Contact Form

 

Dugaan Penganiayaan Anak, Bahar bin Smith Resmi Ditahan


BANDUNG , KOMPAS.com - Polisi resmi menahan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar pada Selasa (18/12/2018) atas dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menyatakan, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Bahar sekaligus menahannya.

"Tersangka BS jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum," kata Agung di Mapolda Jabar, Kota Bandung , Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam.

Bahar awalnya dilaporkan ke Polres Bogor diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak. Adapun diketahui nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) diduga di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

"Pada 1 Desember 2018, korban dua orang, MZ, dan CAJ, dua orang ini mengadu bahwa mereka telah dilakukan penjemputan secara paksa dan dibawa ke suatu tempat dan sampai di sana dilakukan penganiayaan," kata Agung.

"Setelah penganiayan yang bersangkutan di suruh berantem dan dianiaya lagi sampai tengah malam. Orangtua tak terima lalu mengadu ke kepolisian," imbuhnya.

Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, menyampaikan hal senada terkait status Bahar. Menurutnya, Bahar sudah ditetapkan tersangka pada saat pemanggilan pertama saat ini.

"Tersangka sudah, dari awal dipanggil itu sudah tersangka," kata Azis.

Sampai saat ini, Bahar masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Menurut Azis, polisi menggunakan haknya untuk untuk meminta kliennya tetap tinggal di Gedung Ditkrimum Polda Jabar hingga pemeriksaan selesai selama 1x24 jam.

"Pemeriksaan dilanjutkan Habib Bahar masih diproses 1x24 jam sebagaimana ketentuan KUHAP maka pihak kepolisian menggunakan haknya untuk meminta Habib Bahar tetap tinggal di Dirkrimum Polda Jabar untuk dilakukan pendalaman," kata Azis.

Dalam pemeriksaan itu, lanjut dia, Bahar dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik.

"Kurang lebih 34 pertanyaan seputar materi terkait dengan yang dituduhkan pasal 170 jucnto pasal 351 juncto pasal 333 junto pasal 55 KUHP dan pasal juncto pasal 80 undang-undang 35 tahun 2014," kata Azis.




Suara.com - Berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian Jokowi banci dengan tersangka Habib Bahar bin Smith masih terus dikerjakan. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, berkas Pengkotbah sekaligus tokoh FPI tersebut ditargetkan rampung pekan ini. Jika nantinya berkas tersebur telah dilimpahkan kepasa JPU, mekanisme selanjutnya adalah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap berkas yang telah dimpahkan. "Tunggu final. Bila selesai dalam minggu ini, akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu depan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (18/12/2018). "JPU mekanisme ya akan membentuk Jaksa peneliti, jaksa peneliti nanti akan meneliti berkas perkara saudara BS yang diajukan oleh Bareskrim. Apabila nanti sudah dinyatakan lengkap, maka dari JPU akan mengeluarkan surat P 21," jelasnya. Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith untuk diserahkan kepada JPU. "Langkah berikutnya yang dilakukan penyidik akan memanggil kembali saudara BS dan segera akan dilimpahkan ke pada JPU. Artinya masuk pada tahap 2," tandas Dedi. Sebelumnya, Pengkotbah sekaligus tokoh FPI, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka udai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian Jokowi banci selama 11 jam di Bereskrim Mabes Polri, Kamis (6/12/2018). Dalam pemeriksaan tersebut, Habib Bahar bin Smith dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Azis Yanuar, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith mengatakan tim kuasa hukum tengah mempertimbangkan mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Habib Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Baca Juga




Angkot berwarna biru terbakar di trotoar SPBU, Cirendeu, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Kebakaran diduga akibat korsleting. "Masih kita dalami, kemungkinan sementara diduga korsleting listrik," kata Kapolsek Ciputat Kompol Doni Bagus Wibisono saat dihubungi, Selasa (18/12/2018). Doni mengatakan angkot itu terbakar sekitar pukul 15.00 WIB tadi. Api dapat dipadamkan 15 menit kemudian. Tidak ada korban luka ataupun jiwa dalam kejadian itu. Sopir sempat keluar dari angkot. "Tidak ada korban. Di dalam hanya sopir saja," pungkasnya.




Operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berkaitan dengan dana hibah untuk KONI. "Dana hibah Kemenpora ke KONI," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom , Selasa (18/12/2018). Salah seorang pejabat yang ditangkap sebelumnya diketahui merupakan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Namun KPK belum menyebut kasus apa yang membelit Mulyana. Saat ini mereka yang ditangkap itu masih sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam sebelum menentukan status hukum mereka.



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply