Contact Form

 

Jaswar Koto: Kesalahan Input Situng Terpola & Untungkan 01


TRIBUNKALTIM.CO - Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin mempertanyakan keterangan Ahli Biometric Software Development, Jaswar Koto saat memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019) pagi.

Sebab, penggelembungan suara hingga keberadaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman yang mencapai 22 juta suara berakibat pada petitum gugatan yang disampaikan Kuasa Hukum Prabowo Subinto-Sandiaga Uno.

Yusril Ihza Mahendra menengarai, klaim kemenangan Prabowo Subianto berasal dari Jaswar Koto lantaran paparan yang disampaikan Jaswar Koto sama persis dengan petitum yang digugat kuasa Hukum Prabowo Subianto -Sandiaga Uno.

"Dari situ ternyata Pak Prabowo-Sandi menentukan angka kemenangan mereka. Jadi bukan yang diumumkan di Jalan Kertanegara, Hotel Sahid, tapi dari seorang yang mengaku ahli IT, yang sama sekali kita tidak kenal, katanya bekerja di luar negeri, belum pernah bekerja di Indonesia meskipun masih WNI," ujar Yusril Ihza Mahendra .

Yusril Ihza Mahendra lalu mempertanyakan penggelembungan suara hingga DPT siluman yang berubah menjadi 27 juta setelah didalami di persidangan sengketa hasil pilpres.

"Mengingat dampak saksi ahli ini begitu besarnya dan begitu yakinnya para kuasa hukum Prabowo-Sandi, bahkan Prabowo-Sandi pun ini dijadikan petitum, tapi ternyata pagi ini bapak tidak yakin dengan hasil ini, ada perubahan-perubahan, lalu apakah bapak akan menyarankan untuk merubah setelah diskusi pada pagi ini?" tanya Yusril Ihza Mahendra .

"Tidak, saya tetap pada yang 22 juta. Saya tidak akan merubah, 27 juta itu kajian terakhir saja," ungkap Jaswar Koto .

Sebelumnya dilansir dari kompas.com, Jaswar Koto menyebut terdapat pola kesalahan input data pada sistem Situng milik KPU yang merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 02.

Jaswar Koto mengemukakan, pola kesalahan hitung dalam sistem Situng cenderung menggelembungkan jumlah perolehan suara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan mengurangi suara pasangan Prabowo-Sandiaga.

"Pola kesalahan hitung pada Situng mengacu pada penggelembungan suara 01 dan pengurangan pada (suara) 02," ujar Jaswar Koto .




Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) 02 Prabowo-Sandi menghadirkan sanksi ahli Jaswar Koto untuk mempersoalkan kesalahan dalam Sistem perhitungan (situng) KPU dalam Sidang gugatan Pilpres 2019 di Makhamah Konstitusi (MK). Ahli biometric software development ini, menyebut ada kesalahan input data di sistem penghitungan (Situng) KPU. Kesalahan ini, disebut Jaswar cenderung menguntungkan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Kami menemukan pola kesalahan, entri data, menggelembungkan suara 01 dan pengurangan untuk 02," ujar Jaswar saat menjabarkan terkait kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti dikutip dari detik.com, Kamis (20/6/2019). Kemudian, Jaswar menyebut dalam analisisnya terdapat 63 TPS yang terjadi kesalahan input perolehan suara. Kesalahan itu berupa pengurangan untuk suara 02 dan penambahan di suara paslon 01. "Dari 63 TPS saja yang terjadi kesalahan input 01 dimenangkan 1.300, 02 dikurangkan sekitar 3.000, ini pola kesalahan," tegasnya. Sementara itu ahli lainnya, Soegianto Soelistiono, mengatakan telah menganalisis Situng KPU sejak lama. Dia mengaku sering memantau Situng per-harinya, bahkan Soegianto membuat semacam robot atau database yang per-harinya merekap perolehan suara di Situng yang kemudian dianalisa memakai matematika. "Pada tanggal 1 Ramadhan, salat tarawih, mesin saya lakukan snapshot halaman awal situng, kita tahu situng 15 menit ubah, situasinya, pada saat Ramadhan saja, itu 02 turun sebanyak 107 ribu suara," papar Soegiono. Sebelumnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelembungkan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf hingga 22 juta suara. Prabowo menganggap, bila tidak ada penggelembungan suara, dialah yang menang Pilpres 2019. Simak video tentang gugatan Pilpres di MK di bawah ini: [Gambas:Video CNBC] (roy/dob)




Menurut Ahli Prabowo-Sandi Ada 27 Juta 'Pemilih Siluman' Dalam Pemilu 2019

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ahli yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga, Jaswar Koto , menyebut ada 27 juta pemilih siluman atau ghost voters dalam Pemilu 2019.

Angka tersebut didapat setelah dia merunutkan temuan-temuannya dan dipertegas oleh ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto.

"Apakah setelah Bapak meneliti di 21 provinsi dan di sekian banyak kabupaten, ditemukan angka yang baru dua hari lalu ada 27 juta ghost voters itu, Pak?" ujar Bambang dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019) dini hari.

Baca: Hakim MK Ingatkan Ini Saat Said Didu Bersaksi, Yusril Bilang Begini & Pilih Tak Bertanya

Jaswar mengatakan, mulanya dia menemukan 22 juta ghost voters setelah menganalisa 89 juta populasi pemilih.

Ghost voters ini dia identifikasi jumlah NIK ganda, pemilih di bawah umur, dan juga kode kecamatan ganda.

Namun, angka ghost voters bertambah setelah Jaswar menganalisa lebih banyak populasi.

"Sekarang yang 27 juta itu dari 110 juta populasi yang kami analisa," kata Jaswar.

Baca: Messi Cetak Gol, Tendangan Keranya Bikin Bola Masuk dan Langsung Keluar Gawang Paraguay (Video)

Datang ke TPS atau Tidak Jaswar mengatakan jumlah tersebut bisa bertambah lagi jika jumlah populasinya juga bertambah.

Dalam sidang itu, Bambang bertanya sumber data yang digunakan Jaswar untuk mengidentifikasi ghost voters ini.




MerahPutih.com -Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 15 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6). Dua dari 15 saksi tersebut adalah Hariz Azhar dan Said Didu.

Hariz Azhar merupakan Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru. Sementara Said Didu pernah menjabat sebagai Sekretaris Kementerian badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kita mencoba memenuhi apa yang diminta mahkamah, ada beberapa cadangan yang kita siapkan, in case nanti saksinya tiba-tiba sakit, jadi sudah kita siapkan semua," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di Gedung MK

Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)

Baca Juga: Yusril Siapkan Sanggahan Keterangan Saksi-saksi Prabowo-Sandi

Pria yang karib disapa BW ini mengatakan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini berasal dari pihak yang melihat, mendengar, dan mengetahui dugaan kecurangan yang menjadi dalil permohonan pihaknya.

"Apa yang disebut dengan saksi adalah orang yang melihat, mendengar, mengetahui, ini yang dijadikan dasar," ujar BW.

Selain saksi fakta, Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 ini juga menghadirkan dua saksi ahli, Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon yakni Prabowo-Sandi. MK sebelumnya telah membatasi jumlah saksi bagi pemohon sebanyak 15 orang dan dua ahli. Ketentuan ini juga berlaku bagi KPU, Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu.

Saat sidang mulai berlangsung pagi ini, para saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo pun dipanggil ke muka ruang sidang oleh Ketua MK Anwar Usman untuk dipastikan identitasnya serta diambil sumpah sesuai keyakinan masing-masing untuk memberikan kesaksian dengan jujur. (Pon)

Baca Juga: Yusril Cs Siap Hadapi Saksi-saksi Prabowo-Sandi di Sidang Lanjutan MK




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap adanya dua saksi 'ilegal' dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang sempat masuk arena sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Hakim MK Suhartoyo mengungkap sebelum sidang, majelis hakim hanya menerima daftar saksi berupa tulisan tangan dalam secarik kertas dari BPN.

Saksi tersebut adalah Agus Maksum, Idham Amiruddin, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yemahura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas, serta dua saksi ahli bernama Jaswar Koto, dan Soegianto Soelistiono.

Baca: Nur Latifah Mengaku Beberkan Bentuk Intimidasi yang Diterimanya Saat Bersaksi di MK

Baca: Majelis Hakim Putuskan Tidak Bacakan Surat Penolakan Haris Azhar Jadi Saksi dalam Sidang di MK

Sementara itu, sebelumnya anggota tim hukum BPN, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya mencoret dua nama saksi yaitu Beti Kristiana dan Risda Mardiana sehingga saksi yang dihadirkan tinggal berjumlah 15.

Berdasarkan catatan itu Hakim Ketua MK Anwar Usman kemudian memanggil semua saksi untuk diambil sumpahnya.

“Karena Pak Haris Azhar dan Said Didu belum hadir maka tadi pagi harusnya 13 saksi saja yang dimintai sumpah, tapi secara fisik ada 15 yang maju, karena pencoretan itu belum disampaikan maka hakim ketua tidak tahu. Ternyata ada dua saksi yang tidak dicatat tapi maju ikut disumpah bernama Suwarno dan Mulyono,” ungkap Suhartoyo.

Hakim MK lainnya, Saldi Isra kemudian menegaskan bahwa dua saksi “ilegal” itu tetap dilarang untuk masuk ruang sidang meskipun sudah diambil sumpahnya.

“Dua saksi yang dalam tanda petik ilegal tidak boleh hadir lagi di ruangan ini meskipun sudah diambil sumpahnya,” tegas Saldi Isra.

Namun pada akhirnya Beti Kristiana dan Risda Mardiana tetap hadir sebagai saksi dari BPN, sementara Haris Azhar menolak untuk menjadi saksi bagi BPN.




HAIRUL Anas Suaidi menutupi wajahnya dengan masker ketika mengantre di depan meja resepsionis Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2019) sekira pukul 08.30 WIB.

Ia mengantre untuk menukarkan kartu identitasnya dengan tag identitas tamu Mahkamah Konsitusi.

Sesekali, Hairul Anas Suaidi terlihat menelepon seseorang menggunakan ponselnya.

• Yusril Ihza Mahendra: LPSK Tak Berwenang Lindungi Saksi dan Korban dalam Perkara Perdata

Di dekatnya terlihat kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi , Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana , tengah memastikan para saksinya.

Setelah membuak sidang, Hakim Ketua Mahkamah Konsitusi Anwar Usman kemudian memanggil nama para saksi dan ahli yang akan bersaksi dari pihak Prabowo-Sandi .

Mereka dipanggil ke depan meja majelis hakim, untuk diambil sumpahnya.

• Sudah Ada Mobil Menunggu, Menkumham Yasonna Laoly Bilang Setya Novanto Sudah Berencana Kabur

"Silakan ke depan Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida Arianti, Tri Susanti, Dimas Yehamura."

"Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas Suaidi ," kata Anwar Usman di ruang sidang.

Bambang Widjojanto kemudian mengatakan Haris Azhar dan Said Didu akan datang terlambat.

• Nilai Sangat Wajar Saksi Sidang MK Dilindungi, Fadli Zon: Kalau Enggak untuk Apa Ada LPSK?

"Silakan saksi ahli Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono," lanjut Anwar.




Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan akan menghadirkan saksi Haris Azhar dan Said Didu dalamdi Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6).Haris merupakan Direktur kantor hukum dan HAM Lokataru, sedangkan Said Didu adalah anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang juga mantan staf khusus menteri ESDM.Selain dua saksi tersebut, tim Prabowo juga menghadirkan 13 saksi fakta lainnya."Kita mencoba memenuhi apa yang diminta mahkamah, ada beberapa cadangan yang kita siapkan, in case nanti saksinya tiba-tiba sakit, jadi sudah kita siapkan semua," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto ditemui sebelum sidang di Gedung MK hari ini.Bambang mengatakan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 itu berasal dari pihak yang melihat, mendengar, dan mengetahui dugaan kecurangan yang menjadi dalil permohonan tim Prabowo."Apa yang disebut dengan saksi adalah orang yang melihat, mendengar, mengetahui, ini yang dijadikan dasar," katanya.Sementara untuk ahli yang akan dihadirkan adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.Hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon yakni Prabowo-Sandi. MK sebelumnya telah membatasi jumlah saksi bagi pemohon sebanyak 15 orang dan dua ahli. Ketentuan ini juga berlaku bagi KPU, Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu.Saat sidang mulai berlangsung pagi ini, para saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo pun dipanggil ke muka ruang sidang oleh Ketua MK Anwar Usman untuk dipastikan identitasnya serta akan diambil sumpah sesuai keyakinan masing-masing untuk memberikan kesaksian dengan jujur.Sidang sengketa pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengeketa pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.


Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menutup sidang sengketa Pilpres 2019 hari ketiga yang dimulai pada Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB dan baru berakhir Kamis sekitar pukul 04.55 WIB saat azan Subuh berkumandang.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon yakni KPU pada Kamis siang nanti pukul 13.00 WIB.

"Dengan demikian sidang ditutup dan selamat beristirahat," kata Anwar Usman sambil mengetuk palu tiga kali tanda ditutupnya sidang di Gedung MK, Jakarta, seperti dilansir Antara.

Pada awalnya, Anwar akan kembali memulai sidang pada pukul 11.00 WIB, namun pihak termohon meminta diundur hingga pukul 13.00 WIB.

Mereka beralasan sidang yang berlarut hingga subuh dan perlu istirahat yang cukup, dan akhirnya Anwar mengabulkannya.

Sidang ini ditutup setelah memeriksa 14 saksi dan dua ahli yang diajukan tim hukum Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Saat sidang berganti hari, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, melakukan interupsi saat sidang belum juga selesai hingga Rabu pukul 00.00 WIB.

"Interupsi sebentar yang mulia, sekarang jam 12 malam, ini kalau kita pakai tahun masehi berganti waktu. Sudah ada PMK mengatur jadwal-jadwal, mohon dipertimbangkan dulu persoalannya sebelum kita lanjutkan sidang ini atau kita hentikan," kata Yusril kepada majelis hakim.

Namun Ketua Majelis Hakim Anwar Usman memutuskan untuk melanjutkan sidang hingga pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga selesai semua.

"Jadi begini Pak Yusril mungkin masih ingat sidang-sidang yang dulu sampai subuh, jadi kita putuskan diteruskan. jadi itu tidak ada masalah," kata Anwar Usman.

Sekitar pukul 03.00 WIB, gantian pihak pemohon yang mengajukan sidang ditunda karena mereka sudah merasa kelelahan, namun juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim MK.

"Yang mulia, saya memahami ini peradilan yang harus dipercepat, tetapi tidak berarti terlambat satu hari menyebabkan cepat itu menjadi terhalangi. Persoalannya adalah saya mulai urat-urat di kepala ini keluar," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah.

Nasrullah mengungkapkan meninggalnya 700 KPPS dalam Pemilu serentak 2019 dapat terjadi, di mana berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan karena faktor kelelehan.

"Ini contoh penjelasan ini saya khawatir akan menimbulkan persoalan di kemudian hari dari persidangan ini," kata Teungku Nasrullah.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman meminta pendapat dari pihak KPU dan pihak terkait, yakni tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.

Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan kepada majelis hakim terkait permintaan pemohon tersebut.

"Sebetulnya kami sudah terbiasa sampai subuh juga nggak apa-apa, kami menyerahkan kepada yang mulia," kata Ketua KPU ini.

Sementara pihak terkait menolak permintaan yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandiaga ini.

"Ini kan soal keadilan, masing-masing kan diberi waktu satu hari. Ini pemohonnya sudah diberi waktu dua hari, ini yang harus dipahami," tegas Yusril.

Nasrullah kembali menyatakan bahwa hal ini bukan masalah keadilan, tetapi nyawa orang yang harus dipertimbangkan.

"Pagi nanti kita bisa akan sidang, dan ini kalau kita pulang sekarang sampai rumah sudah subuh," katanya.

Majelis hakim akhirnya melanjutkan untuk mendengarkan dua ahli yang dihadirkan dari pemohon, yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.




Profil-biodata Soegianto Soelistiono, saksi ahli 02 dalam sidang MK, bukan ahli IT dari Unair Surabaya.

TRIBUNJATIM.COM - Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, tim BPN Prabowo-Sandi menghadirkan 15 saksi dan 2 saksi ahli.

Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Dikutip Tribunjambi.com, tim kuasa hukum Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.

• Profil-Biodata Jaswar Koto Saksi Ahli 02 dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 MK, Presiden ISOMAse

Di antara saksi tersebut, ada nama keponakan Mahfud MD, Hairul Anas.

• Profil-Biodata Agus Maksum, Saksi Prabowo-Sandi yang Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif ke MK?




- Ada perselisihan mengenai jumlah saksi yang sudah disumpah dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK. Majelis hakim MK akhirnya memutuskan mencoret dua saksi yang diajukan tim hukum Prabowo meskipun keduanya sudah diambil sumpahnya.Cerita bermula pada awal persidangan pagi tadi. Saat itu, Ketua MK Anwar Usman memanggil satu per satu nama saksi berdasarkan kertas yang diberikan oleh tim Prabowo.Dari pagi hingga sore, tidak ada masalah dengan daftar saksi ini. Persoalan muncul ketika tim hukum Prabowo menanyakan soal saksi-saksi yang akan dihadirkan. Dari situ, ada selisih jumlah mengenai tafsiran berapa saksi yang disumpah.Karena perbedaan mengenai jumlah saksi yang disumpah, majelis hakim sampai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada petang tadi. RPH digelar dengan membuka rekaman momen pengambilan sumpah pada pagi tadi.Apa hasilnya? RPH hakim MK menyatakan ada kejadian yang janggal. Ketua MK Anwar Usman memanggil 13 saksi dan 2 orang ahli. Namun ternyata ada dua orang di luar nama-nama yang dipanggil Anwar maju ke depan dan turut diambil sumpah."Kemudian, ketika dilakukan pemanggilan saksi satu per satu oleh ketua majelis... Pak Ketua secara otentik hanya memanggil, untuk saksi 13 orang. Ada rekaman yang sudah kita pelajari bersama. Memang secara physically memang 15 orang saksi yang disumpah. Dua di antaranya jelas tidak dipanggil oleh ketua," kata anggota majelis hakim Suhartoyo membacakan hasil persidangan di MK, Rabu (19/6/2019).Hakim MK kemudian memutuskan bahwa dua orang yang kemudian bernama Suwarno dan Mulyono itu tidak dicoret dari daftar saksi."Maka mahkamah ambil kesimpulan bahwa 13 itulah yang dianggap," tutur Suhartoyo.Hakim Saldi Isra kemudian menambahkan, saksi ilegal bernama Suwarno dan Mulyono itu dilarang berada di ruangan persidangan."Soal yang 15 tadi. Pak Mulyono dan Suwarno, yang secara tanda petik ilegal tadi, diambil sumpahnya. Tidak boleh lagi hadir di ruangan ini. Kalau mau masuk itu hanya Pak Said Didu saja," kata Saldi.Adapun 13 nama saksi yang dipanggil oleh Ketua MK Anwar Usman dan disumpah adalah:1. Agus Maksum2. Idham3. Hermansyah4. Listiani5. Nur Latifah6. Rahmadsyah7. Fakhrida8. Tri Susanti9. Dimas Yenamura10. Beti Kristiana11. Tri Hartanto12. Risda Mardiana13. Hairul AnasSelain 13 saksi tersebut, ada pula dua orang ahli yang turut diambil sumpahnya:1. Jaswar Koto2. Soegianto SoelistionoAda dua orang lain, yakni Said Didu dan Haris Azhar, yang diajukan oleh tim Prabowo untuk diajukan sebagai saksi pada pagi tadi, namun belum diambil sumpahnya lantaran keduanya belum hadir di ruang sidang. Namun belakangan Haris Azhar melayangkan surat ke MK, yang memberitahukan bahwa dia menolak datang sebagai saksi.

[Gambas:Video 20detik]

Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply