Contact Form

 

Mau Registrasi DJP Online e-Filing ? Ini Langkahnya


Kehadiran DJP Online e-Filing semakin memberikan kemudahan kepada wajib pajak sejak diluncurkan pada beberapa tahun lalu. Di Indonesia, orang-orang yang termasuk kategori wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara rutin.

SPT adalah laporan pajak yang dilaporkan kepda pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada dua jenis SPT yang wajib dilaporkan, yakni SPT Tahunan dan SPT Masa. Nah, untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan tersebut, DJP pun membuat sebuah sistem bernama DJP Online yang salah satu fiturnya memungkinkan wajib pajak untuk melakukan e-Filing .

Dilansir dari situs resmi DJP Kementerian Keuangan, e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang bisa dilakukan secara online dan real-time melalui internet dengan menggunakan website DJP Online atau penyedia layanan efiling pajak bernama Application Service Provider (ASP). OnlinePajak merupakan salah satu ASP resmi yang ditunjuk oleh DJP.

Nah, agar bisa menggunakan sistem layanan e-Filing, ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan terlebih dulu, mulai dari dokumen data diri hingga nomor identifikasi yang hanya diterbitkan oleh DJP. Untuk lebih lengkapnya lagi, simak penjelasannya berikut ini.

Kehadiran DJP online e-Filing membawa berbagai kemudahan untuk para wajib pajak di Indonesia, di antaranya adalah:

Sebagai sebuah produk inovasi dari perkembangan teknologi, DJP Online e-Filing bertujuan untuk memberi kemudahan sekaligus meningkatkan pelayanan demi para pembayar pajak dalam memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakannya.

Mengingat sistemnya yang berbasis online, efiling pajak memungkinkan Anda untuk mengisi dan mengirim SPT kapan pun dan di mana pun selama memiliki koneksi internet yang memadai. Anda bisa menggunakan fitur "Loader e-SPT" yang dapat menyampaikan SPT secara online sehingga Anda tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selain itu, adanya efiling pajak juga memudahkan Anda untuk melaporkan SPT secara lebih praktis karena Anda tak lagi memerlukan dokumen fisik berupa kertas. Semua dokumen yang diperlukan untuk pengisian dan pengiriman SPT melalui sistem pelaporan pajak online akan dikirim dalam bentuk file elektronik.

Agar dapat menggunakan layanan lapor pajak online  ini, Anda harus melakukan registrasi akun terlebih dulu. Jika ini adalah pertama kalinya Anda melakukan registrasi DJP Online e-Filing, berikut adalah langkah-langkah dan persiapan yang perlu Anda perhatikan.

Perlu diperhatikan bahwa khusus untuk wajib pajak orang pribadi, permohonan EFIN harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan atau Anda sendiri. Anda tidak diperkenankan meminta orang lain atau memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukannya. Sedangkan, untuk wajib pajak badan, permohonan aktivasi EFIN bisa dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan efiling pajak, langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk registrasi akun adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ( Electronic Filing Identification Number  ) ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). EFIN adalah nomor identitas yang hanya diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang hendak melakukan transaksi pajak secara elektronik. Aktivasi harus dilakukan paling lambat tiga puluh hari sejak Anda memperoleh EFIN.

Jika telah mendapatkan EFIN dari KPP atau KP2KP, kini Anda sudah bisa melakukan registrasi dengan membuat akun pada layanan pajak online. Anda bisa mengunjungi website DJP Online e-Filing atau penyedia layanan aplikasi (ASP) efiling. Dalam membuat akun e-Filing, ada dua hal yang perlu disiapkan, yaitu EFIN dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu masuk situs DJP Online dan klik tautan pendaftaran.

Apabila semua telah disiapkan, Anda bisa langsung memasukkan nomor EFIN, NPWP, dan kode keamanan, kemudian klik tombol “Verifikasi” . Selain itu, Anda juga akan diminta untuk memasukkan alamat email dan menentukan password untuk akun e-Filing Anda. Pastikan alamat email tersebut aktif dan masih dapat diakses karena akan digunakan untuk pengiriman link aktivasi akun.

Setelah itu, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas wajib pajak (NPWP), password , dan link aktivasi ke alamat email yang telah Anda daftarkan. Anda bisa langsung klik link aktivasi tersebut.

Jika akun telah berhasil diaktifkan, kini Anda sudah bisa login ke akun DJP Online e-Filing Anda. Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu memasukkan NPWP, password , dan kode keamanan. Setelah itu, tekan tombol “ login ” dan Anda akan masuk ke halaman sistem layanan DJP Online e-Filing.

SPT YANG BISA DILAPORKAN MELALUI DJP ONLINE E-FILING

Dengan memiliki akun resmi di DJP Online e-Filing, sekarang Anda bisa mulai mengisi dan mengirimkan SPT secara rutin melalui efiling pajak tanpa harus datang ke KPP. Untuk saat ini, file CSV SPT yang dapat diunggah melalui DJP Online e-filing adalah:

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, 1770 S, dan 1700 SS

Memang tidak semua CSV SPT dapat dilaporkan melalui DJP Online. Selain itu di DJP Online e-Filing, juga tidak dapat melaporkan SPT dengan status pembetulan dan status lebih bayar.

Lalu apa solusinya jika ingin efiling semua jenis SPT, semua status pembetulan, dan semua status pembayaran secara gratis?

Salah satu mitra efiling pajak resmi DJP, OnlinePajak, menawarkan solusi efiling terintegrasi yang memungkinkan Anda untuk melaporkan semua jenis SPT, semua status pembetulan, dan semua status pembayaran secara gratis selamanya?

DATA YANG PERLU DISIAPKAN UNTUK PELAPORAN MELALUI DJP ONLINE E-FILING

Berikut ini, data-data yang perlu Anda persiapkan untuk pelaporan melalui DJP Online e-filing.

Siapkan file CSV SPT pada software e-SPT atau e-Form yang disediakan DJP.

Simpan lampiran Anda dalam 1 file PDF yang dinamakan sama dengan nama file CSV Anda.

APA YANG HARUS DILAKUKAN JIKA DJP ONLINE E-FILING ERROR ?

Ada kalanya aplikasi atau server DJP Online e-Filing terkendala error atau terkadang memunculkan pesan-pesan error yang sulit dimengerti. Bila demikian, solusinya adalah menggunakan aplikasi e-filing OnlinePajak .

Aplikasi OnlinePajak menawarkan kelebihan-kelebihan berikut ini:

Kepastian Tanggal BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)

Bila lapor pajak online melalui OnlinePajak, maka tanggal BPE Anda adalah tanggal saat Anda klik tombol "Lapor" . Sehingga jika terjadi kendala pada server DJP yang menyebabkan keterlambatan pada penerbitan BPE, Anda tetap akan menerima BPE dengan tanggal pelaporan Anda.

Dapat eFiling Semua Jenis SPT, Semua Status Pembayaran, dan Pembetulan

Seperti yang diuraikan di atas, di OnlinePajak, Anda dapat lapor pajak online untuk semua jenis SPT, semua status pembayaran dan pembetulan.

OnlinePajak adalah aplikasi hitung, setor dan lapor pajak online yang terintegrasi. Sehingga selain dapat lapor SPT online, Anda juga dapat hitung pajak otomatis, buat ID Billing dan setor pajak online dengan 1 klik. Jadi benar-benar solusi total untuk administrasi perpajakan Anda.

Dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, eFiling adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real-time melalui internet dengan menggunakan website DJP atau penyedia layanan SPT Elektronik bernama Application Service Provider (ASP).

Agar bisa melakukan registrasi sistem layanan e-Filing, Anda perlu menyiapkan beberapa hal berikut ini:

EFIN ( Electronic Identification Number ) dari Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan




Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan beredarnya surat elektronik (email) yang meminta penerima e-mail untuk melakukan verifikasi melalui tautan (link) yang disediakan dalam email tersebut. DJP menegaskan bahwa e-mail tersebut tidak berasal darinya dan informasi terjadi gangguan pada sistem DJP yang disampaikan dalam e-mail tersebut adalah tidak benar. Sistem informasi teknologi dan basis data DJP tidak mengalami gangguan dan tidak terjadi kehilangan data wajib pajak (WP). "Penerima e-mail diimbau untuk tidak mengklik tautan yang tertera pada e-mail tersebut dan tidak memasukkan data penting wajib pajak termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta password akun DJP Online pada situs selain situs resmi Direktorat Jenderal Pajak," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (30/4/2018). Saat ini, DJP sedang menyelidiki penyebaran e-mail tersebut yang terindikasi merupakan upaya phishing. Phishing adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP dan meminta informasi penting yang berpotensi untuk disalahgunakan. DJP mengimbau masyarakat/WP untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan. "Hindari mengklik link yang berasal dari sumber yang tidak jelas, dan selalu pastikan alamat pada browser merupakan alamat yang benar. Alamat DJP Online yang harus tertera pada browser atau link adalah https://djponline.pajak.go.id ," ujar Hestu. Apabila masyarakat/WP menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. (ara/ang)




Pengenaan Pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih realistis tapi baru dapat dikenakan di akhir periode.

Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.

Baca Juga : Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terbaru 2018

Merupakan kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun dihitung berdasarkan anggapan dan akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebebnarnya.

Negara berhak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak diwilayahnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.

Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.

Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (FISKUS) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

– wewenang untuk menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus

– utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus

Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.

– wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri

– wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

ciri-cirinya wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga pihak selain fiskus dan wajib pajak.



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply