Contact Form

 

Bripda Puput Nastiti Devi Dinikahi Basuki Tjahaja Purnama / Ahok, Begini Pengakuan Lurah


TRIBUNSTYLE.COM  - Kabar bebasnya Ahok dari Mako Brimob hari ini, Kamis (24/1/2019) menjadi headline di media massa.

Bebasnya Basuki Tjahaja Purnama alias BTP atau yang akrab disapa Ahok ini semakin mencuatkan kabar pernikahannya dengan Bripda Puput Nastiti Devi .

Santer dikabarkan jika orangtua Bripda Puput Nastiti Devi bahkan telah memberikan baju seragam resepsi pernikahan pada keluarga mereka di Nganjuk, Jawa Timur.

Dikutip TribunStyle.com dari TribunJogja.com, seragam resepsi tersebut rencananya akan digunakan saat acara iring-iringan pernikahan Puput dan Ahok di Jakarta.

• Ahok Bebas, Ayah Bripda Puput Nastiti Devi Sudah Urus Surat Pengantar Menikah, Lurah : Ada Nama BTP

Selain itu, kabar terbaru menyatakan jika orangtua Puput telah mengurus surat pengantar menikah.

Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Lurah Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Aselih.

Keluarga Puput telah mengurus surat menikah dengan BTP. (TribunStyle.com Kolase/Ist)

Menurut penuturan Aselih, kedua orangtua Puput telah mengurus surat pengantar menikah dengan Ahok .

Surat tersebut diurus sendiri oleh ayah Puput, Teguh Sriyono sejak minggu lalu.

"Sudah mengurus NI, N2, dan N3. Sudah dari sekitar satu minggu lalu. Itu surat pengantar yang diurus sebelum orang mau menikah. Dia (Puput) memang warga saya," tandas Aselih, dikutip TribunStyle.com dari Wartakotalive.com, Kamis (24/1/2019).

• Ahok Bebas, #WelcomeBackBTP Trending Topic Terpopuler, Ini Kumpulan Tweet Harapan Netizen untuk BTP

Dalam surat pengantar menikah itu juga tertera nama Basuki Tjahaja Purnama sebagai calon mempelai pria.




TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar bahagia, Bripda Puput Nastiti Devi akan dinikahi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP .

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP bebas dari penjara hari ini, Kamis (24/1/2019).

Ia telah menjalani hukuman lebih kurang 1 tahun 8 bulan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, atas kasus penodaan agama.

Setelah bebas dari penjara, Ahok dikabarkan akan menikah i seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Bripda Puput Nastiti Devi.

Kabar yang beredar santer menyebutkan bahwa Ahok dan Puput akan menikah pada 15 Februari 2019.

Pernikahan BTP dan Bripda Puput ini bukanlah gosip belaka karena calon pengantin wanita telah mengurus surat pengantar menikah

Berikut beberapa kabar terbaru seputar pernikahan Ahok :

1. Orangtua Bripda Puput Sudah Mengurus Surat Pengantar Menikah

Aselih, Lurah Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa pihak Puput telah mengurus surat pengantar menikah dengan Ahok .

Surat pengantar menikah itu diurus oleh ayahnya, Teguh Sriyono, sekitar seminggu lalu.




TRIBUNJAKARTA.COM   - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan bebas dari masa hukuman pada Kamis (24/1).

Besok, Ahok akan bebas murni setelah menjalani hukuman penjara karena kasus penodaan agama.

"Ahok bebas murni," tutur Kabag Humas Ditjen PAS Ade Sukmanto, saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).

Berstatus bebas murni dan bukan narapidana penerima Pembebasan Bersyarat, Ahok tak wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan.

Ahok dapat beraktivitas sebagaimana warga biasa, termasuk bepergian ke luar negeri.

Jelang hari bebasnya Ahok dari penjara, kini kabar soal pernikahannya dengan Bripda Puput Nastiti Devi kembali santer menjadi perbincangan.

Kabar Ahok yang tengah menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob akan menikahi Bripda Puput diungkapkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi.

Bripda Puput pernah menjadi  ajudan mantan istri Ahok, Veronican Tan.

Berikut sederet fakta soal kabar pernikahan Ahok seusai bebas dari penjara dirangkum TribunJakarta.com:




Bisnis.com , JAKARTA - Bripda Puput Nastiti Devi dan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (BTP) atau Ahok berpotensi batal kawin karena sampai saat ini pihak kepolisian masih belum menerima surat permohonan kawin dari anggotanya itu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri telah menetapkan aturan bagi anggotanya maupun PNS Polri yang berencana kawin. Beleid tersebut menurut Dedi, ada pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi anggota maupun PNS Polri.   Pada Pasal 3 Perkap Nomor 6 Tahun 2018 tertulis anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan, perceraian dan rujuk harus mendapatkan izin dari atasannya atau pejabat yang berwenang. Tentunya, sebelum mendapatkan izin, menurut Dedi, Bripda Puput harus melayangkan surat permohonan izin menikah untuk disetujui atau tidak disetujui oleh atasannya.   "Saya sudah kroscek lagi barusan, sampai saat ini masih belum ada permohonan surat untuk menikah dari dia (Bripda Puput). Hal itu diatur dalam Perkap," tuturnya, Kamis (24/1/2019).   Selain itu, menurut Dedi pengajuan permohonan izin kawin itu juga harus diajukan satu bulan sebelum hari pernikahan. Artinya, jika BTP dan Bripda Puput akan menikah pada 15 Februari 2019, surat izin tersebut sudah harus diajukan sejak 15 Januari 2019.   Dedi juga menjelaskan bahwa Perkap Nomor 6 Tahun 2018 itu berlaku bagi seluruh anggota Polri aktif. Dia memastikan sampai saat ini Bripda Puput masih jadi anggota aktif dan sudah berdinas menjadi Polwan selama 2 tahun.   "Masih aktif. Kalau untuk polwan, dia sudah 2 tahun," katanya.



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply