Jakarta - Para buruh hari ini, Senin (20/01/2020) menggelar aksi demo tolak omnibus law di depan DPR, Senayan, Jakarta. Para polisi pun telah bersiaga dengan membawa 6.000 personel. Lantas, omnibus law itu apa? Pemerintah akan mengajukan dua RUU omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan kepada DPR. Kedua aturan tersebut dikenal juga dengan nama UU Sapu Jagat. Apa artinya?
Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) omnibus law merupakan jawaban dari keluh kesah para pelaku usaha yang selama ini tidak bebas dalam berekspansi. Rencananya, UU omnibus law akan merevisi 1244 pasal dari 79 UU. Maka dari itu, omnibus law artinya adalah aturan yang disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global. Adapun, omnibus law cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Adapun, 11 klaster tersebut adalah 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi. Sedangkan, omnibus law perpajakan mencakup 6 pilar, yakni 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas. Omnibus law sendiri telah masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas 2020. Jokowi juga berharap DPR dapat menyelesaikan UU omnibus law dalam waktu 100 hari. "Kita harapkan DPR mohon segera menyelesaikan (UU omnibus law) maksimal 100 hari. Cepat sekali kalau ini terjadi. Saya akan angkat dua jempol kalau DPR bisa selesaikan ini dalam 100 hari," ungkap Jokowi saat menghadiri acara pertemuan tahunan industri jasa keuangan Tahun 2020 di grand ballroom, The Ritz Carlton Pacific Place (PP), Jakarta, Kamis (16/1/2020). Nah, semoga penjelasan Omnibus law itu apa artinya bisa menjawab pertanyaan kita ya! Simak Video "Serikat Buruh Bergerak Menuju DPR, Siap Gelar Aksi Tolak Omnibus Law!" [Gambas:Video 20detik]
JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat kerja yang tergabung dalam Konferensi Serikat Pekerjaan Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa terkait penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di Gedung DPR , Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). Pantuan Kompas.com pukul 09.45, pengamanan pintu depan Gedung DPR diperketat. Gerbang utama menuju Nusantara III DPR pun sudah ditutup.
Sejumlah personel TNI dan Polri menggelar apel pengamanan sebelum aksi unjuk rasa serikat kerja dimulai. Selain itu, mobil komando dan barracuda sudah bersiaga di sekitar Gedung DPR. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membenarkan bahwa kehadiran personel TNI-Polri untuk mengamankan aksi unjuk rasa serikat buruh.
"Ada beberapa acara juga, memang ada demo juga dan ada demo soal Omnibus," kata Indra ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Tolak Omnibus Law dan Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan, KSPI Gelar Unjuk Rasa di DPR Namun, Indra belum dapat memastikan apakah DPR akan menerima audiensi dari perwakilan aksi unjuk rasa atau tidak. "Sampai saat ini, belum ada usulan," ujar dia. Kepolisian dan TNI mengerahkan 6.000 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa serikat kerja di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Seorang dari massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja karena akan mempermudah PHK, menghilangkan pesangon, rentan diskriminasi serta penghapusan pidana ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama. Unjuk rasa bakal digelar terkait penolakan serikat kerja terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. "Kita sudah siapkan sebanyak 6.013 personel gabungan TNI dan Polri untuk mengamankan demo tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung DPR RI akan diberlakukan situasional. Sebelumnya diberitakan, Ketua Harian Konferensi Serikat Pekerjaan Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan, serikat pekerja akan menggelar aksi unjuk rasa terkait penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Hari Ini Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja, Apa Saja Isi RUU Itu? Rusdi mengatakan, aksi unjuk rasa tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi sejumlah kota besar di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa yang sama seperti di Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Jawa Timur. "Kemudian juga di Sulawesi Selatan Makassar, Sulawesi Utara di Manado, Gorontalo, Kalimantan Timur, insya Allah akan begerak serentak, dengan satu tujuan," kata Rusdi di LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020). Rusdi mengatakan, KSPI tidak pernah manyatakan mendukung RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diusulkan pemerintah ke DPR RI. "Tadi sempat melihat spanduk-spanduk provokatif yang menyatakan bahwasanya DPP KSPI ini mendukung Omnibus Law. Hal itu menyudutkan, seolah-olah KSPI mendukung," ujar dia.
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah menerbitkan Omnibus Law menuai kritik dari pakar hukum tata negara, praktisi hukum juga pegiat HAM karena dikhawatirkan memunculkan persoalan baru. Praktisi hukum sekaligus pegiat HAM, Muhammad Isnur menengarai isi Omnibus Law menghilangkan unsur perlindungan hak-hak sipil. Salah satu yang ia contohkan, soal fleksibilitas pasar tenaga kerja yang diindikasi muncul melalui Omnibus Law terkait Cipta Lapangan Kerja.
"Omnibus Law, adalah sapu jagat untuk menghilangkan garis perlindungan warga. Karena ketika misalnya bicara ketenagakerjaan, bagi buruh itu perlindungannya adalah adanya kepastian kerja. Kalau sekarang [dengan Omnibus Law], fleksibel di-PHK maka makin hilang garis batas itu. Kami lawyer LBH itu berargumen di ruang sidang di mediasi itu dengan basis HAM, kalau basis itu dihilangkan, ya makin hilang," ungkap Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (15/1). Kekhawatiran Isnur itu mengacu pada gelagat pemerintah membuka keran investasi dan menyederhanakan pelbagai izin tanpa mempertimbangkan lingkungan. Indikasi lain, kata dia, ditunjukkan melalui rencana penghapusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari syarat sebuah proyek.
"Omnibus Law bagian dari eksploitasi yang sebesar-besarnya, untuk menghilangkan basis perlindungan HAM yang selama ini kami pakai. Dan itu menyentuh seluruh aspek isu, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, izin-izin, itu di situ," kata pengacara sekaligus Ketua Bidang Advokasi YLBHI tersebut.
Sementara Ketua Bidang Kampanye dan Jaringan YLBHI Arip Yogiawan mengungkapkan risiko lain dari penerapan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Selain soal fleksibilitas , ia juga khawatir akan ancaman penghilangan jaminan sosial dan ketimpangan pekerja lokal dengan pekerja asing. "Tidak bermaksud menyinggung isu SARA, tapi kita lihat dari sisi kemanusiaan. Sekarang mulai dari pekerja lapangan sudah mengambil pekerja asing, ini kan menghilangkan kesempatan pekerja lokal. Tapi masalah ini seringkali malah digiring ke isu SARA-nya," tutur Yogi.
Bukan Solusi Pakar Hukum Tata Negara Hamdan Zoelva mewanti pemerintah untuk mempertimbangkan ulang penyusunan Omnibus Law. Ia mengingatkan betul bahwa penyusunan Omnibus Law wajib berdasar pada prinsip dalam konstitusi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyangsikan Omnibus Law mampu menjadi solusi. "Karena persoalan yang mendasar, kita ini meloncat, dari konstitusi langsung ke undang-undang yang masing-masing, parsial. Tidak ada yang di tengahnya. Sebenarnya Undang-Undang Dasar itu menghendaki prinsip-prinsip dasarnya terlebih dulu, baru ke undang-undang yang lebih operasionalnya," kata Hamdan menjawab pertanyaan CNNIndonesia.com di tengah pertemuan dengan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN PIM) di kawasan Jakarta Selatan.
Karena itu ia dan rekan lain di DN PIM sempat mengusulkan penyusunan Undang-Undang Sistem Perekonomian Nasional dan Undang-Undang juga Undang-Undang Sistem Politik guna mengurai masalah regulasi di Indonesia. Hamdan memahami, pemerintah bermaksud melakukan harmonisasi dan sinkronisasi agar undang-undang yang ada kini tak tumpang tindih. Namun begitu ia turut mengingatkan agar penyusunan Omnibus Law tetap mengacu pada prinsip dalam konstitusi.
Sebab jika tidak begitu, ia khawatir keberadaan Omnibus Law justru justru menimbulkan masalah baru. "Karena itu kami mewanti-wanti ke pemerintah, jangan sampai omnibus law itu tercerabut atau kehilangan dari akar konstitusi. Jangan sampai karena mengejar efisiensi dan percepatan, itu [Omnibus Law] tercerabut dari akarnya sehingga menjadi ancaman baru bagi bangsa kita. Ini sangat berbahaya," sambung dia lagi.
Omnibus Law merupakan undang-undang yang memuat beragam hal yang keberadaannya merevisi beberapa undang-undang terkait. Saat ini, pemerintah tengah menyusun dua draf omnibus law yaitu RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi dan RUU Cipta Lapangan Kerja. Presiden Joko Widodo pada Senin (6/1) pekan lalu memerintahkan, agar jajarannya segera menyelesaikan draf rancangan undang-undang (RUU) omnibus law. Ia menargetkan draf RUU omnibus law rampung paling lambat pada pekan ini. (ika/gil)
AKURAT.CO , Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo dalam menanggapi penolakan dari masyarakat terhadap Rancangan Undang-undang Omnibus Law . "Jokowi mengatakan itu yang menolak Omnibus Law tolong diajak dialog. Tapi yang diminta untuk mengajak (masyarakat) dialog adalah BIN, Polisi , Kejaksaan Agung," kata Arif dalam diskusi publik ' Omnibus Law Untuk Siapa?' di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020). Menurut Arif, apabila mereka yang diminta untuk berdialog, maka masyarakat tidak akan untung, melainkan bisa diintimidasi. Selain itu, lanjut Arif, ia menilai sikap Jokowi tersebut juga seakan-akan menandakan bahwa masyarakat Indonesia tidak punya hak untuk menolak RUU Omnibus Law . "Itu dialog apa intimidasi? Itu rezim otoriter orde baru. Itu penghinaan terhadap demorkasi kita. Rakyat seolah-olah tidak punya hak. Tidak boleh menolak dan mengkiritik, bahkan meminta UU itu didrop. Seolah-olah tidak bisa. Itu keliru," ujarnya. Arif juga menilai bahwa RUU Omnibus Law itu telah mengkhianati demokrasi, karena menurutnya hanya melibatkan orang-orang yang memiliki kepentingan saja. "Kepentingan modal yang jelas. Tidak melibatkan yang terdampak, ini diskriminatif. Kalau UU yang dibuat diskriminatif, pasti hanya menguntungkan salah satu pihak, nggak mungkin adil," kata Arif. Diketahui, Jokowi ketika rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (15/1/2020), pernah meminta jajarannya untuk segera merampungkan draf Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan dan Usaha Mikro Kecil Menengah. Dalam rapat itu, Jokowi meminta kepada Kapolri, Kepala BIN, Jaksa Agung serta kementerian terkait, untuk segera melakukan komunikasi dengan masyarakat, supaya omnibus law ini dapat diselesaikan sebelum 100 hari kerja Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.[]
- Isu ketenagakerjaan menjadi polemik dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja. Salah satunya penghapusan pesangon yang pembahasannya mencuat di kalangan buruh.Besaran pesangon telah diatur di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Presiden KSPI Said Iqbal menganggap Omnibus Law telah mengubah skema pesangon tersebut.Isu ini ternyata berkaitan dengan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada akhir Desember 2019. Airlangga mengatakan akan ada insentif unemployment benefit yang menjadi tambahan manfaat bagi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).Bentuk manfaatnya, berupa uang tunai (cash benefit) selama 6 bulan pasca PHK diberlakukan. Airlangga menjamin, tambahan benefit ini tak akan menaikkan iuran premi."Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek. Jadi semua yang sudah ikut kepesertaan aktif, sekarang ada 34 juta, selain jaminan hari tua, jaminan meninggal, nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.Pernyataan inilah yang jadi awal persoalan penghapusan pesangon. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah dugaan tersebut."Enggak, sebenarnya kita dalam proses terus di Kemenko. Itu nggak benar, nanti Kemenko akan menyampaikan," kata Ida di Jakarta, Selasa (14/1/2020).Polemik pesangon belum terungkap. Said Iqbal mencoba merujuk argumennya dari UU No 13 Tahun 2003 yang mengatur pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK. Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah.Selain itu, ada penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15% dari total pesangon dan/atau penghargaan masa kerja.Namun Airlangga menegaskan pesangon tetap ada. Ia mengaku tak ada rencana penghapusan ketentuan soal pesangon seperti yang jadi kegelisahan para buruh di pembahasan Omnibus Law."Pesangon tetap tapi ada tambahannya. Ini asuransi jadi kalau orang kehilangan kerja dapat asuransi. Asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), kalau perusahaan tetap bertanggung jawab bayar pesangon," katanya.
[Gambas:Video CNBC]
Tetap memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK
Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK
Pemerintah menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. JKP memberikan manfaat berupa: 1) Cash Benefit, 2) Vocational Training, 3). Job Placement Access. Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan. Pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa:
1) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
2) Jaminan Hari Tua (JHT);
3) Jaminan Pensiun (JP);
4) Jaminan Kematian (JKm).
Untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Kontrak, diberikan perlakuan dalam bentuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono menjelaskan, pemerintah memastikan akan melindungi para pekerja dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berakhirnya kontrak dalam ketentuan draf RUU omnibus law cipta lapangan kerja. Pemerintah menggunakan istilah 'kompensasi' bukan istilah pesangon seperti yang menjadi ketentuan dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan."Prinsipnya, PHK tetap dikasi perlindungan ke pekerja ter-PHK. Tetap dapat kompensasi, ada JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan. Ini untk lindungi pekerja yang kena PHK," kata Susiwijono, di Jakarta, Jumat (17/1).Ia mengatakan JKP tidak akan hapus jaminan lainnya. JKP adalah tambahan manfaat pada Jamsostek untuk pekerja tetap dan pekerja kontrak.Berikut prinsip omnibus low cipta lapangan kerja setidaknya ada hal pokok soal PHK.Penjelasan antara lain:Namun, dari apa yang disampaikan oleh Susiwijono maupun materi paparan soal omnibus law, hanya disebut soal kompensasi, padahal di UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menggunakan istilah pesangon. Pesangon diatur jumlah nilainya bisa sampai berkali-kali gaji.Pada Pasal 156 (1) "dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Misalnya masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah, sedangkan masa kerja 8 tahun besaran pesangon 9 kali upah.
Get it on Google Play
Get it on App Store
TEMPO.CO , Jakarta- Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana mengkritik Presiden Joko Widodo yang meminta Badan Intelejen Nasional, Kapolri, dan Kejaksaan untuk mendekati organisasi-organisasi penolak omnibus law . Menurutnya, bila lembaga-lembaga tersebut yang ditugaskan mendekati, yang terjadi bukannya diskusi, melainkan intimidasi. “Ya itu teman-teman yang menolak omnibus law , tolong diajak diskusi. Tapi yang disuruh siapa? BIN, polisi, jaksa. Ini diskusi atau intimidasi?” ujar Arif di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ahad 19 Januari 2020. Arif berujar pendekatan oleh alat kekuasaan itu menegaskan bahwa rakyat tak boleh mengkritisi kebijakan pemerintah. Sehingga dibangun pemahaman bahwa penolakan terhadap omnibus law adalah pemikiran yang keliru. Sebelumnya Jokowi meminta Kapolri, Kepala BIN , Jaksa Agung, dan juga seluruh kementerian/lembaga terkait agar menjaga pola komunikasi dengan organisasi-organisasi yang terkait dengan omnibus law . Ia meminta agar pendekatan tetap dilakukan kepada organisasi-organisasi tersebut.
"Sehingga berjalan paralel antara nanti pengajuan di DPR dan pendekatan-pendekatan dengan organisasi-organisasi yang ada," kata Jokowi. Menurut Arif Maulana, pembentukan aturan seharusnya menyertakan stakeholder . Salah satunya adalah masyarakat yang nantinya akan terdampak. Namun sejauh ini, ia melihat yang terlibat hanya orang-orang tertentu sehingga cenderung diskriminatif. Arif berpendapat pembentukan omnibus law ugal-ugalan. Seperti halnya Undang-undang KPK yang berjalan sangat cepat, peraturan sapu jagat ini juga berpotensi sama karena harus selesai dalam seratus hari. “Ini aturan dari mana?" katanya.
Foto: Adi Fida Rahman
Layanannya Masih Diblokir, Netflix Terus Melobi Telkom
- Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) didesak tak hanya mengurusi soal pemblokiran konten negatif, tetapi memburu pajak Netflix . Terkait hal tersebut, Menkominfo Johnny G Plate 'menyerahkan' ke RUU Omnnibus Law Perpajakan. Menkominfo mengatakan pemerintah telah membuat RUU Omnibus Law Perpajakan. Di dalamnya di atur soal insentif, tax holiday dan lain-lainnya, termasuk pajak digital "Pajak digital ini berlaku untuk seluruh perusahaan over-the-top (OTT) yang menggunakan seluruh infrastruktur digital yang ada di Indonesia, termasuk Netflix," kata Johnny saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.Johnny yakin dengan Omnibus Law nantinya, Netflix dan perusahaan OTT lain tidak bisa menghindar dari pajak.Sebelumnya, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi meminta Kominfo tidak fokus pada blokir melainkan pajak Netflix yang harus dikejar. Tindakan pemblokiran yang dilakukan pemerintah adalah alternatif terakhir."Sepanjang Netflix mengikuti aturan yang ada di Indonesia, memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia, bayar pajak di Indonesia, memberikan klasifikasi usia pada tiap tontontan dan tidak membuat dapat diaksesnya hal-hal menyangkut pornografi, saya setuju dengan pak Menkominfo agar Netflix tidak diblokir," tuturnya."(Netflix) tanpa membayar pajak, hanya mengeruk uang dari pelanggan di Indonesia yang saat ini sudah mencapai satu juta pengguna. Masa, kita harus diam saja tanpa ada upaya apa-apa?," imbuh mantan anggota BRTI ini.Sementara itu Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldi mengatakan sejak kehadirannya di Indonesia, Netflix bikin rugi negara sebesar Rp 629,76 miliar.Kerugian tersebut dialami Indonesia gegara Netflix belum menyandang status Badan Usaha Tetap (BUT). Kewajiban bagi perusahaan penyedia layanan over the top (OTT) harus BUT tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)"Potensi kerugian itu kira-kira berdasarkan jumlah subscriber. Ini semua kira-kira," kata Bobby.Bobby menjelaskan perusahaan OTT tersebut kebanyakan membakar uangnya dalam menjalankan usahannya. Tetapi, di sisi lain, mereka mendapatkan data berupa trafik hingga kebiasaan pengguna yang bisa jadi big data."Uangnya tidak di Netflix, tetapi di perusahaan big data yang menangani trafik di Netflix seperti lainnya, Gojek, Tokopedia, itu tidak ada uangnya di BUT," ungkapnya.Maka dari itu, DPR menyarankan agar pemerintah meniru cara Singapura yang akan menerapkan aturan kepada perusahaan OTT dengan membebani pajak kepada pengguna Netflix."Tinggal Netflix-nya mau membebankan ke user apa dia yang nanggung," pungkasnya.
Write CSS OR LESS and hit save. CTRL + SPACE for auto-complete.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Senior dari Institute of Development Economics and Finance (Indef), Faisal Basri menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap mengeluhkan investasi sebagai biang keladi dari pertumbuhan yang tak beringsut dari 5 persen. Dengan alasan kebijakan selama ini belum ada yang “nendang”. Oleh sebab itu, digagaslah RUU Omnibus Law yang diharapkan mampu mendorong investasi di Indonesia . Namun, di mata Faisal Basri, kinerja investasi Indonesia tidak terlalu jeblok. Di ASEAN, sumbangan investasi dalam PDB tak ada yang mengalahkan Indonesia, Singapura dan Vietnam sekalipun. "Jika omnibus law bertujuan untuk menggenjot investasi agar pertumbuhan ekonomi lebih tinggi, boleh jadi jauh api dari panggang. Jika investasi asing yang hendak disasar, justru belakangan ini investor asing banyak yang 'diusir'," ucap dia dikuitp dari blognya faisalbasri.com, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Hari Ini Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja, Apa Saja Isi RUU Itu?
"Malahan pemerintah mendorong pelaku dalam negeri untuk mengambil alih investasi asing . Seperti saham Freeport diambil alih BUMN (PT Inalum), Blok Mahakam dan Blok Rokan diambil alih PT Pertamina, Holcim juga diambil alih oleh BUMN (PT Semen Indonesia)," tambah dia. Da menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia masuk dalam top-20 penerima investasi langsung asing ( foreign direct investment ). Bahkan, peringkat Indonesia naik dari posisi ke-18 pada 2017, menjadi ke-16 (2018). Pada 2018, posisi Indonesia dua peringkat di atas Vietnam. Investasi dari China mengalir cukup deras. Data terbaru menunjukkan posisi Indonesia naik tajam dalam China Going Global Investment Index. Walaupun daya tarik Indonesia di mata perusahaan manufaktur Jepang yang beroperasi di luar negeri mengalami penurunan, namun peringkat Indonesia masih berada di jajaran lima besar, jauh untuk dikatakan buruk. "Sejak Indonesia merdeka, investasi langsung asing tidak pernah menjadi andalan. Karena memang Indonesia cenderung menutup diri dengan membangun tembok tinggi, penuh kawat berduri. Jadi, solusinya bukan dengan omnibus law," ujarnya.
Baca juga: Aturan Upah Per Jam Masuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Rendahnya investasi asing itulah yang membuat Indonesia tidak menjadi bagian menarik dari global supply chains dan membuat perekonomian Indonesia relatif semakin tertutup. Investasi di sektor migas cenderung merosot sehingga produksi terus menurun mengakibatkan impor minyak membengkak. "Biang keladinya adalah karena pemerintahlah yang menghambat," tegasnya. Tantangan terbesar Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kualitas investasi. Selama ini kebanyakan investasi dalam bentuk bangunan. Investasi dalam bentuk mesin dan peralatan hanya sekitar 10 persen. Investasi akan seret jika pemanfaatan kapasitas produksi masih rendah. Ketika pemanfaatan kapasitas terpasang di atas 90 persen, maka pelaku dunia usaha akan mendongkrak investasi. Selain itu, investasi akan terbuka lebar jika pemerintah melakukan konsolidasi perbankan. Pertumbuhan kredit perbankan bisa dipulihkan dari kecenderungan yang terus menurun, setidaknya menembus dua digit. Perbankan dan lembaga keuangan lainnya berfungsi sebagai jantung bagi perekonomian. "Jangan lagi terjadi dana puluhan triliun rupiah yang dihimpun dari darah dan keringat rakyat diinvestasikan di perusahaan-perusahaan yang tidak punya reputasi baik, yang digelayuti oleh para elit penguasa seperti terjadi pada kasus Jiwasraya dan Asabri. Benahi pula regulatornya, terutama OJK, yang kebobolan berulang kali," ucap dia. Baca juga: Pemerintah Kembali Pastikan RUU Omnibus Law Tidak Turunkan Upah Minimum