Contact Form

 

PPDB Online, Ortu Berharap Pendaftar Tak Harus Datang ke Sekolah


Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Jalur Zonasi melalui online untuk SMP dan SMA dibuka mulai hari ini. Apa saja fakta-faktanya? Tentu banyak hal yang harus dipersiapkan dan tanggal-tanggal penting untuk diingat. Agar pendaftar dan orang tua tidak kebingungan, lihat dulu yuk fakta-fakta seputar pendaftaran ini.

1. Jadwal Pendaftaran Sesuai jadwal yang telah diumumkan, PPBD DKI Jalur Zonasi untuk SMP dan SMA dilakukan bersamaan secara online dan dibuka pada 24-26 Juni 2019 pukul 08.00 WIB. Pendaftaran jalur zonasi untuk SMP dibuka untuk 285 sekolah di DKI Jakarta dan tersedia 36.657 bangku untuk siswa. Sedangkan pendaftaran jalur zonasi untuk SMA dibuka untuk 115 sekolah dan tersedia 15.311 bangku untuk siswa. 2. Persyaratan Pendaftaran Ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh pendaftar dan orang tua untuk mengikuti PPDB DKI Jalur Zonasi SMP-SMA. Seperti dilansir dari situs PPDB DKI, berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi: Jenjang SMP: - Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS; - Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan - Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK). Jenjang SMA: - Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; - Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan - Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK). 3. Formulir Pendaftaran Selain persyaratan tersebut, ada juga formulir pendaftaran untuk PPBD online DKI Jalur Zonasi yang harus dilengkapi pendaftar. Formulir SMP: - Formulir B1 yang ditujukan untuk siswa lulusan SD yang berada di dalam wilayah DKI Jakarta dan berdomisili di dalam wilayah DKI Jakarta. - Formulir B3 yang ditujukan untuk siswa lulusan SD yang berada di luar wilayah DKI Jakarta dan berdomisili di dalam wilayah DKI Jakarta. - Formulir B5 yang ditujukan untuk siswa yang menempuh pendidikan Paket B, lulusan sekolah asing atau lulus sebelum tahun 2019 dan berdomisili di dalam wilayah DKI Jakarta. Formulir SMA: - Formulir A1 yang ditujukan untuk siswa lulusan SMP yang berada di dalam wilayah DKI Jakarta dan berdomisili di dalam wilayah DKI Jakarta. - Formulir A3 yang ditujukan untuk siswa lulusan SMP yang berada di luar wilayah DKI Jakarta dan berdomisili di dalam wilayah DKI Jakarta. - Formulir A5 yang ditujukan untuk siswa yang menempuh pendidikan Paket B, lulusan sekolah asing atau lulus sebelum tahun 2019 dan berdomisili di dalam wilayah DKI Jakarta. 4. Dasar dan Cara Seleksi Walaupun ini merupakan pendaftaran jalur zonasi, tetap ada beberapa indikator yang menjadi acuan untuk proses seleksi. Seleksi PPDB dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut: - Nilai rata-rata hasil US/M-BN untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SD/Madrasah atau nilai rata-rata hasil UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah - Urutan pilihan sekolah; - Usia Calon Peserta Didik Baru; - Waktu mendaftar 5. Pemilihan Sekolah Patut diperhatikan bahwa saat PPDB online untuk SMP dan SMA, pendaftar bisa memilih maksimal tiga sekolah. 6. Alur Pendaftaran Alur pendaftaran PPDB online dimulai dengan penyerahan dan verifikasi berkas persyaratan yang dapat dilakukan di sekolah tujuan. Tapi untuk menghindari antrean, calon peserta didik baru (CPDB) tidak wajib untuk mendaftar di sekolah tujuan dan bisa mendaftar di sekolah terdekat. Setelah verifikasi berkas, pendaftar akan menerima token untuk aktivasi akun. Akun ini digunakan untuk melengkapi pendaftaran secara online dan memilih sekolah secara mandiri. Setelah menyelesaikan pendaftaran secara online, CPDB dapat mencetak tanda bukti pendaftaran online mandiri. Selanjutnya CPDB tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi yang dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2019 pukul 17.00 WIB yang bisa dilihat di sekolah tujuan maupun secara online. Pendaftar PPDB DKI Jalur Zonasi SMP dan SMA online yang telah lolos dapat melapor pada tanggal 27-28 Juni 2019 di sekolah tujuan. Jika sudah diterima tapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi, CPDB dapat mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua yang akan dimulai pada 10-11 Juli 2019. Cara SMA 8 Jakarta Hindari Antrean Panjang PPDB Zonasi: [Gambas:Video 20detik]




Ada orang tua yang pusing dan kesulitan memilih sekolah di laman PPDB DKI 2019 karena pendaftaran dilakukan secara online . Di SMAN 39 Jakarta, ada operator yang disiapkan panitia untuk membantu orang tua mengakses PPDB online . "Ini bantuan dari operator sekolah membantu sekali buat saya yang masih belum paham caranya milih sekolah tujuan lewat ' online '," ujar salah seorang orang tua calon peserta didik baru (CPDB), Ridwan, kepada Antara , Senin (24/6/2019). Operator tersebut mendampingi Ridwan saat melakukan proses pemilihan sekolah melalui komputer jinjing yang disediakan di ruang aula sekolah. Awalnya, Ridwan sempat khawatir akan sistem PPDB online karena dia jarang menggunakan komputer. Berkat bantuan operator, dia dapat mendaftarkan sang anak dengan lancar.

"Dari rumah saya sudah pusing kan, aduh... harus masukin data secara daring, tapi untung ada petugas yang bantu akhirnya selesai juga," ucap Ridwan. Pendaftaran PPDB di Jakarta (Foto: Rengga Sancaya/detikcom) Hal senada disampaikan oleh orang tua CPDB lainnya, Rudi. Dia mengaku cukup terbantu dengan keberadaan operator saat melakukan input sekolah tujuan untuk sang anak. Menurut dia, keberadaan operator tersebut dapat mempercepat proses pendaftaran, terutama bagi orang tua yang belum terlalu mengerti dengan metode daring. Sementara itu, Kepala SMAN 39 Jakarta Timur, Maknawiyah, mengatakan bantuan operator memang sengaja disediakan untuk orang tua yang masih bingung tentang bagaimana proses pemilihan sekolah tujuan secara daring mandiri. Operator tersebut, kata dia, bertugas mendampingi orang tua pada saat memilih sekolah tujuan sang anak. "Jadi fungsinya mendampingi. Yang mengisi tetap orang tua atau calon siswa yang bersangkutan. Kami hanya menjelaskan langkah-langkahnya," kata Maknawiyah. Simak Juga "Cara SMA 8 Jakarta Hindari Antrean Panjang PPDB Zonasi": [Gambas:Video 20detik]




Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) DKI Jalur Zonasi untuk SMP dan SMA menuai pro dan kontra. Ada orang tua yang berharap pendaftaran bisa dilakukan dari rumah karena sistem PPDB online . Salah satu orang tua murid, Yulian Indrawati, mendaftarkan anaknya ke SMPN 115 Jakarta. Dia menyebut penerapan zonasi dirasa belum efektif. Yulian mengatakan sistem zonasi harus diikuti dengan infrastruktur setiap sekolah yang merata. "Belum (efektif) sih, karena nggak diikuti dengan infrastruktur yang sama antara satu sekolah dengan sekolah yang lain. Jadi mestinya pemerintah itu menyiapkan infrastruktur merata dulu dari semua sekolah, baru sistem zonasi diterapkan," ujar Yulian di SMPN 115 Jakarta, Jl KH Abdullah Syafei, Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Foto: Orang tua pendaftar PPDB jalur zonasi di SMPN 115 Jakarta (Farih/detikcom) Yulian menilai penerapan sistem zonasi kali ini terbilang masih setengah-setengah. Yulian menyayangkan pendaftaran yang sudah terintegrasi secara online pun masih tetap harus mengantre datang ke sekolah. "Kemudian untuk pengambilan token atau username kayak gini mestinya udah bisa dilakukan dari rumah, misalnya kita bisa memasukan password kita, nomor KK kita dari rumah. Jadi ya sudah antre, kayaknya kurang efektif," kata Yulian. Hal senada diungkap oleh orangtua murid bernama Kurniawan Ekarullah. Dia menilai dengan sistem zonasi, jumlah murid yang mendaftar di sekolah akan terjadi ketimpangan. Kurniawan menilai sekolah favorit akan menjadi buruan orangtua siswa untuk bisa mendaftar tapi nasib berbeda dialammi sekolah yang tidak favorit. "Belum ideal soalnya kan tergantung dilihat dari kapasitas, jumlah yang masuk ke sekolah akan ada yang lebih sedikit, dan tidak merata," kata Kurniawan. Imbas Sistem Zonasi, SMP di Tulungagung Cuma Dapat 5 Siswa: [Gambas:Video 20detik]




Simak syarat dan formulir berikut ini saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk Provinsi DKI Jakarta dibuka pada Senin (24/6/2019) hari ini.

TRIBUNNEWS.COM - Melalui Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Kemendikbud menekankan pentingnya meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi.

Terkait hal itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menjadwalkan pendaftaran PPDB 2019 jenjang SMP dan SMA yang akan dilaksanakan bersamaan jalur Zonasi secara online pada 24 Juni 2019 pukul 08.00 WIB sampai 26 Juni 2019 pukul 15.00 WIB.

Terkait hal itu, berikut beberapa informasi penting terkait PPDB DKI Jakarta seperti dilansir dari laman resmi PPDB Jakarta dan Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 594/2019 yang ditandatangani Kadisdik DKI Jakarta Ratiyono (13/6/2019):

Memiliki SKHUN (surat keterangan hasil ujian nasional) SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS.

Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019.

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).




Suara.com - Tenaga kependidikan yang bertugas sebagai pengawas SMK di Posko Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online 2019 Suku Dinas Pendidikan wilayah 1 Jakarta Timur, Rivai Siri, berbagi trik agar tidak salah memilih sekolah saat mendaftar online.

"Setelah input data, offline saja dulu jangan online, kalau online nanti terkirim. Alihkan ke offline, cek lagi benar atau tidak sekolah yang dipilih," ujar Rivai di posko yang bertempat di SMKN 26 Jakarta, Senin.

Memastikan sekolah sesuai dengan pilihan yang diinginkan penting, sebab Calon Peserta Didik Baru (CPDB) tidak dapat melakukan perubahan pilihan sekolah, selama masih diterima sementara di sekolah pilihan.

"Kalau sudah terjadi pasrah. Bisa pindah dengan catatan SMK yang sejenis. Misalnya SMKN 26 teknologi, SMKN 48 bisnis manajemen, tidak bisa," kata Rivai seperti dilansir Antara.

"SMA sesama SMA masih bisa dengan catatan ada tempat, dan baru boleh pindah di smester 2," lanjut dia.

Rivai juga membantah persepsi orang tua yang beranggapan kecepatan dalam mendaftar akan memperbesar peluang anak untuk diterima di sebuah sekolah.

"Orang tua yang beranggapan mendaftar pagi-pagi hari pasti diterima, itu tidak benar, karena otomatis kegeser kalau nilainya pas-pasan," kata dia.

Oleh sebab itu, Rivai menyarankan agar orang tua dan CPDB rajin memantau situs PPDB. Dia bahkan menyarankan untuk mendaftar di hari terakhir.

"Karena sudah kelihatan nilai-nilai yang lain, jadi bisa yakin untuk masuk ke sekolah yang dipilih," ujar Rivai.

Bagi mereka yang tidak lolos pada tahap pertama non zonasi, dapat mengikuti tahap dua non zonasi pada 2-4 Juli. Ada pula tahap tiga non zonasi akan berlangsung pada 8-10 Juli.

"Ikut pendaftaran tahap kedua, dengan catatan masih ada tempat di sekolah yang diinginkan, kalau enggak ada tempat enggak bisa," kata Rivai.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur wilayah 1, Ipung Agustina, menilai sistem zonasi dalam PPDB memberikan maanfaat positif bagi dunia pendidikan.

"Orang berbondong-bondong ke sekolah favorit yang tidak favorit menerima "sisa" siswa, dengan zonasi sekolah akan terima rata siswa," ujar Ipung kepada Antara ditemui di kantor suku dinas pendidikan Jakarta Timur, Senin.

Hal ini, menurut dia penting untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan.


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SMA/SMK DIY dimulai pada hari ini, Senin (24/6/2019).

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Kadarmata Baskara Aji, menuturkan setelah calon peserta didik mendapatkan token, maka dapat mendaftar PPDB secara online sesuai jadwal yakni pada 24-26 Juni 2019.

Pendaftaran online ditutup pada Rabu 26 Juni 2019 pukul 16.00 WIB.

Ratusan orangtua dan calon peserta didik tampak mengantre untuk menyerahkan berkas guna mengambil token di SMAN 3 Yogyakarta, Kamis (20/6/2019) (Tribun Jogja/ Noristera Pawestri)

Sedangkan hasil seleksi PPDB Online jenjang SMA/SMK akan diumumkan pada Jumat 28 Juni 2019 pukul 10.00 WIB di sekolah masing-masing.

• Masalah PPDB 2019, Ini 6 Poin Tuntutan Masyarakat Lewat Aksi di Tugu Yogyakarta

• Operator Siap Bantu Orangtua Calon Peserta Didik untuk Mendaftar PPDB Online di Sleman

• Panduan dan Jadwal PPDB Online 2019 SMA / SMK DI Yogyakarta, Ini Daya Tampung per Kab/Kota

"27 Juni itu untuk seleksi kami. Butuh waktu sehari untuk mengumumkan kalau nanti ada sekolah yang jumlah peserta didik sisa tempat atau masih kosong, maka sistem kami mencari anak dengan pilihan yang tidak di sekolah itu tapi dari zona terdekat, hal ini supaya optimal semua terisi," ucapnya.

Ratusan orangtua dan calon siswa SMA sedang mengantri pengambilan token di SMA N 8 Yogyakarta pada Kamis (20/6/2019). (TRIBUNJOGJA.COM / Siti Umaiyah)

Setelah mendapatkan token, calon peserta didik wajib melakukan aktivasi token untuk mendaftar dan memilih sekolah melalui situs PPDB Online dengan alamat  http://ppdb.jogjaprov. go.id.

Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan nomor peserta UN dan Token yang tertera pada lembar tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password.

• Info PPDB Online 2019 : Berikut Daya Tampung yang Tersedia di SMA/SMK Negeri se-DIY

• Pendaftaran PPDB SD Negeri, Daya Tampung dan Zonasi 1 Wilayah Sleman

• Orangtua Calon Siswa Rela Mengantre Sejak Pagi untuk Ambil Token PPDB di Balai Dikmen Yogya

Adapun tahapan-tahapan untuk mendaftar secara online yakni sebagai berikut: 1. Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id 2. Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya. 3. Melakukan pilihan peminatan SMAN atau kompetensi keahlian SMKN 4. Mengisi formulir Pendaftaran Online 5. Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.

Ratusan orangtua maupun calon peserta didik mengantre di SMAN 3 Yogyakarta untuk mengambil token pada Kamis (20/6/2019). (Tribun Jogja/ Noristera Pawestri)

Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya, menyampaikan pengambilan token bukan berarti menjadikan calon peserta didik tersebut otomatis telah mendaftar PPDB Online.

"Token itu belum berlaku apa-apa jika belum diaktivasi oleh calon pendaftar," kata dia. (*)




TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN -  Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK negeri di seluruh DIY dimulai pada Senin (24/06/2019) hari ini.

Meski baru hari pertama, kuota beberapa SMA di Sleman langsung penuh.

• PPDB Online 2019 SD Sleman via ppdb.slemankab.go.id, Proses Pendaftaran Didampingi Operator

• PPDB SD di Sleman Masih Dibuka Hingga 25 Juni 2019, Kuota SD Negeri di Sleman Capai 11.900 Kursi

Tribunjogja.com sempat memantau langsung pelaksanaan PPDB tersebut di SMA Negeri 1 Depok dan SMK Negeri 1 Depok.

PPDB Online SMA SMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2019 (diy.siap-ppdb.com)

Waka Kesiswaan dan Koordinator PPDB SMAN 1 Depok , Eko Yuliyanto, mengatakan pendaftar sudah melebihi kuota yang ditetapkan sejak sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi.

"Sejak setelah tengah malam itu pun pendaftarnya sudah banyak sekali," ungkap Eko saat ditemui siang ini.

• Pengumuman PPDB Online SMA/SMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2019 Tunggu di Ppdb.jogjaprov.go.id

• Masih Bingung Soal PPDB Online 2019, Sejumlah Orangtua Calon Siswa Baru Datangi Disdikpora DIY

• Pendaftaran PPDB SMA/SMK di DIY Dimulai Hari Ini, Berikut Tahapan Pendaftaran Online

Menurut Eko, SMAN 1 Depok menetapkan daya tampung sebanyak 216 peserta didik.

Mereka terbagi atas 144 pelajar untuk kelas IPA dan 72 pelajar untuk kelas IPS.

Eko sendiri tidak bisa memperkirakan total pendaftar yang memilih SMAN 1 Depok sebagai sekolah yang dituju.

Sebab sistem PPDB membatasi jumlah pendaftar sesuai daya tampung sekolah.

Ratusan orangtua dan calon siswa SMA sedang mengantri pengambilan token di SMA N 8 Yogyakarta pada Kamis (20/6/2019). (TRIBUNJOGJA.COM / Siti Umaiyah)




Formulir PPDB Online Sistem Zonasi di SMPN 2 Sintang Mulai Dibagikan

SINTANG - Formulir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) manual dengan sistem zonasi di SMP Negeri 2 Sintang mulai dibagikan hari ini, tahun ini menjadi pertama kalinya SMPN 2 Sintang menerapkan sistem zonasi , Senin (24/6/2019) pagi.

Kepala Sekolah SMPN 2 Sintang , Lanton menyampaikan bahwa selain membagikan formulir , pihaknya sekaligus mensosialisasikan mengenai sistem zonasi dan aturan-aturan di dalamnya kepada para orangtua siswa.

"Hari ini mulai kita buka proses pengambilan formulir dan sekaligus kita memberi tahukan kepada orang tua siswa mengenai sistem zonasi ini. Karena kan kita tidak tahu siswa dari mana saja yang mau masuk sini," katanya.

Lanton menambahkan bahwa beberapa waktu dirinya hadir langsung dalam pertemuan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta pada 21 Juni 2019 lalu dan dibahas sedikit soal revisi sistem zonasi.

Baca: Senin Buka PPDB, Dinas Pendidikan Kalbar Terapkan Sistem Zonasi Berkeadilan

Baca: Terkait Sistem Zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru, Ini Sikap Ketua Relawan Perahu Edukasi

"Ada sedikit perubahan, dan ditegaskan dalam surat edaran Disdikbud Sintang bahwa kuota untuk jalur prestasi dari 5 persen jadi 15 persen. Sekarang aturannya, 80 persen zonasi, 15 persen prestasi, dan 5 persen pindahan," jelasnya.

Sementara itu, terkait formulir pendaftaran PPDB yang mulai dibagikan ini, menurutnya sudah ada sekitar 300 lebih formulir yang diambil oleh orangtua siswa. Kemudian besok sudah bisa dikembalikan dan dilengkapi persyaratannya.

"Besok mereka sudah bisa mengembalikan dan baru kita data, kemudian kita seleksi di mana tempat tinggalnya. Dan tempat penyerahan formulirnya akan kita bagi tiga, ada yang khusus zonasi, prestasi dan pindahan," jelasnya.

Baca: 437 SDN di Landak Terapkan PPDB Sistem Zonasi

Baca: Sistem Zonasi Masih Fleksibel, Firman: Sistem Zonasi Dekatkan Siswa dengan Sekolah

Dirinya menyampaikan bahwa cukup banyak juga orangtua siswa tidak jadi mengambil formulir karena terkendala sistem zonasi . Sebab jarak atau radius maksimal domisili dalam zonasi ini adalah lima kilometer dari sekolah.

"Cukup banyak juga yang daftar dari daerah tapi tidak bisa. Tapi kita coba tawarkan dari jalur prestasi. Artinya minimal dia punya prestasi baik akademik maupun non akademik untuk di tingkat kecamatan yang dibuktikan piagam," tutupnya.




TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hari pertama pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK DIY dimulai pada Senin (24/6/2019).

Sejumlah orangtua calon peserta didik baru pun mendatangi kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, lantaran masih kebingungan saat mendaftar online.

Umi Maisaroh misalnya, warga Kelurahan Banguntapan ini mendatangi Disdikpora DIY untuk mengurus Kartu Keluarga (KK).

Ia menuturkan pada saat mendaftar secara online, alamat yang tercantum masih alamat lama yang berada di Prambanan, Sleman.

"KK lama kan di Prambanan, kami sudah pindah ke Banguntapan, Bantul sekitar 8 bulan tapi KK belum berubah, masih alamat lama. Jadi ini harus mengurus KK sejak awal lagi," kata dia.

Kepala Disdikpora DIY , Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan masih ada beberapa orangtua peserta didik yang kebingungan, sehingga mendatangi kantor Disdikpora DIY untuk meminta penjelasan secara teknis terkait PPDB.

"Ada beberapa KK itu ketika dimasukkan datanya, ketemu alamatnya berbeda, jadi harus klarifikasi ke sini (Disdikpora DIY). Sama ada beberapa orangtua konsultasi yang secara teknis tidak tahu pilihannya seperti apa," jelasnya. (*)




PPDB akan dilaksanakan dengan 3 jalur, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orangtua.

Dengan sistem zonasi, artinya calon siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolah yang berpeluang paling tinggi untuk diterima.

Orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah tertentu dapat melakukan penghitungan jarak terlebih dahulu dengan menggunakan aplikasi maps.



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply