Contact Form

 

[Cek Fakta] Hoaks Menteri Agama Revisi Surat Al Kafirun


TEMPO.CO , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Lukman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy yang menjadi tersangka suap jual beli jabatan. “Pasti akan dimintai klarifikasi,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Syarif mengatakan salah satu hal yang akan diklarifikasi dari Lukman adalah soal uang yang disita KPK dari ruang kerjanya di Kemenag. KPK menggeledah ruangan Lukman, serta ruang Sekretaris Jenderal Kemenag, M Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian Kemenag pada Senin, 18 Maret 2019. Dari ruang kerja Lukman, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah sebanyak sekitar Rp 100 juta dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Baca: KPK Temukan Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri Agama Lukman Hakim Syarif mengatakan belum tahu asal duit itu. “Saya belum tahu, tapi nanti itu salah satu yang diklarifikasi.” Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani mengatakan uang itu berasal dari honorarium Lukman dan bisa dipertanggungjawabkan. “Betul (begitu penjelasan beliau kepada saya),” kata Arsul.

Tak cuma ruangan Menteri Agama , pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor DPP PPP, Jakarta. KPK menggeledah ruangan Ketua Umum, bendahara umum dan ruangan lainnya. KPK menyita dokumen tentang posisi Romahurmuziy di PPP. Pada malam harinya, KPK juga menyita rumah Romy di Condet, Jakarta Timur dan menyita laptop. Baca: KPK: Kementerian Agama Seharusnya Jadi Kementerian Paling Bersih Dalam perkara ini, KPK menetapkan Romy dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi menjadi tersangka. KPK menyangka Romy menerima suap Rp 300 juta dari dua kepala kantor agama itu untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mendatangi kantornya di Jalan Lapangan Banteng ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penggeledahan, Senin (18/3/2019).

Sementara, Lukman Hakim Saifuddin tiba di lokasi pukul 16.45 WIB.

Baca: Debat Ketiga Pilpres 2019 Antara Maruf Amin dengan Sandiaga Uno Dinilai Jawab Ekspektasi Publik

Tampak Lukman Hakim Saifuddin datang dengan mengenakan batik hijau lengan panjang, celana hitam, dan peci hitam.

"Saya mau bekerja sekarang ini. Saya mendapatkan informasi ruangan saya sudah bisa dibuka lagi dan proses penggeledahan KPK katanya sudah selesai," kata Lukman Hakim Saifuddin di kantornya, Jakarta Pusat , Senin (18/3/2019).

Lukman Hakim Saifuddin membantah setelah kantornya disegel, Jumat (15/3/2019) malam, dirinya tidak bisa berkantor di ruangannya.

Baca: Pemerintah Indonesia Fasilitasi Warga Negara Malaysia yang Menjadi Korban Gempa di Lombok

"Penyegelannya kan malam Jumat. Ini saya mau berkantor lagi dan saya terima kasih kepada KPK, karena bekerja cepat, sehingga saya sudah bisa bekerja," katanya.

Lukman Hakim Saifuddin tidak tahu apa saja yang diambil penyidik KPK dari ruangannya.

"Ini saya baru mau masuk, kan informasinya tadi sudah dibuka, ini mau masuk," ujarnya.

Baca: Otak Pembunuhan Pria di Sekupang Batam Tertangkap: Dipicu Cinta Segitiga Hingga Pelarian Pelaku

Seperti diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat .

Adapun penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, yakni ruang Menag Lukman Hakim Saifuddin dan ruang Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan, serta ruang Biro Kepegawaian.

Penggeledahan oleh penyidik KPK dari informasi petugas keamanan Kemenag, dilakukan 7 penyidik sekira pukul 12.15 WIB dan hingga kini proses masih berlangsung.




Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang mengganti terjemanan Surat Al Kafirun dalam Alquran menjadi non muslim,viral di media sosial.

Kabar ini bermula dari adanya artikel berjudul ' Menag: Revisi Terjemahan Al Quran Siap Dicetak, Surah Al Kafirun Sudah Kami Ganti Dengan Kata Non Muslim ' yang dimuat dalam situs  operain.blogspot.com .

Gambar tangkapan layar artikel itu kemudian beredar luas di facebook. Satu di antaranya yang dibagikan oleh akun Mj Abdul pada Jumat 15 Maret 2019 lalu. Selain itu, akun ini juga menambahkan sebuah narasi dalam konten yang diunggahnya.

" TERJEMAHAN ALQUR'AN SAJA BISA DIREVISI APALAGI UU. sadarlah saudaraku Se muslim . Ditangan mu saat pemilu nanti agama kita bisa dihargai

Harapan saya, pada tahun 2019, revisi terjemah Al Quran sudah selesai, hingga Al Quran ini bisa dicetak dan dipakai masyarakat,” kata Lukman kepada Tim Revisi Terjemahan Al Quran yakni Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran, Badan Litbang Kementerian Agama di kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta

Menurutnya, terjemahan Al Quran agar sesuai dengan bahasa dan situasi terkini. “Ini bukan pekerjaan mudah, butuh ketekunan dalam melihat dan mencermati kata perkata, ayat per ayat bahkan hubungan antara satu ayat dengan ayat lain, baik dalam satu surat maupun dengan surat lainnya,” ujarnya.

Lukman menambahkan, banyak ayat dalam Al Quran yang mempunyai makna dinamis dan mampu beradaptasi dengan situasi dan kondisi. “Saat ini, setiap tahunnya, rata-rata 4,5 juta Al Quran terjemahan Kemenag dicetak.

Baca Juga: Menhan: Jika masih ada Ulama Atau Ustadz Bilang Kafir Saat Ceramah, Silahkan Laporkan

Al Quran mulai diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, sejak KH Saifuddin Zuhri menjadi Menteri Agama, tepatnya pada tahun 1965 dan hingga kini, terus mengalami revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan bahasa, materi dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Sementara KH Malik Madany yang mewakili Tim Revisi menyatakan akan berupaya menghadirkan terjemahan Al Quran yang efektif dan efisien.

Al Quran terjemahan dari Indonesia dipergunakan pula di beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Brunei dan lain sebagainya. “Dari Juz 1 hingga 2, ada 27 kata atau arti yang hendak dibakukan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia,” kata Malik Madany.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kabalitbang dan Diklat Kemenag Abdurrahman Mas’ud, Anggota Tim Revisi antara lain KH A Malik Madany, Rosihan Anwar, Ahsin S, Muchlis Hanafi, Avdul Ghofur Maimun, Umi Husnul Khotimah, Zarkasi, Deny Hudaeny, Abdul Aziz Sidqi, Arum Ridiningsih, Imam Arif, Joni Syatri, Musaddad, serta Staf Khusus Menag Hadi Rahman dan Aly Zawawi.

Mengganti Surah Al KafirunIndonesia sebagai negara yang heterogen harus mengedepan sikap saling menghormati. Penyebutan kepada orang lain yang berbeda agama harus diperhatikan, agar jangan menggunakan kata yang bisa membuat orang lain tersinggung.

Menteri Agama (Menteri Agama) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang merekomendasikan kepada umat Islam untuk menghindari menyebut orang orang non-muslim dengan kata kafir.

"Saya ingin garis bawahi ajakan itu rekomendasi dalam konteks kehidupan kita sebagai sebuah bangsa yang heterogen. Sehingga sebutan-sebutan kepada yang beda keimanan, keyakinan, agama itu tidak menggunakan sebutan yang berpotensi bisa diduga sesuatu sebutan yang tidak dikehendaki oleh yang disebut itu," ujar Lukman di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Dia menuturkan, penyebutan kafir kepada non-muslim tergolong menyakiti. Keberagamaan merupakan suatu keniscayaan sehingga menghindari penyebutan istilah kafir untuk saling menghargai satu sama lain dan sangat penting bagi kerukunan antarumat beragama.

Menurutnya, setiap warga negara mempunyai tanggung jawab yang sama untuk menjaga agar mampu mengimplementasikan nilai-nilai agama dalam keseharian. Ajakan PBNU itu untuk menghilangkan istilah kafir ," tulis Mj Abdul.

Konten yang diunggah Mj Abdul telah 127 kali dibagikan dan mendapat 48 komentar warganet.




Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar dari penggeledahan di kantor Kementerian Agama, Senin, 18 Maret 2019. Uang tersebut ditemukan di ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Antara Editor: Ryan Maulana




Menanggapi laporan tersebut, kata Prijono, Komisi ASN kemudian melakukan verifikasi dan kemudian mengirim surat Nomor B-342/KASN/12/2018 tanggal 29 Januari 2019 Perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang ditujukan kepada Menteri Agama yang isinya meminta agar kedua calon tersebut dinyatakan tidak lulus.

"Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan umum huruf (i) persyaratan Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang menyebutkan bahwa: Tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir," jelas Prijono.

Namun, kata Prijono, rekomendasi Komisi ASN ternyata tidak sepenuhnya diindahkan oleh Menteri Agama.

"Haris Hasanuddin (HRS), salah satu kandidat yang tidak direkomendasikan Komisi ASN, ternyata tetap diangkat oleh Menteri Agama dalam jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romi melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2019 di Surabaya. Romi ditangkap atas dugaan diduga jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.




Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3). Menag Lukman Hakim tiba mendatangi kantor Kementerian Agama setelah ruang kerja disegel dan digeledah penyidik KPK terkait kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.




Sekjen Kemenag Enggan Komentari Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut uang ratusan juta disita dari ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim. Terkait hal tersebut, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan enggan berkomentar.




Rangkum 19 Maret 2019: KPK Bidik Menteri Agama, Penembakan di Belanda Nama Menteri Agama Lukman Hakim dalam pusaran kasus suap menjadi pembuka Rangkum edisi ini. Simak selengkapnya. KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Menteri Agama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Darin Atiandina/kumparan Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen hasil penggeledahan kantor Kementerian Agama, Senin (18/3). Ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merupakan salah satu lokasi yang digeledah. "Uang dalam bentuk rupiah dan dolar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (18/3). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di kementerian tersebut. Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, telah ditangkap dan dijadikan tersangka kasus ini. Kantor PPP pun digeledah KPK. Baca: KPK Telusuri Keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim 2. Caleg PKS Cabul Diduga Cukur Rambut untuk Kelabui Polisi AH (kanan) caleg PKS di Pasaman Barat yang cabuli anak kandungnya sedang diperiksa di Mapolres Pasaman Barat. Foto: Polres Pasaman Barat Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menangkap calon anggota legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), AH, yang menjadi tersangka dugaan pencabulan anak kandungnya sendiri, pada Minggu (17/3). AH ditangkap di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, saat akan pulang ke kediamannya untuk menemui istrinya. "Sepertinya dia (tersangka) mau mengelabui petugas. Sampai di Kecamatan Pauh tersangka pangkas rambut. Pakai tukar mobil dan pangkas rambut supaya tidak dikenali. Tapi kami langsung menangkap dan AH tidak melawan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, Ajun Komisaris Polisi Afrides Roema, Senin (18/3). Baca: Caleg PKS yang Diduga Cabuli Anak Kandungnya Ditangkap 3. Dua Truk Tangki Pertamina Dibajak dan Dibawa ke Depan Istana Dua mobil tangki Pertamina yang dibajak di Kawasan Istana Negara, Jakarta, Senin (18/3). Foto: Andesta Herli/kumparan Dua mobil tangki milik PT Pertamina dibajak oleh orang tak dikenal dan dibawa sampai ke depan Istana Kepresidenan, di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (18/3). Pembajakan terjadi saat truk tangki yang akan mengirim biosolar tujuan SPBU area Tangerang, dihadang sekitar 10 orang di kawasan pintu Tol Ancol, Jakarta Utara. "Kita mengidentifikasi sekitar 10 orang. Saksi-saksinya adalah sopir truk 2 orang, kernet 2 orang, kita ambil keterangan semua. Kalau ada aktor intelektual yang menyuruh, kami akan proses,” kata Kapolres Jakarta Utara, Komisaris Besar Budhi Herdi. Baca: Dua Truk Tangki Pertamina Dibajak dan Dibawa ke Depan Istana 4. Pria di Sultra Diduga Diterkam Buaya Ilustrasi buaya sungai Foto: Pixabay Melkias (52 tahun), warga Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan hilang di Sungai Lahambutri sejak Minggu malam (17/3). Diduga Melkias diterkam buaya saat sedang memancing bersama dengan anaknya, Rein (17). Rein mengaku melihat ayahnya yang hendak menangkap ikan, bergelut dengan sesuatu di pinggir sungai hingga akhirnya menghilang. Humas Badan SAR Nasional (Basarnas) Kendari, Wahyudi, belum bisa memastikan penyebab hilangnya Melkias. "Kalau diterkam buaya, saya belum bisa pastikan. Kalau laporan tenggelam atas nama Melkias, iya benar," jelas Wahyudi kepada kendarinesia.id , Senin (18/3). Baca: Pria di Sultra Hilang di Sungai, Diduga Diterkam Buaya 5. Siswa SMA di Riau Aniaya Kepala Sekolahnya karena Tak Terima Dimarahi Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay Seorang siswa kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Rakit Kulim, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial AD, tega menganiaya kepala sekolahnya karena tak terima dimarahi. Perkelahian itu dipicu saat Kepala SMAN 2 Rakit Kulim, Bambang Fajrianto, menegur AD karena memiliki tunggakan uang sekolah sebesar Rp 740 ribu. Bambang mengatakan, AD tak bisa mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) jika uang tersebut tak dilunasi. Karena kesal, AD pun bergumam hingga membuat Bambang tersinggung. AD yang emosi kemudian mencekik leher gurunya sampai dilerai oleh warga. Tak terima, atas perlakuan muridnya, Bambang pun melaporkan AD ke polisi. "Sudah masuk tahap sidik (penyidikan) dan ditetapkan sebagai tersangka," kata pejabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin (18/3). Baca: Siswa SMA di Riau Aniaya Kepala Sekolahnya karena Tak Terima Dimarahi 6. Aksi Penembakan di Utrecht Tewaskan 1 Orang, Pelakunya Kabur Foto diduga pelaku penembakan di Utrecht, Belanda, yang diambil dari rekaman CCTV. Foto: Utrecht Police/Handout via Reuters Penembakan terjadi di 24th October Square, Kota Utrecht, Belanda, pada Senin pagi (18/3). Satu orang tewas dan sejumlah orang lainnya terluka. Juru bicara Kepolisian Belanda, Joost Lanshnge, mengatakan penembakan tersebut adalah tindakan terorisme dan polisi masih mencari keberadaan pelaku. Sekitar pukul 14.54 waktu Belanda, warga menerima pesan pendek yang meminta mereka waspada. "Waspada, setiap situasi yang mencurigakan langsung hubungi 112. Sebisa mungkin jangan berpergian. Jangan ke Kanaleneiland dan sekitarnya," tertulis dalam pesan tersebut. Kanaleneiland adalah kawasan pusat kota di Utrecht. SMS NL-Alert berisi imbauan bagi warga Belanda. Foto: Dok. Istimewa Baca: Aksi Penembakan di Utrecht Tewaskan 1 Orang, Pelakunya Kabur 7. 40 Kilogram Plastik Ditemukan di Dalam Perut Paus yang Mati di Pantai Filipina Temuan 40 kilogram plastik di dalam perut si paus. Foto: Darrell Blatchley/D' Bone Collector Museum Inc via Facebook Para ahli biologi kelautan dari D'Bone Collector Museum di Davao, Filipina, menemukan seekor paus jenis Curvier Beaked mati di pantai Filipina, pada Sabtu (16/3). Dalam perut paus tersebut, ditemukan 40 kilogram sampah plastik yang terdiri dari 16 karung beras, empat tas plastik besar, dan banyak plastik belanjaan. "Ini adalah jumlah plastik terbanyak yang pernah kita lihat di dalam seekor paus," papar tim ahli biologi kelautan yang melakukan autopsi, yang dilansir The Guardian . Baca: 40 Kilogram Plastik Ditemukan di Dalam Perut Paus yang Mati di Pantai Filipina ------ Ikuti Rangkum edisi lainnya di sini .




Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam pecahan ratusan ribu rupiah dan valuta asing menyusul penggelahan ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin (18/3/2019). "Dari ruangan Menteri Agama, disita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar amerika serikat, dengan nilai [seluruhnya] seratusan juta rupiah," ujar Juru bicara KPK, baca selengkapnya di sini Ibunda Ustaz Abdul Somad (UAS), Hajah Rohana pernah bertanya kepada anaknya: “Apakah memiliki jin?” Ustaz Abdul Somad menyampaikan hal itu saat diwawancara TV One pada 10 September 2018, dalam program Fakta. Baca selengkapnya di sini Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menaikkan gaji anggota Polri. Keputusan yang diambil pada 13 Maret 2019 itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Baca selengkapnya di sini Meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus jual beli jabatan di Kemenag, namun mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) masih menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Ma'ruf sampai saat ini. Hal itu diakui Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Senin (18/3). Baca selengkapnya di sini Fadli Zon memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam acara Munajat 212, Senin (18/3/2019). Fadli Zon, yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, hadir memenuhi panggilan ketiga yang dilayangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Baca selengkapnya di sini




Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut kementerian atau instansi yang dipimpin menteri dari unsur partai politik (parpol) rentan terjadinya praktik jual beli jabatan. Hal ini setidaknya berdasarkan kajian yang dilakukan KASN pada 2017 lalu.

Ketua KASN Sofyan Effendi mengungkapkan, KASN menengarai praktik jual beli jabatan terjadi pada sebagian besar kementerian dan pemerintah daerah. "Sebagian besar dari 34 kementerian dan 34 provinsi itu ada kegiatan itu (jual beli jabatan)," kata Sofyan Effendi kepada SP, Selasa (19/3/2019).

Sofyan Effendi menyebut, praktik ilegal tersebut diduga menjadi bancakan partai politik untuk mencari uang. "Kementerian yang diduduki oleh menteri-menteri dari partai politik. Iya (jual beli jabatan). Itu dimanfaatkan oleh partai itu untuk mencari uang," ungkap Sofyan Effendi.

Hanya saja, kata Sofyan Effendi, KASN tidak memiliki instrumen atau kewenangan untuk mendapatkan bukti-bukti jual beli jabatan tersebut. Untuk itu, KASN akan terus menyuplai informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan untuk memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli jabatan. "Kalau kami tidak dibantu KPK, kami tidak bisa membongkarnya karena kita tidak bisa menyadap, dan melakukan penyidikan. Kalau tidak ada buktinya tidak bisa sampai penangkapan. Kalau ada kementerian-kementerian yang kami curigai, kami koordinasikan dengan KPK," tegas Sofyan Effendi.

Diketahui, KPK menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi atas kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama. "Yang tertangkap ini kan menterinya orang politik," kata Sofyan Effendi.

Terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Sofyan Effendi menegaskan, KASN telah berulang kali memberikan rekomendasi bahkan peringatan kepada Lukman Hakim untuk tidak melantik dua pejabat yang pernah dijatuhi hukuman disiplin. Salah satu pejabat tersebut, yakni Haris Hasanuddin yang turut ditangkap KPK dan menyandang status tersangka pemberi suap.

"Kalau Kementerian Agama kita sudah warning berkali-kali dan salah seorang pejabat yang ditangkap KPK itu memang sudah kita katakan tidak boleh diangkat sebagai JPT (jabatan pimpinan tinggi), tapi diangkat juga. Dan kebetulan itu ditangkap," kata Sofyan Effendi.

Untuk mencegah praktik jual beli jabatan di kementerian KASN telah merekomendasikan sejumlah hal. Salah satunya tidak menempatkan unsur dari partai politik dalam jabatan sebagai menteri.

Sementara Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji mengatakan, banyaknya politikus dan birokrat yang terjerat KPK karena ekosistem yang berjalan selaras dengan budaya korup yang tidak mengalami perbaikan. Bahkan bertambah subur di kalangan generasi muda partai dan birokrat kekuasaan.

Sikap dan budaya korupsi di kalangan politisi dengan birokrat kekuasaan berjalan paralel sampai terjadinya suap menyuap lelang jabatan maupun jual beli jabatan kenegaraan.

Selama belum ada perubahan ekosistem dan budaya korupsi, yang terjadi adalah sistem politik dengan high cost berupa jual beli jabatan kenegaraan. Salah satu cara pencegahan adalah memperbaiki pengawasan internal selain pendidikan integritas dan moral melawan korupsi di kalangan generasi muda partai dan birokrat kenegaraan.



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply