.
• Nilai Sangat Wajar Saksi Sidang MK Dilindungi, Fadli Zon: Kalau Enggak untuk Apa Ada LPSK?
"Silakan saksi ahli Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono," lanjut Anwar.
JAKARTA - Sidang sengketa Pemilu 2019 kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sempat diskors. Saat ini, persidangan sudah mulai memasuki mendengarkan pemaparan dari ahli.
Adapun dua orang saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi, yakni, Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. Mahkamah tetap memutuskan sidang ini hingga pemeriksaan ahli selesai.
"Sidang tetap dilanjutkan, silahkan panggil ahli," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, Kamis (20/6/2019) dini hari.
Kubu Prabowo, Nasrullah sebelumnya sempat meminta menunda persidangan ini. Dalilnya adalah kesehatan.
Baca Juga: Yusril Minta Sidang Ditunda, Hakim: Kita Putuskan untuk Dilanjutkan
Namun, Mahkamah menanyakan bagaimana pihak termohon dan terkait apakah sidang ini ditunda atau dilanjutkan.
Untuk pihak termohon dan terkait pun sepakat sidang ini dilanjutkan hingga selesai.
Lantaran waktu sudah menunjukan dini hari dan mengingat sidang dilaksanakan sejak pagi kemarin, Hakim Konstitusi Suhartoyo pun memutuskan membatasi pemaparan para ahli masing-masing 10 menit.
"Pemaparan ahli masing-masing 10 menit," tutup Suhartoyo. (edi)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Happy
Inspire
Confuse
Sad
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terbukti lalai dalam menghadirkan sejumlah saksi ahli dan saksi fakta. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan adanya perbedaan nama saksi yang telah disumpah dengan saksi yang didaftarkan.Di awal pendaftaran BPN telah mendaftarkan 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Mereka adalah Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Betty Kristiana, Tri Hartanto, Risda mardiana, Haris Azhar, dan Said Didu Hairul Anas. Sedangkan saksi ahli yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.Dari saksi-saksi tersebut, Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto mengatakan dua orang saksi fakta belum dapat hadir tepat waktu. Diperkirakan saksi Haris Azhar dan Said Didu tiba di Gedung MK pada pukul 12.00 WIB.Namun, hingga pukul 17.00 WIB, baru ada saksi Said Didu yang diinformasikan telah hadir. Sedangkan Haris Azhar melalui keterangan tertulis dipastikan tidak akan hadir.Polemik kehadiran saksi pun diketahui dari jumlah saksi-saksi yang telah diambil sumpahnya, sudah terdapat 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Rupanya terdapat dua saksi cadangan yang masuk ke ruang sidang untuk diambil sumpahnya tanpa sepengetahuan tim kuasa hukum BPN."Tadi kami sudah 17 itu kita keluarkan Betty kita ganti dengan Said Didu (rencana awal) dan Haris Azhar sudah dicoret nama itu. Kami tidak tahu bahwa Betty masuk juga ke ruang sidang itu, karena kami sudah sampaikan sejak awal ke panitera ini kita ganti Haris Azhar dan Said Didu," ujar Kuasa Hukum BPN Nasrullah, di Gedung MK, Rabu, 19 Juni 2019.Sontak, pernyataan tersebut direspons negatif oleh Hakim I Gede Palguna. Bahwa hal itu seakan-seakan menyalahkan majelis hakim yang tidak teliti."Saudara jangan salahkan Mahkamah saudara yang bertanggung jawab menyeleksi itu," tuturnya.Padahal Hakim dari awal pendaftaran telah memberikan kesempatan kepada pihak pemohon capres-cawapres 02 untuk memverifikasi saksi-saksi."Mahkamah sejak awal menegaskan 15 saksi itu terserah pada pemohon siapa yang terpilih jadi saksi itu tadi diperiksa hadir untuk bersumpah," pungkasnya.Keputusan selanjutnya akan diputuskan oleh majelis hakim usai menjalani ibadah salat magrib. Apakah Haris Azhar dan Said Didu akan dimasukan dalam saksi atau tidak.(DMR)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua tim hukummenyebut bukti-bukti yang dibawa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak ada apa-apanya. Padahal menurut Yusril, sebelumnya Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut bukti yang dihadirkan bakal wow atau mencengangkan."Ternyata bukti yang wow dibilang Pak Bambang Widjojanto itu tidak ada apa-apanya. Jadi bukti saksi, ahli, surat itu menurut analisis saya tidak ada satu pun yang bisa membenarkan atau membuktikan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).Karena itu tim hukum Jokowi-Maruf menurutnya tidak akan menghadirkan saksi pada sidang lanjutan besok. Yusril menyatakan hanya akan menghadirkan satu ahli."Sekarang kalau mereka sudah tidak bisa membuktikan tuduhannya, untuk apa kami menghadirkan saksi lagi," ujar Yusril.Yusril menegaskan kegagalan pembuktian dakwaan itu terlihat dari adanya beberapa dokumen yang dijadikan alat bukti Prabowo-Sandi namun tidak mampu diperlihatkan dan tidak tersusun dengan rapih.Selain itu, Yusril mengatakan seluruh saksi yang dihadrikan oleh Prabowo-Sandi juga tidak dapat membuktikan bahwa terjadi kecurangan dan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).Ia mencontohkan salah satu saksi Prabowo-Sandi asal Kalimantan Selatan hanya menerangkan apa yang terjadi di daerahnya. Yusril juga menyindir saksi dari Kabupaten Batubara yang gagal membuktikan kecurangan pemilu TSM karena tidak mengetahui oknum polisi yang diduga mengarahkan masyarakat untuk memberikan dukungan pilpres 2019."Jadi mereka tidak bisa membuktikan kecurangan pemilu yang TSM," ujarnya.Di sisi lain, Yusril juga menyinggung saksi ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandi, yakni Jaswar Koto. Ia berkata keterangan Jaswar seolah-olah bisa membatalkan hasil Pilpres 2019. Padahal, ia menilai presentasi temuan Jaswar tidak meyakinkan."Dia tidak paham sama sekali tentang IT pemilu, aturan pemilu, dan menggunakan IT yang sebeanrnya diragukan olehnya sendiri," ujar Yusril.Hal lain yang dipersoalkan dari Jaswar, kata Yusril, terkait dengan pemilih hantu dan DPT siluman. Ia menyebut Jaswar sama sekali tidak bisa membedakan."Tapi yang paling penting untuk dicatat bahwa Pak Prabowo ini tiga kali mengumumkan kemenangan di Jalan Kertanegara, Hotel Sahid, dan Pak Rizal Ramli yang mengumumkan. Tapi yang dibawa ke MK itu ada hitung-hitungan sendiri. Dari mana hitungan itu, ternyata hitungan dari IT ini," ujarnya.Lebih dari itu, ia mempersoalkan kewenangan Jaswar untuk melakukan audit forensik terhadap hasil pemilu yang dilaksanakan KPU. Ia menyebut audit forensik tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang."Ini orang tidak jelas ujug-ujug datang dari Jepang, datang dari Malaysia ke sini kok mengklaim bisa melakukan audit forensik terhadap hasil pemilu yang dilakukan KPU. Ketika saya tanya Bapak (Jaswar) miliki otoritas tidak? Tidak memiliki. Kalau tidak memiliki otoritas buat apa dipresentasikan di MK," ujar Yusril.Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengklaim tim Prabowo-Sandi akan menghadirkan saksi-saksi yang wow atau mencengangkan di sidang sengketa pilpres 2019 di MK.
Daftar Nama 17 Saksi Prabowo di Mahkamah Konstitusi
Reporter: Ronauli Margareth - Editor: R Antares P
Jakarta - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno menghadirkan 15 saksi dan dua saksi ahli pada sidang ketiga di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019. Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari kubu 02.
Nama-nama ke 15 saksi tersebut yaitu Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, Hairul Anas. Sementara dua saksi ahli yang hadir dalam sidang tersebut adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono
Agus Maksum merupakan Direktur IT BPN, yang menemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. Ia sempat memberikan keterangan pernah mendapatkan ancaman saat memantau data DPT. Namun, enggan mengatakan siapa sebenarnya pelaku yang melakukan ancaman.
Saya tidak bisa menyebutkannya. Kalau saya sebut, karena berkaitan dengan keamanan.
Sementara Said Didu adalah anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Said pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Saksi Hairul Anas pun menjadi sorotan. Keponakan Mahfud MD itu diajukan tim Prabowo-Sandiaga menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Hairul Anas merupakan pakar IT BPN Prabowo-Sandiaga. Dia dikenal sebagai pencipta robot pemantau sistem IT KPU RI, bekerja dengan cara memonitor layar memindai laman situng KPU per menit dari data tingkat nasional hingga TPS.
Sedangkan Hariz Azhar, meskipun tidak masuk dalam tim inti BPN, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu pernah menjadi pengacara Rocky Gerung. Banyak yang menuduh keberpihakannya pada kubu Prabowo. Bagaimana tidak, kliennya itu selalu tampil kegiatan Prabowo-Sandiaga.
Dedikasi saya cuma buat hukum dan HAM, saya tidak peduli yang jadi korban berasal dari kelompok yang mana, saya tidak peduli. Pilihan politik adalah bagian dari HAM juga, kita mesti hormati.
Sementara, Dr Jaswar Koto dan Dr Soegianto Sulistiono dipilih oleh kubu paslon 02 sebagai saksi ahli. Jaswar tercatat sebagai President of Ocean and Aerospace Research Institute, Indonesia; President of International Society of Ocean, Mechanical & Aerospace (ISOMAse); serta Head & Academic Fellow of High Performance Computing (HPC), CICT, Universiti Teknologi Malaysia. Dia merupakan ahli dibidang teknik perkapalan dan pengeboran minyak lepas
Sogianto yang merupakan saksi ahli kedua, sempat disebut-sebut sebagai ahli IT dari Universitas Airlangga (Unair). Pasalnya karena pernyataannya yang telah mengklaim menemukan salah input data sebanyak 57.794 dalam situng KPU.
Akibat pernyataanya itu, sontak menggerakkan hati Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Unair Prof Win Darmanto, PH.D menyatakan bahwa Soegianto Sulistiono bukan ahli IT dari Unair. Tetapi Soegianto hanyalah pengajar studi Fisika di Universitas Airlangga.
Sebagai informasi, sidang sengketa pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengketa pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang telah mengklaim adanya kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu. []
Baca juga: