Contact Form

 

8 Tahun Berlalu, Ini 6 Fakta Kasus Video Mesum Ariel, Luna Maya dan Cut Tari





TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - 8 tahun berlalu, kasus video artis yang melibatkan Ariel, Luna Maya, Cut Tari masih menjadi perbincangan hangat.

Meski Ariel telah selesai menjalani masa hukumannya, Luna Maya dan Cut Tari sampai saat ini masih berstatus tersangka.

Tribunpontianak.co.id mencoba merangkum perjalanan kasus yang sempat menghebohkan jagat raya ini.

Baca: Hotman Paris Komentari Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam Kasus Video Mesum

Baca: Kasus Video Luna Maya dan Cut Tari, Penyebar Video hingga 8 Tahun Jadi Tersangka

Berikut fakta-fakta kasus video mesum yang melibatkan Ariel, Luna Maya, Cut Tari.

Kasus video ini terbongkar sekitar 2010 dan membuat publik heboh.

Ariel disebut sudah menyimpan video mesum dalam laptopnya sejak tahun 2007.

Jumlah video porno yang disimpan Ariel dalam laptopnya sebanyak 30 file video.

Dikutip dari Tribun Jakarta, sosok operator editing favorit Ariel bernama RJ mengambil file dari laptop sang vokalis tanpa sepengetahuan Ariel kala itu.




TRIBUNKALTIM.CO -   Kasus video dewasa yang melibatkan artis Indonesia yakni Ariel, Cut Tari, dan Luna Maya ini jadi perbincangan 8 tahun yang lalu.

Ariel telah menyelesaikan masa hukumannya dan kembali melanjutkan kariernya di dunia hiburan Tanah Air.

Sementara, Cut Tari dan Luna Maya hingga saat ini ternyata masih berstatus tersangka.

Dikutip dari Tribunpontianak.co.id berikut rangkuman fakta-fakta perjalanan kasus yang melibatan Ariel, Luna Maya dan Cut Tari yang sempat menghebohkan ini.

Kasus video ini terbongkar sekitar 2010 dan membuat publik heboh.

Ariel disebut sudah menyimpan video mesum dalam laptopnya sejak tahun 2007.

Jumlah video porno yang disimpan Ariel dalam laptopnya sebanyak 30 file video.

Baca: Tanpa Demokrat, Prabowo-Sadiaga Akan Daftar ke KPU Usai Shalat Jumat di Istiqlal

Baca: Hariyadi Lega dengan Tiga Poin Kandang Persiba Balikpapan

Baca: Pemborong Jargas di Bontang Ancam Bongkar Pipa Jargas, Ini Alasannya

Dikutip dari Tribun Jakarta, sosok operator editing favorit Ariel bernama RJ mengambil file dari laptop sang vokalis tanpa sepengetahuan Ariel kala itu.

RJ memiliki kesempatan dan keleluasaan besar mengotak-atik laptop milik Ariel karena sering dimintai tolong mengedit lagu-lagu Peterpan yang sering diciptakan Ariel.




TRIBUNJABAR.ID - Kasus video asusila yang melibatkan Cut Tari dan Luna Maya kembali menjadi sorotan. Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan terhadap kasus tersebut. Namun, permohonan praperadilan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018). "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal, Florenssani Susanti, dikutip dari Kompas.com. Melansir dari sumber yang sama, Hotman Paris tertawa geli atas tindakan yang dilakukan oleh LP3HI. "Saya ngomong ini bukan sebagai kuasa hukum ya. Pertama, saya agak geli ketawa melihat itu gugatan praperadilan," ucap Hotman saat dihubungi via telepon, Rabu (8/8/2018). Pengacara kondang itu merasa heran dengan tujuan LP3HI. Sebab, menurutnya tak ada alasan mendesak atas kasus tersebut, sampai harus membuat permohonan praperadilan. Lagi pula, kasus tersebut menurutnya adalah masalah pribadi dan tak berpengaruh dengan kepentingan publik. Ia juga melihat ada kekeliruan pada kekuatan hukum. "Kedua, kekuatan hukumnya keliru karena enggak ada itu di KUHAP, bahwa praperadilan meminta pengadilan mengehentikan penyidikan," ucapnya.

Praperadilan Ditolak tatus Luna Maya dan Cut Tari tetap tersangka setelah gugatan praperadilan atas kasus video asusila ditolak. Hal tersebut berdasarkan putusan yang dibacakan hakim tunggal, Florensani Susana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018). Permohonan praperadilan itu dibuat oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). "Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Florensani Susana Kendenan, dikutip dari Grid.ID. LP3HI sebagai pihak pemohon tidak dibebankan biaya perkara. "Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," katanya. Melansir dari Kompas.com, hakim menyatakan bahwa Pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengurus perkara tersebut karena belum ada surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan pihak penyidik. Kasus yang melibatkan Cut Tari, Luna Maya, dan Ariel Noah itu masih terus berlanjut.



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply