TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak membongkar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan tersangka anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Rommy.
Senin kemarin, tim penyidik KPK disebar ke kantor Kemenag di Jalan Lapangan Banteng dan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat , untuk melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, penyidik menemukan dan menyita barang bukti sejumlah dokumen serta uang berjumlah ratusan juta rupiah.
Baca: Jokowi-Maruf Paling Rugi Jika Angka Golput Tinggi, Begini Respons TKN
Jumlah uang tersebut masih dalam penghitungan penyidik. "Uangnya ada yang pecahan rupiah dan US Dolar. Totalnya sekitaran ratusan juta rupiah," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, kemarin.
Baca: Turun dari Mobil Tahanan, Ahmad Dhani Bawa Amplop Sambil Teriak ‘Surat untuk Prabowo’
Selain ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin , ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag juga turut digeledah penyidik KPK.
Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag, Mastuki, turut mendampingi penggeledahan. Namun, tak tampak kehadiran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Baca: Persija Jakarta Resmi Perkenalkan Yogi Rahadian sebagai Pemain Baru
"(Soal temuan uang di ruang kerja Menteri Agama) Itu sudah ranahnya KPK. Jadi, kami tidak bisa berkomentar karena tugas kami mendampingi para penyidik KPK untuk melakukan tugasnya," kata Nur Kholis.
Nur Kholis menegaskan pihaknya kooperatif dalam urusan hukum yang belakangan terjadi di lingkungan Kemenag.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, menemukan kejanggalan di Kementerian Agama (Kemenag).
Bukan cuma itu, Mahfud MD juga membeberkan pesan yang ia berikan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut Mahfud MD pesan tersebut namun tidak dilaksanakan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD, saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang TV One, Jumat (15/3/2019).
Ezra Walian di Vietnam Disebut Berpeluang Besar Dicoret dari Timnas Indonesia U23
Hotman Paris Ungkap Dugaan Perkosaan Oleh Oknum Kepala Desa di Melawi Kalimantan Barat
Mitra Kukar Belum Pastikan Uji Coba Kontra Borneo FC
Tiga hari setelahnya atau tepatnya pada Senin (18/3/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menyita sejumlah uang di kantor Kemenag , termasuk di ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Nampaknya menteri agamanya juga kurang berdaya menghadapi orang ini, menteri agamanya kurang berdaya menghadapi pejabat-pejabat," ujar Mahfud MD dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Selasa (19/3/2019).
"Saya sudah laporkan ini ke pihak administratif karena kalau begini terus ini hanya waktu yang ditunggu saya bilang begitu." tambahnya.
Mendengar hal itu, pembawa acara Kabar Petang lalu menegaskan terkait kasus Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang juga berkaitan dengan jual beli jabatan di Kementrian Agama.
"Prof tadi mengatakan Menteri Agama tak berdaya dalam kasus jual beli jabatan, artinya menteri agama sendiri tahu soal kasus jual beli jabatan di lembaga yang dipimpin?," tanya pembawa acara.
Mahfud MD menjawab bahwa yang ia maksudkan bukan soal kasus yang menjerat Romahurmuziy.
Melainkan ada beberapa kejanggalan yang terjadi di Kementerian Agama .
Pemeriksaan terhadap Lukman dinilai penting untuk mengonfirmasi suap di Kemenag. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARATA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin. Lukman Hakim akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan rekan separtainya, M Romahurmuziy (Romi). "Nanti baru diinformasikan lagi kalau sudah ada jadwalnya," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/3) malam.
Febri menuturkan, pemeriksaan terhadap Lukman dinilai penting untuk mengonfirmasi jauh ihwal suap di Kementerian yang dipimpinnya. Terlebih, pada Senin (18/3) KPK telah menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika dari ruang kerja politisi PPP itu. "Ada beberapa dokumen dan uang yang di amankan atau disita dari ruangan Menteri Agama hari ini," kata Febri. Febri memastikan semua dokumen dan uang yang disita dalam penggeledahan berkaitan erat dengan praktik rasuah jabatan di Kemenag. Keterkaitan dokumen atau uang dengan perkara akan ditelaah lebih jauh dalam proses penyidikan. "Disita karena diduga terkait dengan penanganan perkara dan dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian penanganan perkara," tegas Febri. Diketahui, pada Senin (18/3) KPK menyita uang ratusan juta dari ruangan menteri agama (menag) di Gedung Kemenag Jakarta Pusat. Uang tersebut terbagi menjadi pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Selain menemukan dan menyita sejumlah uang di Kemenag, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian. Dokumen tersebut menjelaskan soal proses seleksi kepegawaian, baik bagaimana tahapan seleksi itu dan hasil seleksi kepegawaian tersebut. Selain itu, dari kantor DPP PPP, KPK juga mengamankan dan menyita dokumen-dokumen terkait posisi Romi, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ada tiga ruangan di DPP PPP yang digeledah oleh tim KPK. KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar dari penggeledahan di kantor Kementerian Agama, Senin, 18 Maret 2019. Uang tersebut ditemukan di ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Antara Editor: Ryan Maulana
Menanggapi laporan tersebut, kata Prijono, Komisi ASN kemudian melakukan verifikasi dan kemudian mengirim surat Nomor B-342/KASN/12/2018 tanggal 29 Januari 2019 Perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang ditujukan kepada Menteri Agama yang isinya meminta agar kedua calon tersebut dinyatakan tidak lulus.
"Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan umum huruf (i) persyaratan Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang menyebutkan bahwa: Tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir," jelas Prijono.
Namun, kata Prijono, rekomendasi Komisi ASN ternyata tidak sepenuhnya diindahkan oleh Menteri Agama.
"Haris Hasanuddin (HRS), salah satu kandidat yang tidak direkomendasikan Komisi ASN, ternyata tetap diangkat oleh Menteri Agama dalam jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romi melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2019 di Surabaya. Romi ditangkap atas dugaan diduga jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Suara.com - Penangkapan mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy mengejutkan banyak pihak. Salah satu anggota dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin terbukti telah melakukan jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Dari tangan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, penyidik KPK menemukan bukti uang tunai ratusan juta. Pihak KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat dari kantor Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan juga kantor PPP.
Ternyata, kasus jual beli Rommy, bukan sekali terjadi di Kementerian Agama. Ada beberapa kasus korupsi lainnya yang bersarang di Kementerian Agama. Berikut Suara.com merangkum ulasannya untuk Anda.
1. Dana Abadi Umat
Menteri Agama era Presiden Megawati Soekarnoputri Said Agil Husin Al Munawar ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi dana abadi umat 2002-2004. Said terbukti menggunakan dana abadi umat untuk penyelenggaraan haji dikelola secara pribadi oleh said dan dikirim ke tiga rekening berbeda.
Akibat korupsi yang dilakukan oleh Said Agil, negara dirugikan sebesar Rp 719 miliar. Pengadilan memutuskan Said bersalah dan divonis menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.
2. Pengadaan Al Quran dan Lab Madrasah Tsanawiyah
Pengadaan Al Quran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah pun tak luput dari target korupsi untuk memperkaya diri. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zulkarnaen Djabar yang menjadi anggota Badan Anggaran DPR RI dari fraksi Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Dendy Prasetya yang mengelola proyek.
Akibat kasus ini, negara dirugikan hingga mencapai Rp 27 miliar. Kini, Zulkarnaen divonis menjalani 15 tahun penjara, Fahd divonis 4 tahun penjara dan Dendy divonis 8 tahun penjara.
3. Dana Haji
Lagi-lagi Menteri Agama terlilit dalam pusaran kasus korupsi. Kali ini Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Suryadharma Ali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana haji. Suryadharma yang saat itu menjadi Ketua Umum PPP juga langsung dipecat dari jabatan politisnya.
Akibat ulah Suryadharma, negara dirugikan hingga mencapai Rp 2,325 miliar. Suryadharma pun divonis menjalani 6 tahun penjara. Saat Suryadharma mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta justru menambah vonis Suryadharma menjadi 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subside 6 bulan kurungan serta mengembalikan uang sebesar Rp 2,325 miliar.
4. Rapat fiktif Rp 1,1 Miliar
Kepala Bagian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Maryatun Sanusi dan Kasubag Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Iyan Sofyan ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terbukti telah melakukan korupsi dengan membuat rapat fiktif di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar.
Keduanya terbukti memanipulasi Rakor pelaksanaan anggaran tahun 2014, kegiatan penyusunan LK bagian keuangan, kegiatan penyusunan rencana kerja bagian keuangan, kegiatan himpunan pengelolaan keuangan APBN program pendidikan dasar. Keduanya dikenakan Pasal 2 sub 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Fahri Hamzah , politikus yang juga Wakil Ketua DPR mengatakan, Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau kerap dipanggil Rommy, tak memiliki kewenangan dalam memindahkan jabatan di jajaran Kementerian Agama .
Fahri Hamzah beralasan, Romahurmuziy , bukanlan anggota komisi di DPR terkait dengan Kementerian Agama .
Maka atas alasan itu, Fahri Hamzah menyimpulkan, orang yang memiliki kewenangan dalam memindahkan jabatan adalah menteri.
"Rommy tidak punya kewenangan memindahkan jabatan dalam kakaran Kemenag. Dia juga anggota komisi tak terkait, artinya pasti menteri yang punya kewenangan dong," ujarnya di akun Twitternya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Sebagai Tersangka.
KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di Kementerian Agama .
Maksud menteri yang memiliki kewenangan adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin .
Diberitakan sebelumnya, KPK mengisyaratkan tak tertutup kemungkinan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diperiksa terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Menurut KPK, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bisa saja menjadi saksi yang bakal diperiksa terkait pengusutan kasus ini.
Selain Menteri Lukman Hakim Saifuddin, penyidik KPK juga bakal memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M Nur Kholis dan sejumlah pejabat di Kemenag yang terkait lainnya.
• PPP Disomasi Lembaga di Aceh, Diminta Ganti Logo Kakbah di Lambang Partai
Anggaran pendidikan Kementerian Agama (Kemenag) disebut lebih besar dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal ini dibantah oleh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki. "Anggapan bahwa anggaran pendidikan di Kementerian Agama lebih besar dari Kemendikbud itu keliru," ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2019). Mastuki menjelaskan, dari total anggaran pendidikan tahun 2019 yang mencapai Rp 487,9 triliun, Kemenag mengelola Rp 51,9 triliun. Sementara, Kemendikbud mendapat anggaran Rp 36 triliun dan Kemenristek Dikti sebesar Rp 40,2 triliun.
"Anggaran Kemenag kelihatan lebih besar karena itu anggaran untuk satker pusat sampai daerah. Sementara anggaran Kemendikbud itu hanya untuk membiayai satker pusat saja," katanya. . Selain itu, kata Mastuki, berdasarkan nota keuangan 2019, ada juga anggaran pendidikan yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Transfer Khusus (DTK) untuk sekolah di bawah Kemendikbud. Tahun 2019, total anggarannya sebesar Rp 309,9 triliun. "Jumlah tersebut termasuk anggaran DAK Fisik & DAK Non-Fisik (TPG & BOS) untuk sekolah Kemdikbud yang hanya mencakup satuan pendidikan PAUD, dasar, dan menengah (tidak termasuk pendidikan tinggi). Artinya, jumlah anggaran tersebut di luar anggaran yang dikelola oleh Kemendikbud Rp 36 triliun dan Kemristek Dikti sebesar Rp 40,2 triliun," tutur Mastuki. Mastuki mengatakan hal itu berbeda dengan anggaran sebesar Rp 51,9 triliun yang mencakup TGP, BOS, PIP. Kemudian juga untuk mutu pendidikan yang mencakup mulai RA, MI, MTs, MA, dan PTKI (UIN, IAIN, STAIN, dan PTKIS lainnya). "Bahkan, termasuk di dalamnya, satuan pendidikan keagamaan Islam (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) dan satuan pendidikan keagamaan lainnya (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu)," ujarnya. Dia juga mengatakan, menurut studi Bank Dunia (2019), Kemenag hanya mendapatkan alokasi kurang dari 10,5% dari total anggaran pendidikan tahun 2019. Padahal Kemenag menyumbang 15,3% jumlah siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. "Jadi tidak tepat jika dikatakan anggaran pendidikan Kemenag lebih besar dari Kemendikbud," kata Mastuki. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memaparkan, dari hasil penelitian Litbang KPK, tata kelola sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag lebih buruk dibanding tata kelola sekolah di bawah Kemendikbud. Padahal anggaran pendidikan yang dikelola Kemenag lebih besar dibanding yang dikelola Kemendikbud. "Penelitian oleh Litbang KPK membandingkan tata kelola sekolah-sekolah yang ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama memang tim Litbang KPK menyimpulkan yang ada di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan jauh lebih teratur, tertata di banding sekolah di bawah Kementerian Agama," ujar Laode M Syarif di gedung penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/3). "Anggaran yang dikelola Kementerian Agama untuk pendidikan ini lebih besar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek sudah dipisah," sambungnya. Saksikan juga video 'Sekjen Kemenag Enggan Komentari Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri': [Gambas:Video 20detik]
KPK menggeledah ruang kerja Menteri Agama buntut OTT terhadap Ketum PPP Romahurmuziy. Bukan pertama kali Kementerian Agama (Kemenag) terlilit skandal korupsi. Di Jawa Timur, proyek pembangunan sarana Gedung Pendidikan Islam 2013 dikorupsi. Pejabat pembuat komitmen yang juga PNS Kantor Kanwil Kemenag Jawa Timur, Abdul Hakim Azis, melakukan rekayasa sedemikian rupa. Seperti dinding kurang lot, pelesteran tidak rata dan bergelombang. Ada pula cat tidak rata serta harga di bawah spesifikasi.
Sampai di situ? Tidak. Pintu yang seharusnya 10 cm, dikerjakan hanya 7 cm. Daun jendela yang lebarnya 8 cm, dipasang 5 cm. Kaca pintu dan jendela juga dikorup. Dari yang seharusnya ketebalan 5 mm, hanya dipasang yang ukuran 4,5 mm. Tripleks yang harusnya ketebalan 6 mm, dipasang yang tebal 5,5 mm. Untuk lantai juga dikorup. Harusnya menggunakan kualitas keramik nomor satu, nyatanya pakai keramik KW2. Tidak hanya itu, semua sisi gedung juga dikorup di sana-sini. Kejanggalan itu memaksa penyidik mengusut kasus itu. Akhirnya Abdul Hakim Azis duduk di kursi pesakitan. "Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," demikian vonis majelis PN Surabaya sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/3/2018). Duduk sebagai ketua majelis Sukadi dengan anggota Ahmad dan Gatot Noerjanto. Majelis meyakini, negara merugi di proyek senilai Rp 6,8 miliar itu mencapai Rp 1 miliar. "Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar majelis membacakan hal-hal yang meringankan. Saksikan juga video 'Geledah Kantor Menag, KPK Bawa 2 Koper': [Gambas:Video 20detik]
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam pecahan ratusan ribu rupiah dan valuta asing menyusul penggelahan ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin (18/3/2019). "Dari ruangan Menteri Agama, disita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar amerika serikat, dengan nilai [seluruhnya] seratusan juta rupiah," ujar Juru bicara KPK, baca selengkapnya di sini Ibunda Ustaz Abdul Somad (UAS), Hajah Rohana pernah bertanya kepada anaknya: “Apakah memiliki jin?” Ustaz Abdul Somad menyampaikan hal itu saat diwawancara TV One pada 10 September 2018, dalam program Fakta. Baca selengkapnya di sini Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menaikkan gaji anggota Polri. Keputusan yang diambil pada 13 Maret 2019 itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Baca selengkapnya di sini Meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus jual beli jabatan di Kemenag, namun mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) masih menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Ma'ruf sampai saat ini. Hal itu diakui Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Senin (18/3). Baca selengkapnya di sini Fadli Zon memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam acara Munajat 212, Senin (18/3/2019). Fadli Zon, yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, hadir memenuhi panggilan ketiga yang dilayangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Baca selengkapnya di sini