TEMPO.CO , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Lukman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy yang menjadi tersangka suap jual beli jabatan. “Pasti akan dimintai klarifikasi,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Syarif mengatakan salah satu hal yang akan diklarifikasi dari Lukman adalah soal uang yang disita KPK dari ruang kerjanya di Kemenag. KPK menggeledah ruangan Lukman, serta ruang Sekretaris Jenderal Kemenag, M Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian Kemenag pada Senin, 18 Maret 2019. Dari ruang kerja Lukman, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah sebanyak sekitar Rp 100 juta dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Baca: KPK Temukan Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri Agama Lukman Hakim Syarif mengatakan belum tahu asal duit itu. “Saya belum tahu, tapi nanti itu salah satu yang diklarifikasi.” Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani mengatakan uang itu berasal dari honorarium Lukman dan bisa dipertanggungjawabkan. “Betul (begitu penjelasan beliau kepada saya),” kata Arsul.
Tak cuma ruangan Menteri Agama , pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor DPP PPP, Jakarta. KPK menggeledah ruangan Ketua Umum, bendahara umum dan ruangan lainnya. KPK menyita dokumen tentang posisi Romahurmuziy di PPP. Pada malam harinya, KPK juga menyita rumah Romy di Condet, Jakarta Timur dan menyita laptop. Baca: KPK: Kementerian Agama Seharusnya Jadi Kementerian Paling Bersih Dalam perkara ini, KPK menetapkan Romy dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi menjadi tersangka. KPK menyangka Romy menerima suap Rp 300 juta dari dua kepala kantor agama itu untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.
Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang mengganti terjemanan Surat Al Kafirun dalam Alquran menjadi non muslim,viral di media sosial.
Kabar ini bermula dari adanya artikel berjudul ' Menag: Revisi Terjemahan Al Quran Siap Dicetak, Surah Al Kafirun Sudah Kami Ganti Dengan Kata Non Muslim ' yang dimuat dalam situs operain.blogspot.com .
Gambar tangkapan layar artikel itu kemudian beredar luas di facebook. Satu di antaranya yang dibagikan oleh akun Mj Abdul pada Jumat 15 Maret 2019 lalu. Selain itu, akun ini juga menambahkan sebuah narasi dalam konten yang diunggahnya.
" TERJEMAHAN ALQUR'AN SAJA BISA DIREVISI APALAGI UU. sadarlah saudaraku Se muslim . Ditangan mu saat pemilu nanti agama kita bisa dihargai
Harapan saya, pada tahun 2019, revisi terjemah Al Quran sudah selesai, hingga Al Quran ini bisa dicetak dan dipakai masyarakat,” kata Lukman kepada Tim Revisi Terjemahan Al Quran yakni Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran, Badan Litbang Kementerian Agama di kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta
Menurutnya, terjemahan Al Quran agar sesuai dengan bahasa dan situasi terkini. “Ini bukan pekerjaan mudah, butuh ketekunan dalam melihat dan mencermati kata perkata, ayat per ayat bahkan hubungan antara satu ayat dengan ayat lain, baik dalam satu surat maupun dengan surat lainnya,” ujarnya.
Lukman menambahkan, banyak ayat dalam Al Quran yang mempunyai makna dinamis dan mampu beradaptasi dengan situasi dan kondisi. “Saat ini, setiap tahunnya, rata-rata 4,5 juta Al Quran terjemahan Kemenag dicetak.
Baca Juga: Menhan: Jika masih ada Ulama Atau Ustadz Bilang Kafir Saat Ceramah, Silahkan Laporkan
Al Quran mulai diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, sejak KH Saifuddin Zuhri menjadi Menteri Agama, tepatnya pada tahun 1965 dan hingga kini, terus mengalami revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan bahasa, materi dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Sementara KH Malik Madany yang mewakili Tim Revisi menyatakan akan berupaya menghadirkan terjemahan Al Quran yang efektif dan efisien.
Al Quran terjemahan dari Indonesia dipergunakan pula di beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Brunei dan lain sebagainya. “Dari Juz 1 hingga 2, ada 27 kata atau arti yang hendak dibakukan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia,” kata Malik Madany.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kabalitbang dan Diklat Kemenag Abdurrahman Mas’ud, Anggota Tim Revisi antara lain KH A Malik Madany, Rosihan Anwar, Ahsin S, Muchlis Hanafi, Avdul Ghofur Maimun, Umi Husnul Khotimah, Zarkasi, Deny Hudaeny, Abdul Aziz Sidqi, Arum Ridiningsih, Imam Arif, Joni Syatri, Musaddad, serta Staf Khusus Menag Hadi Rahman dan Aly Zawawi.
Mengganti Surah Al KafirunIndonesia sebagai negara yang heterogen harus mengedepan sikap saling menghormati. Penyebutan kepada orang lain yang berbeda agama harus diperhatikan, agar jangan menggunakan kata yang bisa membuat orang lain tersinggung.
Menteri Agama (Menteri Agama) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang merekomendasikan kepada umat Islam untuk menghindari menyebut orang orang non-muslim dengan kata kafir.
"Saya ingin garis bawahi ajakan itu rekomendasi dalam konteks kehidupan kita sebagai sebuah bangsa yang heterogen. Sehingga sebutan-sebutan kepada yang beda keimanan, keyakinan, agama itu tidak menggunakan sebutan yang berpotensi bisa diduga sesuatu sebutan yang tidak dikehendaki oleh yang disebut itu," ujar Lukman di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Dia menuturkan, penyebutan kafir kepada non-muslim tergolong menyakiti. Keberagamaan merupakan suatu keniscayaan sehingga menghindari penyebutan istilah kafir untuk saling menghargai satu sama lain dan sangat penting bagi kerukunan antarumat beragama.
Menurutnya, setiap warga negara mempunyai tanggung jawab yang sama untuk menjaga agar mampu mengimplementasikan nilai-nilai agama dalam keseharian. Ajakan PBNU itu untuk menghilangkan istilah kafir ," tulis Mj Abdul.
Konten yang diunggah Mj Abdul telah 127 kali dibagikan dan mendapat 48 komentar warganet.
TEMPO.CO , Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar dari penggeledahan di kantor Kementerian Agama, hari ini, Senin, 18 Maret 2019. Uang tersebut ditemukan di ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Baca: Alasan KPK Segel Ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin "Untuk total pastinya masih kami hitung. Nanti detailnya kami update lagi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2019. Selain uang, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen terkait tahapan dan hasil dari seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. "Kemudian dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada tersangka Haris Hasanudin," ucap Febri.
Pada hari yang sama, KPK melakukan penggeledahan di kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di markas partai ini, KPK menggeledah ruang kerja mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy serta ruang kerja bendahara dan administrasi partai. Dari penggeledahan di kantor DPP PPP, penyidik KPK menyita dokumen perihal posisi Romahurmuziy yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, sehari setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 15 Maret 2019. Baca: OTT Romahurmuziy, Begini Situasi Pasca-Penyegelan Kantor Menag Sebelum penggeledahan ini, KPK lebih dulu menyegel tiga ruangan di Kementerian Agama. Penyegelan dilakukan setelah Romahurmuziy ditangkap. Ketiga ruang itu adalah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian milik Ahmadi. Terkait apa saja yang ditemukan dari penggeledahan itu, Febri belum bersedia menjelaskan secara detail. Ia beralasan, penggeledahan masih berlangsung. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Romy biasa Romahurmuziy disapa, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua lainnya, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementrian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka pemberi suap. Baca: Kesiapan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Jika Dipanggil KPK Romahurmuziy diduga menerima uang Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan. Rinciannya adalah Haris Hasanudin menyerahkan uang Rp 250 juta dan Muhammad Muafaq memberikan uang Rp 50 juta agar keduanya bisa mendapat jabatan sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar dari penggeledahan di kantor Kementerian Agama, Senin, 18 Maret 2019. Uang tersebut ditemukan di ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Antara Editor: Ryan Maulana
TRIBUN-TIMUR.COM - OTT KPK terhadap Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy terus menggelinding.
Terbaru, KPK menggeledah ruangan Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin dan menyita ratusan juta rupiah.
Romahurmuziy diduga mengetahui jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI.
Sebelum KPK menggeledah ruangan Menteri Agama RI dan menyita ratusan juta rupiah, Wasekjen DPP Demokrat, Andi Arief, sudah berkicau agar KPK tak tebang pilih dalam kasus ini.
Baca: Live ILC TV One Bahas OTT Romy oleh KPK Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama Rocky Gerung Hadir?
Baca: Pasca-Penangkapan Romahurmuziy, KPK Temukan Uang Ratusan Juta di Ruang Menag,Benarkah Ikut Terlibat?
Baca: Ayo Hadiri Seminar Ini, Menteri Luhut Binsar Panjaitan Akan Bahas Peluang Industri Maritim di Sulsel
Andi Arief membandingkan kasus Romahurmuziy dan kaitannya dengan Menteri Agama RI mirip kasus yang menjerat politisi Demokrat Andi Alifian Mallarangeng saat menjabat Menteri Pemuda Olahraga RI era SBY.
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu berlaku adil dalam kasus yang sudah mentersangkakan Romi ini.
Keadilan yang dimaksud adalah dengan memproses hukum Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Saya bukan tipe yang sorak kalau ada yang dipenjara. Tapi keadilan tak boleh dipermainkan. Andi Mallarangeng (AM) dipenjara KPK karena kelalaian, bukan korupsi," tulis Andi Arief dalam unggahan twitternya, Sabtu (16/3/2019).
Menurutnya, jika Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin tidak diproses hukum oleh KPK .
Maka perlu dilakukan hal-hal khusus untuk mengembalikan kehormatan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng atas status hukumnya sebagai mantan narapidana.
jpnn.com , JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden atau KSP Moeldoko enggan menjawab terlalu jauh pertanyaan dari wartawan soal temuan uang ratusan juta rupiah di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya tidak memasuki area teknis hukum. Karena bisa saja itu uang apa, namanya juga di kantor. Di kantor gua juga ada uangnya. Masa gua ke kantor enggak bawa duit," ucap Moeldoko menjawab jurnalis di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/3). (Sudah baca yang ini belum?: Sentil Menteri Agama, Fadli Zon: Kalau di Luar Negeri Sudah Mundur ) Saat disinggung jumlah uang tersebut mencapai ratusan juta, mantan Panglima TNI ini meminta persoalan teknis semacam itu tidak ditanyakan kepada dirinya. "Enggak usah tanya ke saya. Itu teknis," tegas Moeldoko. (Ayo baca ini: KPK Temukan Fulus Rupiah dan Dolar di Ruangan Kerja Menag ) Terkait tanggapan Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal langkah KPK menjerat Ketua Umum PPP M Romahurmuziy dalam operasi tangkap tangan (OTT), sehingga berujung penggeledahan di kantor Kementerian Agama, Moeldoko menyebut sudah ada tanggapan dari Kepala Negara. "Kemarin sudah disampaikan oleh beliau kalau prihatin dengan kondisi seperti ini," tandasnya. (fat/jpnn)
Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda
Menanggapi laporan tersebut, kata Prijono, Komisi ASN kemudian melakukan verifikasi dan kemudian mengirim surat Nomor B-342/KASN/12/2018 tanggal 29 Januari 2019 Perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang ditujukan kepada Menteri Agama yang isinya meminta agar kedua calon tersebut dinyatakan tidak lulus.
"Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan umum huruf (i) persyaratan Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang menyebutkan bahwa: Tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir," jelas Prijono.
Namun, kata Prijono, rekomendasi Komisi ASN ternyata tidak sepenuhnya diindahkan oleh Menteri Agama.
"Haris Hasanuddin (HRS), salah satu kandidat yang tidak direkomendasikan Komisi ASN, ternyata tetap diangkat oleh Menteri Agama dalam jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romi melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2019 di Surabaya. Romi ditangkap atas dugaan diduga jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Sekjen Kemenag Enggan Komentari Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut uang ratusan juta disita dari ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim. Terkait hal tersebut, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan enggan berkomentar.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan keterlibatan dua menteri agama dari partai politik yang terlibat kasus korupsi memang menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan partai politik dalam kasus tersebut.
"Dari 10 menteri agama (yang pernah ada di Indonesia), hanya dua yang dari partai. Ya kalau dihubung-hubungkan, dan dua-duanya kena (kasus korupsi), tentu juga ada kecurigaan juga memang, bahwa di sini ada pengaruhnya. Tapi biar kita menunggu saja proses hukum," kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.
Namun demikian, JK berharap Lukman Hakim Saifuddin tidak terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019.
"Tentu kita prihatin akan masalah ini, namun tentu juga kita harapkan Pak Menag (Lukman) itu tidak terlibat langsung dalam hal ini, biar kita serahkan ke KPK atau aparat hukum untuk menyelidiki kasus ini," tambahnya.
JK mengatakan delapan menteri agama lainnya tidak berasal dari partai politik. Dia menyayangkan sudah ada tiga menteri agama yang terlibat dalam kasus korupsi di Indonesia, yakni Said Agil Husin Al Munawar, Suryadharma Ali dan terakhir Lukman Hakim Saifuddin.
"Sebenarnya kalau kasus menteri agama (korupsi) ini sayang juga, ini ketiga kalinya, Said Agil Munawar itu yang pertama, tahun 2001. Sayang juga, tapi kita sangat prihatin, tapi mudah-mudahan (Lukman) tidak (terlibat)," katanya. Dua menteri agama yang berasal dari partai dan terlibat dalam kasus korupsi adalah Suryadharma Ali dan Lukman Hakim Saifuddin, yang keduanya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan.
Suryadharma Ali, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP, telah terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai menag dalam kasus korupsi ibadah haji tahun 2010-2013. Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.
Sementara Lukman Hakim Saifuddin, hingga saat ini, belum terdapat bukti terlibat langsung dalam dugaan kasus suap lelang jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019, yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka. (ant)