Contact Form

 

Sinopsis Film 'Double Jeopardy', Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini Pukul 23.00 WIB


TRIBUNWOW.COM - Film 'Double Jeopardy' akan ditayangkan malam ini di Bioskop TRANS TV edisi Jumat (15/11/2019) pukul 23.00 WIB.

Dikutip TribunWow.com dari Wikipedia, 'Double Jeopardy' adalah film petualangan kriminal-thriller yang dirilis pada 1999.

Film 'Double Jeopardy' berdurasi 105 menit ini disutradarai oleh Bruce Beresford.

• Sinopsis Film No Escape Dibintangi Owen Wilson, Tayang Malam Ini 21.00 WIB di Bioskop TRANS TV

Bruce Greenwood sebagai Nicholas "Nick" Parsons/Simon




TRIBUNNEWS.COM   - Film arahan sutradara Bruce Beresford, Double Jeopardy akan tayang di Bioskop Trans TV , Jumat (15/11/2019) pukul 23.00 WIB.

Film yang bercerita tentang penipuan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya demi uang asuransi ini tayang perdana di bioskop pada 24 September 1999.

Dengan naskah yang ditulis Douglas S. Cook bersama David Weisberg, film Double Jeopardy diperankan oleh Tommy Lee Jones, Ashley Judd , Jay Brazeau, Bruce Greenwood, dan masih banyak lagi.

Film berdurasi 105 menit ini mendapatkan ulasan dari situs Rotten Tomatoes sebanyak 27 persen.

Sementara dari situs IMDb, film ini mendapatkan nilai 6,5 dari 10.

Menurut laman IMDb, film distribusi studio Paramount Pictures tersebut diperkirakan menghabiskan dana sebanyak 70 juta dolar AS dalam proses pembuatannya.

Sedangkan penghasilan yang didapat dari pemutarannya di Amerika mencapai lebih dari 116 juta dolar AS.

Dari pemutarannya di seluruh dunia, film ini mendapatkan lebih dari 177 juta dolar AS.

Nick (Bruce Greenwood) dan Libby Person (Ashley Judd) merupakan pasangan suami istri.

Mereka berencana meminjam kapal mewah untuk liburan akhir pekan.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>







JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Patrick Morris , pelapor Jeremy Thomas angkat bicara ihwal sengketa vila di Bali. Kini, giliran pihak Jeremy yang buka suara.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander.

Lalu, apa saja tanggapan pihak Jeremy? Berikut rangkumannya:

Pihak Jeremy menyebut Patrick tak punya legal standing atau hak gugatan atas suatu perkara atau sengketa.

Baca juga: Pelapor Jeremy Thomas Bicara soal Kasus Dugaan Penipuan

Selama ini, kata Dasril Affandi selaku tim kuasa hukum Jeremy, Patrick menyampaikan putusan pengadilan yang sepotong alias tak utuh.

"Atas putusan di Pengadilam Negeri Gianyar itu, kan, dilakukan banding dan sudah ada putusan banding. Dan putusan banding itu sudah dilakukan kasasi dan keputusan di PN Gianyar seperti yang disampaikan Patrick," ucap Dasril kepada Kompas.com via telepon, Jumat (8/11/2019).

Dasril menjelaskan, putusan kasasi yang ada telah menguatkan sengketa perdata atas kepemilikan vila sekaligus menyatakan bahwa Patrick tak punya legal standing yang kuat.

"Apa itu putusan kasasi? Putusan kasasi pertama menolak kasasinya Patrick, dan yang kedua adalah Patrick tidak memiliki legal standing. Terus yang ketiga, Pengadilan Negeri Gianyar tidak memiliki kewenangan untuk mengadili," tutur Dasril.

"Artinya Patrick berdasarkan putusan kasasi tahun 2017 tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan atau klaim kepemilikan villa Ubud, Bali itu," sambungnya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Jeremy Thomas Jadi Double Jeopardy, Apa Artinya?

Dengan keluarnya putusan kasasi hingga di tingkat Mahkamah Agung, kata Dasril, maka secara otomatis Patrick tak lagi punya hak untuk menggugat secara perdata.

Berkait kisruh perjanjian kepemilikan vila, Dasril menyebut sudah ada kesepakatan atas peralihan hak milik dan semua pihak telah menandatangi, termasuk Patrick yang disebut telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 17 miliar dari pihak Jeremy Thomas.

"Yang jelas vila itu atas nama orang lain namanya Rudy Marcio. Antara Rudy Marcio ada kerjasama-kerjasama Patrick dan Jeremy untuk membantu kebutuhan keuangan, saya enggak tahu pastinya, (sekitar) tahun 2013. Dan villa itu dijual dan uangnya diterima, tanda terimanya di tanda tangani oleh Patrick," ucap Dasril.

Ihwal penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Jeremy berkait kasus dugaan penipuan vila, Dasril menyebut itu sebagai proses hukum yang berbeda dengan sengketa kepemilikan vila yang sebelumnya telah bergulir hingga tingkat kasasi.

Baca juga: Kuasa Hukum Jeremy Thomas: Patrick Morris Tidak Punya Legal Standing soal Sengketa Vila di Bali

Lanjut Dasril, laporan itu dilayangkan Patrick usai kalah dalam gugatan perdata.

"Kemudian dia buat laporan di Polda Bali, nah, sekitar tahun 2015-2016, dan di tahun 2016 sudah ada SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) kemudian atas SP3 itu di pra peradilkan, keluarlah putusan pra peradilan, Polda Bali tidak lagi melanjutkan itu, terus kemudian berkas itu dibawa ke Jakarta (Polda Metro Jaya)," imbuh Dasril.

Menurut Dasril Affandi, kasus hukum yang kini menjerat kliennya menjadi double jeopardy alias hukuman ganda.

Dalam asas double jeopardy disebutkan, ada sebuah pembelaan hukum yang melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya untuk pelanggaran hukum yang sama.

Sementara, kata Dasril, kasus hukum yang menjerat Jeremy sempat bergulir dalam ranah hukum perdata, namun kini bergulir kembali dalam ranah pidana.

Baca juga: Patrick Morris, Pelapor Jeremy Thomas, Angkat Bicara

"Bagi saya ini aneh, secara perdata dia (Patrick Morris) tidak memilik legal standing, sudah diputus oleh Mahkamah Agung, terus secara pidana dia datang ke situ (vila sengketa) di pidana dinyatakan bersalah," ucap Dasril.

"Tapi kok ada lagi kasus itu, dan yang lain. Kalau pun ada berlaku umum (hukum) yang dilanggar, ada itu namanya asas double jeopardy," tambah Dasril.

Menurut Dasril, seharusnya setelah keluar ketetapan hukum atas gugatan perdata kepemilikan vila tak boleh lagi ada proses hukum dari kasus tersebut.

Dasril menambahkan, pada intinya sengketa kepemilikan vila yang dipersoalkan selama ini sudah selesai karena didasari dari kesepakatan antar pihak.

Baca juga: Pelapor Jeremy Thomas: Akhirnya Kasus Dugaan Penipuan Rp 45 Miliar Terungkap

Apalagi, kata Dasril, putusan gugatan perdata yang diajukan Patrick Morris telah gugur di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

"Ada kesepakatan, kan beda loh. Uang dititip hilang sama kesepakatan, kan enggak mungkin kalau enggak ada kesepakatan bisa di balik nama sertifikatnya, sudah milik orang lain. Kalau belum milik orang lain enggak mungkin si Patrick dipidana loh, jadi coba saja, saya enggak mau pre judice Patrick, ya," imbuhnya.




Jakarta, Insertlive - Bioskop Trans TV  hari ini, Jumat (15/11) kembali menayangkan sejumlah film terbaik untuk menghibur malam pemirsa di rumah. Ada dua film terbaik yaitu  No Escape  dan  Double Jeopardy  yang akan tayang di pukul 21.00 dan 23.00 WIB.

No Escape adalah film laga yang digarap sutradara John Erick Dowdle pada tahun 2015. Film ini dibintangi oleh sejumlah artis ternama seperti Pierce Brosnan, Owen Wilson, dan Lake Bell.

No Escape/ Foto: Instagram/gurleengeezgawrss

Berkisah tentang Jack Dwyer (Owen Wilson) yang tengah pergi berlibur dengan istrinya, Annie (Lake Bell) dan anaknya ke sebuah negara di Asia Tenggara. Namun liburan itu menjadi sebuah mimpi buruk ketika situasi kemananan negara mendadak kacau dan penuh demonstrasi. Film berikutnya yang juga akan menghibur pemirsa berjudul Double Jeopardy . Film yang digarap sutradara Bruce Beresford di tahun 1999 ini dibintangi deretan artis bertalenta seperti Tommy Lee Jones, Ashley Judd, and Bruce Greenwood.

Double Jeopardy/ Foto: Instagram/popculturenewsdude

Berkisah tentang Libby Parsons (Ashley Judd) yang dituduh atas bersalah atas kasus kematian suaminya Nick (Bruce Greenwood). Setelah enam tahun dipenjara Libby berusaha menemukan anaknya dan mengungkap kematian suaminya. Penasaran dengan dua film tadi? Kalian bisa tonton kedua film tersebut hanya di  Bioskop Trans TV yang tayang pukul 21.00 dan 23.00 WIB atau streaming di sini .




Image copyright Met Police Image caption Michael Weir was found guilty of two counts of murder at the Old Bailey

A jewel thief who beat two elderly people to death in their own homes has been convicted of their murders two decades on.

Michael Weir fatally attacked 78-year-old Leonard Harris and Rose Seferian, 83, in 1998, the Old Bailey was told.

The original investigation missed clues to link the killings but DNA testing connected Weir to both London attacks after 20 years, the court heard.

Weir, 52, of Hackney, had denied two counts of murder.

Prosecutor Tom Little QC told the jury the "defenceless pensioners" had been struck repeatedly and "left for dead".

Weir was originally found guilty of murdering Mr Harris by an Old Bailey jury in July 1999, but his conviction was quashed by the Court of Appeal in 2000 on a technicality.

He was retried under the so-called double jeopardy law when new forensic evidence came to light, and prosecutors believe Weir is "the first convicted man to be convicted twice".

Trial judge Mrs Justice McGowan told the jury they had made "legal history".

Image copyright PA Media Image caption Gertrude Harris and her husband Leonard were attacked in January 1998

On 28 January 1998, Weir broke into Mr Harris's flat in East Finchley, north London, leaving him with serious head injuries.

The pensioner was found by an estate agent while his wife, who suffered from dementia, was left badly injured on a bedroom floor.

An 18-carat gold watch Mr Harris had taken from a German soldier during World War Two and his gold ring were missing.

Three days after the attack, police found a palm print on the bedroom door but missed the match to the defendant at the time, the court heard.

On 5 March, Weir violently attacked Ms Seferian in her bedroom when she was at home on her own.

He stole jewellery including a gold wedding ring with her husband's initials and the date of their marriage engraved on it, a diamond solitaire gold ring, and a silver diamond ring, as well as cash.

Analysis

Clive Coleman, BBC legal correspondent

In 2005, the 800-year-old "double jeopardy" law that prevented a defendant from being tried a second time for the same offence was scrapped.

From that point the Court of Appeal was able to grant a retrial if "new, compelling, reliable and substantial evidence" had emerged.

Billy Dunlop became the first person to be convicted under the new law. He brutally murdered Julie Hogg in 1989 but, after two trials in which jurors could not reach a verdict, he was acquitted. In 2006 he was convicted at a fresh trial following the law change.

However, until today the law had only been used to convict those acquitted at a first trial - making Michael Weir the first defendant ever to be found guilty of the same murder, twice.

And as the trial judge Mrs Justice McGowan told the jury, that made "legal history".

Jurors were told a palm print found inside her Kensington flat on a window frame where Weir broke in was not matched to him until 2017.

The trial heard that by 2018 new DNA evidence had been obtained and palm prints from both murder scenes were matched to Weir.

It is believed to be the first time a defendant has been found guilty of the same murder twice, and where a second murder charge has been added to a double jeopardy case.

Det Ch Insp Shaun Fitzgerald, from the Met, said: "Nothing can ever take away the pain of Leonard and Rose's families but we hope this conviction brings them some kind of closure.

"Weir literally thought he had got away with murder but he now faces a considerable custodial sentence where he will have significant time to reflect on his utterly callous actions towards two completely innocent victims."

Sentencing was adjourned until a date to be fixed.


TRIBUNCIREBON.COM - Tayangan-tayangan hari ini, Jumat 15 November 2019, ada banyak tayangan menarik di layar kaca televisi Anda.

Antara lain di Trans TV, RCTI, SCTV, GTV, Indosiar dan TV One.

Di Trans TV, akan tayang film No Escape di malam hari.

Film No Escape adalah film hollywood yang berseting di Thailand.

Selain film No Escape, akan hadir juga film Double Jeopardy di Trans TV.

Sementara di GTV, akan ditayangkan film Fantastic Four: Silver Surfer.

Banyak lagi tayangan menarik yang hadir di Trans TV, RCTI, SCTV, GTV, Indosiar dan TV One.

Sebelum menonton, simak jadwal acara TV dan jadwal film hari ini Jumat 15 November 2019 dilansir dari Suryamalang.com:

01:00 CNN Night News 01:30 CNN Sports 02:30 Sinema Indonesia 05:00 Islam Itu Indah




TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Yuk simak cara unduh atau download film Hellboy dengan terjemahan atau subtitle bahasa Indonesia (sub Indo), dalam download film Hollywood terpopuler 2019.

Simak juga cara nonton online via streaming Hellboy di ponsel.

Hellboy merupakan film aksi supranatural yang dirilis pada 2004.

Penggarapan film didasarkan pada komik dari Dark Horse Comics, Hellboy: Seed of Destruction oleh Mike Mignola.

• Download Film Double Jeopardy dan Sub Indo Double Jeopardy, Download Film Hollywood Terpopuler

• Download Film Captain Phillips Subtitle Bahasa Indonesia (Sub Indo), Video Nonton Online (Streaming)

Adapun, para pemain Hellboy di dalamnya, antara lain Ron Perlman, John Hurt, dan Selma Blair.

Selain itu, pemain Hellboy ada juga yang lainnya.

Memiliki durasi sepanjang 122 menit, film ini diproduksi Revolution Studios dan didistribusikan oleh Columbia Pictures.

Film yang dirilis pada 2 April 2004 tersebut mampu meraup pendapatan $ 59 juta di Amerika Serikat dan $ 99 juta di seluruh dunia.

Sehingga, film Hellboy diterima baik oleh sejumlah kritikus film.




SURYAMALANG.COM - Berikut adalah jadwal acara TV hari Jumat 15 November 2019 untuk stasiun Trans TV, SCTV, RCTI GTV, Indosiar, dan TvOne.

Jangan sampai lewatkan program unggulan dari berbagai stasiun TV melalui jadwal acara TV untuk Anda saksikan bersama keluarga.

Di pagi dan sore hari, anda dapat menyaksikan Drama Korea di Trans TV dan beragam judul FTV pilihan yang akan ditayangkan di stasiun SCTV.

Selain itu akan ada pula pertandingan Persija Jakarta vs Persela Lamongan di Liga 1 yang dapat disaksikan di Indosiar pada pukul 15.30 WIB

Di malam hari, Anda dapat menyaksikan tayangan Trans TV dan GTV yang bertabur film box office di Bioskop TransTV dan Big Movies Platinum seperti No Escape dan Double Jeopardy.

Selengkapnya, langsung saja simak ulasan jadwal acara Trans TV, SCTV, RCTI GTV, Indosiar, dan TvOne hari Jumat 15 November 2019 yang berhasil SURYAMALANG.COM rangkum dari berbagai sumber:




TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah Patrick Morris, pelapor Jeremy Thomas angkat bicara terkait sengketa vila di Bali, kini giliran Jeremy yang buka suara. Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara pihak Jeremy dengan Patrick Morris Alexander. Setelah beberapa hari lalu Patrick Morris buka suara, apa saja tanggapan dari pihak Jeremy Thomas? Pihak Jeremy menyebut Patrick tak punya legal standing atau hak gugatan atas suatu perkara atau sengketa. Selama ini, Patrick menyampaikan putusan pengadilan yang sepotong alias tidak utuh, begitu kata Dasril, selaku tim kuasa hukum Jeremy. Dasril mengatakan pada Kompas.com via telepon pada Jumat (8/11/2019) bahwa atas putusan di Pengadilan Negeri Gianyar tersebut, dilakukan banding dan sudah ada keputusan banding. Keputusan banding tersebut dilakukan oleh kasasi dan keputusan di Pengadilan Negeri Gianyar seperti yang disampaikan Patrick. Dasril menjelaskan, putusan kasasi yang ada telah menguatkan sengketa perdata atas kepemilikan vila sekaligus menyatakan bahwa Patrick tidak mempunyai legal standing yang kuat. Dasril mengungkapkan bahwa putusan pertama telah menolak kasasi dari Patrick, putusan kedua, Patrick tidak mempunyai legal standing, dan yang terakhir, Pengadilan Negeri Gianyar tidak memiliki kewenangan untuk mengadili. Dasril menambahkan, berdasar putusan kasasi tahun 2017, Patrick tidak memiliki kedudukan hukum atau klaim atas kepemilikan vila di Ubud, Bali. Dengan keluarnya putusan kasasi hingga di tingkat Mahkamah Agung, maka secara otomatis, Patrick tidak lagi mempunyai hak untuk menggugat secara perdata, ungkap Dasril. Terkait kisruh perjanjian kepemilikan vila, Dasril menyebut sudah ada kesepakatan atas peralihan hak milik dan semua pihak telah menandatangani, termasuk Patrick yang disebut telah menerima sejumlah uang sebesar Rp17 miliar, dari pihak Jeremy Thomas. Dasril menjelaskan, vila tersebut atas nama orang lain yang bernama Rudy Marcio. Antara Rudy Marcio ada kerjasama dengan Patrick dan Jeremy untuk untuk membantu kebutuhan keuangan, hal tersebut terjadi sekitar tahun 2013. Vila tersebut dijual dan uangnya diterima, Patrick juga ikut menandatangani bukti tersebut. Terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Jeremy, terkait kasus dugaan penipuan vila, Dasril menyebut sebagai proses hukum yang berbeda dengan sengketa kepemilikan vila yang sebelumnya telah bergulir hingga tingkat kasasi. Lanjut Dasril, laporan tersebut dilayangkan Patrick usai kalah dalam gugatan perdata. Dasril menjelaskan, Patrick membuat laporan di Polda Bali sekiranya tahun 2015-2016, dan pada tahun 2016, sudah diberikan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), kemudian atas SP3 tersebut di pra peradilkan, lalu keluar putusan pra peradilan. Polda Bali tidak lagi melanjutkan hal tersebut, lalu berkas tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya. Menurut Dasril Affandi, kasus hukum yang kini menjerat kliennya menjadi double jeopardy, alias hukuman ganda. Dasal asas double jeopardy disebutkan, ada sebuah pembelaan hukum yang melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya, untuk pelanggaran hukum yang sama. Sementara, kasus hukum yang menjerat Jeremy sempat bergulir dalam ranah hukum perdata, namun kini bergulir kembali ke dalam ranah pidana, ungkap Dasril. Dasril menambahkan, pada intinya, sengketa kepemilikan vila yang dipersoalkan selama ini sudah selesai karena didasari dari kesepakatan antar pihak. Apalagi, putusan gugatan perdata yang diajukan Patrick Morris telah gugur di tingkat kasasi Mahkamah Agung. (TRIBUN-VIDEO.COM/Anya Maharani) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pihak Jeremy Thomas Tanggapi Patrick Morris dan Status Tersangka. ARTIKEL POPULER: Baca: Pelapor Jeremy Thomas Bicara soal Dugaan Penipuan Baca: Penjelasan Double Jeopardy di Kasus Jeremy Thomas, Kuasa Hukum: Aneh Baca: 4 Fakta Jeremy Thomas Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Lahan dan Bangunan Villa TONTON JUGA: VIDEO



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply