TRIBUNNEWS.COM - Mantan juara Indonesia Idol, Januarisma Runtuwene alias Aris Idol ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Penangkapan Aris Idol terkait kasus narkoba disampaikan oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono melalui akun gosip @lambe_turah.
Akun tersebut mengunggah foto barang bukti diduga milik Aris Idol yang ditangkap pihak kepolisian pelabuhan Tanjung Priok.
Dulunya Aris Idol sebagai pengamen jalanan. Karier dan popularitasnya sebagai penyanyi melesat setelah memenangi ajang pencarian bakat Indonesian Idol musim kelima.
Ia disebut-sebut sebagai konsisten yang berwajah mirip Charlie mantan vokalis ST12. Begitu pula suaranya. Kisah hidupnya bak roller coaster.
Namanya sebagai pemenang Indonesian Idol sempat jatuh karena kasus rumah tangga hingga berdampak pada kariernya.
Pada akhir 2008 silam, Aris dan istrinya Rosallia Octo Fanny sempat mengalami ujian berat.
Prahara rumah tangganya berawal dari perasaan khawatir sang istri yang takut Aris tidak setia jika terjun ke dunia hiburan selepas Indonesia Idol.
Kekhawatiran sang istri pun terbukti, Fanny sempat terlena dengan gemerlap dunia hiburan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Edy Suprayitno menyebut bahwa penyanyi Januarisman Runtuwene alias Aris "Idol" sudah tiga kali mengonsumsi narkoba. Sementara sebelumnya, Aris atau JR mengaku dijebak oleh seseorang hingga ia ditangkap pada Selasa (15/1/2019). "Hasil penuturan dia baru makai. Tapi hasil keterangan lebih dalam bahwa JR ini sudah tiga kali menggunakan narkoba," ucap Edy di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019). Dari hasil tes urine pun, lanjutnya, Aris dan empat orang yang ditangkap bersamanya positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Polisi Sebut Aris Idol Pesta Miras dan Narkoba Saat Dibekuk Namun, menurut Edy, dari pengakuan awal Aris, juara Indonesian Idol 2008 tersebut baru sekali ini pesta miras dan sabu. "Baru sekali (pesta miras) dan narkoba ini juga sekali, tapi hasil keterangan dari pemeriksaan lebih dalam, sudah beberapa kali memakai," kata Edy. Aris ditangkap bersama empat orang di sebuah apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa dini hari. Dari tangan mereka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.
Baca juga: Acungkan Jempol, Aris Idol Mengaku Dijebak
Aris ''Idol'' ditangkap polisi karena kasus narkoba. Sebelum tersangkut kasus narkoba, ini deretan kontroversi yang menyeret namanya.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Selain artis Aris Idol yang ditangkap saat pesta narkoba, ternyata mantan kekasih artis Syahrini , HS juga dibekuk apart Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ), namun kasusnya karena diduga mengedarkan sabu.
Ia ditangkap bersama tiga orang jaringannya yakni SN, FK dan TP dari sejumlah tempat di Jakarta, Jumat (21/12/2018) lalu.
Dari tangan mereka didapati sabu sebanyak sekitar 2,36 kg.
Kasubdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan dari pengecekan urine terhadap 4 tersangka, ada dua tersangka yang positif narkoba.
Baca: Mbak You Pernah Meramal Artis Inisial A Terjerat Narkoba di 2019, Terkait Penangkapan Aris Idol?
Baca: Aris Idol Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Istri Bilang Berubah karena Gemerlap Dunia Hiburan
Baca: Mbak You Pernah Meramal Artis Inisial A Terjerat Narkoba di 2019, Terkait Penangkapan Aris Idol?
Baca: Aris Idol Ditangkap Pesta Narkoba Bersama Dua Perempuan, Lakukan Perbuatan Haram Ini Bergantian
Baca: SESAAT LAGI! Live Streaming Malaysia Master 2019, Marcus/Kevin vs Sabar/Frengky
"SN positif Methamphetamin sedangkan HS positif Benzo. Sementara FK dan TP negatif," kata Dony di Mapolda Metro Jaya. HS, mantan kekasih artis Syahrini saat dihadirkan pada rilis di Mapolda Metro Jaya. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Ini artinya kata dia SN yang positif Methamphetamin mengonsumsi narkonba jenis sabu sedangkan HS yang positif benzo, diduga mengonsumsi narkotika obat depresan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Argo Yuwono mengatakan ada empat tersangka yang dibekuk polisi dalam kasus ini yakni HS, SN, FK dan TP.
Dari tangan keempatnya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2362,84 gram atau sekitar 2,36 Kg.
Selain itu sebagai barang bukti, dari tangan mereka juga diamankan enam buah handphone, dan satu buah cincin.