Contact Form

 

[Cek Fakta] Hoaks Menteri Agama Revisi Surat Al Kafirun


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak membongkar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan tersangka anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Rommy.

Senin kemarin, tim penyidik KPK disebar ke kantor Kemenag di Jalan Lapangan Banteng dan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat , untuk melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, penyidik menemukan dan menyita barang bukti sejumlah dokumen serta uang berjumlah ratusan juta rupiah.

Baca: Jokowi-Maruf Paling Rugi Jika Angka Golput Tinggi, Begini Respons TKN

Jumlah uang tersebut masih dalam penghitungan penyidik. "Uangnya ada yang pecahan rupiah dan US Dolar. Totalnya sekitaran ratusan juta rupiah," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Baca: Turun dari Mobil Tahanan, Ahmad Dhani Bawa Amplop Sambil Teriak ‘Surat untuk Prabowo’

Selain ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin , ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag juga turut digeledah penyidik KPK.

Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag, Mastuki, turut mendampingi penggeledahan. Namun, tak tampak kehadiran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Baca: Persija Jakarta Resmi Perkenalkan Yogi Rahadian sebagai Pemain Baru

"(Soal temuan uang di ruang kerja Menteri Agama) Itu sudah ranahnya KPK. Jadi, kami tidak bisa berkomentar karena tugas kami mendampingi para penyidik KPK untuk melakukan tugasnya," kata Nur Kholis.

Nur Kholis menegaskan pihaknya kooperatif dalam urusan hukum yang belakangan terjadi di lingkungan Kemenag.




Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang mengganti terjemanan Surat Al Kafirun dalam Alquran menjadi non muslim,viral di media sosial.

Kabar ini bermula dari adanya artikel berjudul ' Menag: Revisi Terjemahan Al Quran Siap Dicetak, Surah Al Kafirun Sudah Kami Ganti Dengan Kata Non Muslim ' yang dimuat dalam situs  operain.blogspot.com .

Gambar tangkapan layar artikel itu kemudian beredar luas di facebook. Satu di antaranya yang dibagikan oleh akun Mj Abdul pada Jumat 15 Maret 2019 lalu. Selain itu, akun ini juga menambahkan sebuah narasi dalam konten yang diunggahnya.

" TERJEMAHAN ALQUR'AN SAJA BISA DIREVISI APALAGI UU. sadarlah saudaraku Se muslim . Ditangan mu saat pemilu nanti agama kita bisa dihargai

Harapan saya, pada tahun 2019, revisi terjemah Al Quran sudah selesai, hingga Al Quran ini bisa dicetak dan dipakai masyarakat,” kata Lukman kepada Tim Revisi Terjemahan Al Quran yakni Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran, Badan Litbang Kementerian Agama di kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta

Menurutnya, terjemahan Al Quran agar sesuai dengan bahasa dan situasi terkini. “Ini bukan pekerjaan mudah, butuh ketekunan dalam melihat dan mencermati kata perkata, ayat per ayat bahkan hubungan antara satu ayat dengan ayat lain, baik dalam satu surat maupun dengan surat lainnya,” ujarnya.

Lukman menambahkan, banyak ayat dalam Al Quran yang mempunyai makna dinamis dan mampu beradaptasi dengan situasi dan kondisi. “Saat ini, setiap tahunnya, rata-rata 4,5 juta Al Quran terjemahan Kemenag dicetak.

Baca Juga: Menhan: Jika masih ada Ulama Atau Ustadz Bilang Kafir Saat Ceramah, Silahkan Laporkan

Al Quran mulai diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, sejak KH Saifuddin Zuhri menjadi Menteri Agama, tepatnya pada tahun 1965 dan hingga kini, terus mengalami revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan bahasa, materi dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Sementara KH Malik Madany yang mewakili Tim Revisi menyatakan akan berupaya menghadirkan terjemahan Al Quran yang efektif dan efisien.

Al Quran terjemahan dari Indonesia dipergunakan pula di beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Brunei dan lain sebagainya. “Dari Juz 1 hingga 2, ada 27 kata atau arti yang hendak dibakukan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia,” kata Malik Madany.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kabalitbang dan Diklat Kemenag Abdurrahman Mas’ud, Anggota Tim Revisi antara lain KH A Malik Madany, Rosihan Anwar, Ahsin S, Muchlis Hanafi, Avdul Ghofur Maimun, Umi Husnul Khotimah, Zarkasi, Deny Hudaeny, Abdul Aziz Sidqi, Arum Ridiningsih, Imam Arif, Joni Syatri, Musaddad, serta Staf Khusus Menag Hadi Rahman dan Aly Zawawi.

Mengganti Surah Al KafirunIndonesia sebagai negara yang heterogen harus mengedepan sikap saling menghormati. Penyebutan kepada orang lain yang berbeda agama harus diperhatikan, agar jangan menggunakan kata yang bisa membuat orang lain tersinggung.

Menteri Agama (Menteri Agama) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang merekomendasikan kepada umat Islam untuk menghindari menyebut orang orang non-muslim dengan kata kafir.

"Saya ingin garis bawahi ajakan itu rekomendasi dalam konteks kehidupan kita sebagai sebuah bangsa yang heterogen. Sehingga sebutan-sebutan kepada yang beda keimanan, keyakinan, agama itu tidak menggunakan sebutan yang berpotensi bisa diduga sesuatu sebutan yang tidak dikehendaki oleh yang disebut itu," ujar Lukman di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Dia menuturkan, penyebutan kafir kepada non-muslim tergolong menyakiti. Keberagamaan merupakan suatu keniscayaan sehingga menghindari penyebutan istilah kafir untuk saling menghargai satu sama lain dan sangat penting bagi kerukunan antarumat beragama.

Menurutnya, setiap warga negara mempunyai tanggung jawab yang sama untuk menjaga agar mampu mengimplementasikan nilai-nilai agama dalam keseharian. Ajakan PBNU itu untuk menghilangkan istilah kafir ," tulis Mj Abdul.

Konten yang diunggah Mj Abdul telah 127 kali dibagikan dan mendapat 48 komentar warganet.




TEMPO.CO , Jakarta - Kementerian Agama tidak berkomentar banyak soal temuan duit di ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menyita   uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar dari penggeledahan di kantor Kementerian Agama, hari ini, Senin, 18 Maret 2019. Baca:  KPK: Kementerian Agama Seharusnya Jadi Kementerian Paling Bersih "itu ranahnya kpk," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Ia mengatakan tugasnya hanya mendampingi penyidik dalam membuka segel, membantu mencari dokumen-dokumen yang diperlukan, hingga akhirnya mereka meneken berita acara penyitaan. Senada dengan Nur Kholis, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki mengatakan dokumen yang diperlukan oleh KPK adalah ranah lembaga tersebut. Yang pasti semua dokumen yang diperlukan sudah diserahkan kepada KPK.

Mastuki mengatakan penggeledahan itu sudah dilakukan bersama-sama antara kementeriannya dengan penyidik KPK. Ia memastikan Kementerian Agama kooperatif membantu KPK, misalnya dengan memerintahkan seluruh aparatur sipil negara terkait turut serta dalam penggeledahan. "Karena itu kami mendampingi hingga selesai, termasuk hadirnya Menteri Agama untuk memberi apresiasi kepada petugas KPK." Sebelumnya, selain menyita sejumlah uang, penyidik KPK juga menemukan sejumlah dokumen terkait tahapan dan hasil dari seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. KPK juga mengambil dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada tersangka Haris Hasanudin. Pada hari yang sama, KPK juga menggeladah kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di markas partai ini, KPK mencari barak bukti di ruang kerja mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy serta ruang kerja bendahara dan administrasi partai. Dari penggeledahan di kantor DPP PPP, penyidik KPK menyita dokumen perihal posisi Romahurmuziy yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, sehari setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 15 Maret 2019. Sebelum penggeledahan ini, KPK lebih dulu menyegel tiga ruangan di Kementerian Agama. Penyegelan dilakukan setelah Romahurmuziy ditangkap. Ketiga ruang itu adalah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian milik Ahmadi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Romy sapaan Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua lainnya, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementrian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka pemberi suap. Simak juga:  KPK Temukan Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri Agama Lukman Hakim Romy diduga menerima uang Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan. Rinciannya adalah Haris Hasanudin menyerahkan uang Rp 250 juta dan Muhammad Muafaq memberikan uang Rp 50 juta agar keduanya bisa mendapat jabatan sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama.




TRIBUN-TIMUR.COM - OTT KPK terhadap Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy terus menggelinding.

Terbaru, KPK menggeledah ruangan Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin dan menyita ratusan juta rupiah.

Romahurmuziy diduga mengetahui jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI.

Sebelum KPK menggeledah ruangan Menteri Agama RI dan menyita ratusan juta rupiah, Wasekjen DPP Demokrat, Andi Arief, sudah berkicau agar KPK tak tebang pilih dalam kasus ini.

Baca:   Live ILC TV One Bahas OTT Romy oleh KPK Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama Rocky Gerung Hadir?

Baca:   Pasca-Penangkapan Romahurmuziy, KPK Temukan Uang Ratusan Juta di Ruang Menag,Benarkah Ikut Terlibat?

Baca:   Ayo Hadiri Seminar Ini, Menteri Luhut Binsar Panjaitan Akan Bahas Peluang Industri Maritim di Sulsel

Andi Arief membandingkan kasus Romahurmuziy dan kaitannya dengan Menteri Agama RI mirip kasus yang menjerat politisi Demokrat Andi Alifian Mallarangeng saat menjabat Menteri Pemuda Olahraga RI era SBY.

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu berlaku adil dalam kasus yang sudah mentersangkakan Romi ini.

Keadilan yang dimaksud adalah dengan memproses hukum Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Saya bukan tipe yang sorak kalau ada yang dipenjara. Tapi keadilan tak boleh dipermainkan. Andi Mallarangeng (AM) dipenjara KPK karena kelalaian, bukan korupsi," tulis Andi Arief dalam unggahan twitternya, Sabtu (16/3/2019).

Menurutnya, jika Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin tidak diproses hukum oleh KPK .

Maka perlu dilakukan hal-hal khusus untuk mengembalikan kehormatan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng atas status hukumnya sebagai mantan narapidana.




Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda




Menanggapi laporan tersebut, kata Prijono, Komisi ASN kemudian melakukan verifikasi dan kemudian mengirim surat Nomor B-342/KASN/12/2018 tanggal 29 Januari 2019 Perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang ditujukan kepada Menteri Agama yang isinya meminta agar kedua calon tersebut dinyatakan tidak lulus.

"Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan umum huruf (i) persyaratan Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang menyebutkan bahwa: Tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir," jelas Prijono.

Namun, kata Prijono, rekomendasi Komisi ASN ternyata tidak sepenuhnya diindahkan oleh Menteri Agama.

"Haris Hasanuddin (HRS), salah satu kandidat yang tidak direkomendasikan Komisi ASN, ternyata tetap diangkat oleh Menteri Agama dalam jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romi melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2019 di Surabaya. Romi ditangkap atas dugaan diduga jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.




Sekjen Kemenag Enggan Komentari Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut uang ratusan juta disita dari ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim. Terkait hal tersebut, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan enggan berkomentar.




Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar dari penggeledahan di kantor Kementerian Agama, Senin, 18 Maret 2019. Uang tersebut ditemukan di ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Antara Editor: Ryan Maulana




Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan keterlibatan dua menteri agama dari partai politik yang terlibat kasus korupsi memang menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan partai politik dalam kasus tersebut.

"Dari 10 menteri agama (yang pernah ada di Indonesia), hanya dua yang dari partai. Ya kalau dihubung-hubungkan, dan dua-duanya kena (kasus korupsi), tentu juga ada kecurigaan juga memang, bahwa di sini ada pengaruhnya. Tapi biar kita menunggu saja proses hukum," kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Namun demikian, JK berharap Lukman Hakim Saifuddin tidak terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019.

"Tentu kita prihatin akan masalah ini, namun tentu juga kita harapkan Pak Menag (Lukman) itu tidak terlibat langsung dalam hal ini, biar kita serahkan ke KPK atau aparat hukum untuk menyelidiki kasus ini," tambahnya.

JK mengatakan delapan menteri agama lainnya tidak berasal dari partai politik. Dia menyayangkan sudah ada tiga menteri agama yang terlibat dalam kasus korupsi di Indonesia, yakni Said Agil Husin Al Munawar, Suryadharma Ali dan terakhir Lukman Hakim Saifuddin.

"Sebenarnya kalau kasus menteri agama (korupsi) ini sayang juga, ini ketiga kalinya, Said Agil Munawar itu yang pertama, tahun 2001. Sayang juga, tapi kita sangat prihatin, tapi mudah-mudahan (Lukman) tidak (terlibat)," katanya. Dua menteri agama yang berasal dari partai dan terlibat dalam kasus korupsi adalah Suryadharma Ali dan Lukman Hakim Saifuddin, yang keduanya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan.

Suryadharma Ali, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP, telah terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai menag dalam kasus korupsi ibadah haji tahun 2010-2013. Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.

Sementara Lukman Hakim Saifuddin, hingga saat ini, belum terdapat bukti terlibat langsung dalam dugaan kasus suap lelang jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019, yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka. (ant)




Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam pecahan ratusan ribu rupiah dan valuta asing menyusul penggelahan ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin (18/3/2019). "Dari ruangan Menteri Agama, disita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar amerika serikat, dengan nilai [seluruhnya] seratusan juta rupiah," ujar Juru bicara KPK, baca selengkapnya di sini Ibunda Ustaz Abdul Somad (UAS), Hajah Rohana pernah bertanya kepada anaknya: “Apakah memiliki jin?” Ustaz Abdul Somad menyampaikan hal itu saat diwawancara TV One pada 10 September 2018, dalam program Fakta. Baca selengkapnya di sini Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menaikkan gaji anggota Polri. Keputusan yang diambil pada 13 Maret 2019 itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Baca selengkapnya di sini Meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus jual beli jabatan di Kemenag, namun mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) masih menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Ma'ruf sampai saat ini. Hal itu diakui Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Senin (18/3). Baca selengkapnya di sini Fadli Zon memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam acara Munajat 212, Senin (18/3/2019). Fadli Zon, yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, hadir memenuhi panggilan ketiga yang dilayangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Baca selengkapnya di sini



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply