Listen to this
End of content
No more pages to load
jpnn.com , JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mencecar ahli yang dihadirkan tim hukum paslon 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, biasa juga disapa Prof Eddy.
BW mencecar guru besar ilmu hukum pidana di Universitas Gadjah Mada itu dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6).
Sebelum mencecar, BW bercerita pengalaman di persidangan sengketa hasil Pilpres 2019. Terutama, ketika tim kuasa hukum paslon 02 menghadirkan ahli di persidangan.
Saat itu, ucap BW, tim hukum paslon 01 mencecar dengan pertanyaan yang terkesan meragukan kompetensi ahlinya. Di saat ahlinya dicecar, BW pun melayangkan pembelaan.
"Ahli kami itu punya 22 buku yang dihasilkan, ratusan jurnal yang dikemukakan. Dia itu ahli untuk finger print, (tetapi) dipertanyakan keahliannya," kata BW di dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
BACA JUGA: Prof Eddy Hiariej Sebut Logika Dalil Gugatan Prabowo – Sandi tak Menyambung
BW lantas mulai mencecar Prof Eddy. Mantan pimpinan KPK itu menagih tulisan ahli yang berkaitan dengan pemilu dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Tunjukkan pada kami bahwa Anda benar-benar ahli. Bukan ahli pembuktian, tapi khusus pembuktian yang kaitannya dengan pemilu," ujar dia.
JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf memastikan menghadirkan dua saksi dan ahli pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Sidang keempat kali ini digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dua saksi dan ahli sudap siap memberikan keterangan di muka sidang. Saksi terlebih dahulu yang akan memberikan keterangan, setelah itu baru ahli. "Jadi tidak banyak, mudah-mudahan sidang berlangsung cepat dan lancar," katanya di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Yusril menjelaskan, dua ahli yang dihadirkan nantinya akan menjelaskan mengenai tudingan keurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Ali pertama akan mengkaji aspek-aspek pidana dari TSM dan kewenangan pidana yang dimiliki oleh lembaga-lembaga seperti Bawaslu, polisi, jaksa dan pengadilan pidana. "Serta proses penyelesaiannya apakah itu kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana," ujar ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini. Kedua, Yusril menjelaskan, ahli kedua akan menguraikan masalah TSM dari sejarah. Ahli yang dihadirkan adalah Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof Eddy dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Doktor Heru Widodo. Editor : Djibril Muhammad
Ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Edward Omar Sharif Hiariej , sempat ditelepon oleh mantan Ketua MK Mahfud Md sebelum sidang gugatan Pilpres. Apa yang dibahas? Hal itu disampaikan profesor yang akrab disapa Eddy Hiariej ini saat sesi tanya-jawab di sidang MK, Jumat (21/6/2019). Awalnya, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi mengajukan pertanyaan, lalu Eddy menjawabnya sekaligus. Salah satu pertanyaan yang muncul dari kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf adalah terkait sifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam hukum pidana. Untuk menjawab itu, awalnya Eddy bercerita saat dia ditelepon Mahfud Md pada Kamis (20/6) malam.
"Tadi malam ketika mantan Ketua MK Prof Mahfud mendengar saya akan menjadi ahli, beliau menelepon. Beliau tanya, 'Apa yang akan you terangkan, apa yang akan Mas terangkan?' Saya bilang saya soal TSM," kata Eddy. Menurut Mahfud Md, Eddy cocok untuk menerangkan soal TSM. Apa alasannya? "Oh cocok. Karena ketika saya sebagai Ketua MK mengambil keputusan beberapa Pilkada terkait TSM, saya mengadopsi dalam hukum pidana," ucap Eddy mengulang pernyataan Mahfud. Eddy mengatakan disertasinya juga terkait dengan TSM. Saat itu, Mahfud-lah yang menjadi penguji. Simak Juga 'Ahli 01 Sebut Gugatan Prabowo Harusnya Dialamatkan ke Bawaslu': [Gambas:Video 20detik]
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai 'perbincangan' di antara sesama alumni Universitas Gadjah Mada (UGM). Bahkan Ketua MK Anwar Usman sempat 'memprotes' karena tak disebut sebagai alumni UGM. Awalnya, ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, yaitu Edward (Eddy) OS Hiariej, sempat menyebutkan kuasa hukum dari pemohon dan pihak terkait hingga hakim MK yang merupakan alumni UGM. Eddy sendiri profesor hukum jebolan UGM. Keberadaan sesama alumni juga disinggung oleh hakim konstitusi Saldi Isra. Selain dua saksi Jokowi-Ma'ruf yaitu Eddy Hiariej dan Heru Widodo, ada kuasa hukum Prabowo-Sandi, yaitu Iwan Satriawan dan Lutfi Yazid. Dia juga menyebut nama hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, yang merupakan jebolan UGM. Saldi sendiri mendapatkan gelar doktor dari UGM.
Setelah sesi tanya-jawab dengan ahli dari tim Jokowi, mendadak Ketua MK Anwar Usman mengajukan protes. Ada apa gerangan? "Sebentar, Yang Mulia, saya mau protes dulu ke Prof Eddy," ucap Anwar Usman. Ternyata Anwar Usman memprotes karena tidak disebut sebagai alumni UGM. Padahal dia memperoleh gelar doktor dari universitas tersebut. Ada pula Wakil Ketua MK Aswanto, yang juga lulusan S-2 UGM. "Saya dan Wakil merasa sedih. Saya sama Yang Mulia Pak Wakil nggak diakui. Gimana ceritanya," katanya dengan nada canda. "Kami kan juga alumni. Waduh, sedih saya. Prof Saldi juga alumni, tapi sudah dihitung tadi. Belum termasuk saya sama Pak Wakil. Prof Eddy lupa tadi," sambung Anwar Usman. Sontak, tawa pecah di sidang MK. Prof Eddy pun tampak tertawa sambil mengatupkan kedua tangannya menyimbolkan minta maaf.
You must login first to give reaction.
Kualifikasi DIpertanyakan, Ahli 01: Kalau Saya Sebutkan Sidang Selesai
Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto atau BW, mempertanyakan kepantasan Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy sebagai ahli dari tim Jokowi-Ma'ruf. Edward atau Prof Eddy menjawab BW.
Ahli 01 Jelaskan Teori Pembuktian Universal ke Hakim MK
Ahli dari tim 01, Prof Eddy menjawab pertanyaan majelis hakim MK soal mencari barang bukti di persidangan. Dia menjelaskan teori pembuktian yang biasa digunakan atau universal dengan 7 barang bukti.
Ahli 01 yang dihadirkan di kusa hukum Jokowi di sidang gugatan Pilpres 2019 di MK dituding sebagai âkuasa hukum tim terselubung' oleh Teuku Nasrullah. Prof Edward O. S. Hiariej atau yang akrab dipanggil Eddy itu memberikan respons terhadap tudingan juru bicara tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menghadirkan profesor hukum pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej. Tim kuasa hukum Prabowo menyapa Prof Eddy dengan kata 'sobat'. Mulanya BW mempertanyakan soal sempitnya waktu penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal kejahatan terus berkembang. Di sela-sela pertanyaannya, BW kemudian menyapa Prof Eddy dengan sapaan sobat. "Semua argumen menarik dalam konteks tekstual ilmiah, tapi bagaimana itu diterapkan dalam speedy trial yang diungkapkan, 1 hari 15 saksi, 2 ahli, disuruh menjelaskan dengan berbagai argumen. Ini kita sedang bermimpi atau menyelesaikan masalah? Apalagi dalam berbagai sengketa diadu C1 dengan C1. Kalau ada 20 juta, apa mungkin dalam waktu 5 hari?" tutur Bambang Widjojanto, dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
"Pak hakim, saya biasa sebut ahli ini sobat," kata BW. Bambang kemudian meminta Prof Eddy bersama-sama menyelesaikan masalah kecurangan pemilu. Dia berharap Prof Eddy tak hanya membahas masalah ini dengan gaya konvensional. "Sobat, kami butuh Anda di sini untuk cari jalan keluar terhadap kerumitan ini. Kalau Anda pakai old fashion-old fashion, adu C1 dengan C1, kita tidak akan menyelesaikan masalah," tambah BW kepada Prof Eddy. Kuasa hukum Prabowo lainnya, Prof Denny Indrayana, juga mengenal Prof Eddy dengan baik. Dia bahkan menyebut Prof Eddy dengan sapaan 'sobat karib'. "Kalau Pak Bambang panggil sobat, kita sobat karib, kita pernah hadap-hadapan pintu kantor di kampus. Hari ini saya panggil dia ahli Prof Eddy," ucap Denny. Simak Juga 'Jokowi Disebut Senior, BW Nilai Saksi 01 Banyak Tutupi Informasi': [Gambas:Video 20detik]