Contact Form

 

Pembelaan untuk Habib Bahar dari Pro-Prabowo


Habib Bahar bin Smith ditahan di Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Pembelaan datang dari kubu pro-Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon lewat akun Twitter-nya seperti dilihat, Rabu (19/12/2018). Fadli menganggap hukum telah dijadikan alat kekuasaan untuk menakuti oposisi. Dia mengatakan penahanan ini sebagai ancaman demokrasi. "Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu, tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna," ujar Fadli. Sementara itu, PKS mengaku siap mendampingi Habib Bahar. Saat ini tim advokasi hukum PKS tengah mempelajari kasus hukum yang menjerat Bahar. "Jika diperlukan, tim hukum kami siap mendampingi," kata Direktur Pencapresan PKS Suhud Alynudin kepada wartawan, Rabu (18/12). Suhud berharap polisi menangani kasus ini secara profesional. Saat ditanya soal adanya kriminalisasi ulama seperti yang disebutkan Fadli Zon, Suhud berbicara tentang hukum. "Indonesia negara hukum. Semua orang sama di muka hukum," ujarnya. "Aparat harus bertindak profesional. Sebab, jika terkesan ada muatan politik tertentu, dikhawatirkan memicu kegaduhan yang tidak perlu," imbuh Suhud. Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/12). Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta kepolisian menjelaskan kepada publik perihal penahanan Bahar tersebut. Fahri menilai penjelasan polisi itu penting agar tidak muncul spekulasi di masyarakat. "Penting bagi polisi menjelaskan apa yang terjadi. Itu yang penting dulu. Supaya jangan muncul spekulasi lain di dalam masyarakat. Ungkapkan apa adanya," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Alasannya, Fahri tak ingin kasus yang menjerat Bahar menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat. Dia khawatir ada tudingan Bahar menjadi target operasi kepolisian. Sebab, sebelum kasus penganiayaan ini terungkap, Bahar juga ditetapkan sebagai tersangka kasus diskriminasi ras dan etnis. Namun Fahri mengatakan penahanan itu merupakan ranah kepolisian.




Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Sachril Agustin Berutu

TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR - Pesantren Habib Bahar bin Smith, yakni Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang berlokasi di Kecamatan Kemang , Kabupaten Bogor mendadak tak bisa kedatangan tamu dari luar.

Pada Rabu (19/12/2018) sekira pukul 11.00 WIB, TribunnewsBogor.com mencoba mendatangi Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.

Ketika sampai di lokasi, TribunnewsBogor.com mencoba masuk ke dalam pesantren.

Suasana di depan pesantren dari kejauhan, tampak ada beberapa santri.

Tak lama, TribunnewsBogor.com didatangi satu pemuda dan ditanyai mengenai identitas dan keperluan datang ke pesantren.

Saat memberitau keinginan untuk bertemu kepala pesantren atau pengurus, pemuda tersebut berkata kalau semua pengurus sedang pergi ke Bandung .

"Engga ada Mas. Semuanya pergi ke Bandung. Tidak tau sampai kapan," katanya, di Pondok Pesantren Tajul Awawiyyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (19/12/2018).

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramahnya diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN (Tribunnews.com/Herudin)

Beberapa pemuda lainnya datang dan bertanya mengenai keperluan TribunnewsBogor.com datang ke pesantren.

Satu di antara pemuda mengatakan kalau sekarang ini, Pondok Pesantren Tajul Awawiyyin tidak menerima tamu.




TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pernyataannya soal kriminalisasi ulama dalam acara deklarasi ulama se-Madura tidak mengarah kepada kasus tertentu, yaitu kasus yang menimpa Habib Bahar Bin Smith.

"Enggak, kita bicara masalah umum ya," ujar Jokowi seusai menghadiri acara deklarasi yang digelar di Gedung Rato Ebuh, Kabupaten Bangkalan, Rabu (19/12/2018).

Baca: Jokowi: Kalau Memukuli Orang Urusannya dengan Polisi, Bukan Saya

Diketahui, Habib Bahar Bin Smith adalah seorang dari enam tersangka kasus dugaan penganiyaan di pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu (1/12/2018) lalu.

Dari pidatonya tadi,, Jokowi ingin menyampaikan kepada publik bahwa semua warga negara, tak terkecuali, adalah sama posisinya di mata hukum.

"Di negara ini, siapapun, kalau ada kasus hukum ya diselesaikan di wilayah hukum.  Jangan nanti disampaikan, jelas ada kasus, tapi nanti penyampaiannya ada kriminalisasi, bukan gitu kan. Wilayah hukum diselesaikan di hukum saja gitu," ucap Jokowi.

Baca: Didatangi dan Dimaki Tukang Kredit Mobil Saat Syuting, Billy Syahputra: Lu Mau Mempermalukan Gua?

Sebelumnya, Calon Presiden Petahana Nomor Urut 01, Joko Widodo atau Jokowi berbicara soal kriminalisasi ulama yang mengarah kepadanya.

Jokowi mencontohkan ada seseorang yang melakukan tindak pidana penganiayaan atau pemukulan.

Tentu, katanya, peristiwa tersebut sudah menjadi ranah kepolisian untuk melakukan penindakan karena perbuatan orang tersebut melakukan perbuatan pidana.

"Ini jangan sampai karena ada kasus hukum terus yang disampaikan adalah krininalisasi ulama. Misalnya mohon maaf, kalau ada yang memukuli orang, urusannya dengan polisi, bukan dengan saya. Ya mesti seperti itu," kata Jokowi dalam pidatonya pada acara Deklarasi Akbar Ulama se-Madura di Gedung Rato Ebuh, Kabupaten Bangkalan, Rabu (19/12/2018).

Baca: Jokowi: Kalau Saya Anti Ulama, Tak Mungkin Ada Hari Santri Nasional

Definisi kriminalisasi menurut Jokowi adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan bukan tindak pidana, namun digolongkan sebagai tindak pidana.

"Mesti polisi bertindak kalau ada kasus hukum, seperti itu. Kalau enggak ada kasus lalu dibawa ke hukum, ngomong saya. Kalau ada kasus hukum, ya saya sulit," tutur Jokowi .




TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - Pihak keluarga Habib Agil bin Yahya membenarkan bahwa Habib Agil ditangkap oleh Polisi karena diduga terlibat dengan kasus penganiayaan Habib Bahar bib Smith.

Kakak Ipar Habib Agil, Niko Nasution , mengatakan bahwa penangkapan terhadap Habib Agil dilakukan pada 9 Desember 2018 lalu.

"Penangkapannya itu dari jam 04.00 WIB pagi. Keponakan dan adik saya juga ikut ditahan," kata Niko saat ditemui di rumah keluarga Habib Agil di Kampung Sawah, Bpjonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (19/12/2018).

Ia mengatakan bahwa keponakan dan adiknya juga ditahan cukup lama.

Hingga sore harinya, baru adik dan keponakannya itu diperbolehkan pulang.

"Sampai jam 17.00 WIB sore baru dikeluarkan dari Polres Bogor, baik itu keponakan saya, adik saya," katanya.

Sampai saat ini, kata dia, Habib Agil masih ditahan di Polres Bogor.

Ia mengatakan bahwa pihak keluarga sangat menyayangkan perihal penangkapan tersebut karean tanpa surat pemberitahuan.

"Sayang sekali, kita tidak diberitahukan. Tahu-tahunya pas adik saya pulang ke rumah. Kita baru tahu tuh soal penangkapannya. Tapi selama ini tidak ada tuh surat pemberitahuan, surat penangkapan, surat pemanggilan, jadi hari itu juga diproses dan ditahan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga justru mendapat surat saat setelah adiknya pulang ke rumah sehabis dipulangkan dari Polres.

Pantauan TribunnewsBogor.com, suasana keluarga Habib Agil tampak dirundung kebimbangan karena tak menyangka akan terjadi penangkapan tersebut.



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply