Contact Form

 

Eks Irjen Kemenag: Menteri Harusnya Tahu Ada Jual-Beli Jabatan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak membongkar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan tersangka anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Rommy.

Senin kemarin, tim penyidik KPK disebar ke kantor Kemenag di Jalan Lapangan Banteng dan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat , untuk melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, penyidik menemukan dan menyita barang bukti sejumlah dokumen serta uang berjumlah ratusan juta rupiah.

Baca: Jokowi-Maruf Paling Rugi Jika Angka Golput Tinggi, Begini Respons TKN

Jumlah uang tersebut masih dalam penghitungan penyidik. "Uangnya ada yang pecahan rupiah dan US Dolar. Totalnya sekitaran ratusan juta rupiah," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Baca: Turun dari Mobil Tahanan, Ahmad Dhani Bawa Amplop Sambil Teriak ‘Surat untuk Prabowo’

Selain ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin , ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag juga turut digeledah penyidik KPK.

Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag, Mastuki, turut mendampingi penggeledahan. Namun, tak tampak kehadiran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Baca: Persija Jakarta Resmi Perkenalkan Yogi Rahadian sebagai Pemain Baru

"(Soal temuan uang di ruang kerja Menteri Agama) Itu sudah ranahnya KPK. Jadi, kami tidak bisa berkomentar karena tugas kami mendampingi para penyidik KPK untuk melakukan tugasnya," kata Nur Kholis.

Nur Kholis menegaskan pihaknya kooperatif dalam urusan hukum yang belakangan terjadi di lingkungan Kemenag.




Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang mengganti terjemanan Surat Al Kafirun dalam Alquran menjadi non muslim,viral di media sosial.

Kabar ini bermula dari adanya artikel berjudul ' Menag: Revisi Terjemahan Al Quran Siap Dicetak, Surah Al Kafirun Sudah Kami Ganti Dengan Kata Non Muslim ' yang dimuat dalam situs  operain.blogspot.com .

Gambar tangkapan layar artikel itu kemudian beredar luas di facebook. Satu di antaranya yang dibagikan oleh akun Mj Abdul pada Jumat 15 Maret 2019 lalu. Selain itu, akun ini juga menambahkan sebuah narasi dalam konten yang diunggahnya.

" TERJEMAHAN ALQUR'AN SAJA BISA DIREVISI APALAGI UU. sadarlah saudaraku Se muslim . Ditangan mu saat pemilu nanti agama kita bisa dihargai

Harapan saya, pada tahun 2019, revisi terjemah Al Quran sudah selesai, hingga Al Quran ini bisa dicetak dan dipakai masyarakat,” kata Lukman kepada Tim Revisi Terjemahan Al Quran yakni Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran, Badan Litbang Kementerian Agama di kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta

Menurutnya, terjemahan Al Quran agar sesuai dengan bahasa dan situasi terkini. “Ini bukan pekerjaan mudah, butuh ketekunan dalam melihat dan mencermati kata perkata, ayat per ayat bahkan hubungan antara satu ayat dengan ayat lain, baik dalam satu surat maupun dengan surat lainnya,” ujarnya.

Lukman menambahkan, banyak ayat dalam Al Quran yang mempunyai makna dinamis dan mampu beradaptasi dengan situasi dan kondisi. “Saat ini, setiap tahunnya, rata-rata 4,5 juta Al Quran terjemahan Kemenag dicetak.

Baca Juga: Menhan: Jika masih ada Ulama Atau Ustadz Bilang Kafir Saat Ceramah, Silahkan Laporkan

Al Quran mulai diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, sejak KH Saifuddin Zuhri menjadi Menteri Agama, tepatnya pada tahun 1965 dan hingga kini, terus mengalami revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan bahasa, materi dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Sementara KH Malik Madany yang mewakili Tim Revisi menyatakan akan berupaya menghadirkan terjemahan Al Quran yang efektif dan efisien.

Al Quran terjemahan dari Indonesia dipergunakan pula di beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Brunei dan lain sebagainya. “Dari Juz 1 hingga 2, ada 27 kata atau arti yang hendak dibakukan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia,” kata Malik Madany.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kabalitbang dan Diklat Kemenag Abdurrahman Mas’ud, Anggota Tim Revisi antara lain KH A Malik Madany, Rosihan Anwar, Ahsin S, Muchlis Hanafi, Avdul Ghofur Maimun, Umi Husnul Khotimah, Zarkasi, Deny Hudaeny, Abdul Aziz Sidqi, Arum Ridiningsih, Imam Arif, Joni Syatri, Musaddad, serta Staf Khusus Menag Hadi Rahman dan Aly Zawawi.

Mengganti Surah Al KafirunIndonesia sebagai negara yang heterogen harus mengedepan sikap saling menghormati. Penyebutan kepada orang lain yang berbeda agama harus diperhatikan, agar jangan menggunakan kata yang bisa membuat orang lain tersinggung.

Menteri Agama (Menteri Agama) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang merekomendasikan kepada umat Islam untuk menghindari menyebut orang orang non-muslim dengan kata kafir.

"Saya ingin garis bawahi ajakan itu rekomendasi dalam konteks kehidupan kita sebagai sebuah bangsa yang heterogen. Sehingga sebutan-sebutan kepada yang beda keimanan, keyakinan, agama itu tidak menggunakan sebutan yang berpotensi bisa diduga sesuatu sebutan yang tidak dikehendaki oleh yang disebut itu," ujar Lukman di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Dia menuturkan, penyebutan kafir kepada non-muslim tergolong menyakiti. Keberagamaan merupakan suatu keniscayaan sehingga menghindari penyebutan istilah kafir untuk saling menghargai satu sama lain dan sangat penting bagi kerukunan antarumat beragama.

Menurutnya, setiap warga negara mempunyai tanggung jawab yang sama untuk menjaga agar mampu mengimplementasikan nilai-nilai agama dalam keseharian. Ajakan PBNU itu untuk menghilangkan istilah kafir ," tulis Mj Abdul.

Konten yang diunggah Mj Abdul telah 127 kali dibagikan dan mendapat 48 komentar warganet.




TEMPO.CO , Jakarta - Bekas Inspektur Jenderal Kementerian Agama ( Kemenag ) Mochammad Jasin menilai pengangkatan para pejabat seharusnya diketahui oleh menteri. Musababnya, ujar dia, semua surat keputusan pengangkatan harus ditandatangani oleh menteri. Mulai dari eselon II dan seterusnya. Baca:  Modus Jual Beli Jabatan di Kemenag yang Menyeret Romahurmuziy “Kalau apa pun yang diputuskan Romahurmuziy, menterinya tanda tangan. Ibarat makan nangka, dia ikut kena pulutnya. Apakah itu artinya dengan suatu keikhlasan atau tidak, masak, dia enggak bisa menolak kalau salah. Seharusnya menteri tahu soal ini,” ujar Jasin dalam wawancara dengan Majalah Tenpo yang terbit pada edisi 18-24 Maret 2019. Bekas komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku sebetulnya sudah mendengar kasus jual beli jabatan yang menyeret Ketua Umum PPP Romahurmuziy, sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat, 15 Maret 2019. Kendati sudah dua tahun meninggalkan Kementerian Agama karena pensiun, Jasin tetap mendapat pasokan informasi dari bekas anak buahnya tentang upaya pemberantasan korupsi.

“Sempat ada yang bercerita bahwa ada salah satu kepala kantor wilayah terpilih yang seharusnya tidak layak menempati posisi itu karena pernah melakukan pelanggaran. Dia malah dilantik sebagai kepala kanwil yang baru,” ujar Jasin. Menurut Jasin, saat itu dia tidak menanyakan ihwal siapa orangnya dan di kantor wilayah mana. Ternyata belakangan, KPK mengungkap jual-beli di Jawa Timur ini. Jasin berujar, inspektorat jenderal saat ini tidak bisa berbuat banyak meskipun banyak temuan. Sebab, posisi inspektur jenderal Kemenag saat ini masih kosong dan untuk sementara dipegang sekretaris jenderal. “Rangkap jabatan. Itu kan tidak benar. Sekjen bertugas melaksanakan kewenangan di Kementerian Agama. Sedangkan Irjen harus mengaudit pelaksanaan kewenangan. Kalau dia sendiri yang melakukan evaluasi atas tugasnya, meski ada penyimpangan besar, ya tidak akan ada tindak lanjut,” ujar dia. Pada awal Januari 2017 saat dia sudah tidak menjabat, Jasin menyebut memang banyak temuan dari hasil audit di Itjen. “Soal kebobrokan-kebobrokan inilah yang harus diungkap KPK ke publik agar instansi lain tidak meniru. Kementerian dan lembaga harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar dia. Kemarin, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang Menag Lukman Hakim Saifuddin dan menyita uang ratusan juta rupiah (dalam rupiah dan dolar) terkait kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, yang menyeret Rommahurmuziy. Febri mengatakan dalam proses penggeledahan itu ada bukti-bukti yang perlu disita jika dipandang terkait dengan kasus. “Dan kemudian dipelajari lebih lanjut,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2019. Selain uang, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen terkait tahapan dan hasil seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. "Dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada tersangka Haris Hasanudin," ucap Febri. KPK membuka kemungkinan akan memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin jika keterangannya diperlukan. Apalagi dalam penyitaan ditemukan sejumlah dokumen dan uang di ruang kerjanya. Baca:  Ruang Kerja Disegel, Sekjen Kemenag Ingin Ritme Kerja Lekas Pulih Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan juga telah diperiksa KPK dan ruangannya ikut disegel. Nur Kholis berharap proses penyidikan perkara suap di Kemenag bisa segera selesai. "Sehingga ruangan kerja bisa dibuka kembali dan tidak menganggu ritme kerja kami di Kementerian Agama," kata dia.




Pemeriksaan terhadap Lukman dinilai penting untuk mengonfirmasi suap di Kemenag. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARATA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin. Lukman Hakim akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan rekan separtainya, M Romahurmuziy (Romi). "Nanti baru diinformasikan lagi kalau sudah ada jadwalnya," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/3) malam.

Febri menuturkan, pemeriksaan terhadap Lukman dinilai penting untuk mengonfirmasi jauh ihwal suap di Kementerian yang dipimpinnya. Terlebih, pada Senin (18/3) KPK telah menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika dari ruang kerja politisi PPP itu. "Ada beberapa dokumen dan uang yang di amankan atau disita dari ruangan Menteri Agama hari ini," kata Febri. Febri memastikan semua dokumen dan uang yang disita dalam penggeledahan berkaitan erat dengan praktik rasuah jabatan di Kemenag. Keterkaitan dokumen atau uang dengan perkara akan ditelaah lebih jauh dalam proses penyidikan. "Disita karena diduga terkait dengan penanganan perkara dan dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian penanganan perkara," tegas Febri. Diketahui, pada Senin (18/3) KPK menyita uang ratusan juta dari ruangan menteri agama (menag) di Gedung Kemenag Jakarta Pusat. Uang tersebut terbagi menjadi pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Selain menemukan dan menyita sejumlah uang di Kemenag, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian. Dokumen tersebut menjelaskan soal proses seleksi kepegawaian, baik bagaimana tahapan seleksi itu dan hasil seleksi kepegawaian tersebut. Selain itu, dari kantor DPP PPP, KPK juga mengamankan dan menyita dokumen-dokumen terkait posisi Romi, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ada tiga ruangan di DPP PPP yang digeledah oleh tim KPK. KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.




Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar dari penggeledahan di kantor Kementerian Agama, Senin, 18 Maret 2019. Uang tersebut ditemukan di ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Antara Editor: Ryan Maulana




TRIBUN-TIMUR.COM - OTT KPK terhadap Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy terus menggelinding.

Terbaru, KPK menggeledah ruangan Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin dan menyita ratusan juta rupiah.

Romahurmuziy diduga mengetahui jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI.

Sebelum KPK menggeledah ruangan Menteri Agama RI dan menyita ratusan juta rupiah, Wasekjen DPP Demokrat, Andi Arief, sudah berkicau agar KPK tak tebang pilih dalam kasus ini.

Baca:   Live ILC TV One Bahas OTT Romy oleh KPK Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama Rocky Gerung Hadir?

Baca:   Pasca-Penangkapan Romahurmuziy, KPK Temukan Uang Ratusan Juta di Ruang Menag,Benarkah Ikut Terlibat?

Baca:   Ayo Hadiri Seminar Ini, Menteri Luhut Binsar Panjaitan Akan Bahas Peluang Industri Maritim di Sulsel

Andi Arief membandingkan kasus Romahurmuziy dan kaitannya dengan Menteri Agama RI mirip kasus yang menjerat politisi Demokrat Andi Alifian Mallarangeng saat menjabat Menteri Pemuda Olahraga RI era SBY.

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu berlaku adil dalam kasus yang sudah mentersangkakan Romi ini.

Keadilan yang dimaksud adalah dengan memproses hukum Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Saya bukan tipe yang sorak kalau ada yang dipenjara. Tapi keadilan tak boleh dipermainkan. Andi Mallarangeng (AM) dipenjara KPK karena kelalaian, bukan korupsi," tulis Andi Arief dalam unggahan twitternya, Sabtu (16/3/2019).

Menurutnya, jika Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin tidak diproses hukum oleh KPK .

Maka perlu dilakukan hal-hal khusus untuk mengembalikan kehormatan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng atas status hukumnya sebagai mantan narapidana.




Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda




Menanggapi laporan tersebut, kata Prijono, Komisi ASN kemudian melakukan verifikasi dan kemudian mengirim surat Nomor B-342/KASN/12/2018 tanggal 29 Januari 2019 Perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang ditujukan kepada Menteri Agama yang isinya meminta agar kedua calon tersebut dinyatakan tidak lulus.

"Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan umum huruf (i) persyaratan Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang menyebutkan bahwa: Tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir," jelas Prijono.

Namun, kata Prijono, rekomendasi Komisi ASN ternyata tidak sepenuhnya diindahkan oleh Menteri Agama.

"Haris Hasanuddin (HRS), salah satu kandidat yang tidak direkomendasikan Komisi ASN, ternyata tetap diangkat oleh Menteri Agama dalam jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romi melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2019 di Surabaya. Romi ditangkap atas dugaan diduga jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.




Sekjen Kemenag Enggan Komentari Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut uang ratusan juta disita dari ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim. Terkait hal tersebut, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan enggan berkomentar.




Anggaran pendidikan Kementerian Agama (Kemenag) disebut lebih besar dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal ini dibantah oleh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki. "Anggapan bahwa anggaran pendidikan di Kementerian Agama lebih besar dari Kemendikbud itu keliru," ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2019). Mastuki menjelaskan, dari total anggaran pendidikan tahun 2019 yang mencapai Rp 487,9 triliun, Kemenag mengelola Rp 51,9 triliun. Sementara, Kemendikbud mendapat anggaran Rp 36 triliun dan Kemenristek Dikti sebesar Rp 40,2 triliun.

"Anggaran Kemenag kelihatan lebih besar karena itu anggaran untuk satker pusat sampai daerah. Sementara anggaran Kemendikbud itu hanya untuk membiayai satker pusat saja," katanya. . Selain itu, kata Mastuki, berdasarkan nota keuangan 2019, ada juga anggaran pendidikan yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Transfer Khusus (DTK) untuk sekolah di bawah Kemendikbud. Tahun 2019, total anggarannya sebesar Rp 309,9 triliun. "Jumlah tersebut termasuk anggaran DAK Fisik & DAK Non-Fisik (TPG & BOS) untuk sekolah Kemdikbud yang hanya mencakup satuan pendidikan PAUD, dasar, dan menengah (tidak termasuk pendidikan tinggi). Artinya, jumlah anggaran tersebut di luar anggaran yang dikelola oleh Kemendikbud Rp 36 triliun dan Kemristek Dikti sebesar Rp 40,2 triliun," tutur Mastuki. Mastuki mengatakan hal itu berbeda dengan anggaran sebesar Rp 51,9 triliun yang mencakup TGP, BOS, PIP. Kemudian juga untuk mutu pendidikan yang mencakup mulai RA, MI, MTs, MA, dan PTKI (UIN, IAIN, STAIN, dan PTKIS lainnya). "Bahkan, termasuk di dalamnya, satuan pendidikan keagamaan Islam (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) dan satuan pendidikan keagamaan lainnya (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu)," ujarnya. Dia juga mengatakan, menurut studi Bank Dunia (2019), Kemenag hanya mendapatkan alokasi kurang dari 10,5% dari total anggaran pendidikan tahun 2019. Padahal Kemenag menyumbang 15,3% jumlah siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. "Jadi tidak tepat jika dikatakan anggaran pendidikan Kemenag lebih besar dari Kemendikbud," kata Mastuki. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memaparkan, dari hasil penelitian Litbang KPK, tata kelola sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag lebih buruk dibanding tata kelola sekolah di bawah Kemendikbud. Padahal anggaran pendidikan yang dikelola Kemenag lebih besar dibanding yang dikelola Kemendikbud. "Penelitian oleh Litbang KPK membandingkan tata kelola sekolah-sekolah yang ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama memang tim Litbang KPK menyimpulkan yang ada di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan jauh lebih teratur, tertata di banding sekolah di bawah Kementerian Agama," ujar Laode M Syarif di gedung penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/3). "Anggaran yang dikelola Kementerian Agama untuk pendidikan ini lebih besar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek sudah dipisah," sambungnya. Saksikan juga video 'Sekjen Kemenag Enggan Komentari Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri': [Gambas:Video 20detik]



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply