Contact Form

 

Banyak Peserta Didik Baru Belum Paham Alur PPDB Online


KOMPAS.com -  Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) provinsi DKI Jakarta dibuka kembali hari ini (25/6/2018) tepat pukul 08.00 WIB.

Tahap ini merupakan tahap terakhir pendaftaran PPDB jenjang SD DKI Jakarta setelah sebelumnya diadakan Tahap 1 Lokal (28 - 31 Mei 2018) dan Tahap 2 Umum (5-7 Juni 2018).

Dalam tahap 3 jalur umum ini, pendaftaran khusus diperuntukan bagi calon siswa berdomisili di dalam wilayah DKI Jakarta.

Calon siswa khusus wilayah DKI Jakarta dapat mengunduh formulir pendaftaran dengan Formulir kode S1di laman resmi PPDB DKI Jakarta  https://berkas.siap-ppdb.com/jakarta/juknis.180425033309.pdf

1. Berusia antara 7 - 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2018.

2. Calon peserta minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2018 dapat mendaftar.

3. Memiliki Akte Kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan.

5. Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD.

Kemampuan membaca, menulis dan berhitung tidak menjadi syarat wajib calon siswa yang akan mendaftar di jenjang SD. Dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 diatur calon siswa kelas 1 SD atau sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam proses PPDB.

Baca juga:  PPDB Online, Masuk SD Tidak Wajib Calistung

Seleksi PPDB untuk jenjang SD akan dilakukan secara online , berdasarkan urutan prioritas: usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Seleksi siswa baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Jika usia calon siswa sama, maka penentuan penerimaan siswa didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan sekolah.

Jadwal lengkap proses PPDB jenjang SD provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. 25 - 27 Juni 2018: Verifikasi berkas, pencetakan pin dan pendaftaran online.  Pendaftaran dibuka pada hari pertama Pk. 08.00 WIB dan akan ditutup pada hari terakhir Pk. 14.00 WIB.

3. 27 Juni 2018: Pengumuman baik di sekolah tujuan maupun secara online

4. 28 - 29 Juni 2018: Lapor diri atau daftar ulang langsung di sekolah tujuan mulai Pk. 08.00 - Pk. 16.00 WIB.




LIBUR Lebaran telah usai, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wilayah DKI Jakarta tahun ajaran 2018 kembali dibuka.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto menyebutkan, PPDB akan digelar serentak pada Senin (25/6/2018).

PPDB meliputi seluruh tingkat pendidikan, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pada tingkat SD, PPDB jalur umum katanya memasuki tahap ketiga.

Baca: PPDB Online di Banten yang Error Terus Sama Saja Pemprovnya Tidak Peduli

Tahapan tersebut katanya kembali memberikan kesempatan bagi orangtua yang anaknya belum lolos atau terlambat mendaftarkan diri pada tahap pertama.

"Bagi orangtua yang anaknya belum lolos atau dianggap mengundurkan diri karena tidak mendaftarkan diri pada tahap pertama, mereka bisa coba (mendaftar) lagi. Nanti akan dilihat ketersediaan bangku kosong di masing-masing sekolah tujuan," ungkapnya dihubungi pada Minggu (24/6/2018).

Sementara pada tingkat SMP, SMA dan SMK, pendaftaran PPDB memasuki jalur umum tahap pertama. Para calon peserta didik harus melengkapi persyaratan sesuai dengan tingkatan pendidikan.

Baca: Ini Harapan Kepala Sekolah Agar PPDB Banten Tak Bermasalah

Bagi peserta didik baru tingkat SMP, siswa harus lolos seleksi nilai minimum masing-masing sekolah tujuan, berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2018 dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

Sementara bagi peserta didik baru tingkat SMA dan SMK, siswa harus lolos seleksi nilai minimum masing-masing sekolah tujuan, berusia 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2018 dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

"Persyaratan administrasi bisa dilihat di ppdb.jakarta.go.id. Persyaratan khusus diberlakukan bagi calon siswa SMK, mereka tidak boleh memiliki cacat fisik yang dapat mempengaruhi proses belajar sesuai dengan kejuruan yang diambil," jelasnya.




WILDAN (43) tergopoh-gopoh memasuki ruang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (25/6/2018) pagi.

Dirinya terlihat kebingungan mendaftarkan diri, sementara jumlah petugas terbatas dan sibuk memverifikasi ratusan pendaftar.

Bersama anaknya, Anissa (14), dirinya terlihat kembali mendatangi petugas, dan menunjukan kelengkapan berkas anaknya.

Namun, walau berkas anaknya telah lengkap, yakni Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP dan Kartu Keluarga (KK), dirinya belum mendapatkan token sebagai akses masuk pendaftaran PPDB anaknya.

"Ini awalnya ke mana, nggak jelas. Saya sudah verifikasi, katanya tunggu. Lama sekali, sampai jam sepuluh belum dapet token. Bisa-bisa anak saya nggak dapet bangku karena kalah cepet daftarnya," ungkap warga Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu kesal.

Namun, berselang sesaat keluhan dilontarkan, seorang guru menenangkan.

Sang guru perempuan yang enggan disebutkan identitasnya itu menjelaskan jika PPDB tingkat SMA dimulai dengan verifikasi kelengkapan berkas di sekolah tujuan.

Usai berkas dinyatakan lengkap, peserta didik katanya akan diberikan token sebagai akses pada pendaftaran, baik secara online lewat situs ppdb.jakarta.go.id  atau mendatangi sekolah tujuan langsung.

"Bapak tunggu tokennya dulu, selanjutnya bisa langsung daftar online pakai token itu. Dan jangan khawatir pak, kalau nilai sudah memenuhi dan persyaratan lengkap, anak bapak masuk peringkat, dan tergeser apabila ada anak lain yang nilainya lebih tinggi. Jadi bukan cepat-cepatan daftar," ungkapnya.

Namun, usai Wildan puas dengan jawaban, seorang orangtua siswa kembali datang dan mengeluhkan soal lamanya proses verifikasi berkas.

Perempuan itu mengaku pelaksanaan PPDB Online masih terkesan konvensional dan lambat.

"Kenapa bisa lambat sekali bu verifikasi berkasnya, sebenarnya online atau nggak sih ini semua, karena masih aja periksa fisik. Kenapa nggak cek langsung NIK nya, jadi nggak perlu bawa-bawa KK, atau nilai anak kan sudah ada di Disdik, kenapa harus bawa SHUN lagi?," keluhnya kesal.

"Kalau Ibu Kota saja seperti ini, bagaimana wilayah lain," celotehnya menambahkan.

Sang guru menjelaskan jika verifikasi berkas sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 466 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta tahun 2018. Sementara, pendaftaran dapat dilakukan secara online selama masa pendaftaran, mulai dari tanggal 25 - 27 Juni 2018.

"Prosedurnya tetap kami jalani bu, untuk memastikan keakuratan. Setelah verifikasi, pendaftaran bisa mandiri secara online, bisa juga dilihat update-nya dan hasil seleksinya di ppdb.jakarta.go.id," jelasnya.




tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 di Kota Yogyakarta dibuka mulai hari ini, 25 Juni. PPDB yang dilakukan secara online ini berlaku bagi calon siswa yang akan masuk SD dan SMP. Seperti dilansir dari laman SIAP PPDB Online , pendaftaran online PPDB Yogyakarta jenjang SD dan SMP jalur prestasi dibuka hingga 3 Juli mendatang. Sementara itu, calon siswa SMP yang akan masuk lewat jalur zonasi dapat mendaftar sampai dengan 6 Juli.

Pendaftaran online PPDB Kota Yogyakarta jenjang SD dilakukan melalui link yogya.siap-ppdb.com . Calon peserta didik diminta mengisi maksimal 16 pilihan sekolah yang akan didaftarkan. Selanjutnya, tanda bukti pengajuan pendaftaran ini dapat dicetak untuk dibawa saat verifikasi pendaftaran. Pada 2-3 Juli, peserta wajib melakukan verifikasi pendaftaran dengan mendatangi salah satu sekolah pilihan. Dalam proses ini, diharuskan pula menunjukkan akta kelahiran asli serta menyerahkan satu lembar fotokopi akta kelahiran. Selain akta, wajib ditunjukkan pula KK asli dan diserahkan juga satu lembar fotokopinya. Selanjutnya, peserta akan mendapat tanda bukti verifikasi pendaftaran sebagai tahap akhir menyelesaikan pendaftaran online PPDB 2018. Hasil seleksi akan diumumkan di link ini pada 4 Juli pukul 08.00 WIB.

Calon siswa jenjang SMP yang akan mendaftar di Kota Yogyakarta wajib melakukan pendaftaran online melalui tautan ini. Setelahnya, peserta wajib melakukan verifikasi pendaftaran di salah satu sekolah yang menjadi pilihannya pada 5-6 Juli bagi peserta jalur zonasi dan 2-3 Juli untuk peserta jalur prestasi. Dalam proses tersebut, calon siswa menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran, satu lembar fotokopi ijazah jenjang sebelumnya yang telah dilegalisasi dan menunjukkan Ijazah asli. “Bagi calon peserta didik yang belum memiliki ijazah dapat diganti dengan surat keterangan Lulus dari sekolah,” demikian ditulis dalam ketentuan pendaftaran di situs web yogya.siap-ppdb.com. Selain itu, diserahkan pula SKHUS/M asli dan satu lembar fotokopi SKHUS/M yang telah dilegalisasi, Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi bagi yang memiliki, serta satu lembar fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan Kartu Keluarga asli. Setelah melakukan proses di atas, peserta akan mendapatkan tanda bukti verifikasi pendaftaran. Pengumuman hasil PPDB online SMP Kota Yogyakarta akan disiarkan pada 4 Juli (bagi peserta jalur prestasi) dan 10 Juli (peserta jalur zonasi). Ada pun hasil seleksi diumumkan lewat situs wes yogya.siap-ppdb.com dan papan pengumuman sekolah pada pukul 10.00 WIB.

Penulis: Yuliana Ratnasari Editor: Yuliana Ratnasari



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply