Contact Form

 

Warga Keluhkan SKCK Online: Tetap Antre dan Bawa Berkas


1. Pelamar membuka situs SKCK di 2. Pilih menu "Form Pendaftaran" yang ada di pojok kanan. 3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran. 4. Klik lanjut dan isi data pribadi. 5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6. 6. Klik lanjut dan isi data keluarga. 7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas. 8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran. 9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa. Ada pula kolom rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak punya, bisa dilewati. 10. Klik lanjut ke halaman lampiran. Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia. 11. Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email. 12. Ceklis pernyataan kebenaran data lalu klik proses. Setelah selesai, pemohon akan mendapat resi pendaftaran. Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju.

1. Pemohon bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota) 2. Pemohon datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. 3. Pemohon langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah disiapkan dan mengisi formulir pendaftaran. 4. Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Untuk memudahkan proses pendaftaran, sebaiknya pemohon mempersiapkan berkas dan dokumen dalam jumlah yang banyak 5. Bagi pemohon yang mengurus SKCK baru dan belum mempunyai sidik jari, maka dapat melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Proses ini memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). 6. Setelah proses sidik jari selesai, pemohon mengumpulkan berkas-berkas yang telah siapkan dan membayar uang administrasi sebesar Rp 10.000 diloket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.




SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM  -- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saat ini menjadi salah satu hal yang tengah banyak diburu masyarakat seiring dengan pembukaan pendaftaran CPNS 2019. Surat keterangan tersebut dapat dibuat di bagian Satuan Intelkam Polrestabes setempat. Ayobandung.com merangkum informasi terkait pembuatan SKCK yang perlu Anda ketahui : 1. Buat baru atau perpanjang Untuk CPNS 2019, Anda memerlukan SKCK baru bagi yang belum pernah membuat sama sekali, atau SKCK yang diperpanjang apabila Anda pernah membuat SKCK sebelumnya. Persyaratan yang dibutuhkan tidak jauh berbeda. Untuk SKCK baru, Anda perlu membawa masing-masing satu lembar fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akte Kelahiran atau Ijazah terakhir. Kemudian, bawa serta pas foto ukuran 4x6 sebanyak empat lembar dan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar denga latar belakang warna merah. "Foto 3x4 nya sebanyak dua lembar itu untuk sidik jari," ungkap Baur SKCK Sat Intelkam Polrestabes Bandung, Aiptu Suherman pada Ayobandung.com , Rabu (13/11/2019). AYO BACA : Syarat Ajukan dan Perpanjang SKCK di Polrestabes Bandung Sementara, untuk memperpanjang, Anda hanya perlu membawa SKCK lama atau fotokopi SKCK lama yang telah dilegalisir. Serta, pas foto ukuran 4x6 sebanyak empat lembar dengan latar belakang merah. 2. Tarifnya Rp30.000 Berdasarkan PP 60 Tahun 2016, besaran tarif untuk membuat maupun memperpanjang SKCK adalah sebesar Rp30.000. Aturan tersebut berlaku di Polrestabes seluruh daerah. "Kalau tarifnya lebih tinggi dari itu berarti ada pungli," ungkap Suherman. Dia mengatakan, pembuatan SKCK hanya memerlukan waktu maksimal satu hari. Sementara, paling cepat hanya akan memakan waktu 30 menit. "Saran saya jangan pakai calo-calo lah, karena pembuatan SKCK itu tidak terlalu sulit. Setiap yang membayar juga akan mendapat tanda terima resmi yang sudah diberikan dari Mabes Polri," ungkapnya.   AYO BACA : Perhatikan Hal Ini Sebelum Mendaftar CPNS 3. Bisa Diwakili Memperpanjang SKCK dapat diwakili oleh keluarga. Pasalnya, sidik jari orang yang bersangkutan sudah terekam di Polrestabes setempat. "Enggak usah pakai surat kuasa juga tidak apa-apa, karena enggak mungkin dia pakai sidik jari orang lain," ungkapnya. Namun, untuk membuat SKCK baru sebaiknya tidak diwakili. Namun, dalam kondisi tertentu hal tersebut dapat dilakukan. "Tidak bisa, kecuali dia di luar kota, KTP-nya Bandung, dan dia meminta sidik jari di polres setempat. Nanti, sidik jari itu dikirim ke keluarga, baru bisa diwakili. Karena yang penting sidik jarinya," ungkapnya. Dalam kondisi tersebut, seseorang dapat mengisi formulir pendaftaran SKCK baru via laman skck.polri.go.id . Isian formulir tersebut beserta sidik jari yang telah didapat kemudian dikirimkan ke keluarga untuk mengurusnya ke polres yang sesuai dengan domisili KTP. SKCK berlaku selama enam bulan. Namun, bila Anda memiliki SKCK yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa lebih dari satu tahun, maka sebaiknya Anda membuat SKCK baru.  AYO BACA : Informasi Lengkap Pendaftaran CPNS dari Tautan Resmi 27 Kementerian




Jakarta, CNN Indonesia -- Pembuatan SKCK  online ternyata tak semudah yang dibayangkan. Alih-alih membuat proses pembuatan SKCK  lebih ringkas, pengguna malah harus 'bolak-balik' ke kantor polisi . Pertama, pengguna mesti datang ke kantor polisi untuk bisa mendapat rumus sidik jari. Rumus sidik jari ini mesti dimasukkan ke dalam formulir SKCK online . Kedua, pengguna tetap diminta untuk mencetak formulir yang sudah mereka isi secara online . Ketiga, setelah pengguna mencetak formulir online itu, pihak kepolisian tetap mengharuskan mereka untuk kembali melakukan prosedur manual. Intinya, lebih praktis membuat SKCK secara manual dengan langsung datang ke kantor polisi ketimbang buat SKCK online . Hal ini seperti dialami salah seorang calon peserta CPNS bernama Faris Al Fatih. Menurutnya, pembuatan SKCK  online tak serta merta membuat surat itu selesai dengan instan.

1. Tetap harus bawa dokumen fisik Ia mengatakan meski telah melakukan pendaftaran online, tapi ia masih harus menyerahkan dokumen secara fisik ke Polres Sleman. "Kirain sih bakal paperless. Tapi tetep antri dan ngasih berkas lagi seperti fotokopi KTP, KK, Akta lahir, dan foto 4x6," tuturnya saat dikontak CNNIndonesia.com , Kamis (7/11). Selain itu menurutnya terdapat perbedaan perintah pada form online dengan yang ada di Polres. Menurutnya pada saat selesai pengisian form online pendaftar hanya diminta untuk memperlihatkan bukti pendaftaran kepada petugas loket. Namun saat di tempat, ia diminta untuk mencetak bukti tersebut. [Gambas:Twitter] 2. Tetap harus ke kepolisian buat rekam sidik jari Hal lain yang membuat proses ini berbelit yakni pendaftar harus memiliki rumus sidik jari yang hanya dapat dikeluarkan oleh kepolisian. Rumus tersebut telah diminta di form pendaftaran online . Sehingga peserta tetap harus ke Polres terlebih dahulu. Hal ini seperti diakui Alfathoni, seorang warga yang sempat mengurus SKCK online di Polres Jakarta Barat. "Karena saya belum punya rumus sidik jari,saya harus rekam dulu di kantor polisi, Waktu itu sih saya di polres, Di sana disuruh ngisi form dan nyerahin fotokopi kk dan pas foto 4x6 1 lembar," tuturnya kepada CNNIndonesia.com . Untuk membuat rumus sidik jari, peserta juga diharuskan untuk membawa Foto 2x3 (latar belakang merah sebanyak 2 buah), fotokopi KTP dan KK.

3. Tetap mengisi formulir manual Netizen lain turut mengeluhkan kesulitan saat menjalani prosedur pembuatan SKCK  online . Salah satu keluhan yakni pendaftar masih diminta untuk mengisi data yang sebelumnya telah diisi pada formulir online . [Gambas:Twitter] [Gambas:Twitter] 4. Pembayaran hanya bisa tunai atau lewat BRI Pembuatan SKCK ini dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu. Tapi, pembayaran dapat dilakukan secara tunai melalui loket atau transfer bank. Menurut pengakuan seorang netizen yang sempat mencoba SKCK online, Alfhatoni, cara ini kurang praktis. "Kalau bisa Polri kerja sama dengan bank lain biar memudahkan pengguna lain juga, Atau mencontoh Samsat dengan kerja sama e-commerce ," lanjut Alfhatoni. [Gambas:Video CNN] 5. Keterangan di situs tidak jelas Namun, menurut Veve yang mengurus SKCK  online di Polres Tegal keterangan di web SKCK  online tidak memberikan instruksi yang jelas soal jenis file yang mesti diunggah.  "Saya beberapa kali isi data dan sempat  ngga  bisa lanjut karena ternyata file KTP yang saya upload bentuknya PDF, trnyata harus JPG. Padahal tidak ada keterangannya harus JPG. Setelah beberapa kali coba Alhamdulillah bisa," tuturnya saat dihubungi CNNIndonesia.com . 6. Polisi beralasan data tak bisa diakses  Lebih lanjut, Veve menuturkan ia datang ke polres untuk merekam sidik jari dan menyelesaikan berkas SKCK. Namun, setelah merekam sidik jari, ia malah diberi berkas yang sama dengan yang sudah ia isi secara online. Ketika ditanyakan ke polisi, menurut keterangan polisi mereka tidak punya data tertulis dan mereka tidak bisa mengakses data yang sudah diisikan secara online. "Sempet bingung, kok ngisi lagi data yang sama. (Waktu) saya tanya, 'loh saya ngga ada data tertulisnya mba'," ujarnya menirukan polisi tersebut. Menurut Veve, polisi itu beralasan data online itu tak bisa diakses di daerah. Bahkan menurut polisi, ia harus menanggung biaya terlebih dulu, karena Veve sudah membayar online di situs. Veve menambahkan pengurusan SKCK online sebenarnya sudah bagus karena mengurangi antrean saat pengurusan dokumen. Sebab, saat datang ke Polres ia cuma diminta merekam sidik jari terus nunggu sebentar buat mencetak SKCK. Tapi ia mengeluh kenapa di kantor polisi mesti mengisi ulang data yang sama persis dengan formulir saat online . [Gambas:Video CNN] Tanggapan kepolisian Menanggapi keluhan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut pengulangan pengisian formulir kerap terjadi lantaran berkas yang dibawa untuk verifikasi data tidak terbaca. "Setiap pemohon terkadang ada data yang di- input (dimasukkan) secara online tidak terbaca walaupun sudah dapat barcode secara online ," tuturnya lewat pesan teks, Kamis (7/11). Tidak semua tempat Tapi, ternyata pengurusan SKCK online yang tidak praktis ini tidak terjadi di semua tempat. Pengguna @alfiraghinan menyebut SKCK online miliknya selesai dalam 20 menit. [Gambas:Twitter] Sementara akun @nisuyjkt48 juga menyebut pengurusan lewat SKCK online sangat mudah dan cepat. [Gambas:Twitter] " Gak nyangka banget gua ternyata bikin SKCK secepet itu, bahkan ngga sampai sejam dan udah termasuk legalisasi nya. Terus ngga perlu capek-capek nulis karena ada SKCK  online . Thumbs up (jempolan) buat pelayanan publik yang makin maju," cuitnya. Namun, cuitan ini berbalas oleh pengguna lain yang menyebut kalau dirinya tetap harus melakukan pengurusan secara manual.  [Gambas:Twitter] Demikian juga berdasarkan pengalaman Shelma Shafira, seorang mahasiswa yang mengurus SKCK online. Menurutnya pengurusan SKCK  online di Polres Tangsel sangat cepat. "Gampang banget alhamdulillah [...] Jadi proses dari mulai aku taruh fotokopian sampai SKCK selesai sekiatr 1 jam karena itu juga sudah siang banget, jadi rame banget," tuturnya kepada CNNIndonesia.com . Tapi ia menyayangkan barcode yang muncul setelah mendaftar SKCK online harus dicetak dan tak bisa menggunakan soft file . Sehingga ia harus mencetak ulang barcode  tersebut. SKCK online menjadi pembicaraan yang viral di dunia maya belakangan terkait dengan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka pada 11 November 2019. Dalam persyaratan CPNS, dibutuhkan berbagai dokumen pribadi, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk memudahkan proses pembuatan, SKCK kini dapat dibuat via online . Namun sejumlah orang masih mengeluhkan sejumlah prosedur yang harus dilakukan. Saat mendafatar melalui online , pendaftar akan diminta mengisi sejumlah data diri hingga lampiran dokumen seperti KTP, KK, dan akte lahir atau ijazah. Setelah selesai mengisi, pendaftar wajib mendatangi Polres sesuai domisili untuk mengambil SKCK. (ndn/eks)




Jumlah pencari SKCK di Kota Kediri naik drastis jelang pendaftaran CPNS

Petugas melayani warga yang mencari SKCK di Mapolresta Kediri, Jawa Timur. (ANTARA/HO)

Kediri (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, mencatat jumlah pencari surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk keperluan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Kediri meningkat drastis.

"Ada peningkatan yang mencari SKCK untuk keperluan pendaftaran CPNS. Di dalam keterangan memang tertuang untuk keperluannya," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Kediri AKP Kamsudi di Kediri, Rabu.

Pada September 2019, produksinya SKCK adalah 491 berkas, untuk keperluan CPNS 171 berkas dan lain-lain 320 berkas dengan pendidikan ijazah terakhir untuk sarjana strata 1 (S1) adalah 182 dan S2 delapan, sedangkan yang SLTA atau sederajat 301.

Untuk Oktober 2019, produksinya mencapai 797 berkas, dimana untuk keperluan CPNS 382 berkas dan lain-lain 19 berkas. Dengan ijazah terakhir S1 sebanyak 419 berkas, S2 sebanyak 19 berkas, dan yang SLTA atau sederajat sebanyak 359 berkas.

"Untuk yang November 2019 ini masih proses. Jadi, belum bisa kami rekap," kata dia.

Baca juga: Pendaftaran CPNS, permintaan SKCK di Polres Madiun Kota meningkat

Ia juga menambahkan, untuk pembuatan SKCK ada prosedur yang harus dipenuhi, di antaranya adalah harus ada surat pengantar dari kelurahan, kecamatan, hingga polsek. Jika semua berkas sudah lengkap, bisa diajukan ke Polresta Kediri.

Pihaknya juga mengatakan pembuatan SKCK itu hanya bisa untuk warga Kota Kediri. Hal itu juga sesuai dengan aturan yang sudah berlaku. Selain bisa datang ke kantor secara langsung, mereka juga bisa mengurus berkas SKCK lewat daring. Namun, yang bersangkutan juga harus tetap datang ke Mapolresta Kediri untuk keperluan sidik jari.

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk pengurusan juga ada biaya yang diterapkan yakni PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Untuk pengurusan, Kamsudi mengatakan petugas melayani mulai jam 08.00 WIB hingga jam 13.00 WIB di kantor. Proses pembuatan juga dipastikan tidak memerlukan waktu yang lama, sehingga pencari juga tidak lama menunggu.

Di Kota Kediri, formasi untuk rektrumen calon PNS sejumlah 147 terdiri dari 114 formasi tenaga kesehatan dan 33 formasi tenaga teknis.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Apip Permana mengatakan dalam formasi yang ada, akan ada tiga formasi yang dikhususkan untuk pelamar disabilitas dan tiga formasi umum yang juga bisa diikuti oleh pelamar disabilitas.

"Untuk disabilitas ada ketentuan yang harus dipenuhi dan nanti akan diseleksi oleh pihak yang berkompeten untuk menentukan memenuhi syarat apa belum," kata dia.

Apip mengatakan untuk pengumuman rekrutmen CPNS dari Kota Kediri tersebut akan diumumkan secara terbuka melalui portal SSCASN dan portal BKD beserta persyaratannya pada tanggal 11 November 2019.

Tes seleksi kompetensi dasar dilaksanakan pada Februari 2020. Untuk seleksi kompetensi bidang bulan Maret 2020 dan pengumuman penerimaan peserta yang lulus seleksi pada April 2020.




TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pascaledakan bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan , pelayanan pembuatan SKCK di Mapolres Metro Tangerang Kota mendadak sepi.

Dari pantauan langsung, SKCK yang sangat berdekatan dengan gerbang masuk mako tampak tak seramai dari hari biasanya.

Suasana pengamanan dan aktivitas di Mapolres Metro Tangerang Kota pascaledakan bom di Mapolrestabes Medan, Rabu (13/11/2019). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Namun, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota , Kompol Abdul Rachim mengatakan kalau sepinya SKCK karena sudah ramai sejak tanggal 11 November 2019.

"SKCK sekarang sudah sepi, karena memang sudah ramai awal-awal pembukaan CPNS dari Senin kemarin," ucap Rachim kepada TribunJakarta.com, Rabu (13/11/2019).

Kendati demikian, ia tidak bisa memastikan sepinya pemohon SKCK adalah imbas dari ledakan bom di Medan pagi ini.

Ia memastikan, walau penjagaan dan pengamatan terhadap warga yang keluar masuk diperkatat, tidak akan mengganggu aktivitas pembuatan SKCK dan lainnya.

"Pengamanan terus dilakukan tapi tidak mencolok ya, karena untuk menjaga keamanan dan kenyamaan dari warga yang mondar-mandir di Polres," ucap Rachim.

Hingga saat ini, lanjut dia, belum ditemukan orang-orang yang mencurigakan dan melakukan hal-hal melawan petugas yang berjaga.

"Alhamdulillah belum ada, tapi untuk SKCK terap berlangsung walau sudah berkurang karena sudah ramai dari kemarin-kemarin," tutup Rachim.




TEMPO.CO , Medan - Ledakan bom di halaman dalam Markas Polrestabes Medan di Jalan HM Said Nomor 1 Medan itu dekat dengan ruangan urusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Satuan Intelijen Keamanan dan Bagian Operasi (Bagop). Meledak sekitar pukul 08.30 WIB menjelang apel satuan kerja, bom Medan itu tidak menimbulkan kerusakan gedung. Masyarakat yang sedang mengurus SKCK panik dan berhamburan mendengar ledakan itu. Satu orang tewas mengenaskan, diduga orang itu adalah pelaku bom bunuh diri. Sebuah video berdurasi 02. 32 menit miilik anggota Polrestabes direkam sesaat ledakan terjadi memperlihatkan kepanikan warga yang sedang mengurus SKCK. Informasi yang diperoleh Tempo, pelaku bom Medan menggunakan jaket ojek online. Namun keterangan resmi pejabat kepolisian belum menyatakan itu. 

Vice President of Corporate Communications Gojek Kristy Nelwan dalam keterangan resminya mengatakan, mengutuk aksi teror yang terjadi di Markas Polrestabes Medan pagi ini dan berduka cita atas jatuhnya korban dari aksi teror. "Kami tidak dapat berkomentar mengenai atribut terduga pelaku," kata Nelwan. Ia mengatakan telah menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, serta siap memberikan seluruh bantuan dan dukungan yang diperlukan untuk proses investigasi.




SURYA.CO.ID - Dahsyatnya bom bunuh diri yang terjadi di Polrestabes Medan sempat dirasakan oleh salah stau warga yang tengah mengurus SKCK .

Adalah Lila, warga yang menjadi saksi kerasnya ledakan bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada Rabu (13/11/2019).

Kala itu, Lila tengah mengurus SKCK , tubuhnya tiba-tiba terhempas dari tempat duduk akibat ledakan bom.

Dilansir dari Tribun Medan dalam artikel 'Lila Sampai Terhempas dari Tempat Duduk Saat Bom Bunuh Diri Meledak di Polrestabes Medan', Lila menuturkan jika ia pergi dari rumah sekitar pukul 08.00 dan sampai di Polrestabes pada pukul 08.30.

Saksi Lila saat menceritakan saat dirinya mendengar suara ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Polrestabes Medan. (TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI)

Lina yang kala itu tengah mengurus SKCK dikagetkan dengan suara ledakan yang begitu keras.

Sontak, ia terkejut dan mencari tahu asal suara ledakan tersebut.

"Pas saya keluar, saya enggak lihat korban, tapi saya dengar suara ledakan kuat sekali," kata Lila dengan nafas terangah-engah.

Lebih lanjut, Lina mengatakan terdapat sekitar 50 orang di lokasi.

Saat mendengar ledakan bom dan asap putih, mereka panik dan berdesak-desakan untuk keluar ruangan.

Sangking dahsyatnya, Lila mengaku sampai tehempas dari tempat duduknya.




TRIBUNKALTIM.CO -  Sudah punya akun CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id dan hanya punya suket ? begini cara mudah membuatnya,

Besok pendaftaran seleksi CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id dibuka, berikut syarat, formasi , dokumen yang harus disiapkan.

Sebelum memulai tahapan seleksi CPNS 2019 dengan pendaftaran di sscasn.bkn.go.id dan pemilihan formasi, tentunya harus diketahui berkas apa saja yang harus disiapkan.

•   Jelang Hari Pahlawan 10 November 2019, Ini Isi Pidato Lengkap Bung Tomo Merdeka atau Mati

•   Kabar AHY Terkini, Putra SBY Sekarang Brewokan, Suami Annisa Pohan Unggah Video Saat Jadi TNI

•   Malam Ini, Timnas U-19 Hanya Butuh Hasil Imbang Lawan Korea Utara Lolos Final Piala Asia 2020

•   Sah Prabowo Subianto Ajukan 4 Nama Jadi Pendamping Anies Baswedan, Ahmad Dhani, PKS Bakal Gigit Jari

Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Bima Haria Wibisana mengungkapkan apa saja syarat yang harus dipenuhi bagi peserta CPNS 2019 untuk pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.

"Jadi untuk pendaftar, hanya perlu scan KTP. KTP ini perlu, karena ini merupakan satu-satunya identitas yang valid, yang kita miliki sekarang," ungkap Bima saat konferensi pers di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Bima mengatakan foto yang diberikan boleh dipindai.

Terdapat dua jenis foto yang perlu dikumpulkan, yaitu foto resmi dan tidak resmi.




Sejumlah pemohon SKCK mengantre di halakan kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menambah petugas Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melayani jumlah pemohon yang mengalami lonjakan menjelang pembukaan pendaftaran CPNS 2019.

"Untuk mempercepat pencetakan SKCK dan mempersingkat waktu tunggu kita tambah jumlah petugas," kata Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan Satuan Intelijen Keamanan Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Dua (Iptu) Oki Aji Ismoyo kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Oki menyebutkan, total ada lima petugas yang melayani permohonan SKCK setiap tahun. Dengan adanya lonjakan pemohon penerbitan SKCK, jumlah petugas ditambah menjadi tujuh orang.

Jumlah pemohon penerbitan SKCK di Polres Metro Jakarta Selatan mengalami peningkatan sejak dua pekan terakhir.

"Petugas dari lima orang ditambah jadi tujuh orang, dan bila memang perlu ada penambahan akan kita tambah lagi," kata Oki.

Baca juga: Permohonan SKCK di Polres Jaksel meningkat dua kali lipat

Baca juga: Polres Metro Jakpus sebut pendaftar SKCK "online" di bawah 10 persen

Menurut Oki, pemohon penerbitan SKCK meningkat dua kali lipat dari biasanya sejak dua pekan terakhir. Dalam kondisi normal pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan menerima 100 pemohon setiap harinya.

Sejak dua pekan terakhir, hingga tiga hari terakhir ini jumlah pemohon meningkat antara 200 sampai 300 orang per harinya.

Permohonan SKCK sebanyak 50 persen adalah untuk keperluan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.

Selain itu, permohonan juga datang dari pegawai kontrak pemerintah kota yang ingin memperpanjang kontrak kerjanya.

Oki mengatakan layanan penerbitan SKCK dapat dilakukan dalam waktu tunggu sekitar 10 menit sudah bisa diterbitkan.

"Dalam kondisi normal jika berkas lengkap," kata Oki.

Baca juga: H-6 pendaftaran CPNS, pemohon di Jakbar ramai gunakan SKCK daring

Baca juga: Polres Jaktim batasi pemohon SKCK hindari penumpukan

Salah satu pemohon SKCK, Reza (23) mengatakan, baru pertama kali mengurus pembuatan SKCK untuk melengkapi pendaftaran CPNS 2019.

Menurut dia, proses pembuatan SKCK tidak memakan waktu lama asalkan berkas yang diperlukan lengkap. Yang lama membuat lama menunggu adalah proses pengambilan legalisir SKCK.

"Enggak lama sih, tadi saya cuma 30 menit udah selesai. Cuma yang lama ini nunggu legalisirnya," kata Reza.

Menurut Reza, lumrah jika setiap ada pendaftaran CPNS jumlah pemohon SKCK di Kepolisian membludak sehingga perlu sediakan waktu lebih awal agar cepat dilayani.

"Biar tidak kelamaan nunggu datang aja lebih awal, berkas disiapkan kalau sudah lengkap tinggal daftar, lebih cepat kalau daftar online ," kata Reza membagikan tips. Pewarta: Laily Rahmawaty Editor: Sri Muryono COPYRIGHT © ANTARA 2019




SKCK laris manis. Banyak diburu rakyat negeri. Bahwa “nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun". Menjadi salah satu syarat penting dalam proses administrasi negeri. Kalau caleg saja bisa dari mantan napi korupsi, kenapa warga harus membuat SKCK untuk jadi tukang parkir? Aneh memang tapi ada loh … antvklik.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah kepanjangan arti SKCK. Surat ini dibuat berdasarkan catatan kepolisian dan surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan. Berlaku selama enam bulan, dan harus diperpanjang lagi jika diperlukan. Jaman jadul SKCK ini namanya SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Surat ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses administrasi negeri. Mulai dari seleksi abdi negara, imigrasi maupun buruh pabrik bahkan tukang parkir.

Foto: Dok. Pribadi Jagatnatha Ilustrasi Tukang parkir? Iya! Butuh SKCK? Iya! Gak percaya? … Waktu kisruh ormas ribut jatah duit parkir, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bilang tidak hanya ormas yang bisa ikut dalam kerja sama mengelola parkir. Kesempatan ini terbuka bagi semua pihak. Bahkan ke depan juru parkir mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Saran Pak Kapolres-orang yang jadi jukir juga harus lolos SKCK, sehingga nanti nyaman.” Begini, 13 September 2018 lalu, Mahkamah Agung secara resmi menyatakan bahwa mantan napi korupsi diperbolehkan untuk mengikuti pemilihan legislatif. Pemilihan anggota dewan yang terhormat! Oktober 2018, juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menyatakan larangan bekas narapidana kasus korupsi, bekas bandar narkoba, dan eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, menjadi caleg, seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Nomo7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pernyataan Suhadi didukung Badan Pengawas Pemilu, DPR maupun Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna Laoly. Yasonna merujuk pasal 240 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyebut mantan narapidana yang telah menjalani hukuman lima tahun atau lebih, dapat menjadi caleg, asalkan mengumumkan kasus hukum yang pernah menjeratnya. Sungguh menyedihkan cara berpikir pamong negeri ini … Ya, orang dengan catatan kriminal tak bisa mendaftar menjadi buruh pabrik! Mantan napi tak bisa mendaftar sebagai aparatur sipil negara! Bandit kampung yang pernah dicatat polisi tidak bisa jadi juru parkir! Sedangkan mantan koruptor, justru punya legalitas mendaftar dan mengikuti seleksi sebagai anggota legislatif. Anggota dewan yang terhormat! Jabatan penentu perundangan yang tentu saja kastanya jauh di atas buruh pabrik atau aparatur sipil negara! Seseorang yang pernah melakukan tindak pidana tetap diperbolehkan mengurus SKCK. Cuma bedanya, dalam SKCK akan ada keterangan dari polisi berupa tindak pidana yang pernah dilakukannya. Pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polsek, Polres, maupun Polda sesuai alamat KTP pemohon karena nanti akan dicek rekam jejak pemohon. Makanya, jangan jadi buruh, jangan jadi ASN, jangan jadi juru parkir … Berat syaratnya!



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply