Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Romahurmuziy (Rommy). Penggeledahan ini mengingatkan hal serupa yang pernah terjadi pada 2014. Senin (18/3) kemarin, para penyidik KPK selesai menggeledah ruang kerja Lukman dan keluar dari Gedung Kemenag di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 19.25 WIB. Penyidik KPK melangkah cepat keluar dari gedung dengan membawa dua unit koper berwarna hitam. Koper-koper ini dimasukkan ke mobil. Selain memeriksa ruang kerja Lukman, KPK menggeledah ruang Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian Kemenag. KPK menjelaskan, ada uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat yang disita dari ruang kerja Lukman. Ada juga dokumen yang disita terkait proses dan hasil seleksi jabatan Kemenag.
KPK menyita dua koper dari Kantor Kemenag. (Grandyos Zafna/detikcom) "Disita dari ruang Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar dengan nilai ratusan juta rupiah. Nanti detailnya tentu akan di- update lebih lanjut," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/3). Tidak hanya di Kemenag, KPK menggeledah kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada hari yang sama. Penggeledahan Kantor Kemenag dan DPP PPP merupakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan suap terkait OTT Rommy. Pada kasus ini, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap total Rp 300 juta. Ia diduga membantu seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Terkait penggeledahan di ruang kerjanya, Lukman menghormati KPK, yang mengusut kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag terkait OTT Rommy. Lebih lanjut, Lukman tak ingin banyak berkomentar mengenai penanganan kasus dugaan suap seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Menag Lukman Hakim Saifuddin menghormati sikap KPK dalam mengusut kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag terkait OTT Rommy. (Lamhot Aritonang/detikcom) "Pernyataan resmi saya kan sudah clear kemarin kan. Saya clear , bahkan saya mengajak seluruh ASN Kemenag untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK, kepada seluruh aparat penegak hukum kita dalam rangka mengungkap kasus ini sehingga ini bisa cepat tuntas dan kemudian ke depan kita bisa menatap lebih baik lagi," ujar Menag Lukman di kantornya, Senin (18/3). Deja Vu Penggeledahan Tahun 2014 Penggeledahan ruang kerja Menag juga pernah terjadi pada 2014, tepatnya tanggal 22 Mei. Ruang kerja Menag--yang saat itu dijabat Suryadharma Ali--digeledah sekitar 27 jam oleh KPK setelah Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan dana haji. Saat itu, para penyidik KPK membawa 1 kardus plastik besar transparan, 2 kardus berwarna cokelat, dan 1 travel bag . Mereka meninggalkan kantor Kemenag dengan 3 mobil. Penyidik KPK ini tak hanya menggeledah ruang sang menteri. Ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Anggito Abimanyu, Sekjen, serta ruangan Sistem Komunikasi Haji juga tak luput dari penggeledahan KPK. Mantan Menag Suryadharma Ali saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Ari Saputra/detikcom) Pada perjalanan kasusnya, tepatnya 11 Januari 2016, eks Ketum PPP ini dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Dia dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Menag dalam penyelenggaraan haji. Dia menunjuk petugas penyelenggara ibadah haji yang tidak kompeten hingga menyalahgunakan sisa kuota haji. Di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, mendenda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun. Selain itu, Suryadharma dinilai menggunakan DOM hingga Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi, yang dianggap tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. Suryadharma kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Saat itu upaya hukum luar biasa tersebut masih berproses.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mendatangi kantornya di Jalan Lapangan Banteng ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penggeledahan, Senin (18/3/2019).
Sementara, Lukman Hakim Saifuddin tiba di lokasi pukul 16.45 WIB.
Baca: Debat Ketiga Pilpres 2019 Antara Maruf Amin dengan Sandiaga Uno Dinilai Jawab Ekspektasi Publik
Tampak Lukman Hakim Saifuddin datang dengan mengenakan batik hijau lengan panjang, celana hitam, dan peci hitam.
"Saya mau bekerja sekarang ini. Saya mendapatkan informasi ruangan saya sudah bisa dibuka lagi dan proses penggeledahan KPK katanya sudah selesai," kata Lukman Hakim Saifuddin di kantornya, Jakarta Pusat , Senin (18/3/2019).
Lukman Hakim Saifuddin membantah setelah kantornya disegel, Jumat (15/3/2019) malam, dirinya tidak bisa berkantor di ruangannya.
Baca: Pemerintah Indonesia Fasilitasi Warga Negara Malaysia yang Menjadi Korban Gempa di Lombok
"Penyegelannya kan malam Jumat. Ini saya mau berkantor lagi dan saya terima kasih kepada KPK, karena bekerja cepat, sehingga saya sudah bisa bekerja," katanya.
Lukman Hakim Saifuddin tidak tahu apa saja yang diambil penyidik KPK dari ruangannya.
"Ini saya baru mau masuk, kan informasinya tadi sudah dibuka, ini mau masuk," ujarnya.
Baca: Otak Pembunuhan Pria di Sekupang Batam Tertangkap: Dipicu Cinta Segitiga Hingga Pelarian Pelaku
Seperti diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat .
Adapun penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, yakni ruang Menag Lukman Hakim Saifuddin dan ruang Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan, serta ruang Biro Kepegawaian.
Penggeledahan oleh penyidik KPK dari informasi petugas keamanan Kemenag, dilakukan 7 penyidik sekira pukul 12.15 WIB dan hingga kini proses masih berlangsung.
Menteri Agama Lukman Hakim tiba di gedung utama kantor Kementrian Agama (Kemenag) di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Lukman Hakim mendatangi kantor Kemenag setelah ruang kerjanya disegel dan digeledah penyidik KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gestur Menteri Agama Lukman Hakim saat diserbu awak media setibanya di gedung utama kantor Kementrian Agama (Kemenag) di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Penyidik KPK menyegel dan menggeledah ruang kerja Lukman Hakim terkait kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ekspresi Menteri Agama Lukman Hakim saat diserbu awak media setibanya di gedung utama kantor Kementrian Agama (Kemenag) di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Penyidik KPK menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar dari penggeledahan di ruang kerja Lukman Hakim di kantor Kementerian Agama pada hari ini, Senin, 18 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Menteri Agama Lukman Hakim mendatangi gedung utama kantor Kementrian Agama (Kemenag) di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Selain uang, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen terkait tahapan dan hasil dari seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama dari ruang kerja Lukman Hakim. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sekjen Kemenag Enggan Komentari Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut uang ratusan juta disita dari ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim. Terkait hal tersebut, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan enggan berkomentar.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3). Menag Lukman Hakim tiba mendatangi kantor Kementerian Agama setelah ruang kerja disegel dan digeledah penyidik KPK terkait kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
TEMPO.CO , Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan memastikan seleksi pejabat di lingkungan mereka berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Seleksi itu dilakukan oleh panitia sesuai dengan Surat Keputusan dari Menteri Agama. Baca: KPK: Kementerian Agama Seharusnya Jadi Kementerian Paling Bersih "Mereka bekerja sesuai aturan, salah satunya adalah di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," ujar Nur Kholis di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin. 18 Maret 2019. Adapun mekanismenya, kata Nur Kholis, adalah panitia seleksi bekerja dan memberi hasilnya kepada menteri untuk dikukuhkan. Ia memastikan seleksi itu berjalan transparan. "Kami mengumumkan juga secara terbuka."
Nur Kholis, yang juga ketua panitia seleksi, mengatakan struktur pansel diisi oleh perwakilan dari berbagai kalangan, mulai dari internal kementerian, hingga melibatkan kementerian lain. Selain itu, pansel juga diisi perwakilan dari unsur perguruan tinggi dan Badan Kepegawaian Negara. Ihwal adanya rasuah di lapangan, Nur Kholis mengaku tidak tahu lantaran itu di luar ranah panitia seleksi. Ia berujar ranah kerja pansel sudah diatur oleh standar operasional sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017, yaitu membuka pengumuman, melakukan seleksi administrasi, psikotes, menulis makalah, hingga wawancara. Sebelumnya, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membeberkan modus perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy. "Untuk pengisian pejabat tinggi, yang sudah kami identifikasi salah satunya dengan cara memastikan calon favorit masuk tiga besar. Dalam kasus ini, meksipun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, tapi tetap dipaksakan," ucap Febri saat dihubungi, Ahad, 17 Maret 2019. KPK menjelaskan, kasus ini bermula ketika Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi mengikuti proses seleksi secara terbuka melalui Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pemimpin Tinggi. Selama proses seleksi, diduga ada pertemuan antara Romy, Muhammad Muafaq, Haris Hasanudin, dan pihak lain. Romy diduga diminta untuk mengurus proses seleksi. Lalu, pada 6 Februari 2019, Haris Hasanudin menyambangi rumah Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta terkait proses seleksi. "Ini kami duga pemberian pertama," kata Laode. Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kementerian Agama menerima informasi bahwa nama Haris Hasanudin tidak termasuk ke dalam tiga nama yang diusulkan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, karena ia diduga pernah mendapat hukuman disiplin sebelumnya. "Jika sudah terpilih tiga besar, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian Agama yang akan memilih salah satu. PPK untuk pimpinan tinggi pratama," kata Febri. KPK menduga terjadi kerja sama agar Haris Hasanudin lolos dalam proses seleksi. Lalu pada 12 Maret, Haris pun terpilih dan dilantik. Menyusul kemudian, pada 15 Maret 2018, Muhammad Muafaq dan Haris Hasanudin bertemu lagi dengan Romy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait seleksi jabatan Muhammad Muafaq. KPK telah menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP. Simak juga: Kementerian Agama Bakal Pecat Pegawainya yang Terkena OTT Sedangkan, Muhammad Muafaq dan Haris Hasanudin sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Agus Rahardjo , berharap bisa segera memeriksa ruangan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, yang disegel.
Ini sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Umum PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Romahurmuziy dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Sebelumnya Menag Lukman Hakim Saifuddin meminta ruangannya di Kantor Kemenag, Pasar Baru, Jakarta Pusat segera dibuka dan diperiksa pada hari ini, Senin (18/3/2019).
• Wanita di Indonesia Kekurangan Vitamin D karena Tak Mau Berjemur Takut Kulitnya Hitam
• Brenton Tarrant, Pelaku Teror di Christchurch Selandia Baru Dipastikan Tak Idap Gangguan Jiwa
Akibat penyegelan itu, Lukman Hakim serta Sekjen Kemenag yang ruangannya juga disegel terpaksa pindah kantor ke Gedung Kemenag di Jalan MH Thamrin.
“Insya Allah hari ini kami buka dan periksa, semua yang disegel kami periksa tapi saya tidak tahu ruangan mana saja yang disegel, teman-teman penyelidik lebih paham,” ucap Agus ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Agus sendiri memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Romahurmuziy terus berlangsung.
“Pemeriksaan masih terus dilakukan, saya tidak bisa mendahului penyelidik, kita tunggu saja,” pungkasnya.
Dalam OTT di Jawa Timur itu Romahurmuziy dan pejabat Kemenag RI diduga menerima suap terkait upaya mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
• Terkuak Begini Isi Pesan WA Mahfud MD kepada Romahurmuziy Sebelum OTT KPK, Romly bukan Romi
• Terkait Romahurmuziy, Menteri Agama Akui Ada Celah yang Bisa Dimanfaatkan untuk Jual-Beli Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Senin (18/3). Sebelumnya, ruangan itu disegel bersama ruangan Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan sejak Jumat (15/3). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Kedua tempat kerja itu diduga menyimpan bukti dalam kasus yang menjerat nama eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy . “Yang kemarin disegel itu kami periksa,” kata Agus di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (18/3). Lukman memang berharap ruangannya yang disegel oleh komisi antirasuah itu segera difungsikan kembali. Menanggapi hal tersebut, Agus menilai segel akan dibuka setelah pemeriksaan selesai. (Baca: Romahurmuziy Diduga Telah Menerima Suap Sejak Februari 2019 ) Kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama sebelumnya terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Romahurmuziy alias Romy di Jawa Timur, Jumat (16/3). Dia diduga menerima suap terkait perkara tersebut sejak 6 Februari 2019. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan konstruksi perkara ini berawal pada akhir 2018. Pada saat itu, ada pengumuman seleksi terbuka melalui Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi. Salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Dalam situs http://seleksijpt.kemenag.go.id terdapat beberapa nama pendaftar, termasuk Haris Hasanuddin untuk seleksi jabatan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Sedangkan, Muhammad Muafaq Wirahadi mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Gresik. (Baca: Ini Kronologi Lengkap Penangkapan Romahurmuziy ) Komisi menduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara Muafaq, Haris, dan Rommy, serta pihak lain. Muafaq dan Haris menghubungi Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama. Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi rumah Romy untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan, sesuai komitmen sebelumnya. Saat inilah pemberian suap pertama terjadi. Kemudian, pada bulan itu juga Kementerian Agama menerima informasi bahwa nama Haris tidak termasuk dalam tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pada Maret 2019, Haris dilantik oleh Lukman menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur. Pada 12 Maret 2019, Muafaq berkomunikasi dengan Haris untuk dipertemukan dengan Romy. Selanjutnya, Muafaq, Haris, dan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Gresik dari PPP Abdul Wahab bertemu dengan Romy untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan Muafaq pada 15 Maret 2019. Laode menduga Romy tidak bekerja sendiri untuk memuluskan jual beli jabatan ini. Oleh karena itu, penyelidikan akan dilakukan beberapa hari ke depan untuk memperkaya materi kasus ini. “Tentunya kami akan memberikan update jika terjadi perkembangan,” kata dia, di Jakarta, Sabtu (16/3). (Baca: Tertangkap KPK, Romahurmuziy Tulis Surat Terbuka untuk Indonesia ) Atas perbuatannya, Romy yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Muafaq dan Haris yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Email sudah ada dalam sistem kami, silakan coba dengan email yang lainnya. Maaf Telah terjadi kesalahan pada sistem kami. Silahkan coba beberapa saat lagi
MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah dalam pecahan Rupiah dan Dollar Amerika Serikat saat menggeledah ruang kerja Kantor Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin , Senin (18/3).
"Disita dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam pecahan Rupiah dan Dollar dengan nilai seratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (MP/Fadhli)
Saat ini, tim penyidik lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs itu masih menghitung nominal uang yang disita. "Tapi detilnya tentu akan diupdate lebih lanjut," imbuhnya.
Uang tersebut disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.
Tak hanya ruang kerja Menag ukman Hakim, tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian.
Selain uang tunai, dari penggeledahan di sejumlah ruangan di Kemenag ini, KPK juga menyita sejumlah dokumen penting yang terkait dengan perkara ini.
Salah satunya mengenai proses seleksi di lingkungan Kemenag dan dokumen terkait hukuman disiplin terhadap Kanwil Jawa Timur, Haris Hasanuddin yang telah menyandang status tersangka kasus ini.
"Kemudian diamankan juga dokumen-dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka HRS (Haris Hasanuddin) yang kemudian dipilih sebagai Kakanwil di Jawa Timur," jelas Febri.
Tak hanya tiga ruangan di kantor Kemenag KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di Kantor DPP PPP, diantaranya ruang kerja Romahurmuziy, ruangan Bendahara dan Administrasi DPP PPP.
Dari penggeledahan sejumlah ruangan di kantor DPP PPP ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait posisi Romahurmuziy di DPP PAN.
Menurut Febri, uang dan sejumlah dokumen yang disita di Kementerian Agama maupun Kantor DPP PAN bakal dipelajari dan dianalisis oleh tim penyidik.
Tak tertutup kemungkinan KPK bakal memanggil dan memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim. Namun, Febri mengaku belum mengetahui secara pasti jadwal pemeriksaan terhadap Lukman.
"Ya kemungkinan itu terbuka ya sepanjang dibutuhkan oleh penyidikan apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan Menteri Agama hari ini. Nanti baru diinformasikan lagi kalau sudah ada jadwalnya," pungkasnya. ( Pon )
Baca Juga: Ada Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag, Ini Kata Lukman Hakim
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019 yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy, kental aroma kepartaian.
Romy yang duduk sebagai anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP, memang tidak memiliki tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang berkaitan dengan Kementerian Agama. Ruang lingkup Komisi XI adalah keuangan dan perbankan.
Namun, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kasus yang menjerat Romy memang tidak terjadi satu atau dua kali.
• Kata Andi Arief, Satu Jam Setelah Menang Pilpres, Prabowo akan Kasih Solusi Kasus Penculikan Aktivis
Dia mencontohkan pada kasus eks Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq terkait suap kuota impor daging.
Padahal, Lutfhi Hasan Ishaaq saat itu berada di Komisi I DPR dengan ruang lingkup luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informatika, serta intelijen.
"Tapi, kalau dilihat beberapa kasus yang pernah disidik dan dituntut KPK, memang kadang tupoksi di Kementerian itu tidak selalu berhubungan langsung dengan apa yang dikerjakan," kata Laode M Syarif kepada wartawan, Senin (18/3/2019).
• Ratna Sarumpaet Menulis Buku Selama Mendekam di Penjara, Sebentar Lagi Terbit
Dengan demikian, KPK menduga kasus ini lebih mengarah kepada Romy selaku Ketua Umum PPP. Ada pun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ini merupakan kader dan menjadi bagian dari Majelis Tinggi (A'la) PPP.
"Saya pikir dalam kasus yang ini (pengisian jabatan di Kemenag), yang kental ini adalah hubungan kepartaian," ujar Laode M Syarif.
Laode M Syarif memastikan akan mendalami lebih lanjut kasus ini, lantaran perkara tersebut bisa saja lintas sektor yang memang berkaitan dengan posisi Rommy di kepartaian.
• Ratna Sarumpaet Ajukan Pemohonan Sebagai Tahanan Kota Lagi, Kali Ini Penjaminnya Fahri Hamzah
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap Rp 300 juta terkait pengisian jabatan di Kemenag.