Contact Form

 

KPK akan Periksa Menteri Agama dalam Kasus Suap Romahurmuziy


TEMPO.CO , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Lukman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy yang menjadi tersangka suap jual beli jabatan. “Pasti akan dimintai klarifikasi,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Syarif mengatakan salah satu hal yang akan diklarifikasi dari Lukman adalah soal uang yang disita KPK dari ruang kerjanya di Kemenag. KPK menggeledah ruangan Lukman, serta ruang Sekretaris Jenderal Kemenag, M Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian Kemenag pada Senin, 18 Maret 2019. Dari ruang kerja Lukman, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah sebanyak sekitar Rp 100 juta dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Baca: KPK Temukan Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri Agama Lukman Hakim Syarif mengatakan belum tahu asal duit itu. “Saya belum tahu, tapi nanti itu salah satu yang diklarifikasi.” Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani mengatakan uang itu berasal dari honorarium Lukman dan bisa dipertanggungjawabkan. “Betul (begitu penjelasan beliau kepada saya),” kata Arsul.

Tak cuma ruangan Menteri Agama , pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor DPP PPP, Jakarta. KPK menggeledah ruangan Ketua Umum, bendahara umum dan ruangan lainnya. KPK menyita dokumen tentang posisi Romahurmuziy di PPP. Pada malam harinya, KPK juga menyita rumah Romy di Condet, Jakarta Timur dan menyita laptop. Baca: KPK: Kementerian Agama Seharusnya Jadi Kementerian Paling Bersih Dalam perkara ini, KPK menetapkan Romy dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi menjadi tersangka. KPK menyangka Romy menerima suap Rp 300 juta dari dua kepala kantor agama itu untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.




TRIBUN-TIMUR.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin , Sekjen Kementerian Agama Nur Syam , dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama Ahmadi , Senin (18/3/2019).

Penggeledahan terkait penanganan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan yang melibatkan dua pejabat Kanwil Kementerian Agama ( Kemenag ) di Jawa Timur .

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari ruang Menteri Agama, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat.

Dalam pecahan rupiah, hitungan sementara nilainya mencapai Rp 100 juta lebih.

Sementara uang pecahan dollar Amerika Serikat masih dihitung.

"Dari ruangan Menteri Agama termasuk juga disita dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika dengan nilai ratusan juta rupiah. Tapi detailnya tentu akan diupdate lebih lanjut," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta, Senin (18/3/2019) malam.

KPK juga mengamankan dokumen terkait proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag .

KPK akan mempelajari lebih lanjut hasil penyitaan-penyitaan tersebut.

Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP  Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur .

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.




KPK Sita Uang di Ruang Menteri Agama, Kemenag: Pak Menteri Sudah Minta Dijadwal Kapan Dipanggil

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama ( Kemenag) Mastuki mengaku tak tahu persis uang dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat, yang ditemukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Hal itu mengingat jajaran kementerian hanya bisa mendampingi tim KPK sebelum dan sesudah penggeledahan saja.

Meski demikian, Mastuki memastikan, Lukman dan jajarannya siap memberikan klarifikasi terkait temuan uang ataupun hasil penggeledahan lainnya ke KPK.

Sebab, selain ruangan Lukman, KPK juga menggeledah ruangan Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag.

"Nanti kan pasti ada klarifikasi karena kan ini bagian dari (KPK) mencari dukungan-dukungan argumen setelah pemeriksaan sebelumnya, kan ini belum ada klarifikasi kalau terkait dengan temuan mereka kemudian dikonfrontir dengan penjelasan Menteri Agama sendiri," kata Mastuki saat dihubungi, Senin (18/3/2019) malam.

Menurut Mastuki, Lukman juga sudah menanyakan ke KPK kapan dirinya bisa dijadwalkan dalam pemeriksaan. Hal itu guna mengklarifikasi lebih lanjut hasil-hasil penggeledahan KPK di lingkungan Kemenag.

"Pak Menteri Agama sudah meminta kapan dijadwal, kapan dipanggil untuk memberi penjelasan. Sehingga kita tunggu saja.

Kami kan belum selesai, kan baru ada temuan terkait dengan dokumen-dokumen yang ditemukan tapi kan kita belum memberikan penjelasan," ujar dia.




Menteri Agama Lukman Hakim tiba di gedung utama kantor Kementrian Agama (Kemenag) di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Lukman Hakim mendatangi kantor Kemenag setelah ruang kerjanya disegel dan digeledah penyidik KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat

Gestur Menteri Agama Lukman Hakim saat diserbu awak media setibanya di gedung utama kantor Kementrian Agama (Kemenag) di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Penyidik KPK menyegel dan menggeledah ruang kerja Lukman Hakim terkait kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. TEMPO/Muhammad Hidayat

Ekspresi Menteri Agama Lukman Hakim saat diserbu awak media setibanya di gedung utama kantor Kementrian Agama (Kemenag) di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Penyidik KPK menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar dari penggeledahan di ruang kerja Lukman Hakim di kantor Kementerian Agama pada hari ini, Senin, 18 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

Menteri Agama Lukman Hakim mendatangi gedung utama kantor Kementrian Agama (Kemenag) di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Selain uang, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen terkait tahapan dan hasil dari seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama dari ruang kerja Lukman Hakim. TEMPO/Muhammad Hidayat




Sekjen Kemenag Enggan Komentari Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut uang ratusan juta disita dari ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim. Terkait hal tersebut, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan enggan berkomentar.




Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3). Menag Lukman Hakim tiba mendatangi kantor Kementerian Agama setelah ruang kerja disegel dan digeledah penyidik KPK terkait kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.




Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam pecahan Rupiah dan Dollar Amerika Serikat saat menggeledah ruang kerja Kantor Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Senin (18/3/2019). Saat ini, tim penyidik masih menghitung nominal uang yang disita.

"Disita dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar dengan nilai seratusan juta rupiah, tapi detilnya tentu akan diupdate lebih lanjut," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Uang tersebut disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.

Tidak hanya ruang kerja Lukman Hakim, tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Sekjen Kemag Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian. Selain uang tunai, dari penggeledahan di sejumlah ruangan di Kemag ini, KPK juga menyita sejumlah dokumen penting yang terkait dengan perkara ini. Salah satunya mengenai proses seleksi di lingkungan Kementerian Agama dan dokumen terkait hukuman disiplin terhadap Kanwil Jawa Timur, Haris Hasanuddin yang telah menyandang status tersangka kasus ini.

"Di Kementerian Agama diamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan juga hasil seleksi dari kepegawaian tersebut. Kemudian diamankan juga dokumen-dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka HRS (Haris Hasanuddin) yang kemudian dipilih sebagai Kakanwil di Jawa Timur," ungkap Febri.

Tak hanya tiga ruangan di Kantor Kementerian, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di Kantor DPP PPP, diantaranya ruang kerja Romahurmuziy, ruangan Bendahara dan Administrasi DPP PPP. Dari penggeledahan sejumlah ruangan di kantor DPP PPP ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait posisi Romahurmuziy di DPP PAN.

"Di kantor DPP PPP diamankan dokumen dokumen terkait dengan posisi RMY (Romahurmuziy) di PPP," katanya.

Proses penggeledahan saat ini masih berlangsung. Uang dan sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan di Kementerian Agama maupun Kantor DPP PAN bakal dipelajari dan dianalisis oleh tim penyidik. Tak tertutup kemungkinan KPK bakal memanggil dan memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim. Namun, Febri mengaku belum mengetahui secara pasti jadwal pemeriksaan terhadap Lukman.

"Ya kemungkinan itu terbuka ya sepanjang dibutuhkan oleh penyidikan apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan Menteri Agama hari ini. Nanti baru diinformasikan lagi kalau sudah ada jadwalnya," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Romi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemag. Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemag. Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi. Pada Jumat (15/3) lalu, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.




Menanggapi laporan tersebut, kata Prijono, Komisi ASN kemudian melakukan verifikasi dan kemudian mengirim surat Nomor B-342/KASN/12/2018 tanggal 29 Januari 2019 Perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang ditujukan kepada Menteri Agama yang isinya meminta agar kedua calon tersebut dinyatakan tidak lulus.

"Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan umum huruf (i) persyaratan Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang menyebutkan bahwa: Tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir," jelas Prijono.

Namun, kata Prijono, rekomendasi Komisi ASN ternyata tidak sepenuhnya diindahkan oleh Menteri Agama.

"Haris Hasanuddin (HRS), salah satu kandidat yang tidak direkomendasikan Komisi ASN, ternyata tetap diangkat oleh Menteri Agama dalam jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romi melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2019 di Surabaya. Romi ditangkap atas dugaan diduga jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.




Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar dari penggeledahan di kantor Kementerian Agama, Senin, 18 Maret 2019. Uang tersebut ditemukan di ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Antara Editor: Ryan Maulana




Anggaran pendidikan Kementerian Agama (Kemenag) disebut lebih besar dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal ini dibantah oleh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki. "Anggapan bahwa anggaran pendidikan di Kementerian Agama lebih besar dari Kemendikbud itu keliru," ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2019). Mastuki menjelaskan, dari total anggaran pendidikan tahun 2019 yang mencapai Rp 487,9 triliun, Kemenag mengelola Rp 51,9 triliun. Sementara, Kemendikbud mendapat anggaran Rp 36 triliun dan Kemenristek Dikti sebesar Rp 40,2 triliun.

"Anggaran Kemenag kelihatan lebih besar karena itu anggaran untuk satker pusat sampai daerah. Sementara anggaran Kemendikbud itu hanya untuk membiayai satker pusat saja," katanya. . Selain itu, kata Mastuki, berdasarkan nota keuangan 2019, ada juga anggaran pendidikan yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Transfer Khusus (DTK) untuk sekolah di bawah Kemendikbud. Tahun 2019, total anggarannya sebesar Rp 309,9 triliun. "Jumlah tersebut termasuk anggaran DAK Fisik & DAK Non-Fisik (TPG & BOS) untuk sekolah Kemdikbud yang hanya mencakup satuan pendidikan PAUD, dasar, dan menengah (tidak termasuk pendidikan tinggi). Artinya, jumlah anggaran tersebut di luar anggaran yang dikelola oleh Kemendikbud Rp 36 triliun dan Kemristek Dikti sebesar Rp 40,2 triliun," tutur Mastuki. Mastuki mengatakan hal itu berbeda dengan anggaran sebesar Rp 51,9 triliun yang mencakup TGP, BOS, PIP. Kemudian juga untuk mutu pendidikan yang mencakup mulai RA, MI, MTs, MA, dan PTKI (UIN, IAIN, STAIN, dan PTKIS lainnya). "Bahkan, termasuk di dalamnya, satuan pendidikan keagamaan Islam (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) dan satuan pendidikan keagamaan lainnya (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu)," ujarnya. Dia juga mengatakan, menurut studi Bank Dunia (2019), Kemenag hanya mendapatkan alokasi kurang dari 10,5% dari total anggaran pendidikan tahun 2019. Padahal Kemenag menyumbang 15,3% jumlah siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. "Jadi tidak tepat jika dikatakan anggaran pendidikan Kemenag lebih besar dari Kemendikbud," kata Mastuki. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memaparkan, dari hasil penelitian Litbang KPK, tata kelola sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag lebih buruk dibanding tata kelola sekolah di bawah Kemendikbud. Padahal anggaran pendidikan yang dikelola Kemenag lebih besar dibanding yang dikelola Kemendikbud. "Penelitian oleh Litbang KPK membandingkan tata kelola sekolah-sekolah yang ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama memang tim Litbang KPK menyimpulkan yang ada di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan jauh lebih teratur, tertata di banding sekolah di bawah Kementerian Agama," ujar Laode M Syarif di gedung penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/3). "Anggaran yang dikelola Kementerian Agama untuk pendidikan ini lebih besar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek sudah dipisah," sambungnya. Saksikan juga video 'Sekjen Kemenag Enggan Komentari Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri': [Gambas:Video 20detik]



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply