- Sidang Sengketa Pilpres 2019 hari ketiga di Mahkamah Konstitusi m enghadirkan saksi ahli Jaswar Koto dan Soegianto Soelistiono. Kedua saksi ahli ini dihadirkan kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) 02 atau BPN. Jaswar Koto menyebut ada kesalahan input data di sistem penghitungan (Situng) KPU. Kesalahan ini, disebut Jaswar cenderung menguntungkan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin."Kami menemukan pola kesalahan, entri data, menggelembungkan suara 01 dan pengurangan untuk 02," ujar Jaswar saat menjabarkan terkait kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti dikutip dari detik.com , Kamis (20/6/2019).Soegianto Soelistiono, mengatakan telah menganalisis Situng KPU sejak lama. Dia mengaku sering memantau Situng per-harinya, bahkan Soegianto membuat semacam robot atau database yang per-harinya merekap perolehan suara di Situng yang kemudian dianalisa memakai matematika."Pada tanggal 1 Ramadhan, salat tarawih, mesin saya lakukan snapshot halaman awal situng, kita tahu situng 15 menit ubah, situasinya, pada saat Ramadhan saja, itu 02 turun sebanyak 107 ribu suara," papar Soegiono.Lalu siapa Jaswar Koto dan Soegianto Soelistiono? Mengutip situs ISOMAse.org, Jaswar Koto merupakan ahli bidang perkapalan dan pengeboran minyak lepas pantai.Dalam situs tersebut disebut Jaswar Koto merupakan President of Ocean and Aerospace Research Institute, Indonesia; President of International Society of Ocean, Mechanical & Aerospace (ISOMAse).Jaswar Koto menamatkan pendidikan sarjana di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) pada 1994 dengan Studi Fisika. Gelar Magister Manajemen didapatkannya dari Notre Dame University, Australia, pada 2000.Gelar doktor didapatkan dari saka Prefecture University, Jepang, pada 2004 dalam bidang Engineering, Aerospace and Ocean Engineering, School of Engineering.Adapun Soegianto Soelistiono merupakan dosen studi Fisika di Universitas Airlangga (Unair). Mengutip Situs unair.ac.id, Ia menamatkan pendidikan sarjana di Institut Teknologi Sepuluh November tahun 1992 dengan Studi Fisika.Gelar magister manajemen dan doktornya didapatkan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk jurusan Fisika Komputasi.
Menurut Ahli Prabowo-Sandi Ada 27 Juta 'Pemilih Siluman' Dalam Pemilu 2019
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ahli yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga, Jaswar Koto , menyebut ada 27 juta pemilih siluman atau ghost voters dalam Pemilu 2019.
Angka tersebut didapat setelah dia merunutkan temuan-temuannya dan dipertegas oleh ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto.
"Apakah setelah Bapak meneliti di 21 provinsi dan di sekian banyak kabupaten, ditemukan angka yang baru dua hari lalu ada 27 juta ghost voters itu, Pak?" ujar Bambang dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019) dini hari.
Baca: Hakim MK Ingatkan Ini Saat Said Didu Bersaksi, Yusril Bilang Begini & Pilih Tak Bertanya
Jaswar mengatakan, mulanya dia menemukan 22 juta ghost voters setelah menganalisa 89 juta populasi pemilih.
Ghost voters ini dia identifikasi jumlah NIK ganda, pemilih di bawah umur, dan juga kode kecamatan ganda.
Namun, angka ghost voters bertambah setelah Jaswar menganalisa lebih banyak populasi.
"Sekarang yang 27 juta itu dari 110 juta populasi yang kami analisa," kata Jaswar.
Baca: Messi Cetak Gol, Tendangan Keranya Bikin Bola Masuk dan Langsung Keluar Gawang Paraguay (Video)
Datang ke TPS atau Tidak Jaswar mengatakan jumlah tersebut bisa bertambah lagi jika jumlah populasinya juga bertambah.
Dalam sidang itu, Bambang bertanya sumber data yang digunakan Jaswar untuk mengidentifikasi ghost voters ini.
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra , menyindir paslon 02 Prabowo-Sandi yang menjadikan pendapat ahli biometric software development Jaswar Koto sebagai dasar klaim kemenangan di dokumen gugatan. Yusril menyebut klaim kemenangan 54 persen Prabowo-Sandi dalam gugatan dikutip dari ahli tidak terkenal. "Dari situ ternyata dikutip tim Pak Prabowo Sandi menentukan angka kemenangan mereka. Jadi bukan yang diumumkan di Jalan Kertanegara, Hotel Sahid, tapi dari seorang yang mengaku ahli IT yang sama sekali kita tidak kenal," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6). Data yang disoroti Yusril adalah kesaksian Jaswar soal penggelembungan 22 juta suara untuk kemenangan paslon 01. Kesaksian itu yang digunakan sebagai petitum Prabowo-Sandi.
Yusril menyebut klaim data Jaswar berisiko. Sebab ia menyebut temuan penggelembungan data terus bergerak dan sudah mencapai 27 juta. Padahal klaim penggelembungan suara di petitum hanya 22 juta. "Saya kira ini ahli yang luar biasa, tapi ya alhamdulillah kami yakin bisa merontokkan seluruh dalil-dalil dari ahli itu walaupun di antara kami tak seorang pun ahli IT," tuturnya. Ditemui terpisah, kuasa hukum paslon 02 Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah menyampaikan pemaparan Jaswar sudah cukup membuktikan penggelembungan suara oleh 01. Dengan begitu, klaimnya, suara Jokowi-Ma'ruf akan berada di bawah perolehan Prabowo-Sandi. "Sama sekali pihak termohon KPU tidak membantah tentang ada DPT siluman yang didalilkan oleh Profesor Jaswar, sampai 22 juta tidak dibantah," ujar Nasrullah.
Sebelumnya, Jaswar Koto yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi menyebutkan telah terjadi kesalahan pemasukan data dalam situng KPU. "Tim kami menemukan pola kesalahan, pemasukan data, menggelembungkan suara 01 dan pengurangan untuk 02," kata Jaswar dalam sidang Kamis (19/6) dini hari. Kesalahan tersebut, dikatakan Jaswar pada akhirnya menguntungkan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sebagai salah satu contoh, Jaswar memaparkan terdapat perbedaan data angka di situng dengan rekapitulasi formulir C1 berdasarkan 63 TPS yang dipilih melalui sistem acak. Jaswar menyebutkan kesalahan pemasukan data di 63 TPS itu menjadikan pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapat tambahan suara sebesar 1.300, sementara pasangan Prabowo-Sandi berkurang 3.000 suara. [Gambas:Video CNN] (dhf/ain)
Tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang menjadi pihak terkait di sidang gugatan hasil Pilpres 2019 mempertanyakan analisis yang disampaikan Jaswar Koto, ahli biometric software development yang menyebut ada penggelembungan suara di Situng KPU. Tim hukum Jokowi meminta bukti dari pernyataan itu. "Dari mana penambahan pengurangan 01, 02, saudara pakai data apa dan input data itu pakai apa?" tanya tim hukum Jokowi, Sirra Prayuna, dalam ruang sidang di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Jaswar kemudian menjelaskan data yang dipakainya untuk analisis itu berasal dari data yang ada di Situng KPU. Dia menjelaskan populasi sampel yang dia ambil itu berjumlah 150 juta.
"Berapa persen saudara input data, dan sebarannya berapa persen, kemudian berapa yang saudara capture sehingga temukan selisih suara itu?" tanya Sirra lagi. "Populasinya 150 juta pertama, kedua untuk provinsi DPT fiktif adalah hampir semua provinsi, kalau untuk Situng lain, jadi kesimpulan yang anda katakan lain, kalau untuk DPT fiktif 110 juta pertama, 89 juta untuk seluruh Indonesia, kalau untuk (data) C1 itu saya ambil 21 provinsi," jawabnya. Sebelumnya, Jaswar saat pemaparan menyebut ada kesalahan input data di sistem penghitungan (Situng) KPU. Kesalahan ini, disebut Jaswar cenderung menguntungkan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin. "Kami menemukan pola kesalahan, entri data, menggelembungkan suara 01 dan pengurangan untuk 02," ujar Jaswar yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim 02 dalam persidangan. Anas, Pembuat Robot Situng BPN dan Caleg PBB Jadi Saksi Terakhir 02: [Gambas:Video 20detik]
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap adanya dua saksi 'ilegal' dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang sempat masuk arena sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Hakim MK Suhartoyo mengungkap sebelum sidang, majelis hakim hanya menerima daftar saksi berupa tulisan tangan dalam secarik kertas dari BPN.
Saksi tersebut adalah Agus Maksum, Idham Amiruddin, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yemahura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas, serta dua saksi ahli bernama Jaswar Koto, dan Soegianto Soelistiono.
Baca: Nur Latifah Mengaku Beberkan Bentuk Intimidasi yang Diterimanya Saat Bersaksi di MK
Baca: Majelis Hakim Putuskan Tidak Bacakan Surat Penolakan Haris Azhar Jadi Saksi dalam Sidang di MK
Sementara itu, sebelumnya anggota tim hukum BPN, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya mencoret dua nama saksi yaitu Beti Kristiana dan Risda Mardiana sehingga saksi yang dihadirkan tinggal berjumlah 15.
Berdasarkan catatan itu Hakim Ketua MK Anwar Usman kemudian memanggil semua saksi untuk diambil sumpahnya.
“Karena Pak Haris Azhar dan Said Didu belum hadir maka tadi pagi harusnya 13 saksi saja yang dimintai sumpah, tapi secara fisik ada 15 yang maju, karena pencoretan itu belum disampaikan maka hakim ketua tidak tahu. Ternyata ada dua saksi yang tidak dicatat tapi maju ikut disumpah bernama Suwarno dan Mulyono,” ungkap Suhartoyo.
Hakim MK lainnya, Saldi Isra kemudian menegaskan bahwa dua saksi “ilegal” itu tetap dilarang untuk masuk ruang sidang meskipun sudah diambil sumpahnya.
“Dua saksi yang dalam tanda petik ilegal tidak boleh hadir lagi di ruangan ini meskipun sudah diambil sumpahnya,” tegas Saldi Isra.
Namun pada akhirnya Beti Kristiana dan Risda Mardiana tetap hadir sebagai saksi dari BPN, sementara Haris Azhar menolak untuk menjadi saksi bagi BPN.
HAIRUL Anas Suaidi menutupi wajahnya dengan masker ketika mengantre di depan meja resepsionis Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2019) sekira pukul 08.30 WIB.
Ia mengantre untuk menukarkan kartu identitasnya dengan tag identitas tamu Mahkamah Konsitusi.
Sesekali, Hairul Anas Suaidi terlihat menelepon seseorang menggunakan ponselnya.
• Yusril Ihza Mahendra: LPSK Tak Berwenang Lindungi Saksi dan Korban dalam Perkara Perdata
Di dekatnya terlihat kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi , Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana , tengah memastikan para saksinya.
Setelah membuak sidang, Hakim Ketua Mahkamah Konsitusi Anwar Usman kemudian memanggil nama para saksi dan ahli yang akan bersaksi dari pihak Prabowo-Sandi .
Mereka dipanggil ke depan meja majelis hakim, untuk diambil sumpahnya.
• Sudah Ada Mobil Menunggu, Menkumham Yasonna Laoly Bilang Setya Novanto Sudah Berencana Kabur
"Silakan ke depan Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida Arianti, Tri Susanti, Dimas Yehamura."
"Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas Suaidi ," kata Anwar Usman di ruang sidang.
Bambang Widjojanto kemudian mengatakan Haris Azhar dan Said Didu akan datang terlambat.
• Nilai Sangat Wajar Saksi Sidang MK Dilindungi, Fadli Zon: Kalau Enggak untuk Apa Ada LPSK?
"Silakan saksi ahli Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono," lanjut Anwar.
JAKARTA - Sidang sengketa Pemilu 2019 kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sempat diskors. Saat ini, persidangan sudah mulai memasuki mendengarkan pemaparan dari ahli.
Adapun dua orang saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi, yakni, Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. Mahkamah tetap memutuskan sidang ini hingga pemeriksaan ahli selesai.
"Sidang tetap dilanjutkan, silahkan panggil ahli," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, Kamis (20/6/2019) dini hari.
Kubu Prabowo, Nasrullah sebelumnya sempat meminta menunda persidangan ini. Dalilnya adalah kesehatan.
Baca Juga: Yusril Minta Sidang Ditunda, Hakim: Kita Putuskan untuk Dilanjutkan
Namun, Mahkamah menanyakan bagaimana pihak termohon dan terkait apakah sidang ini ditunda atau dilanjutkan.
Untuk pihak termohon dan terkait pun sepakat sidang ini dilanjutkan hingga selesai.
Lantaran waktu sudah menunjukan dini hari dan mengingat sidang dilaksanakan sejak pagi kemarin, Hakim Konstitusi Suhartoyo pun memutuskan membatasi pemaparan para ahli masing-masing 10 menit.
"Pemaparan ahli masing-masing 10 menit," tutup Suhartoyo. (edi)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Happy
Inspire
Confuse
Sad
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terbukti lalai dalam menghadirkan sejumlah saksi ahli dan saksi fakta. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan adanya perbedaan nama saksi yang telah disumpah dengan saksi yang didaftarkan.Di awal pendaftaran BPN telah mendaftarkan 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Mereka adalah Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Betty Kristiana, Tri Hartanto, Risda mardiana, Haris Azhar, dan Said Didu Hairul Anas. Sedangkan saksi ahli yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.Dari saksi-saksi tersebut, Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto mengatakan dua orang saksi fakta belum dapat hadir tepat waktu. Diperkirakan saksi Haris Azhar dan Said Didu tiba di Gedung MK pada pukul 12.00 WIB.Namun, hingga pukul 17.00 WIB, baru ada saksi Said Didu yang diinformasikan telah hadir. Sedangkan Haris Azhar melalui keterangan tertulis dipastikan tidak akan hadir.Polemik kehadiran saksi pun diketahui dari jumlah saksi-saksi yang telah diambil sumpahnya, sudah terdapat 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Rupanya terdapat dua saksi cadangan yang masuk ke ruang sidang untuk diambil sumpahnya tanpa sepengetahuan tim kuasa hukum BPN."Tadi kami sudah 17 itu kita keluarkan Betty kita ganti dengan Said Didu (rencana awal) dan Haris Azhar sudah dicoret nama itu. Kami tidak tahu bahwa Betty masuk juga ke ruang sidang itu, karena kami sudah sampaikan sejak awal ke panitera ini kita ganti Haris Azhar dan Said Didu," ujar Kuasa Hukum BPN Nasrullah, di Gedung MK, Rabu, 19 Juni 2019.Sontak, pernyataan tersebut direspons negatif oleh Hakim I Gede Palguna. Bahwa hal itu seakan-seakan menyalahkan majelis hakim yang tidak teliti."Saudara jangan salahkan Mahkamah saudara yang bertanggung jawab menyeleksi itu," tuturnya.Padahal Hakim dari awal pendaftaran telah memberikan kesempatan kepada pihak pemohon capres-cawapres 02 untuk memverifikasi saksi-saksi."Mahkamah sejak awal menegaskan 15 saksi itu terserah pada pemohon siapa yang terpilih jadi saksi itu tadi diperiksa hadir untuk bersumpah," pungkasnya.Keputusan selanjutnya akan diputuskan oleh majelis hakim usai menjalani ibadah salat magrib. Apakah Haris Azhar dan Said Didu akan dimasukan dalam saksi atau tidak.(DMR)
Daftar Nama 17 Saksi Prabowo di Mahkamah Konstitusi
Reporter: Ronauli Margareth - Editor: R Antares P
Jakarta - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno menghadirkan 15 saksi dan dua saksi ahli pada sidang ketiga di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019. Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari kubu 02.
Nama-nama ke 15 saksi tersebut yaitu Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, Hairul Anas. Sementara dua saksi ahli yang hadir dalam sidang tersebut adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono
Agus Maksum merupakan Direktur IT BPN, yang menemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. Ia sempat memberikan keterangan pernah mendapatkan ancaman saat memantau data DPT. Namun, enggan mengatakan siapa sebenarnya pelaku yang melakukan ancaman.
Saya tidak bisa menyebutkannya. Kalau saya sebut, karena berkaitan dengan keamanan.
Sementara Said Didu adalah anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Said pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Saksi Hairul Anas pun menjadi sorotan. Keponakan Mahfud MD itu diajukan tim Prabowo-Sandiaga menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Hairul Anas merupakan pakar IT BPN Prabowo-Sandiaga. Dia dikenal sebagai pencipta robot pemantau sistem IT KPU RI, bekerja dengan cara memonitor layar memindai laman situng KPU per menit dari data tingkat nasional hingga TPS.
Sedangkan Hariz Azhar, meskipun tidak masuk dalam tim inti BPN, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu pernah menjadi pengacara Rocky Gerung. Banyak yang menuduh keberpihakannya pada kubu Prabowo. Bagaimana tidak, kliennya itu selalu tampil kegiatan Prabowo-Sandiaga.
Dedikasi saya cuma buat hukum dan HAM, saya tidak peduli yang jadi korban berasal dari kelompok yang mana, saya tidak peduli. Pilihan politik adalah bagian dari HAM juga, kita mesti hormati.
Sementara, Dr Jaswar Koto dan Dr Soegianto Sulistiono dipilih oleh kubu paslon 02 sebagai saksi ahli. Jaswar tercatat sebagai President of Ocean and Aerospace Research Institute, Indonesia; President of International Society of Ocean, Mechanical & Aerospace (ISOMAse); serta Head & Academic Fellow of High Performance Computing (HPC), CICT, Universiti Teknologi Malaysia. Dia merupakan ahli dibidang teknik perkapalan dan pengeboran minyak lepas
Sogianto yang merupakan saksi ahli kedua, sempat disebut-sebut sebagai ahli IT dari Universitas Airlangga (Unair). Pasalnya karena pernyataannya yang telah mengklaim menemukan salah input data sebanyak 57.794 dalam situng KPU.
Akibat pernyataanya itu, sontak menggerakkan hati Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Unair Prof Win Darmanto, PH.D menyatakan bahwa Soegianto Sulistiono bukan ahli IT dari Unair. Tetapi Soegianto hanyalah pengajar studi Fisika di Universitas Airlangga.
Sebagai informasi, sidang sengketa pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengketa pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang telah mengklaim adanya kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu. []
Baca juga:
Profil-biodata Soegianto Soelistiono, saksi ahli 02 dalam sidang MK, bukan ahli IT dari Unair Surabaya.
TRIBUNJATIM.COM - Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, tim BPN Prabowo-Sandi menghadirkan 15 saksi dan 2 saksi ahli.
Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Dikutip Tribunjambi.com, tim kuasa hukum Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.
• Profil-Biodata Jaswar Koto Saksi Ahli 02 dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 MK, Presiden ISOMAse
Di antara saksi tersebut, ada nama keponakan Mahfud MD, Hairul Anas.
• Profil-Biodata Agus Maksum, Saksi Prabowo-Sandi yang Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif ke MK?