Contact Form

 

[Cek Fakta] Hoaks Menteri Agama Revisi Surat Al Kafirun


TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi   Mahfud MD, menemukan kejanggalan di Kementerian Agama (Kemenag).

Bukan cuma itu,   Mahfud MD   juga membeberkan pesan yang ia berikan kepada Menteri Agama   Lukman Hakim Saifuddin.

Menurut   Mahfud MD   pesan tersebut namun tidak dilaksanakan oleh  Menteri Agama  Lukman Hakim Saifuddin.

Hal tersebut disampaikan   Mahfud MD, saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang TV One, Jumat (15/3/2019).

Ezra Walian di Vietnam Disebut Berpeluang Besar Dicoret dari Timnas Indonesia U23

Hotman Paris Ungkap Dugaan Perkosaan Oleh Oknum Kepala Desa di Melawi Kalimantan Barat

Mitra Kukar Belum Pastikan Uji Coba Kontra Borneo FC

Tiga hari setelahnya atau tepatnya pada Senin (18/3/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menyita sejumlah uang di kantor Kemenag , termasuk di ruang  Menteri Agama  Lukman Hakim Saifuddin.

"Nampaknya menteri agamanya juga kurang berdaya menghadapi orang ini, menteri agamanya kurang berdaya menghadapi pejabat-pejabat," ujar   Mahfud MD   dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Selasa (19/3/2019).

"Saya sudah laporkan ini ke pihak administratif karena kalau begini terus ini hanya waktu yang ditunggu saya bilang begitu." tambahnya.

Mendengar hal itu, pembawa acara Kabar Petang lalu menegaskan terkait kasus Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang juga berkaitan dengan jual beli jabatan di Kementrian Agama.

"Prof tadi mengatakan Menteri Agama tak berdaya dalam kasus jual beli jabatan, artinya menteri agama sendiri tahu soal kasus jual beli jabatan di lembaga yang dipimpin?," tanya pembawa acara.

Mahfud MD menjawab bahwa yang ia maksudkan bukan soal kasus yang menjerat Romahurmuziy.

Melainkan ada beberapa kejanggalan yang terjadi di Kementerian Agama .




Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang mengganti terjemanan Surat Al Kafirun dalam Alquran menjadi non muslim,viral di media sosial.

Kabar ini bermula dari adanya artikel berjudul ' Menag: Revisi Terjemahan Al Quran Siap Dicetak, Surah Al Kafirun Sudah Kami Ganti Dengan Kata Non Muslim ' yang dimuat dalam situs  operain.blogspot.com .

Gambar tangkapan layar artikel itu kemudian beredar luas di facebook. Satu di antaranya yang dibagikan oleh akun Mj Abdul pada Jumat 15 Maret 2019 lalu. Selain itu, akun ini juga menambahkan sebuah narasi dalam konten yang diunggahnya.

" TERJEMAHAN ALQUR'AN SAJA BISA DIREVISI APALAGI UU. sadarlah saudaraku Se muslim . Ditangan mu saat pemilu nanti agama kita bisa dihargai

Harapan saya, pada tahun 2019, revisi terjemah Al Quran sudah selesai, hingga Al Quran ini bisa dicetak dan dipakai masyarakat,” kata Lukman kepada Tim Revisi Terjemahan Al Quran yakni Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran, Badan Litbang Kementerian Agama di kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta

Menurutnya, terjemahan Al Quran agar sesuai dengan bahasa dan situasi terkini. “Ini bukan pekerjaan mudah, butuh ketekunan dalam melihat dan mencermati kata perkata, ayat per ayat bahkan hubungan antara satu ayat dengan ayat lain, baik dalam satu surat maupun dengan surat lainnya,” ujarnya.

Lukman menambahkan, banyak ayat dalam Al Quran yang mempunyai makna dinamis dan mampu beradaptasi dengan situasi dan kondisi. “Saat ini, setiap tahunnya, rata-rata 4,5 juta Al Quran terjemahan Kemenag dicetak.

Baca Juga: Menhan: Jika masih ada Ulama Atau Ustadz Bilang Kafir Saat Ceramah, Silahkan Laporkan

Al Quran mulai diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, sejak KH Saifuddin Zuhri menjadi Menteri Agama, tepatnya pada tahun 1965 dan hingga kini, terus mengalami revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan bahasa, materi dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Sementara KH Malik Madany yang mewakili Tim Revisi menyatakan akan berupaya menghadirkan terjemahan Al Quran yang efektif dan efisien.

Al Quran terjemahan dari Indonesia dipergunakan pula di beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Brunei dan lain sebagainya. “Dari Juz 1 hingga 2, ada 27 kata atau arti yang hendak dibakukan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia,” kata Malik Madany.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kabalitbang dan Diklat Kemenag Abdurrahman Mas’ud, Anggota Tim Revisi antara lain KH A Malik Madany, Rosihan Anwar, Ahsin S, Muchlis Hanafi, Avdul Ghofur Maimun, Umi Husnul Khotimah, Zarkasi, Deny Hudaeny, Abdul Aziz Sidqi, Arum Ridiningsih, Imam Arif, Joni Syatri, Musaddad, serta Staf Khusus Menag Hadi Rahman dan Aly Zawawi.

Mengganti Surah Al KafirunIndonesia sebagai negara yang heterogen harus mengedepan sikap saling menghormati. Penyebutan kepada orang lain yang berbeda agama harus diperhatikan, agar jangan menggunakan kata yang bisa membuat orang lain tersinggung.

Menteri Agama (Menteri Agama) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang merekomendasikan kepada umat Islam untuk menghindari menyebut orang orang non-muslim dengan kata kafir.

"Saya ingin garis bawahi ajakan itu rekomendasi dalam konteks kehidupan kita sebagai sebuah bangsa yang heterogen. Sehingga sebutan-sebutan kepada yang beda keimanan, keyakinan, agama itu tidak menggunakan sebutan yang berpotensi bisa diduga sesuatu sebutan yang tidak dikehendaki oleh yang disebut itu," ujar Lukman di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Dia menuturkan, penyebutan kafir kepada non-muslim tergolong menyakiti. Keberagamaan merupakan suatu keniscayaan sehingga menghindari penyebutan istilah kafir untuk saling menghargai satu sama lain dan sangat penting bagi kerukunan antarumat beragama.

Menurutnya, setiap warga negara mempunyai tanggung jawab yang sama untuk menjaga agar mampu mengimplementasikan nilai-nilai agama dalam keseharian. Ajakan PBNU itu untuk menghilangkan istilah kafir ," tulis Mj Abdul.

Konten yang diunggah Mj Abdul telah 127 kali dibagikan dan mendapat 48 komentar warganet.




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Romahurmuziy (Rommy). Penggeledahan ini mengingatkan hal serupa yang pernah terjadi pada 2014. Senin (18/3) kemarin, para penyidik KPK selesai menggeledah ruang kerja Lukman dan keluar dari Gedung Kemenag di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 19.25 WIB. Penyidik KPK melangkah cepat keluar dari gedung dengan membawa dua unit koper berwarna hitam. Koper-koper ini dimasukkan ke mobil. Selain memeriksa ruang kerja Lukman, KPK menggeledah ruang Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian Kemenag. KPK menjelaskan, ada uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat yang disita dari ruang kerja Lukman. Ada juga dokumen yang disita terkait proses dan hasil seleksi jabatan Kemenag.

KPK menyita dua koper dari Kantor Kemenag. (Grandyos Zafna/detikcom) "Disita dari ruang Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar dengan nilai ratusan juta rupiah. Nanti detailnya tentu akan di- update lebih lanjut," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/3). Tidak hanya di Kemenag, KPK menggeledah kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada hari yang sama. Penggeledahan Kantor Kemenag dan DPP PPP merupakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan suap terkait OTT Rommy. Pada kasus ini, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap total Rp 300 juta. Ia diduga membantu seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Terkait penggeledahan di ruang kerjanya, Lukman menghormati KPK, yang mengusut kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag terkait OTT Rommy. Lebih lanjut, Lukman tak ingin banyak berkomentar mengenai penanganan kasus dugaan suap seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Menag Lukman Hakim Saifuddin menghormati sikap KPK dalam mengusut kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag terkait OTT Rommy. (Lamhot Aritonang/detikcom) "Pernyataan resmi saya kan sudah clear kemarin kan. Saya clear , bahkan saya mengajak seluruh ASN Kemenag untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK, kepada seluruh aparat penegak hukum kita dalam rangka mengungkap kasus ini sehingga ini bisa cepat tuntas dan kemudian ke depan kita bisa menatap lebih baik lagi," ujar Menag Lukman di kantornya, Senin (18/3). Deja Vu Penggeledahan Tahun 2014 Penggeledahan ruang kerja Menag juga pernah terjadi pada 2014, tepatnya tanggal 22 Mei. Ruang kerja Menag--yang saat itu dijabat Suryadharma Ali--digeledah sekitar 27 jam oleh KPK setelah Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan dana haji. Saat itu, para penyidik KPK membawa 1 kardus plastik besar transparan, 2 kardus berwarna cokelat, dan 1 travel bag . Mereka meninggalkan kantor Kemenag dengan 3 mobil. Penyidik KPK ini tak hanya menggeledah ruang sang menteri. Ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Anggito Abimanyu, Sekjen, serta ruangan Sistem Komunikasi Haji juga tak luput dari penggeledahan KPK. Mantan Menag Suryadharma Ali saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Ari Saputra/detikcom) Pada perjalanan kasusnya, tepatnya 11 Januari 2016, eks Ketum PPP ini dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Dia dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Menag dalam penyelenggaraan haji. Dia menunjuk petugas penyelenggara ibadah haji yang tidak kompeten hingga menyalahgunakan sisa kuota haji. Di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, mendenda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun. Selain itu, Suryadharma dinilai menggunakan DOM hingga Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi, yang dianggap tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. Suryadharma kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Saat itu upaya hukum luar biasa tersebut masih berproses.




Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar dari penggeledahan di kantor Kementerian Agama, Senin, 18 Maret 2019. Uang tersebut ditemukan di ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Antara Editor: Ryan Maulana




TRIBUN-TIMUR.COM - OTT KPK terhadap Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy terus menggelinding.

Terbaru, KPK menggeledah ruangan Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin dan menyita ratusan juta rupiah.

Romahurmuziy diduga mengetahui jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI.

Sebelum KPK menggeledah ruangan Menteri Agama RI dan menyita ratusan juta rupiah, Wasekjen DPP Demokrat, Andi Arief, sudah berkicau agar KPK tak tebang pilih dalam kasus ini.

Baca:   Live ILC TV One Bahas OTT Romy oleh KPK Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama Rocky Gerung Hadir?

Baca:   Pasca-Penangkapan Romahurmuziy, KPK Temukan Uang Ratusan Juta di Ruang Menag,Benarkah Ikut Terlibat?

Baca:   Ayo Hadiri Seminar Ini, Menteri Luhut Binsar Panjaitan Akan Bahas Peluang Industri Maritim di Sulsel

Andi Arief membandingkan kasus Romahurmuziy dan kaitannya dengan Menteri Agama RI mirip kasus yang menjerat politisi Demokrat Andi Alifian Mallarangeng saat menjabat Menteri Pemuda Olahraga RI era SBY.

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu berlaku adil dalam kasus yang sudah mentersangkakan Romi ini.

Keadilan yang dimaksud adalah dengan memproses hukum Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Saya bukan tipe yang sorak kalau ada yang dipenjara. Tapi keadilan tak boleh dipermainkan. Andi Mallarangeng (AM) dipenjara KPK karena kelalaian, bukan korupsi," tulis Andi Arief dalam unggahan twitternya, Sabtu (16/3/2019).

Menurutnya, jika Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin tidak diproses hukum oleh KPK .

Maka perlu dilakukan hal-hal khusus untuk mengembalikan kehormatan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng atas status hukumnya sebagai mantan narapidana.




Menanggapi laporan tersebut, kata Prijono, Komisi ASN kemudian melakukan verifikasi dan kemudian mengirim surat Nomor B-342/KASN/12/2018 tanggal 29 Januari 2019 Perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang ditujukan kepada Menteri Agama yang isinya meminta agar kedua calon tersebut dinyatakan tidak lulus.

"Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan umum huruf (i) persyaratan Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang menyebutkan bahwa: Tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir," jelas Prijono.

Namun, kata Prijono, rekomendasi Komisi ASN ternyata tidak sepenuhnya diindahkan oleh Menteri Agama.

"Haris Hasanuddin (HRS), salah satu kandidat yang tidak direkomendasikan Komisi ASN, ternyata tetap diangkat oleh Menteri Agama dalam jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romi melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2019 di Surabaya. Romi ditangkap atas dugaan diduga jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.




VIVA  – Kementerian Agama tengah menjadi sorotan, usai penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) mengaku prihatin dengan hal tersebut dan berharap Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin tidak terlibat kasus itu. "Tentu juga kita harapkan, bapak menteri Agama, saudara menteri Agama tidak terlibat langsung. Dalam hal ini, biar kita serahkan ke KPK atau aparat hukum untuk menyelidiki kasus ini," kata JK di kantor wapres di Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa 19 Maret 2019.

Wapres menyayangkan, Kemenag kembali terkait dengan kasus korupsi. Dia mengingatkan bahwa kali ini, bukan pertama kalinya lembaga Kemenag terkait dengan kasus korupsi. "Sebenarnya, kalau kasus Kementerian Agama sayang juga, ini ketiga kalinya," ujar JK.

Mengenai munculnya jabatan menag tidak perlu berasal dari partai politik, JK mengingatkan, mayoritas menag sebenarnya tidak berasal dari partai. Hanya dua jabatan terakhir yang berasal dari partai. JK mengakui, dengan latar belakang partai itu bisa saja ada kecurigaan-kecurigaan bahwa kasus korupsi itu terkait. Namun, dia menilai persoalan hukum seperti ini sudah menjadi ranah penegak hukum. "Ya, tentu juga ada kecurigaan juga memang bahwa di sini ada pengaruh. Tetapi, biar kita menunggu saja proses hukum," kata JK. (asp)




Anggaran pendidikan Kementerian Agama (Kemenag) disebut lebih besar dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal ini dibantah oleh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki. "Anggapan bahwa anggaran pendidikan di Kementerian Agama lebih besar dari Kemendikbud itu keliru," ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2019). Mastuki menjelaskan, dari total anggaran pendidikan tahun 2019 yang mencapai Rp 487,9 triliun, Kemenag mengelola Rp 51,9 triliun. Sementara, Kemendikbud mendapat anggaran Rp 36 triliun dan Kemenristek Dikti sebesar Rp 40,2 triliun.

"Anggaran Kemenag kelihatan lebih besar karena itu anggaran untuk satker pusat sampai daerah. Sementara anggaran Kemendikbud itu hanya untuk membiayai satker pusat saja," katanya. . Selain itu, kata Mastuki, berdasarkan nota keuangan 2019, ada juga anggaran pendidikan yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Transfer Khusus (DTK) untuk sekolah di bawah Kemendikbud. Tahun 2019, total anggarannya sebesar Rp 309,9 triliun. "Jumlah tersebut termasuk anggaran DAK Fisik & DAK Non-Fisik (TPG & BOS) untuk sekolah Kemdikbud yang hanya mencakup satuan pendidikan PAUD, dasar, dan menengah (tidak termasuk pendidikan tinggi). Artinya, jumlah anggaran tersebut di luar anggaran yang dikelola oleh Kemendikbud Rp 36 triliun dan Kemristek Dikti sebesar Rp 40,2 triliun," tutur Mastuki. Mastuki mengatakan hal itu berbeda dengan anggaran sebesar Rp 51,9 triliun yang mencakup TGP, BOS, PIP. Kemudian juga untuk mutu pendidikan yang mencakup mulai RA, MI, MTs, MA, dan PTKI (UIN, IAIN, STAIN, dan PTKIS lainnya). "Bahkan, termasuk di dalamnya, satuan pendidikan keagamaan Islam (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) dan satuan pendidikan keagamaan lainnya (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu)," ujarnya. Dia juga mengatakan, menurut studi Bank Dunia (2019), Kemenag hanya mendapatkan alokasi kurang dari 10,5% dari total anggaran pendidikan tahun 2019. Padahal Kemenag menyumbang 15,3% jumlah siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. "Jadi tidak tepat jika dikatakan anggaran pendidikan Kemenag lebih besar dari Kemendikbud," kata Mastuki. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memaparkan, dari hasil penelitian Litbang KPK, tata kelola sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag lebih buruk dibanding tata kelola sekolah di bawah Kemendikbud. Padahal anggaran pendidikan yang dikelola Kemenag lebih besar dibanding yang dikelola Kemendikbud. "Penelitian oleh Litbang KPK membandingkan tata kelola sekolah-sekolah yang ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama memang tim Litbang KPK menyimpulkan yang ada di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan jauh lebih teratur, tertata di banding sekolah di bawah Kementerian Agama," ujar Laode M Syarif di gedung penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/3). "Anggaran yang dikelola Kementerian Agama untuk pendidikan ini lebih besar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek sudah dipisah," sambungnya. Saksikan juga video 'Sekjen Kemenag Enggan Komentari Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri': [Gambas:Video 20detik]




Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam pecahan ratusan ribu rupiah dan valuta asing menyusul penggelahan ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin (18/3/2019). "Dari ruangan Menteri Agama, disita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar amerika serikat, dengan nilai [seluruhnya] seratusan juta rupiah," ujar Juru bicara KPK, baca selengkapnya di sini Ibunda Ustaz Abdul Somad (UAS), Hajah Rohana pernah bertanya kepada anaknya: “Apakah memiliki jin?” Ustaz Abdul Somad menyampaikan hal itu saat diwawancara TV One pada 10 September 2018, dalam program Fakta. Baca selengkapnya di sini Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menaikkan gaji anggota Polri. Keputusan yang diambil pada 13 Maret 2019 itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Baca selengkapnya di sini Meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus jual beli jabatan di Kemenag, namun mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) masih menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Ma'ruf sampai saat ini. Hal itu diakui Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Senin (18/3). Baca selengkapnya di sini Fadli Zon memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam acara Munajat 212, Senin (18/3/2019). Fadli Zon, yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, hadir memenuhi panggilan ketiga yang dilayangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Baca selengkapnya di sini




KPK menggeledah ruang kerja Menteri Agama buntut OTT terhadap Ketum PPP Romahurmuziy. Bukan pertama kali Kementerian Agama (Kemenag) terlilit skandal korupsi. Di Jawa Timur, proyek pembangunan sarana Gedung Pendidikan Islam 2013 dikorupsi. Pejabat pembuat komitmen yang juga PNS Kantor Kanwil Kemenag Jawa Timur, Abdul Hakim Azis, melakukan rekayasa sedemikian rupa. Seperti dinding kurang lot, pelesteran tidak rata dan bergelombang. Ada pula cat tidak rata serta harga di bawah spesifikasi.

Sampai di situ? Tidak. Pintu yang seharusnya 10 cm, dikerjakan hanya 7 cm. Daun jendela yang lebarnya 8 cm, dipasang 5 cm. Kaca pintu dan jendela juga dikorup. Dari yang seharusnya ketebalan 5 mm, hanya dipasang yang ukuran 4,5 mm. Tripleks yang harusnya ketebalan 6 mm, dipasang yang tebal 5,5 mm. Untuk lantai juga dikorup. Harusnya menggunakan kualitas keramik nomor satu, nyatanya pakai keramik KW2. Tidak hanya itu, semua sisi gedung juga dikorup di sana-sini. Kejanggalan itu memaksa penyidik mengusut kasus itu. Akhirnya Abdul Hakim Azis duduk di kursi pesakitan. "Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," demikian vonis majelis PN Surabaya sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/3/2018). Duduk sebagai ketua majelis Sukadi dengan anggota Ahmad dan Gatot Noerjanto. Majelis meyakini, negara merugi di proyek senilai Rp 6,8 miliar itu mencapai Rp 1 miliar. "Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar majelis membacakan hal-hal yang meringankan. Saksikan juga video 'Geledah Kantor Menag, KPK Bawa 2 Koper': [Gambas:Video 20detik]



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply