Contact Form

 

Heboh Ditolak Buruh, Apa Sih Omnibus Law Itu?


Jakarta - Di Depan DPR sejak pagi hingga siang tadi, Senin (20/1/2020), ramai. Ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh menggelar aksi demo menolak omnibus law atau yang dikenal juga dengan undang-undang (UU) 'sapu jagat'. Apa sih omnibus law yang bikin ratusan buruh demo di DPR? Buat kamu yang belum tahu nih, omnibus law itu aturan yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Manfaatnya, omnibus law menyelesaikan masalah tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus. UU tersebut direvisi karena dinilai menghambat investasi. Dengan omnibus law, harapannya investasi semakin mudah masuk ke Indonesia.

Ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law yang diajukan ke DPR yaitu omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan. Emang banyak sih materi aturan yang bakal dimuat dalam omnibus law, ya namanya juga penyatuan dari sekian banyak aturan. Berikut rinciannya ya: Omnibus law cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Adapun 11 klaster tersebut adalah 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi. Sedangkan, omnibus law perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas. Nah yang hari ini didemo para buruh terkait omnibus law penciptaan lapangan kerja? Apa saja yang diatur dalam omnibus law penciptaan lapangan kerja? Klik halaman selanjutnya




Jakarta - Menjelang aksi unjuk rasa buruh menolak omnibus law di depan Gedung DPR , Jakarta, polisi telah berjaga. Kawat berduri hingga kendaraan taktis (rantis) pun disiagakan. Pantauan detikcom , di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020), sejumlah personel kepolisian telah berjaga. Mereka berjaga di dalam dan luar kompleks DPR RI. Adapun beberapa kendaraan taktis, seperti water cannon, barracuda , dan mobil pengeras suara milik kepolisian, telah disiagakan di dalam kompleks DPR RI. Sedangkan kawat berduri telah disiapkan di depan gerbang, meski belum dipasang melintang.

Mobil taktis hingga kawat berduri disiapkan menjelang demo menolak omnibus law. (Farih Maulana Sidik/detikcom) Hingga saat ini, personel kepolisian belum menutup jalan di ruas Jalan Gatot Subroto. Kendaraan yang melintas di depan gedung DPR masih terpantau ramai lancar. Diketahui, sebanyak 6.000 personel gabungan disiapkan untuk mengamankan unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, yang digelar hari ini. Demo yang akan digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengangkat isu tentang omnibus law . "Kita sudah siapkan sebanyak 6.013 personel gabungan untuk amankan demo tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada detikcom , Senin (20/1). Enam ribu personel itu merupakan personel gabungan, baik TNI-Polri maupun unsur dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Polisi mengimbau massa pendemo tertib dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.




- Isu ketenagakerjaan menjadi polemik dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja. Salah satunya penghapusan pesangon yang pembahasannya mencuat di kalangan buruh.Besaran pesangon telah diatur di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Presiden KSPI Said Iqbal menganggap Omnibus Law telah mengubah skema pesangon tersebut.Isu ini ternyata berkaitan dengan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada akhir Desember 2019. Airlangga mengatakan akan ada insentif unemployment benefit yang menjadi tambahan manfaat bagi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).Bentuk manfaatnya, berupa uang tunai (cash benefit) selama 6 bulan pasca PHK diberlakukan. Airlangga menjamin, tambahan benefit ini tak akan menaikkan iuran premi."Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek. Jadi semua yang sudah ikut kepesertaan aktif, sekarang ada 34 juta, selain jaminan hari tua, jaminan meninggal, nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.Pernyataan inilah yang jadi awal persoalan penghapusan pesangon. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah dugaan tersebut."Enggak, sebenarnya kita dalam proses terus di Kemenko. Itu nggak benar, nanti Kemenko akan menyampaikan," kata Ida di Jakarta, Selasa (14/1/2020).Polemik pesangon belum terungkap. Said Iqbal mencoba merujuk argumennya dari UU No 13 Tahun 2003 yang mengatur pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK. Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah.Selain itu, ada penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15% dari total pesangon dan/atau penghargaan masa kerja.Namun Airlangga menegaskan pesangon tetap ada. Ia mengaku tak ada rencana penghapusan ketentuan soal pesangon seperti yang jadi kegelisahan para buruh di pembahasan Omnibus Law."Pesangon tetap tapi ada tambahannya. Ini asuransi jadi kalau orang kehilangan kerja dapat asuransi. Asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), kalau perusahaan tetap bertanggung jawab bayar pesangon," katanya.

[Gambas:Video CNBC]

Tetap memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK

Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK

Pemerintah menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. JKP memberikan manfaat berupa: 1) Cash Benefit, 2) Vocational Training, 3). Job Placement Access. Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan. Pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa:

1) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);

2) Jaminan Hari Tua (JHT);

3) Jaminan Pensiun (JP);

4) Jaminan Kematian (JKm).

Untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Kontrak, diberikan perlakuan dalam bentuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono menjelaskan, pemerintah memastikan akan melindungi para pekerja dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berakhirnya kontrak dalam ketentuan draf RUU omnibus law cipta lapangan kerja. Pemerintah menggunakan istilah 'kompensasi' bukan istilah pesangon seperti yang menjadi ketentuan dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan."Prinsipnya, PHK tetap dikasi perlindungan ke pekerja ter-PHK. Tetap dapat kompensasi, ada JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan. Ini untk lindungi pekerja yang kena PHK," kata Susiwijono, di Jakarta, Jumat (17/1).Ia mengatakan JKP tidak akan hapus jaminan lainnya. JKP adalah tambahan manfaat pada Jamsostek untuk pekerja tetap dan pekerja kontrak.Berikut prinsip omnibus low cipta lapangan kerja setidaknya ada hal pokok soal PHK.Penjelasan antara lain:Namun, dari apa yang disampaikan oleh Susiwijono maupun materi paparan soal omnibus law, hanya disebut soal kompensasi, padahal di UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menggunakan istilah pesangon. Pesangon diatur jumlah nilainya bisa sampai berkali-kali gaji.Pada Pasal 156 (1) "dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Misalnya masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah, sedangkan masa kerja 8 tahun besaran pesangon 9 kali upah.


JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Senior dari Institute of Development Economics and Finance (Indef), Faisal Basri menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap mengeluhkan investasi sebagai biang keladi dari pertumbuhan yang tak beringsut dari 5 persen. Dengan alasan kebijakan selama ini belum ada yang “nendang”. Oleh sebab itu, digagaslah RUU Omnibus Law yang diharapkan mampu mendorong investasi di Indonesia . Namun, di mata Faisal Basri, kinerja investasi Indonesia tidak terlalu jeblok. Di ASEAN, sumbangan investasi dalam PDB tak ada yang mengalahkan Indonesia, Singapura dan Vietnam sekalipun. "Jika omnibus law bertujuan untuk menggenjot investasi agar pertumbuhan ekonomi lebih tinggi, boleh jadi jauh api dari panggang. Jika investasi asing yang hendak disasar, justru belakangan ini investor asing banyak yang 'diusir'," ucap dia dikuitp dari blognya faisalbasri.com, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Hari Ini Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja, Apa Saja Isi RUU Itu?

"Malahan pemerintah mendorong pelaku dalam negeri untuk mengambil alih investasi asing . Seperti saham Freeport diambil alih BUMN (PT Inalum), Blok Mahakam dan Blok Rokan diambil alih PT Pertamina, Holcim juga diambil alih oleh BUMN (PT Semen Indonesia)," tambah dia. Da menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia masuk dalam top-20 penerima investasi langsung asing ( foreign direct investment ). Bahkan, peringkat Indonesia naik dari posisi ke-18 pada 2017, menjadi ke-16 (2018). Pada 2018, posisi Indonesia dua peringkat di atas Vietnam. Investasi dari China mengalir cukup deras. Data terbaru menunjukkan posisi Indonesia naik tajam dalam China Going Global Investment Index. Walaupun daya tarik Indonesia di mata perusahaan manufaktur Jepang yang beroperasi di luar negeri mengalami penurunan, namun peringkat Indonesia masih berada di jajaran lima besar, jauh untuk dikatakan buruk. "Sejak Indonesia merdeka, investasi langsung asing tidak pernah menjadi andalan. Karena memang Indonesia cenderung menutup diri dengan membangun tembok tinggi, penuh kawat berduri. Jadi, solusinya bukan dengan omnibus law," ujarnya.

Baca juga: Aturan Upah Per Jam Masuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Rendahnya investasi asing itulah yang membuat Indonesia tidak menjadi bagian menarik dari global supply chains dan membuat perekonomian Indonesia relatif semakin tertutup. Investasi di sektor migas cenderung merosot sehingga produksi terus menurun mengakibatkan impor minyak membengkak. "Biang keladinya adalah karena pemerintahlah yang menghambat," tegasnya. Tantangan terbesar Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kualitas investasi. Selama ini kebanyakan investasi dalam bentuk bangunan. Investasi dalam bentuk mesin dan peralatan hanya sekitar 10 persen. Investasi akan seret jika pemanfaatan kapasitas produksi masih rendah. Ketika pemanfaatan kapasitas terpasang di atas 90 persen, maka pelaku dunia usaha akan mendongkrak investasi. Selain itu, investasi akan terbuka lebar jika pemerintah melakukan konsolidasi perbankan. Pertumbuhan kredit perbankan bisa dipulihkan dari kecenderungan yang terus menurun, setidaknya menembus dua digit. Perbankan dan lembaga keuangan lainnya berfungsi sebagai jantung bagi perekonomian. "Jangan lagi terjadi dana puluhan triliun rupiah yang dihimpun dari darah dan keringat rakyat diinvestasikan di perusahaan-perusahaan yang tidak punya reputasi baik, yang digelayuti oleh para elit penguasa seperti terjadi pada kasus Jiwasraya dan Asabri. Benahi pula regulatornya, terutama OJK, yang kebobolan berulang kali," ucap dia. Baca juga: Pemerintah Kembali Pastikan RUU Omnibus Law Tidak Turunkan Upah Minimum




Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah menerbitkan  Omnibus Law menuai kritik dari pakar hukum tata negara, praktisi hukum juga pegiat HAM karena dikhawatirkan memunculkan persoalan baru. Praktisi hukum sekaligus pegiat HAM, Muhammad Isnur menengarai isi Omnibus Law menghilangkan unsur perlindungan hak-hak sipil. Salah satu yang ia contohkan, soal fleksibilitas pasar tenaga kerja yang diindikasi muncul melalui Omnibus Law terkait Cipta Lapangan Kerja.

"Omnibus Law, adalah sapu jagat untuk menghilangkan garis perlindungan warga. Karena ketika misalnya bicara ketenagakerjaan, bagi buruh itu perlindungannya adalah adanya kepastian kerja. Kalau sekarang [dengan Omnibus Law], fleksibel di-PHK maka makin hilang garis batas itu. Kami lawyer LBH itu berargumen di ruang sidang di mediasi itu dengan basis HAM, kalau basis itu dihilangkan, ya makin hilang," ungkap Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (15/1). Kekhawatiran Isnur itu mengacu pada gelagat pemerintah membuka keran investasi dan menyederhanakan pelbagai izin tanpa mempertimbangkan lingkungan. Indikasi lain, kata dia, ditunjukkan melalui rencana penghapusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari syarat sebuah proyek.

"Omnibus Law bagian dari eksploitasi yang sebesar-besarnya, untuk menghilangkan basis perlindungan HAM yang selama ini kami pakai. Dan itu menyentuh seluruh aspek isu, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, izin-izin, itu di situ," kata pengacara sekaligus Ketua Bidang Advokasi YLBHI tersebut.

Sementara Ketua Bidang Kampanye dan Jaringan YLBHI Arip Yogiawan mengungkapkan risiko lain dari penerapan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Selain soal fleksibilitas , ia juga khawatir akan ancaman penghilangan jaminan sosial dan ketimpangan pekerja lokal dengan pekerja asing. "Tidak bermaksud menyinggung isu SARA, tapi kita lihat dari sisi kemanusiaan. Sekarang mulai dari pekerja lapangan sudah mengambil pekerja asing, ini kan menghilangkan kesempatan pekerja lokal. Tapi masalah ini seringkali malah digiring ke isu SARA-nya," tutur Yogi.

Bukan Solusi Pakar Hukum Tata Negara Hamdan Zoelva mewanti pemerintah untuk mempertimbangkan ulang penyusunan Omnibus Law. Ia mengingatkan betul bahwa penyusunan Omnibus Law wajib berdasar pada prinsip dalam konstitusi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyangsikan Omnibus Law mampu menjadi solusi. "Karena persoalan yang mendasar, kita ini meloncat, dari konstitusi langsung ke undang-undang yang masing-masing, parsial. Tidak ada yang di tengahnya. Sebenarnya Undang-Undang Dasar itu menghendaki prinsip-prinsip dasarnya terlebih dulu, baru ke undang-undang yang lebih operasionalnya," kata Hamdan menjawab pertanyaan CNNIndonesia.com di tengah pertemuan dengan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN PIM) di kawasan Jakarta Selatan.

Karena itu ia dan rekan lain di DN PIM sempat mengusulkan penyusunan Undang-Undang Sistem Perekonomian Nasional dan Undang-Undang juga Undang-Undang Sistem Politik guna mengurai masalah regulasi di Indonesia. Hamdan memahami, pemerintah bermaksud melakukan harmonisasi dan sinkronisasi agar undang-undang yang ada kini tak tumpang tindih. Namun begitu ia turut mengingatkan agar penyusunan Omnibus Law tetap mengacu pada prinsip dalam konstitusi.

Sebab jika tidak begitu, ia khawatir keberadaan Omnibus Law justru justru menimbulkan masalah baru. "Karena itu kami mewanti-wanti ke pemerintah, jangan sampai omnibus law itu tercerabut atau kehilangan dari akar konstitusi. Jangan sampai karena mengejar efisiensi dan percepatan, itu [Omnibus Law] tercerabut dari akarnya sehingga menjadi ancaman baru bagi bangsa kita. Ini sangat berbahaya," sambung dia lagi.

Omnibus Law merupakan undang-undang yang memuat beragam hal yang keberadaannya merevisi beberapa undang-undang terkait. Saat ini, pemerintah tengah menyusun dua draf omnibus law yaitu RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi dan RUU Cipta Lapangan Kerja. Presiden Joko Widodo pada Senin (6/1) pekan lalu memerintahkan, agar jajarannya segera menyelesaikan draf rancangan undang-undang (RUU) omnibus law. Ia menargetkan draf RUU omnibus law rampung paling lambat pada pekan ini. (ika/gil)




Pemerintah diminta tak tergesa-gesa dalam rumuskan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan buruh kembali menggelar aksi di depan Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta pada Senin (20/1). Aksi ini menjadi buah kekhawatiran mereka atas Omnibus Law tentang rancangan undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.

Aksi kali ini dimotori oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin oleh Said Iqbal. Mereka berhasil menjumpai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Mereka meminta pemerintah dan DPR tak tergesa-gesa dalam merumuskan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Kalau tetap terburu-buru, pasti akan ada gerakan aksi yang begitu besar. Semua serikat buruh menolak omnibus law. Tidak ada satupun, boleh diperiksa," ujar Said Iqbal di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Bila tuntutan para buruh diabaikan, Said Iqbal menyatakan, serikat buruh juga menyiapkan langkah judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji materi Omnibus Law. Untuk langkah politiknya, para buruh meminta pemerintah menghentikan pembahasan Omnibus Law yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Said Iqbal pun menegaskan, aksi protes ini tak bermuatan politik. Menurut dia, serikat buruh lain seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang pada Pemilu 2020 mendukung Jokowi pun disebutnya turut menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Pendukung Pak Jokowi, KSPSI menolak Omnibus Law. Kami (KSPI) yang dikatakan waktu itu mendukung Pak Prabowo menolak Omnibus Law. Serikat buruh yg independen, beberapa serikat buruh juga menolak," ujar dia.

Pekan lalu, sejumlah Serikat Buruh independen juga telah menggelar aksi dengan tuntutan yang sama. Kekhawatiran kaum buruh bermula pada pernyataan Presiden RI Joko Widodo soal kemudahan investasi.

Pada dasarnya, kata Said Iqbal, buruh menyambut baik investasi yang mampu mendongkrak perekonomian dan membuka lapangan kerja. "Tapi investasi yang diminta oleh presiden, yang dituangkan dalam Omnibus Law, itu justru men-downgrade, tidak ada perlindungan terhadap buruh," ujar Said.

Selama ini, buruh bekerja di bawah naungan UU nomor 13 tahun 2003. Tahun lalu, DPR RI hampir mengesahkan RUU Ketenagakerjaan. Namun, RUU itu ditolak lewat demo besar-besaran yang digelar oleh para mahasiswa, lantaran poin-poin kontroversialnya.

Para buruh khawatir, poin dalam Omnibus Law hanya menyadur RUU Ketenagakerjaan yang ditolak tersebut. Said Iqbal menyampaikan, beberapa poin yang menjadi perhatian yakni soal upah per jam yang berpotensi menghapus upah minimum, dan pemberian tunjangan PHK enam bulan yang berpotensi menghapus sistem pesangon.

Para buruh juga khawatir dengan pengunaan tenaga kerja asing di lingkup kerja unskilled workers. Lalu, para buruh khawatir jaminan pensiun dan jaminan kesehatan tidak akan diberikan pada buruh yang hitungan upahnya per jam, karena cara menghitung iurannya akan sulit.

Kemudian, buruh khawatir dengan penghapusan sanksi pidana pada pengusaha yang mengabaikan regulasi, hingga perpanjangan sistem kontrak hingga 5 tahun tanpa dibatasi. "Kami mendorong kawan - kawan di DPR untuk benar - benar memperhatikan apa yang menjadi aspirasi kaum buruh," ujar Said Iqbal menegaskan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menyatakan, DPR RI belum bisa bersikap lebih lanjut soal tuntutan buruh ini. Pasalnya, naskah akademik dan RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja baru diterima DPR RI pada Senin (20/1) ini. Sehingga, DPR belum memberikan catatan terkait RUU usulan pihak pemerintah itu.

Namun, ia menjanjikan bakal menerima masukan kaum buruh dalam proses pembahasannya. Sehingga, dinamika yang terjadi tetap bisa diselesaikan dalam target waktu 100 hari kerja yang diusulkan oleh Jokowi.

"Supaya ini lebih cepat ya ini kawan-kawan buruh kita fasilitasi dengan komisi terkait supay hal-hal yang mengganjal, yang menghambat bisa diselesaikan secara bersama-sama," ucap Politikus Gerindra ini.




Foto: Adi Fida Rahman

Layanannya Masih Diblokir, Netflix Terus Melobi Telkom

- Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) didesak tak hanya mengurusi soal pemblokiran konten negatif, tetapi memburu pajak Netflix . Terkait hal tersebut, Menkominfo Johnny G Plate 'menyerahkan' ke RUU Omnnibus Law Perpajakan. Menkominfo mengatakan pemerintah telah membuat RUU Omnibus Law Perpajakan. Di dalamnya di atur soal insentif, tax holiday dan lain-lainnya, termasuk pajak digital "Pajak digital ini berlaku untuk seluruh perusahaan over-the-top (OTT) yang menggunakan seluruh infrastruktur digital yang ada di Indonesia, termasuk Netflix," kata Johnny saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.Johnny yakin dengan Omnibus Law nantinya, Netflix dan perusahaan OTT lain tidak bisa menghindar dari pajak.Sebelumnya, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi meminta Kominfo tidak fokus pada blokir melainkan pajak Netflix yang harus dikejar. Tindakan pemblokiran yang dilakukan pemerintah adalah alternatif terakhir."Sepanjang Netflix mengikuti aturan yang ada di Indonesia, memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia, bayar pajak di Indonesia, memberikan klasifikasi usia pada tiap tontontan dan tidak membuat dapat diaksesnya hal-hal menyangkut pornografi, saya setuju dengan pak Menkominfo agar Netflix tidak diblokir," tuturnya."(Netflix) tanpa membayar pajak, hanya mengeruk uang dari pelanggan di Indonesia yang saat ini sudah mencapai satu juta pengguna. Masa, kita harus diam saja tanpa ada upaya apa-apa?," imbuh mantan anggota BRTI ini.Sementara itu Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldi mengatakan sejak kehadirannya di Indonesia, Netflix bikin rugi negara sebesar Rp 629,76 miliar.Kerugian tersebut dialami Indonesia gegara Netflix belum menyandang status Badan Usaha Tetap (BUT). Kewajiban bagi perusahaan penyedia layanan over the top (OTT) harus BUT tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)"Potensi kerugian itu kira-kira berdasarkan jumlah subscriber. Ini semua kira-kira," kata Bobby.Bobby menjelaskan perusahaan OTT tersebut kebanyakan membakar uangnya dalam menjalankan usahannya. Tetapi, di sisi lain, mereka mendapatkan data berupa trafik hingga kebiasaan pengguna yang bisa jadi big data."Uangnya tidak di Netflix, tetapi di perusahaan big data yang menangani trafik di Netflix seperti lainnya, Gojek, Tokopedia, itu tidak ada uangnya di BUT," ungkapnya.Maka dari itu, DPR menyarankan agar pemerintah meniru cara Singapura yang akan menerapkan aturan kepada perusahaan OTT dengan membebani pajak kepada pengguna Netflix."Tinggal Netflix-nya mau membebankan ke user apa dia yang nanggung," pungkasnya.


Get it on Google Play

Get it on App Store


AKURAT.CO , Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo dalam menanggapi penolakan dari masyarakat terhadap Rancangan Undang-undang Omnibus Law . "Jokowi mengatakan itu yang menolak Omnibus Law tolong diajak dialog. Tapi yang diminta untuk mengajak (masyarakat) dialog adalah BIN, Polisi , Kejaksaan Agung," kata Arif dalam diskusi publik ' Omnibus Law Untuk Siapa?' di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020). Menurut Arif, apabila mereka yang diminta untuk berdialog, maka masyarakat tidak akan untung, melainkan bisa diintimidasi. Selain itu, lanjut Arif, ia menilai sikap Jokowi tersebut juga seakan-akan menandakan bahwa masyarakat Indonesia tidak punya hak untuk menolak RUU Omnibus Law . "Itu dialog apa intimidasi? Itu rezim otoriter orde baru. Itu penghinaan terhadap demorkasi kita. Rakyat seolah-olah tidak punya hak. Tidak boleh menolak dan mengkiritik, bahkan meminta UU itu didrop. Seolah-olah tidak bisa. Itu keliru," ujarnya. Arif juga menilai bahwa RUU Omnibus Law itu telah mengkhianati demokrasi, karena menurutnya hanya melibatkan orang-orang yang memiliki kepentingan saja. "Kepentingan modal yang jelas. Tidak melibatkan yang terdampak, ini diskriminatif. Kalau UU yang dibuat diskriminatif, pasti hanya menguntungkan salah satu pihak, nggak mungkin adil," kata Arif. Diketahui, Jokowi ketika rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (15/1/2020), pernah meminta jajarannya untuk segera merampungkan draf Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan dan Usaha Mikro Kecil Menengah. Dalam rapat itu, Jokowi meminta kepada Kapolri, Kepala BIN, Jaksa Agung serta kementerian terkait, untuk segera melakukan komunikasi dengan masyarakat, supaya omnibus law ini dapat diselesaikan sebelum 100 hari kerja Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.[]




JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan substansial draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja . Dalam substansi-substansi tersebut pemerintah memastikan bahwa upah minimum tenaga kerja tidak turun. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, kepastian ini dicantumkan dalam klaster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law. "Upah minimum dipastikan tidak turun. Prinsip pertama. Dan juga tidak dapat ditangguhkan (dilarang pelaku usaha)," ujar dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Pernyataan ini juga menjawab rumor di masyarakat yang menyebutkan adanya penurunan upah minimum dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, pria yang akrab disapa Susi itu menjelaskan kenaikan upah minimum juga masih akan mengikuti pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah. Hal ini dilakukan agar perhitungan kenaikan upah sesuai dengan kemampuan pelaku usaha di setiap daerah. "Sehingga jelas hitungannya," katanya. Draft substansi Omnibus Law ini juga menyebutkan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah ini hanya berlaku untuk pekerja baru, atau kurang dari satu tahun. Namun, pekerja tersebut tetap dimungkinkan menerima di atas upah minimum dengan mempertimbangkan kompetensi, pendidikan dan sertifikasi. "Untuk pekerja eksisting sistem pengupahan mengatur berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan," katanya. Susi pun menambahkan, pemerintah memberikan pengecualiaan besaran upah minimum untuk pelaku usaha di industri padat karya. Insentif ini diberikan pemerintah dengan tujuan agar pelaku usaha padat karya bisa menyesuaikan upah dengan kemampuan bayar, sehingga perusahaan tetap sehat. "Semuanya tetap terkontrol di teman-teman Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply