Contact Form

 

Siapa Sosok Jaswar Koto & Soegianto Saksi Ahli IT BPN?


- Sidang Sengketa Pilpres 2019 hari ketiga di Mahkamah Konstitusi m enghadirkan saksi ahli Jaswar Koto dan Soegianto Soelistiono. Kedua saksi ahli ini dihadirkan kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) 02 atau BPN. Jaswar Koto menyebut ada kesalahan input data di sistem penghitungan (Situng) KPU. Kesalahan ini, disebut Jaswar cenderung menguntungkan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin."Kami menemukan pola kesalahan, entri data, menggelembungkan suara 01 dan pengurangan untuk 02," ujar Jaswar saat menjabarkan terkait kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti dikutip dari detik.com , Kamis (20/6/2019).Soegianto Soelistiono, mengatakan telah menganalisis Situng KPU sejak lama. Dia mengaku sering memantau Situng per-harinya, bahkan Soegianto membuat semacam robot atau database yang per-harinya merekap perolehan suara di Situng yang kemudian dianalisa memakai matematika."Pada tanggal 1 Ramadhan, salat tarawih, mesin saya lakukan snapshot halaman awal situng, kita tahu situng 15 menit ubah, situasinya, pada saat Ramadhan saja, itu 02 turun sebanyak 107 ribu suara," papar Soegiono.Lalu siapa Jaswar Koto dan Soegianto Soelistiono? Mengutip situs ISOMAse.org, Jaswar Koto merupakan ahli bidang perkapalan dan pengeboran minyak lepas pantai.Dalam situs tersebut disebut Jaswar Koto merupakan President of Ocean and Aerospace Research Institute, Indonesia; President of International Society of Ocean, Mechanical & Aerospace (ISOMAse).Jaswar Koto menamatkan pendidikan sarjana di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) pada 1994 dengan Studi Fisika. Gelar Magister Manajemen didapatkannya dari Notre Dame University, Australia, pada 2000.Gelar doktor didapatkan dari saka Prefecture University, Jepang, pada 2004 dalam bidang Engineering, Aerospace and Ocean Engineering, School of Engineering.Adapun Soegianto Soelistiono merupakan dosen studi Fisika di Universitas Airlangga (Unair). Mengutip Situs unair.ac.id, Ia menamatkan pendidikan sarjana di Institut Teknologi Sepuluh November tahun 1992 dengan Studi Fisika.Gelar magister manajemen dan doktornya didapatkan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk jurusan Fisika Komputasi.


Menurut Ahli Prabowo-Sandi Ada 27 Juta 'Pemilih Siluman' Dalam Pemilu 2019

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ahli yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga, Jaswar Koto , menyebut ada 27 juta pemilih siluman atau ghost voters dalam Pemilu 2019.

Angka tersebut didapat setelah dia merunutkan temuan-temuannya dan dipertegas oleh ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto.

"Apakah setelah Bapak meneliti di 21 provinsi dan di sekian banyak kabupaten, ditemukan angka yang baru dua hari lalu ada 27 juta ghost voters itu, Pak?" ujar Bambang dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019) dini hari.

Baca: Hakim MK Ingatkan Ini Saat Said Didu Bersaksi, Yusril Bilang Begini & Pilih Tak Bertanya

Jaswar mengatakan, mulanya dia menemukan 22 juta ghost voters setelah menganalisa 89 juta populasi pemilih.

Ghost voters ini dia identifikasi jumlah NIK ganda, pemilih di bawah umur, dan juga kode kecamatan ganda.

Namun, angka ghost voters bertambah setelah Jaswar menganalisa lebih banyak populasi.

"Sekarang yang 27 juta itu dari 110 juta populasi yang kami analisa," kata Jaswar.

Baca: Messi Cetak Gol, Tendangan Keranya Bikin Bola Masuk dan Langsung Keluar Gawang Paraguay (Video)

Datang ke TPS atau Tidak Jaswar mengatakan jumlah tersebut bisa bertambah lagi jika jumlah populasinya juga bertambah.

Dalam sidang itu, Bambang bertanya sumber data yang digunakan Jaswar untuk mengidentifikasi ghost voters ini.




MerahPutih.com -Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 15 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6). Dua dari 15 saksi tersebut adalah Hariz Azhar dan Said Didu.

Hariz Azhar merupakan Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru. Sementara Said Didu pernah menjabat sebagai Sekretaris Kementerian badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kita mencoba memenuhi apa yang diminta mahkamah, ada beberapa cadangan yang kita siapkan, in case nanti saksinya tiba-tiba sakit, jadi sudah kita siapkan semua," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di Gedung MK

Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)

Baca Juga: Yusril Siapkan Sanggahan Keterangan Saksi-saksi Prabowo-Sandi

Pria yang karib disapa BW ini mengatakan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini berasal dari pihak yang melihat, mendengar, dan mengetahui dugaan kecurangan yang menjadi dalil permohonan pihaknya.

"Apa yang disebut dengan saksi adalah orang yang melihat, mendengar, mengetahui, ini yang dijadikan dasar," ujar BW.

Selain saksi fakta, Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 ini juga menghadirkan dua saksi ahli, Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon yakni Prabowo-Sandi. MK sebelumnya telah membatasi jumlah saksi bagi pemohon sebanyak 15 orang dan dua ahli. Ketentuan ini juga berlaku bagi KPU, Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu.

Saat sidang mulai berlangsung pagi ini, para saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo pun dipanggil ke muka ruang sidang oleh Ketua MK Anwar Usman untuk dipastikan identitasnya serta diambil sumpah sesuai keyakinan masing-masing untuk memberikan kesaksian dengan jujur. (Pon)

Baca Juga: Yusril Cs Siap Hadapi Saksi-saksi Prabowo-Sandi di Sidang Lanjutan MK




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap adanya dua saksi 'ilegal' dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang sempat masuk arena sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Hakim MK Suhartoyo mengungkap sebelum sidang, majelis hakim hanya menerima daftar saksi berupa tulisan tangan dalam secarik kertas dari BPN.

Saksi tersebut adalah Agus Maksum, Idham Amiruddin, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yemahura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas, serta dua saksi ahli bernama Jaswar Koto, dan Soegianto Soelistiono.

Baca: Nur Latifah Mengaku Beberkan Bentuk Intimidasi yang Diterimanya Saat Bersaksi di MK

Baca: Majelis Hakim Putuskan Tidak Bacakan Surat Penolakan Haris Azhar Jadi Saksi dalam Sidang di MK

Sementara itu, sebelumnya anggota tim hukum BPN, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya mencoret dua nama saksi yaitu Beti Kristiana dan Risda Mardiana sehingga saksi yang dihadirkan tinggal berjumlah 15.

Berdasarkan catatan itu Hakim Ketua MK Anwar Usman kemudian memanggil semua saksi untuk diambil sumpahnya.

“Karena Pak Haris Azhar dan Said Didu belum hadir maka tadi pagi harusnya 13 saksi saja yang dimintai sumpah, tapi secara fisik ada 15 yang maju, karena pencoretan itu belum disampaikan maka hakim ketua tidak tahu. Ternyata ada dua saksi yang tidak dicatat tapi maju ikut disumpah bernama Suwarno dan Mulyono,” ungkap Suhartoyo.

Hakim MK lainnya, Saldi Isra kemudian menegaskan bahwa dua saksi “ilegal” itu tetap dilarang untuk masuk ruang sidang meskipun sudah diambil sumpahnya.

“Dua saksi yang dalam tanda petik ilegal tidak boleh hadir lagi di ruangan ini meskipun sudah diambil sumpahnya,” tegas Saldi Isra.

Namun pada akhirnya Beti Kristiana dan Risda Mardiana tetap hadir sebagai saksi dari BPN, sementara Haris Azhar menolak untuk menjadi saksi bagi BPN.




HAIRUL Anas Suaidi menutupi wajahnya dengan masker ketika mengantre di depan meja resepsionis Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2019) sekira pukul 08.30 WIB.

Ia mengantre untuk menukarkan kartu identitasnya dengan tag identitas tamu Mahkamah Konsitusi.

Sesekali, Hairul Anas Suaidi terlihat menelepon seseorang menggunakan ponselnya.

• Yusril Ihza Mahendra: LPSK Tak Berwenang Lindungi Saksi dan Korban dalam Perkara Perdata

Di dekatnya terlihat kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi , Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana , tengah memastikan para saksinya.

Setelah membuak sidang, Hakim Ketua Mahkamah Konsitusi Anwar Usman kemudian memanggil nama para saksi dan ahli yang akan bersaksi dari pihak Prabowo-Sandi .

Mereka dipanggil ke depan meja majelis hakim, untuk diambil sumpahnya.

• Sudah Ada Mobil Menunggu, Menkumham Yasonna Laoly Bilang Setya Novanto Sudah Berencana Kabur

"Silakan ke depan Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida Arianti, Tri Susanti, Dimas Yehamura."

"Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas Suaidi ," kata Anwar Usman di ruang sidang.

Bambang Widjojanto kemudian mengatakan Haris Azhar dan Said Didu akan datang terlambat.

• Nilai Sangat Wajar Saksi Sidang MK Dilindungi, Fadli Zon: Kalau Enggak untuk Apa Ada LPSK?

"Silakan saksi ahli Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono," lanjut Anwar.




Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Happy

Inspire

Confuse

Sad

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terbukti lalai dalam menghadirkan sejumlah saksi ahli dan saksi fakta. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan adanya perbedaan nama saksi yang telah disumpah dengan saksi yang didaftarkan.Di awal pendaftaran BPN telah mendaftarkan 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Mereka adalah Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Betty Kristiana, Tri Hartanto, Risda mardiana, Haris Azhar, dan Said Didu Hairul Anas. Sedangkan saksi ahli yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.Dari saksi-saksi tersebut, Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto mengatakan dua orang saksi fakta belum dapat hadir tepat waktu. Diperkirakan saksi Haris Azhar dan Said Didu tiba di Gedung MK pada pukul 12.00 WIB.Namun, hingga pukul 17.00 WIB, baru ada saksi Said Didu yang diinformasikan telah hadir. Sedangkan Haris Azhar melalui keterangan tertulis dipastikan tidak akan hadir.Polemik kehadiran saksi pun diketahui dari jumlah saksi-saksi yang telah diambil sumpahnya, sudah terdapat 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Rupanya terdapat dua saksi cadangan yang masuk ke ruang sidang untuk diambil sumpahnya tanpa sepengetahuan tim kuasa hukum BPN."Tadi kami sudah 17 itu kita keluarkan Betty kita ganti dengan Said Didu (rencana awal) dan Haris Azhar sudah dicoret nama itu. Kami tidak tahu bahwa Betty masuk juga ke ruang sidang itu, karena kami sudah sampaikan sejak awal ke panitera ini kita ganti Haris Azhar dan Said Didu," ujar Kuasa Hukum BPN Nasrullah, di Gedung MK, Rabu, 19 Juni 2019.Sontak, pernyataan tersebut direspons negatif oleh Hakim I Gede Palguna. Bahwa hal itu seakan-seakan menyalahkan majelis hakim yang tidak teliti."Saudara jangan salahkan Mahkamah saudara yang bertanggung jawab menyeleksi itu," tuturnya.Padahal Hakim dari awal pendaftaran telah memberikan kesempatan kepada pihak pemohon capres-cawapres 02 untuk memverifikasi saksi-saksi."Mahkamah sejak awal menegaskan 15 saksi itu terserah pada pemohon siapa yang terpilih jadi saksi itu tadi diperiksa hadir untuk bersumpah," pungkasnya.Keputusan selanjutnya akan diputuskan oleh majelis hakim usai menjalani ibadah salat magrib. Apakah Haris Azhar dan Said Didu akan dimasukan dalam saksi atau tidak.(DMR)


Daftar Nama 17 Saksi Prabowo di Mahkamah Konstitusi

Reporter: Ronauli Margareth - Editor: R Antares P

Jakarta - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno menghadirkan 15 saksi dan dua saksi ahli pada sidang ketiga di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019. Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari kubu 02.

Nama-nama ke 15 saksi tersebut yaitu Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, Hairul Anas. Sementara dua saksi ahli yang hadir dalam sidang tersebut adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono

Agus Maksum merupakan Direktur IT BPN, yang menemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. Ia sempat memberikan keterangan pernah mendapatkan ancaman saat memantau data DPT. Namun, enggan mengatakan siapa sebenarnya pelaku yang melakukan ancaman.

Saya tidak bisa menyebutkannya. Kalau saya sebut, karena berkaitan dengan keamanan.

Sementara Said Didu adalah anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Said pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Saksi Hairul Anas pun menjadi sorotan. Keponakan Mahfud MD itu diajukan tim Prabowo-Sandiaga menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Hairul Anas merupakan pakar IT BPN Prabowo-Sandiaga. Dia dikenal sebagai pencipta robot pemantau sistem IT KPU RI, bekerja dengan cara memonitor layar memindai laman situng KPU per menit dari data tingkat nasional hingga TPS.

Sedangkan Hariz Azhar, meskipun tidak masuk dalam tim inti BPN, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu pernah menjadi pengacara Rocky Gerung. Banyak yang menuduh keberpihakannya pada kubu Prabowo. Bagaimana tidak, kliennya itu selalu tampil kegiatan Prabowo-Sandiaga.

Dedikasi saya cuma buat hukum dan HAM, saya tidak peduli yang jadi korban berasal dari kelompok yang mana, saya tidak peduli. Pilihan politik adalah bagian dari HAM juga, kita mesti hormati.

Sementara, Dr Jaswar Koto dan Dr Soegianto Sulistiono dipilih oleh kubu paslon 02 sebagai saksi ahli. Jaswar tercatat sebagai President of Ocean and Aerospace Research Institute, Indonesia; President of International Society of Ocean, Mechanical & Aerospace (ISOMAse); serta Head & Academic Fellow of High Performance Computing (HPC), CICT, Universiti Teknologi Malaysia. Dia merupakan ahli dibidang teknik perkapalan dan pengeboran minyak lepas

Sogianto yang merupakan saksi ahli kedua, sempat disebut-sebut sebagai ahli IT dari Universitas Airlangga (Unair). Pasalnya karena pernyataannya yang telah mengklaim menemukan salah input data sebanyak 57.794 dalam situng KPU.

Akibat pernyataanya itu, sontak menggerakkan hati Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Unair Prof Win Darmanto, PH.D menyatakan bahwa Soegianto Sulistiono bukan ahli IT dari Unair. Tetapi Soegianto hanyalah pengajar studi Fisika di Universitas Airlangga.

Sebagai informasi, sidang sengketa pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengketa pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang telah mengklaim adanya kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu. []

Baca juga:


Saksi-saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangan saksi setelah diambil sumpah saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak pemohon. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta  - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan memilih mendiamkan, tidak mengajukan pertanyaan kepada mantan Sekretaris BUMN Said Didu saat dihadirkan sebagai saksi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. "Kalau saya bertanya jawabannya pendapat, sementara Mas Said Didu ini hadir sebagai saksi. Saya memutuskan tidak bertanya," kata Yusril saat diberi kesempatan bertanya oleh majelis hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di MK Jakarta , Rabu malam 19 Juni 2019. Ketika pihak Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan Said Didu sebagai saksi, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkannya posisinya sebagai saksi, bukan ahli, sehingga hanya menerangkan pengalaman bukan pendapat. Dalam kesaksiannya, Said Didu menceritakan tentang pejabat anak perusahaan BUMN yang mundur ketika maju dalam jabatan publik, yakni Dirut PT Semen Padang yang merupakan anak perusahaan PT Semen Gresik ketika mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur Sumatera Barat. Kalau saya bertanya jawabannya pendapat, sementara Mas Said Didu ini hadir sebagai saksi. Saya memutuskan tidak bertanya. "Ada pengalaman saya (waktu) Dirut Semen Padang dan saya sendiri menangani, mohon maaf saat itu dicalonkan partai yang berkuasa, tapi saya tegas (bicara) dilarang UU maka anda harus mundur," kata Said Didu seperti dilaporkan Antara . Dalam kesaksiannya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini memaparkan tiga kelompok pejabat BUMN dengan merujuk kewajiban melapor LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negera) ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). "Direksi, dewan pengawas dan komisaris serta direksi anak perusahaan BUMN dianggap juga dimasukkan dalam kelompok pejabat BUMN. Sehingga, mulai 2006 seluruh pejabat BUMN yang tiga kelompok tadi berkewajiban melaporkan LHKPN. Itu mulai pejabat BUMN terdiri dari tiga kelompok komisaris, dewan pengawas dan direksi BUMN; komisaris dewan pengawas anak perusahaan BUMN dan pejabat satu tingkat di bawah direksi BUMN. Itu praktik hukum LHKPN," tutur Said Didu. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan Said Didu sebagai saksi untuk membantah jawaban Tim Kuasa Joko Widodo- Ma'ruf Amin yang menyatakan Ma'ruf Amin tidak berstatus sebagai karyawan atau pejabat BUMN karena posisinya sebagai Dewan Pengawas Syariah. Said Didu dan Haris Azhar Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi selaku pemohon perkara sengketa hasil Pilpres 2019, menghadirkan dua orang ahli dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ada dua ahli yang dihadirkan oleh pemohon, atas nama Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, ketika membacakan nama-nama saksi fakta dan ahli dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu. Pemohon juga menghadirkan 15 orang saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Di antara 15 saksi fakta yang dihadirkan, dua di antaranya adalah Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dan Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar. "Jumlah saksi sesuai dengan permintaan Mahkamah sudah disiapkan, tapi kami siapkan cadangan, mereka belum pernah ke Mahkamah just  in  case ada masalah jadi sudah kami substitusikan," ujar kuasa hukum tim Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto . Sesaat setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim memanggil seluruh saksi dan ahli untuk diambil sumpahnya sesuai keyakinan masing-masing. Mahkamah kemudian memastikan data pribadi saksi dan ahli sesuai kartu identitas masing-masing, sebelum memberikan keterangan. Sidang sengketa pilpres ini dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno yang diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan ini menuding bahwa selama proses dan pelaksanaan Pilpres 2019 telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). [] Baca juga:




Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menutup sidang sengketa Pilpres 2019 hari ketiga yang dimulai pada Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB dan baru berakhir Kamis sekitar pukul 04.55 WIB saat azan Subuh berkumandang.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon yakni KPU pada Kamis siang nanti pukul 13.00 WIB.

"Dengan demikian sidang ditutup dan selamat beristirahat," kata Anwar Usman sambil mengetuk palu tiga kali tanda ditutupnya sidang di Gedung MK, Jakarta, seperti dilansir Antara.

Pada awalnya, Anwar akan kembali memulai sidang pada pukul 11.00 WIB, namun pihak termohon meminta diundur hingga pukul 13.00 WIB.

Mereka beralasan sidang yang berlarut hingga subuh dan perlu istirahat yang cukup, dan akhirnya Anwar mengabulkannya.

Sidang ini ditutup setelah memeriksa 14 saksi dan dua ahli yang diajukan tim hukum Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Saat sidang berganti hari, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, melakukan interupsi saat sidang belum juga selesai hingga Rabu pukul 00.00 WIB.

"Interupsi sebentar yang mulia, sekarang jam 12 malam, ini kalau kita pakai tahun masehi berganti waktu. Sudah ada PMK mengatur jadwal-jadwal, mohon dipertimbangkan dulu persoalannya sebelum kita lanjutkan sidang ini atau kita hentikan," kata Yusril kepada majelis hakim.

Namun Ketua Majelis Hakim Anwar Usman memutuskan untuk melanjutkan sidang hingga pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga selesai semua.

"Jadi begini Pak Yusril mungkin masih ingat sidang-sidang yang dulu sampai subuh, jadi kita putuskan diteruskan. jadi itu tidak ada masalah," kata Anwar Usman.

Sekitar pukul 03.00 WIB, gantian pihak pemohon yang mengajukan sidang ditunda karena mereka sudah merasa kelelahan, namun juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim MK.

"Yang mulia, saya memahami ini peradilan yang harus dipercepat, tetapi tidak berarti terlambat satu hari menyebabkan cepat itu menjadi terhalangi. Persoalannya adalah saya mulai urat-urat di kepala ini keluar," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah.

Nasrullah mengungkapkan meninggalnya 700 KPPS dalam Pemilu serentak 2019 dapat terjadi, di mana berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan karena faktor kelelehan.

"Ini contoh penjelasan ini saya khawatir akan menimbulkan persoalan di kemudian hari dari persidangan ini," kata Teungku Nasrullah.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman meminta pendapat dari pihak KPU dan pihak terkait, yakni tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.

Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan kepada majelis hakim terkait permintaan pemohon tersebut.

"Sebetulnya kami sudah terbiasa sampai subuh juga nggak apa-apa, kami menyerahkan kepada yang mulia," kata Ketua KPU ini.

Sementara pihak terkait menolak permintaan yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandiaga ini.

"Ini kan soal keadilan, masing-masing kan diberi waktu satu hari. Ini pemohonnya sudah diberi waktu dua hari, ini yang harus dipahami," tegas Yusril.

Nasrullah kembali menyatakan bahwa hal ini bukan masalah keadilan, tetapi nyawa orang yang harus dipertimbangkan.

"Pagi nanti kita bisa akan sidang, dan ini kalau kita pulang sekarang sampai rumah sudah subuh," katanya.

Majelis hakim akhirnya melanjutkan untuk mendengarkan dua ahli yang dihadirkan dari pemohon, yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.




Profil-biodata Soegianto Soelistiono, saksi ahli 02 dalam sidang MK, bukan ahli IT dari Unair Surabaya.

TRIBUNJATIM.COM - Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, tim BPN Prabowo-Sandi menghadirkan 15 saksi dan 2 saksi ahli.

Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Dikutip Tribunjambi.com, tim kuasa hukum Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.

• Profil-Biodata Jaswar Koto Saksi Ahli 02 dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 MK, Presiden ISOMAse

Di antara saksi tersebut, ada nama keponakan Mahfud MD, Hairul Anas.

• Profil-Biodata Agus Maksum, Saksi Prabowo-Sandi yang Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif ke MK?



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply