TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengisyaratkan bakal memeriksa saksi yang diduga mengetahui kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.
Tak tertutup kemungkinan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjadi salah satu saksi yang bakal diperiksa terkait pengusutan kasus ini.
"Pemeriksaan saksi pasti akan dilakukan ya, karena itu bagian dari proses penyidikan. Kan penyidikan sudah dimulai," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/3/2019).
Selain Menteri Lukman, penyidik KPK juga bakal memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M Nur Kholis dan sejumlah pejabat di Kemenag yang terkait lainnya.
Meski demikian, Febri mengaku belum mengetahui secara pasti jadwal pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Dia berjanji akan menginformasikan kembali jika sudah ada jadwal pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Lukman Hakim dan Nur Kholis.
"Siapa saja saksi yang akan diperiksa dari pihak Kemag misalnya, apakah menteri akan diperiksa, sekjen, atau jabatan Kepala Biro tertentu atau jabatan lain di Kemenag, bagian dari panitia seleksi misalnya, itu nanti mungkin ketika sudah ada jadwalnya, bisa kami informasikan," kata Febri.
Baca: Ketua KPU: Surat Suara yang Nyasar ke Hong Kong Akan Dikirim Ulang
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap senilai Rp300 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Agus Rahardjo , berharap bisa segera memeriksa ruangan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, yang disegel.
Ini sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Umum PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Romahurmuziy dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Sebelumnya Menag Lukman Hakim Saifuddin meminta ruangannya di Kantor Kemenag, Pasar Baru, Jakarta Pusat segera dibuka dan diperiksa pada hari ini, Senin (18/3/2019).
• Wanita di Indonesia Kekurangan Vitamin D karena Tak Mau Berjemur Takut Kulitnya Hitam
• Brenton Tarrant, Pelaku Teror di Christchurch Selandia Baru Dipastikan Tak Idap Gangguan Jiwa
Akibat penyegelan itu, Lukman Hakim serta Sekjen Kemenag yang ruangannya juga disegel terpaksa pindah kantor ke Gedung Kemenag di Jalan MH Thamrin.
“Insya Allah hari ini kami buka dan periksa, semua yang disegel kami periksa tapi saya tidak tahu ruangan mana saja yang disegel, teman-teman penyelidik lebih paham,” ucap Agus ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Agus sendiri memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Romahurmuziy terus berlangsung.
“Pemeriksaan masih terus dilakukan, saya tidak bisa mendahului penyelidik, kita tunggu saja,” pungkasnya.
Dalam OTT di Jawa Timur itu Romahurmuziy dan pejabat Kemenag RI diduga menerima suap terkait upaya mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
• Terkuak Begini Isi Pesan WA Mahfud MD kepada Romahurmuziy Sebelum OTT KPK, Romly bukan Romi
• Terkait Romahurmuziy, Menteri Agama Akui Ada Celah yang Bisa Dimanfaatkan untuk Jual-Beli Jabatan
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut penyidik akan menggeledah ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin, Senin (18/3/2019). Penggeledahan ini terkait dengan kasus suap yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan. Penyisik mencari bukti dan informasi terkait kasus jual beli jabatan di kementerian tersebut.
“Insyaa Allah hari ini (ruang) yang kemarin di segel kita periksa,” ujarnya kepada wartawan.
Ruang kerja Menteri Lukman dan Sekjen disegel setelah tim penindakan mengamankan Romi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kanwil Agama Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019). KPK tenyah menetapkan statusnya sebagai tersangka. (yp)
Covesia.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengecek ruang kerjanya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan kantor Kemenag di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (15/3). "Saya berterima kasih saya dapat informasi ruangan saya sudah bisa dibuka lagi dan proses penggeledahan oleh KPK informasinya sudah selesai," kata Lukman sebelum menuju ruang kerjanya, Senin (18/3/2019). Adapun kedatangan Lukman ke ruang kerjanya itu adalah pertama kalinya dilakukan setelah KPK menyegel ruang kerja Menag dan Sekjen Kemenag untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Menag yang datang menuju ruangannya itu mengenakan setelan seperti hari kerja biasa. Setelah turun dari mobil dinasnya dan bergegas mengecek ruang kerjanya, dia menyempatkan diri untuk menjawab sejumlah pertanyaan wartawan yang sedang siaga di area Kemenag untuk meliput perkembangan penggeledahan KPK. Lukman mengatakan setelah mendapat informasi ruangannya tidak disegel maka segera menuju ruangannya. "Sehingga saya harus segera memasuki ruangan saya karena ada surat-surat yang harus saya tindak lanjuti, baca, tanda tangani," kata dia. Dia bersyukur proses penyegelan tidak berlangsung lama sehingga bisa kembali bekerja seperti biasa. "Penyegelan baru Jumat malam kemarin dan informasinya sekarang sudah selesai. Saya sangat berterima kasih, mereka bekerja cepat sehingga tidak terlalu menggangu karena," kata dia. (ant/rdk)
Menteri Agama Minta Maaf Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kasus yang menyeret dua orang anak buahnya, Haris Hasanudin dan Muh Muafaq Wirahadi. Dirinya juga langsung memberhentikan dua pejabat tersebut dari jabatannya di Kementerian Agama. "Kemenag segera memberhentikan pegawai yang terlibat OTT oleh KPK dan tidak memberi bantuan hukum dalam bentuk apapun," tegas Lukman. Simak selengkapnya di sini .
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat memberikan keterangan awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
... itu terbuka ya... Jakarta (ANTARA) - KPK membuka peluang untuk memanggil Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, sebagai saksi kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019. "Kemungkinan itu terbuka ya sepanjang dibutuhkan bagi kepentingan penyidikan apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan menteri agama hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Namun, dia belum bisa memastikan lebih lanjut kapan menteri agama itu akan dipanggil lembaganya. "Nanti baru diinformasikan lagi kalau sudah ada jadwalnya," ucap dia.
KPK, Senin, menggeledah ruang kerja Saifuddin di Gedung Kementerian Agama, dan menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Ia mengatakan, uang pecahan rupiah yang disita senilai seratusan juta rupiah. Sedangkan pecahan dolar Amerika Serikat masih dihitung tim yang berada di lokasi.
Selain ruang kerja Menag, KPK juga menggeledah dua ruangan lainnya di Gedung Kementerian Agama, yaitu ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan, dan ruang kepala Biro Kepegawaian. "Disita juga sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan juga hasil seleksi dari kepegawaian tersebut," ucap Diansyah.
Selain itu, kata dia, disita juga dokumen-dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka, Haris Hasanuddin, yang kemudian dipilih sebagai kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Soal penyitaan uang dari ruang kerja menteri agama, Diansyah menyatakan, belum bisa mendapatkan informasi yang lebih teknis terkait hal tersebut.
"Yang bisa kami sampaikan tentu mutakhirkan dari proses penggeledahan yang dilakukan hari ini. Intinya, kami tentu melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang di sana diduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara yang sedang disidik saat ini," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019, yang juga Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Pewarta: Benardy Ferdiansyah Editor: Ade P Marboen COPYRIGHT © ANTARA 2019
ILUSTRASI. ROMAHURMUZIY DITAHAN KPK KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK menyebut kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019 yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy dinilai kental dengan aroma kepartaian. Romy yang duduk sebagai Anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP memang tidak memiliki tupoksi yang berkaitan dengan Kementerian Agama (Kemenag). Ruang lingkup Komisi XI adalah keuangan dan perbankan. Namun, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, kasus yang menjerat Romy memang tidak terjadi satu atau dua kali. Dia mencontohkan pada kasus eks Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq terkait suap kuota impor daging. Padahal, Lutfhi pada saat itu berada di Komisi I DPR RI dengan ruang lingkup luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informatika serta intelijen. "Tapi, kalau dilihat beberapa kasus yang pernah disidik dan dituntut KPK, memang kadang tupoksi di Kementeriaan itu tidak selalu berhubungan langsung dengan apa yang dikerjakan," kata Laode kepada wartawan, Senin (18/3). Dengan demikian, KPK menduga bahwa kasus ini lebih mengarah terhadap Romy selaku Ketua Umum PPP. Adapun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ini merupakan kader dan menjadi bagian dari Majelis Tinggi (A'la) PPP. "Saya pikir dalam kasus yang ini (pengisian jabatan di Kemenag), yang kental ini adalah hubungan kepartaian," ujar Laode. Laode memastikan akan mendalami lebih lanjut terkait kasus ini lantaran perkara tersebut bisa saja lintas sektor yang memang berkaitan dengan posisi Rommy di kepartaian. Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap senilai Rp 300 juta terkait pengisian jabatan di Kemenag. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin. Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara âMuafaq dan Haris yang menghubungi Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. "Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS (Haris Hasanuddin) dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut," ujar Laode. Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp 250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu. Uang itu diduga pemberian yang pertama. Kemudian, Haris Hasanuddin pada akhirnya dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy. Lalu, pada Jumat (15/3), Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatanâ Muafaq. Namun, langkah mereka terhenti usai terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dengan yang lainnya. KPK menyebut dalam operasi senyap itu terjerat 6 orang dan berhasil mengamankan uang dengan total Rp 156.758.000. Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi yaitu Abdul Wahab, asisten Romy bernama Amin Nuryadi serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S. Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ilham Rian Pratama) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Suap Ketua Umum PPP, KPK Singgung Kasus yang Jerat Presiden PKS" Sumber : TribunNews.com Editor: Yoyok Sumber : TribunNews.com Editor: Yoyok Video Pilihan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3). Menag Lukman Hakim tiba mendatangi kantor Kementerian Agama setelah ruang kerja disegel dan digeledah penyidik KPK terkait kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah memberikan komentar soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memanggil menteri agama terkait kasus penangkapan Romahurmuziy .
Hal itu disampaikannya melalui akun Twitternya, @Fahrihamzah, Senin (18/3/2019).
Fahri Hamzah tampak menautkan berita soal KPK bakal memanggil menteri agama.
Sebagaimana diketahui Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (akrab disapa Rommy) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Menanggapi itu, Fahri Hamzah mengatakan bahwa Romahurmuziy yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, tidak memiliki kewenangan memindahkan jabatan.
• Ditanya soal OTT terhadap Romahurmuziy, Mahfud MD: Tidak Mungkin Dijebak, Dia Atur Sendiri
Begitu pula menurutnya, Romahurmuziy bukan bagian dari anggota komisi terkait.
Fahri Hamzah lantas menjelaskan bahawa pastinya yang memiliki kewenangan pemindahan jabatan adalah seorang menteri.
"Rommy tidak punya kewenangan memindahkan jabatan dalam jajaran Kemenag..
Artinya pasti menteri yg punya kewenangan dong," tulis Fahri Hamzah.
Kicauan Fahri Hamzah tanggapi kabar KPK akan panggil menteri agama terkait kasus penangkapan Romahurmuziy. (Capture/Twitter/@Fahrihamzah)
• Hapus Video Pidato Romahurmuziy soal Pejabat Jadi Penjahat, Mahfud MD: Kasihan
Selamat Datang di
medcom.id
SIGN IN
Don't have an account yet? Sign up here