Contact Form

 

Vaksin MR: Orang tua ragu-ragu karena khawatir 'palsu dan tidak halal'


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Ma'ruf Amin memastikan, pihaknya sedang membahas persoalan pro kontra mengenai vaksin Measles dan Rubella (MR).

"Kami sedang membicarakannya. Insya Allah tidak ada masalah krusial soal itu," ujar Ma'ruf saat dijumpai di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Ma'ruf sekaligus membenarkan bahwa MUI belum memberikan vaksin itu dengan label halal.

Baca juga: MUI Kepri Larang Suntik Vaksin MR, Wagub Kepri Minta Warga Jangan Cemas

Meski demikian, Ma'ruf mengatakan bahwa meskipun belum diberikan label halal, sebuah obat atau vaksin tetap dapat digunakan masyarakat dengan metode yang lain.

"Kalau ada obat, vaksin, tapi dia tidak halal, tapi tidak ada yang lain lagi dan itu diperlukan, kan ada caranya untuk tetap bisa digunakan," ujar Ma'ruf.

Meski belum diketahui apa solusi terkait pro kontra vaksin tersebut, Ma'ruf memastikan akan juga berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan guna mencari jalan keluarnya.

Baca juga: Saya Bingung, Vaksin MR Itu Halal atau Tidak...

Diberitakan, Indonesia secara serentak menggelar kampanye Measles dan Rubella (MR), Rabu ini. Meski demikian, penolakan sejumlah orangtua murid mewarnai kampanye ini. Salah satunya terjadi di MTS Negri 1 Balikpapan.

Dr.Esther Vonny K, MMR, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan mengatakan bahwa MR atau vaksin campak untuk memberi perlindungan manusia terhadap campak.

Baca juga: Mulai Besok, Imunisasi MR Serentak di 28 Provinsi Luar Jawa

"Kita tahu campak kematian bisa tinggi dan rubella bisa menimbulkan cacat bayi yg dilahirkan. Seorang ibu yang hamil kena virus rubella 80-90 persen bayi akan terkena terdiri dari katarak, tuli kebocoran jantung dan gangguan jantung dan gangguan lain," kata Vonny.




BATAM, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri ) mengeluarkan imbauan larangan penyuntikan vaksin campak (meales) dan rubella atau vaksin MR lantaran belum diketahui halal atau tidaknya.

Larangan tersebut membuat para orangtua di Batam dilanda kebingungan dan kecemasan. Pasalnya, para orangtua tersebut sudah dimintai persetujuan dari pihak sekolah di mana putra-putri mereka bersekolah.

Bobi, salah satu orangtua siswa di Batam kepada Kompas.com mengaku bingung dengan himbauan tersebut, sementara Kamis (2/8/2018) di sekolah tempat anaknya menutut ilmu akan dilakukan vaksin campak MR tersebut.

"Kemarin pihak sekolah sudah meminta persetujuan, namun saya masih bingung apakah vaksin itu halal apa tidak seperti pada himbauan MUI Kepri," kata Bobi, Rabu (1/8/2018).

Baca juga: Ada Enam Kasus Difteri, Dinkes Banda Aceh Berikan Vaksin kepada Siswa Menurutnya di satu sisi dirinya sangat mendukung sekali kegiatan vaksin ini untuk kelangsungan kesehatan si anak. Namun di sisi lain, dengan himbauan MUI membuat dirinya cemas atas keberadaan vaksin campak tersebut. "Kami berharap cepat ada jawaban dari MUI dan minta vaksin ini ditunda," ungkapnya. Senada juga diungkapkan Rendra yang juga mengaku bingung dengan keberadaan vaksin campak MR tersebut. "MUI menyatakan sampai saat ini fatwa halalnya belum ada, namun kegiatan vaksin tetap mau dilakukan Kamis mendatang," jelasnya. Rendra berharap ada kejelasan baik itu dari MUI Kepri sendiri maupun Dinas Kesehatan Kepri untuk menanggapi hal ini.

Baca juga: Meski Sedikit, Masih Ada Kelompok Warga Penolak Vaksin di Magelang Dihubungi secara terpisah, sekretaris Umum Pimpinan MUI Kepri Edi Safrani mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan keputusan resmi dari LP POM MUI Pusat terkait vaksin Campak MR tersebut. "Benar MUI Kepri mengeluarkan himbauan untuk tidak dilakukannya vaksim campak MR tersebut, karena sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan di LP POM MUI Pusat dan Fatwa Halalnya juga belum keluar," jelas Edi. Edi mengaku pihaknya juga sudah menyurati Dinas Kesehatan Kepri untuk menunda dilakukannya penyuntikan vaksin Campak MR, sampai ada keputusan resmi dari LP POM MUI Pusat terhadap keberadaan vaksin tersebut. "Kami hanya berharap agar masyarakat muslim tidak ikut serta dalam proses penyuntikan vaksin Campak MR, sampai adanya keputusan resmi dari LP POM MUI Pusat," ungkapnya.

Baca juga: Mahasiswa UGM Buat Aplikasi Pendeteksi Vaksin Palsu Tetap dijalankan Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana mengaku tidak ada masalah terkait himbauan MUI Kepri, dan vaksin Campak MR tetap berjalan seperti yang sudah terjadwal. "Tidak ada masalah, penyuntikan vaksisn tetap dilaksanakan," terang Tjetjep. Tjetjep mengaku penyuntikan vaksin Campak MR ini merupakan program nasional yang berpedoman kepada UU kesehatan dan UU perlindungan anak. "Kami juga berpedoman pada fatwa MUI tahun 2016 tentang imunisasi, untuk pencegahan penyakit. Makanya tetap kami jalankan," jelasnya. "Lagipula untuk himbauan saat ini, sifatnya lebih kepada usulan, untuk itu kami berharap kepada orangtua di Kepri untuk tidak terlalu cemas karena vaksin yang dilakukan bertujuan untuk pencegahan penyakit kepada anak," kata Tjetjep menambahkan.

Baca juga: Dinas Kesehatan DIY Jamin Vaksin Imunisasi MR Halal

Kompas TV Pemkot Samarinda mencatat ada 11 wilayah di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi lokasi sebaran difteri.




Hampir 32 juta anak di luar Jawa menjadi sasaran vaksinasi MR yang rencananya digelar hingga akhir September 2018.

Sejumlah orang tua mengaku tidak bersedia anak mereka diberi imunisasi campak dan rubella atau MR dengan alasan vaksin tersebut dikhawatirkan palsu atau tidak memiliki sertifikat halal. Kekhawatiran orang tua ini muncul seiring dengan program imunisasi massal untuk wilayah luar Pulau Jawa yang dimulai hari Rabu (01/08). Salah satu orang tua yang mengaku ragu-ragu untuk menyertakan anaknya mengikuti vaksin MR adalah Linda Sukmawati. Anak ketiganya yang berusia dua tahun belum mendapat imuninasi, tidak seperti kedua kakaknya. "Saya malah berpikir, jangan-jangan yang selama ini masuk ke anak saya pun (vaksin) palsu. Jadi ya buat apa juga kalau yang dulu palsu, terus kenapa sekarang saya harus imunisasi?" ujar Linda kepada BBC News Indonesia, Rabu (01/08). Sejumlah orang tua lain mengaku mengkhawatirkan aspek halal tidaknya vaksin MR. Ini mendorong Majelis Ulama Indonesian (MUI) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau warga Muslim untuk tidak ikut serta imunisasi campak dan rubella (MR) yang kembali digelar pemerintah. Ketua I MUI Kepulauan Riau, Azhar Hasyim, menuturkan imbauan ini dikeluarkan lantaran vaksin tersebut belum mendapat sertifikasi halal dari MUI pusat. "Belum ada fatwa MUI pusat, vaksin MR itu halal atau haram belum ada fatwanya. Imbauan kepada para gubernur agar menunda dulu sampai keluar surat dari MUI bahwa vaksin itu haram atau halal," ujar Azhar saat dihubungi sambungan telpon. Azhar melanjutkan, imbauan ini bermula dari banyaknya pertanyaan dari masyarakat yang bingung soal halal atau tidaknya vaksin tersebut, yang akhirnya membuat mereka ragu-ragu untuk memvaksin anak-anak mereka. "Mereka menanyakan ke MUI, itu halal atau tidak."

Petugas Dinas Kesehatan Aceh Barat menyuntik vaksin Measles Rubella (MR) kepada pelajar saat imunisasi MR di Sekolah MTsN Model Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (01/08).

Dalam surat imbauan yang ditujukan kepada Gubernur Kepri pada 30 Juli lalu, MUI Kepri meminta instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan, untuk menunda penyuntikan vaksin tersebut sampai diterbitkannya sertifikasi halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI). Selain itu, mereka juga meminta agar masyarakat Muslim untuk tidak ikut serta dalam proses penyuntukan vaksin campak/MR sampai adanya keputusan resmi dari LPPOM-MUI. Bagaimanapun, Dinas Kesehatan Kepri tetap menggelar imunisasi campak seiring dengan dicanangkannya fase kedua program imunisasi MR yang fokus di 28 provinsi di luar Pulau Jawa selama bulan Agustus dan September. Kampanye fase kedua menyasar 31,9 juta anak, kelompok paling rentan tertular penyakit campak dan rubella, yakni anak berusia sembilan bulan hingga 15 tahun. Kampanye imunisasi MR melanjutkan pelaksanaan fase pertama yang digelar pada Agustus-September 2017 di Pulau Jawa. Saat itu pemerintah menyuntikkan kekebalan tubuh kepada 35,3 juta anak. Kala itu, polemik tentang perlu atau tidaknya vaksinasi marak dibicarakan. Begitu pula halal atau tidaknya vaksin, Kini, hal yang sama kembali terulang.

Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek (keempat kiri) menyaksikan penyuntikan imunisasi campak measles dan rubella (MR) di MTs Negeri 1 Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (01/08).

Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, juga memutuskan untuk menunda pemberian imunisasi Measles Rubella (MR) kepada peserta didik, khususnya umat Muslim. Kendati begitu, imunisasi tetap diberikan kepada peserta didik non-Muslim. Ketua I MUI Kepulauan Riau, Azhar Hasyim menegaskan, pihaknya meminta MUI pusat segera melakukan pembahasan terkait vaksin MR bersama Kementerian Kesehatan, serta instansi terkait dan menyampaikan hasil keputusan MUI di seluruh Indonesia untuk menjadi acuan dalam melakukan program vaksinasi gratis itu. Selama ini, pemberian vaksin kekebalan tubuh untuk anak-anak berpedoman kepada fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi. Fatwa tersebut membolehkan vaksin atau imunisasi untuk pencegahan. Namun, hingga kini vaksin MR belum memiliki sertifikasi halal dari MUI. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Bidang Fatwa, Shalahuddin Al Ayyubi mengakui hingga kini belum ada pendaftaran sertifikasi halal ke MUI, baik dari importir maupun produsen dari vaksin tersebut. Padahal, label halal itu sangat penting bagi umat Muslim. "Ini sudah berlangsung sekian lama. Tahun kemarin, kita sudah mewanti-wanti untuk masalah itu," kata dia.

Vaksin MR yang digunakan di Indonesia merupakan produksi India dan diimpor oleh perusahaan kesehatan Biofarma

"Apalagi ini diwajibkan oleh pemerintah. Makanya kita aktif mengajak Kementerian Kesehatan, kita akan helpful (membantu) kepada pemerintah, kepada Kementerian Kesehatan dalam hal ini, untuk mencari solusi yang terbaik. Ini komunikasi saja tidak ada," kata Shalahuddin. Kendati begitu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Anung Sugihantono menampik minimnya koordinasi dengan MUI terkait halal atau haramnya vaksin MR. "Sejauh ini koordinasi terus dilakukan sejak fase I, dikerjakan untuk kegiatan untuk program imunisasi secara umum dan pelaksanaan imunisasi MR pada fase kedua ini. Kita sudah lakukan komunikasi, bukan hanya dengan jajaran kementerian/lembaga tapi juga jajaran MUI," kata dia. Dia menambahkan, Kemenkes sudah mengimbau importir dari vaksin ini, yakni perusahaan kesehatan Biofarma untuk mendorong produsen vaksin mendaftarkan sertifikasi halal.

Imunisasi campak dan rubella (MR) yang digelar serentak selama Agustus-September 2018 akan mencakup 31,9 juta anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun di seluruh Indonesia.

"Sebagaimana yang tertulis di Undang-Undang bahwa yang mendaftarkan itu adalah produsen, dan kami sejauh ini mendorong pihak Biofarma selaku penyedia vaksin ini untuk mendorong produsen untuk mendaftarkan itu di dalam sebuah proses regulasi yang ada," jelasnya. Ditambahkan pula pemerintah akan tetap menjalankan fase kedua dari program imunisasi MR yang fokus di 28 provinsi di luar Pulau Jawa selama bulan Agustus dan September. "Yang jelas kami tetap akan memberikan pelayanan kepada yang memerlukan pelayanan itu sebagaimana kampanye atau sosialisasi yang sudah kita lakukan. "Dan waktu kita kan dua bulan, jadi tahapan-tahapan ini tetap kita ikuti sejalan juga nanti apa-apa yang dilakukan oleh pihak produsen untuk kegiatan itu," katanya. Bagaimanapun, seperti disebutkan oleh seorang ibu dan pengurus MUI, sertifikasi halal dianggap penting oleh sebagian anggota masyarakat. Tanpa kejelasan itu, program vaksinasi gratis untuk pencegahan penyebaran penyakit campak dan rubella di Indonesia, mungkin tidak dapat menjangkau seluruh sasaran, yang di luar Pulau Jawa ditargetkan mencapai 31 juta anak. Menurut Kantor regional Asia Tenggara dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), Indonesia merupakan salah satu negara tertinggal dalam upaya menangani penyakit campak. Salah satunya disebabkan adanya kesalahpahaman terhadap upaya vaksinasi.




Jakarta - Bicara vaksinasi, salah satu yang sedang digalakkan pemerintah sejak tahun lalu adalah vaksinasi Measles Rubella (MR). Ada beberapa hal seputar vaksin MR yang penting untuk Bunda ketahui nih. Campak dan rubella adalah penyakit yang mudah menular dan termasuk penyakit akut dan ringan yang sering menginfeksi anak-anak dan dewasa muda yang rentan. Nggak ada pengobatan untuk penyakit campak dan rubella, namun kedua penyakit berbahaya tersebut bisa dicegah. Imunisasi MR merupakan pencegahan terbaik terhadap dampak berbahaya yang diakibatkan dua penyakit tersebut. Bisa dibilang vaksin MR menjadi upaya mencegah dua penyakit sekaligus. Tahun ini merupakan fase II kampanye imunisasi MR . Tahun lalu, fase I telah dilaksanakan selama Agustus-September 2017 di seluruh pulau Jawa dan berhasil melampaui target cakupan nasional, sebesar 100,98 persen dengan jumlah anak yang mendapat kekebalan tubuh lebih dari 35,3 juta anak.

Nah, berikut beberapa hal yang perlu Bunda tahu mengenai vaksin MR nih, Bun. Yuk simak bersama. 1. Usia Anak yang Divaksin MR dan Efek Sampingnya Usia anak yang perlu divaksin MR adalah 9 bulan sampai 15 tahun. Menurut Sekretaris Satgas Imunisasi IDAI, Prof DR dr Soedjatmiko, SpA(K), jika anak kita sudah diimunisasi tahun ini mereka boleh diikutkan imunisasi lagi tahun ini. "Misal nih, bulan lalu anak kita udah diimunisasi, nanti tahun depan boleh ikut lagi. Dampak reaksi lokal seperti demam ringan, ruam dan nyeri itu biasa," tutur pria yang akrab disapa dr Miko dalam konferensi pers 'Kampanye Imunisasi Measles Rubella Fase II Serentak Dilaksanakan di 28 Provinsi Luar Jawa Agustus-Desember 2018', di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018). 2. Anak Sakit, Boleh Imunisasi? Kalau anak lagi sakit, bukan nggak boleh diimunisasi. dr Miko bilang kalau anak sekadar batuk atau pilek boleh saja mendapat imunisasi asal orang tuanya percaya diri dan mendapat persetujuan dokter yang menangani. "Tapi, jika keadaannya memang nggak memungkinkan misal yang demam parah ya lebih baik tunda. Tunda lho ya, bukan nggak imunisasi. Saat anak udah sehat, nanti diimunisasi di tempat pemberian vaksin lain," kata dr Miko. 3. Vaksin Wajib Diberi ke Anak Laki-laki dan Perempuan Vaksin itu jenisnya ada dua, campak dan rubella. dr Miko menjelaskan, vaksin campak untuk melindungi anak yang diimunisasi itu sendiri dan mencegah penyakit campak ini menular ke anak lain, termasuk anak yang tidak terimunisasi. Akibat dari campak sendiri berbahaya, dari diare, radang paru, ensefalitis bahkan matian. "Sedangkan yang rubella bukan untuk melindungi, tapi lebih ke memutus mata rantai penyakit yang lebih tinggi dan bisa menulari ke ibu hamil," tutur dr Miko. dr Miko mengingatkan anak laki-laki juga bisa tetap terserang virus campak dan rubella, serta bisa menularkan penyakit ini pada orang sekitarnya, termasuk ibu yang sedang hamil. Jadi, baik anak perempuan maupun anak lelaki harus mendapatkan imunisasi dengan baik ya, Bun. (rdn/vit)



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply