Contact Form

 

Deja Vu KPK Geledah Ruang Menteri Agama


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Romahurmuziy (Rommy). Penggeledahan ini mengingatkan hal serupa yang pernah terjadi pada 2014. Senin (18/3) kemarin, para penyidik KPK selesai menggeledah ruang kerja Lukman dan keluar dari Gedung Kemenag di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 19.25 WIB. Penyidik KPK melangkah cepat keluar dari gedung dengan membawa dua unit koper berwarna hitam. Koper-koper ini dimasukkan ke mobil. Selain memeriksa ruang kerja Lukman, KPK menggeledah ruang Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian Kemenag. KPK menjelaskan, ada uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat yang disita dari ruang kerja Lukman. Ada juga dokumen yang disita terkait proses dan hasil seleksi jabatan Kemenag.

KPK menyita dua koper dari Kantor Kemenag. (Grandyos Zafna/detikcom) "Disita dari ruang Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar dengan nilai ratusan juta rupiah. Nanti detailnya tentu akan di- update lebih lanjut," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/3). Tidak hanya di Kemenag, KPK menggeledah kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada hari yang sama. Penggeledahan Kantor Kemenag dan DPP PPP merupakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan suap terkait OTT Rommy. Pada kasus ini, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap total Rp 300 juta. Ia diduga membantu seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Terkait penggeledahan di ruang kerjanya, Lukman menghormati KPK, yang mengusut kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag terkait OTT Rommy. Lebih lanjut, Lukman tak ingin banyak berkomentar mengenai penanganan kasus dugaan suap seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Menag Lukman Hakim Saifuddin menghormati sikap KPK dalam mengusut kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag terkait OTT Rommy. (Lamhot Aritonang/detikcom) "Pernyataan resmi saya kan sudah clear kemarin kan. Saya clear , bahkan saya mengajak seluruh ASN Kemenag untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK, kepada seluruh aparat penegak hukum kita dalam rangka mengungkap kasus ini sehingga ini bisa cepat tuntas dan kemudian ke depan kita bisa menatap lebih baik lagi," ujar Menag Lukman di kantornya, Senin (18/3). Deja Vu Penggeledahan Tahun 2014 Penggeledahan ruang kerja Menag juga pernah terjadi pada 2014, tepatnya tanggal 22 Mei. Ruang kerja Menag--yang saat itu dijabat Suryadharma Ali--digeledah sekitar 27 jam oleh KPK setelah Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan dana haji. Saat itu, para penyidik KPK membawa 1 kardus plastik besar transparan, 2 kardus berwarna cokelat, dan 1 travel bag . Mereka meninggalkan kantor Kemenag dengan 3 mobil. Penyidik KPK ini tak hanya menggeledah ruang sang menteri. Ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Anggito Abimanyu, Sekjen, serta ruangan Sistem Komunikasi Haji juga tak luput dari penggeledahan KPK. Mantan Menag Suryadharma Ali saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Ari Saputra/detikcom) Pada perjalanan kasusnya, tepatnya 11 Januari 2016, eks Ketum PPP ini dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Dia dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Menag dalam penyelenggaraan haji. Dia menunjuk petugas penyelenggara ibadah haji yang tidak kompeten hingga menyalahgunakan sisa kuota haji. Di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, mendenda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun. Selain itu, Suryadharma dinilai menggunakan DOM hingga Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi, yang dianggap tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. Suryadharma kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Saat itu upaya hukum luar biasa tersebut masih berproses.




Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3). Menag Lukman Hakim tiba mendatangi kantor Kementerian Agama setelah ruang kerja disegel dan digeledah penyidik KPK terkait kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.




TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA  - Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Agus Rahardjo , berharap bisa segera memeriksa ruangan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, yang disegel.

Ini sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Umum PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Romahurmuziy dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Sebelumnya Menag Lukman Hakim Saifuddin meminta ruangannya di Kantor Kemenag, Pasar Baru, Jakarta Pusat segera dibuka dan diperiksa pada hari ini, Senin (18/3/2019).

• Wanita di Indonesia Kekurangan Vitamin D karena Tak Mau Berjemur Takut Kulitnya Hitam

• Brenton Tarrant, Pelaku Teror di Christchurch Selandia Baru Dipastikan Tak Idap Gangguan Jiwa

Akibat penyegelan itu, Lukman Hakim serta Sekjen Kemenag yang ruangannya juga disegel terpaksa pindah kantor ke Gedung Kemenag di Jalan MH Thamrin.

“Insya Allah hari ini kami buka dan periksa, semua yang disegel kami periksa tapi saya tidak tahu ruangan mana saja yang disegel, teman-teman penyelidik lebih paham,” ucap Agus ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Agus sendiri memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Romahurmuziy terus berlangsung.

“Pemeriksaan masih terus dilakukan, saya tidak bisa mendahului penyelidik, kita tunggu saja,” pungkasnya.

Dalam OTT di Jawa Timur itu Romahurmuziy dan pejabat Kemenag RI diduga menerima suap terkait upaya mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

• Terkuak Begini Isi Pesan WA Mahfud MD kepada Romahurmuziy Sebelum OTT KPK, Romly bukan Romi

• Terkait Romahurmuziy, Menteri Agama Akui Ada Celah yang Bisa Dimanfaatkan untuk Jual-Beli Jabatan




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Senin (18/3). Sebelumnya, ruangan itu disegel bersama ruangan Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan sejak Jumat (15/3). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Kedua tempat kerja itu diduga menyimpan bukti dalam kasus yang menjerat nama eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy . “Yang kemarin disegel itu kami periksa,” kata Agus di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (18/3). Lukman memang berharap ruangannya yang disegel oleh komisi antirasuah itu segera difungsikan kembali. Menanggapi hal tersebut, Agus menilai segel akan dibuka setelah pemeriksaan selesai. (Baca: Romahurmuziy Diduga Telah Menerima Suap Sejak Februari 2019 ) Kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama sebelumnya terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Romahurmuziy alias Romy di Jawa Timur, Jumat (16/3). Dia diduga menerima suap terkait perkara tersebut sejak 6 Februari 2019. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan konstruksi perkara ini berawal pada akhir 2018. Pada saat itu, ada pengumuman seleksi terbuka melalui Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi. Salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Dalam situs http://seleksijpt.kemenag.go.id terdapat beberapa nama pendaftar, termasuk Haris Hasanuddin untuk seleksi jabatan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Sedangkan, Muhammad Muafaq Wirahadi mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Gresik. (Baca: Ini Kronologi Lengkap Penangkapan Romahurmuziy ) Komisi menduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara Muafaq, Haris, dan Rommy, serta pihak lain. Muafaq dan Haris menghubungi Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama. Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi rumah Romy untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan, sesuai komitmen sebelumnya. Saat inilah pemberian suap pertama terjadi. Kemudian, pada bulan itu juga Kementerian Agama menerima informasi bahwa nama Haris tidak termasuk dalam tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pada Maret 2019, Haris dilantik oleh Lukman menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur. Pada 12 Maret 2019, Muafaq berkomunikasi dengan Haris untuk dipertemukan dengan Romy. Selanjutnya, Muafaq, Haris, dan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Gresik dari PPP Abdul Wahab bertemu dengan Romy untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan Muafaq pada 15 Maret 2019. Laode menduga Romy tidak bekerja sendiri untuk memuluskan jual beli jabatan ini. Oleh karena itu, penyelidikan akan dilakukan beberapa hari ke depan untuk memperkaya materi kasus ini. “Tentunya kami akan memberikan update jika terjadi perkembangan,” kata dia, di Jakarta, Sabtu (16/3). (Baca: Tertangkap KPK, Romahurmuziy Tulis Surat Terbuka untuk Indonesia ) Atas perbuatannya, Romy yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Muafaq dan Haris yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Email sudah ada dalam sistem kami, silakan coba dengan email yang lainnya. Maaf Telah terjadi kesalahan pada sistem kami. Silahkan coba beberapa saat lagi




MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah dalam pecahan Rupiah dan Dollar Amerika Serikat saat menggeledah ruang kerja Kantor Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin , Senin (18/3).

"Disita dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam pecahan Rupiah dan Dollar dengan nilai seratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (MP/Fadhli)

Saat ini, tim penyidik lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs itu masih menghitung nominal uang yang disita. "Tapi detilnya tentu akan diupdate lebih lanjut," imbuhnya.

Uang tersebut disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.

Tak hanya ruang kerja Menag ukman Hakim, tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian.

Selain uang tunai, dari penggeledahan di sejumlah ruangan di Kemenag ini, KPK juga menyita sejumlah dokumen penting yang terkait dengan perkara ini.

Salah satunya mengenai proses seleksi di lingkungan Kemenag dan dokumen terkait hukuman disiplin terhadap Kanwil Jawa Timur, Haris Hasanuddin yang telah menyandang status tersangka kasus ini.

"Kemudian diamankan juga dokumen-dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka HRS (Haris Hasanuddin) yang kemudian dipilih sebagai Kakanwil di Jawa Timur," jelas Febri.

Tak hanya tiga ruangan di kantor Kemenag KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di Kantor DPP PPP, diantaranya ruang kerja Romahurmuziy, ruangan Bendahara dan Administrasi DPP PPP.

Dari penggeledahan sejumlah ruangan di kantor DPP PPP ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait posisi Romahurmuziy di DPP PAN.

Menurut Febri, uang dan sejumlah dokumen yang disita di Kementerian Agama maupun Kantor DPP PAN bakal dipelajari dan dianalisis oleh tim penyidik.

Tak tertutup kemungkinan KPK bakal memanggil dan memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim. Namun, Febri mengaku belum mengetahui secara pasti jadwal pemeriksaan terhadap Lukman.

"Ya kemungkinan itu terbuka ya sepanjang dibutuhkan oleh penyidikan apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan Menteri Agama hari ini. Nanti baru diinformasikan lagi kalau sudah ada jadwalnya," pungkasnya. ( Pon )

Baca Juga: Ada Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag, Ini Kata Lukman Hakim




KOMISI  Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019 yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy, kental aroma kepartaian.

Romy yang duduk sebagai anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP, memang tidak memiliki tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang berkaitan dengan Kementerian Agama. Ruang lingkup Komisi XI adalah keuangan dan perbankan.

Namun, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kasus yang menjerat Romy memang tidak terjadi satu atau dua kali.

• Kata Andi Arief, Satu Jam Setelah Menang Pilpres, Prabowo akan Kasih Solusi Kasus Penculikan Aktivis

Dia mencontohkan pada kasus eks Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq terkait suap kuota impor daging.

Padahal, Lutfhi Hasan Ishaaq saat itu berada di Komisi I DPR dengan ruang lingkup luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informatika, serta intelijen.

"Tapi, kalau dilihat beberapa kasus yang pernah disidik dan dituntut KPK, memang kadang tupoksi di Kementerian itu tidak selalu berhubungan langsung dengan apa yang dikerjakan," kata Laode M Syarif kepada wartawan, Senin (18/3/2019).

• Ratna Sarumpaet Menulis Buku Selama Mendekam di Penjara, Sebentar Lagi Terbit

Dengan demikian, KPK menduga kasus ini lebih mengarah kepada Romy selaku Ketua Umum PPP. Ada pun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ini merupakan kader dan menjadi bagian dari Majelis Tinggi (A'la) PPP.

"Saya pikir dalam kasus yang ini (pengisian jabatan di Kemenag), yang kental ini adalah hubungan kepartaian," ujar Laode M Syarif.

Laode M Syarif memastikan akan mendalami lebih lanjut kasus ini, lantaran perkara tersebut bisa saja lintas sektor yang memang berkaitan dengan posisi Rommy di kepartaian.

• Ratna Sarumpaet Ajukan Pemohonan Sebagai Tahanan Kota Lagi, Kali Ini Penjaminnya Fahri Hamzah

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap Rp 300 juta terkait pengisian jabatan di Kemenag.




Sekjen Kemenag Enggan Komentari Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut uang ratusan juta disita dari ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim. Terkait hal tersebut, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan enggan berkomentar.




JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut penyidik akan menggeledah ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin, Senin (18/3/2019). Penggeledahan ini terkait dengan kasus suap yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan. Penyisik mencari bukti dan informasi terkait kasus jual beli jabatan di kementerian tersebut.

“Insyaa Allah hari ini (ruang) yang kemarin di segel kita periksa,” ujarnya kepada wartawan.

Ruang kerja Menteri Lukman dan Sekjen disegel setelah tim penindakan mengamankan Romi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kanwil Agama Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019). KPK tenyah menetapkan statusnya sebagai tersangka. (yp)




RAKYATKU.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengomentari rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengisyaratkan lembaganya akan memanggil Lukman. Alasannya, Ketua Umum PPP M Romahurmuziy yang ditangkap sebelumnya, tidak punya kewenangan dalam pengangkatan pejabat.

"Pemeriksaan saksi pasti akan dilakukan ya, karena itu bagian dari proses penyidikan. Kan penyidikan sudah dimulai," kata Febri, Senin (18/3/2018).

Selain Menteri Lukman Hakim, penyidik KPK juga bakal memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, M Nur Kholis dan sejumlah pejabat di Kemag yang terkait lainnya. 

"Siapa saja saksi yang akan diperiksa dari pihak Kemag misalnya, apakah menteri akan diperiksa, sekjen, atau jabatan kepala biro tertentu atau jabatan lain di Kemenag, bagian dari panitia seleksi misalnya, itu nanti mungkin ketika sudah ada jadwalnya, bisa kami informasikan," katanya.

Fahri Hamzah menduga ada pejabat di Kemenag yang terlibat. Menurutnya, tidak mungkin Romi --sapaan Romahurmuziy-- bisa main sendiri. Sebab, dia adalah anggota DPR RI. Itu pun komisinya tidak terkait langsung.

"Romi tidak punya kewenangan memindahkan jabatan dalam jajaran Kemenag. Dia juga anggota komisi tak terkait. Artinya pasti menteri yang punya kewenangan dong," cuit Fahri Hamzah di akun Twitternya, Senin (18/3/2019).

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Romahurmuziy di Surabaya. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin ikut ditangkap.

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muafaq mendaftar untuk posisi kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Rommy dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada Jumat (15/3/2019), Muafaq, Haris, dan caleg DPRD Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

"Dari penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan kami menduga ada kerja sama antara RMY dengan pihak-pihak di Kemenag karena kewenangan ada di Kemenag," kata Febri.




Menteri Agama Minta Maaf Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kasus yang menyeret dua orang anak buahnya, Haris Hasanudin dan Muh Muafaq Wirahadi. Dirinya juga langsung memberhentikan dua pejabat tersebut dari jabatannya di Kementerian Agama.⁣ "Kemenag segera memberhentikan pegawai yang terlibat OTT oleh KPK dan tidak memberi bantuan hukum dalam bentuk apapun," tegas Lukman.⁣ Simak selengkapnya di sini .



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply