Contact Form

 

PPDB SMA Tahun Ajaran 2018/2019 di Jateng Mulai Pakai Sistem Zonasi


tirto.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini akan dilakukan dengan sistem online dengan proses dan hasil seleksi bisa diketahui secara real time. Bagi calon siswa DKI Jakarta yang akan melakukan pendaftaran secara online, perlu memperhatikan beberapa hal terkait tatacara pendaftaran dalam tiga tahap yakni tahap pertama jalur lokal, tahap kedua jalur umum dan tahap ketiga. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran untuk SMA maksimal 3 peminatan. Sedangkan p ilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 peminatan pada 1 sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda, dikutip dari website PPDB Online DKI Jakarta. Tatacara pendaftaran tahap pertama, calon siswa dapat melalui Jalur Lokal yang diperuntukkan bagi yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Syaratnya dengan menunjukkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan Disdukcapil dan tercatat domisili paling akhir 1 Januari 2018 berdasar zona sekolah. Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal minimal 55% dari daya tampung. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 peminatan. Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 peminatan pada 1 sekolah atau 3 peminatan pada sekolah yang berbeda. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga. Sedangkan untuk calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal. Pada Tahap Pertama Jalur Lokal ini apabila masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Umum. PPDB Tahap Kedua Jalur Umum meliputi persyaratan sebagai berikut:

PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru :

yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan

yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;

Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung dengan rincian:

kuota calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 30% (tiga puluh persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;

kuota calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen);

Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan.

Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda;

Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;

dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.

Untuk PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum memuat ketentuan sebagai berikut:

PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;

PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:

tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;

belum mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua;

diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun kedua.

PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;

Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Online SMA DKI Jakarta 2018/2019

08:00 - 14:00 WIB (Bagi calon peserta didik Asal Sekolah Luar DKI , Lulusan sebelum tahun 2017/2018 atau Lulusan Pendidikan Kesetaraan)

08:00 - 14:00 WIB (Bagi calon peserta didik Asal Sekolah Luar DKI , Lulusan sebelum tahun 2017/2018 atau Lulusan Pendidikan Kesetaraan)

08:00 - 16:00 WIB (Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB)

24 jam (Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB; Hari Minggu libur)

Reporter: Maya Saputri Penulis: Maya Saputri Editor: Maya Saputri




tirto.id - PPDB atau Penerimaan peserta Didik Baru untuk SMA dan SMK Provinsi Jawa Barat tahun ini akan dimulai pada tanggal 4 Juni 2018 mendatang. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, jalur pendaftaran untuk PPDB Jawa Barat baik jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2018/2019 mengalami beberapa perubahan. "Jika tahun sebelumnya PPDB Jawa Barat secara garis besar dibagi menjadi 2 yaitu jalur akademis dan jalur non-akademis, maka untuk tahun ini jalur PPDB Jawa Barat dibagi menjadi beberapa jalur," tulis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di laman resmi PPDB Jabar. Jalur PPDB Jawa Barat yang dimaksud tersebut di antaranya adalah jalur KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu), jalur PMG (Penghargaan Maslahat bagi Guru) dan Jalur ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) / Disabilitas, jalur WPS (Warga Penduduk Setempat), Jalur Prestasi (Prestasi / Bakat Istimewa pada bidang Akademik maupun Non Akademik), dan jalur NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional). Untuk jadwal kegiatan PPDB Jawa Barat tahun 2018 secara garis besar dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama adalah PPDB Jalur KETM, PMG, WPS, ABK dan Prestasi, sementara sesi kedua adalah PPDB Jalur NHUN. Jadwal PPDB Jalur KETM, PMG, WPS, ABK dan Prestasi Pendaftaran Dilaksanakan pada tanggal 4 Juni – 8 Juni 2018 (Senin – Jum’at) Verifikasi / Uji Kompetensi Dilaksanakan pada tanggal 25, 26, dan 28 Juni 2018 (Senin – Kamis) Pengumuman Dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2018 (Sabtu) Daftar Ulang Dilaksanakan pada tanggal 2 Juli – 4 Juli 2018 (Senin – Rabu) Jadwal PPDB Jalur NHUN Pendaftaran Dilaksanakan pada tanggal 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018 (Kamis, Jum’at, Sabtu, Senin, Selasa) Seleksi Dilaksanakan pada tanggal 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018 Pengumuman Dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2018 (Kamis) Daftar Ulang Dilaksanakan pada tanggal 13 Juli – 14 Juli 2018 (Jum’at – Sabtu) Sedangkan untuk jadwal kegiatan lainnya adalah sebagai berikut :

H.1 Tahun pelajaran 2018/2019 dimulai pada tanggal 16 Juli 2018 (Senin)

MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) dimulai dari tanggal 16 Juli – 18 Juli 2018 (Senin – Rabu)

Penulis: Yulaika Ramadhani Editor: Yulaika Ramadhani




tirto.id - PPDB atau Penerimaan peserta Didik Baru untuk SMAN dan SMKN Provinsi Jawa Tengah tahun ini akan dilaksanakan secara online selama lima hari pada tanggal 1-6 Juli. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah menyatakan mulai tahun ajaran 2018/2019 ini menerapkan sistem zonasi dalam PPDB. Hal ini diungkapkan Kepala Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Provinsi Jateng Gunawan Sudharsono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada 23 Mei lalu. “ Terkait dengan sistem zonasi ini, hanya diberlakukan untuk PPDB SMAN. Sementara untuk PPDB SMKN tidak memberlakukan zonasi,” ungkap dia sebagaimana dilansir Antara . Dalam hal ini, zonasi untuk PPDB SMAN berdasarkan wilayah atau kecamatan-kecamatan di sekitar lokasi sekolah atau berbatasan langsung dengan lokasi sekolah meskipun berbeda kabupaten. Untuk PPDB SMKN, zonanya dalam satu provinsi tanpa ada pembagian wilayah. Pembagian wilayah dalam zonasi ini mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam satu wilayah lulusan sekolah menengah pertama atau sederajat. “Dengan adanya sistem zonasi, diharapkan terjadi pemerataan kualitas satuan pendidikan dan tidak ada lagi sekolah-sekolah favorit,” ungkap Gunawan. Zonasi terdiri atas Zona 1, Zona 2, dan Luar Zona sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 Disdikbud Provinsi Jateng. Seperti dikutip dari situs web PPDB Jateng , Zona 1 merupakan wilayah kecamatan di tempat/lokasi satuan pendidikan berada dan/atau kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan satuan pendidikan yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar kabupaten/ kota/provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. Zona 2 adalah wilayah di luar Zona 1 dan berada dalam satu kabupaten/kota dengan satuan pendidikan yang bersangkutan. Sementara Luar Zona ialah wilayah di luar ketentuan Zona 1 dan Zona 2 di dalam satu wilayah provinsi dan/atau luar provinsi Jawa Tengah. Ada pun akumulasi jumlah peserta didik yang berasal dari Zona 1 dan Zona 2 sekurang-kurangnya adalah 90 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Untuk PPDB Luar Zona, maksimal 10 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Lebih lanjut, Gunawan mengatakan penilaian yang dijadikan dasar perhitungan PPDB SMAN-SMKN adalah nilai ujian nasional SMP/sederajat serta nilai prestasi bidang akademik atau nonakademik yang diperoleh peserta didik dan telah dilegalisasi. "Apabila dalam Zona 1 terdapat calon peserta didik dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM), anak tersebut dapat langsung diterima. Namun apabila data atau SKTM yang diberikan ternyata palsu atau tidak benar, anak tersebut dinyatakan gugur meskipun yang bersangkutan telah diterima," katanya. Ia mengatakan calon peserta didik merupakan anak guru, dinyatakan langsung diterima jika yang bersangkutan mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas. Disdikbud menegaskan pelaksanaan PPDB SMAN dan SMKN di BP2MK Wilayah V Jateng didasarkan pada prinsip-prinsip objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial atau kondisi ekonomi. Informasi lebih lanjut mengenai PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat diakses melalui laman resmi Disdikbud Jateng dengan alamat https://jateng.demo.siap-ppdb.com/#/ .

Sumber: antara Penulis: Yuliana Ratnasari Editor: Yuliana Ratnasari




Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2018/2019 segera dibuka. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyerahkan pelaksanaan PPDB ke daerah masing-masing. "Itu diatur daerah masing-masing," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).

Hamid mengimbau kepada para siswa dan orang tua murid untuk tak terpaku dengan passing grade. Kemdikbud sendiri tak merilis soal passing grade penerimaan siswa baru. Namun Hamid belum menjabarkan soal teknis PPDB untuk tahun 2018. "Kalau daerah pakai zonasi, itu sebenarnya alternatif terakhir passing grade itu," ujar Hamid. Kemdikbud juga tak memeringkatkan sekolah berdasarkan perolehan nilai ujian nasional (UN). Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemdikbud Totok Suprayitno, pemeringkatan tidaklah penting. "Pemeringkatan tidak penting. Yang memeringkatkan anak Jogja dan Sorong itu nggak fair. Jangan peringkatkan Jogja nomor 1, kasihan yang di Sorong. Jadi UNBK ini nggak menyajikan peringkat," tutur Totok. Totok menekankan bahwa anak-anak di suatu zona, harus bersekolah di zona tersebut. Sehingga nilai UN adalah kriteria lain di luar permasalahan jarak. "Kalau menurut PPDB ini kan zonasi, jadi sekarang nilai UN bukan lagi persyaratan untuk masuk sekolah karena sistem zonasi yang diperlukan adalah jarak tempat tinggal siswa ke sekolah yang bersangkutan, kemudian baru setelah semuanya masalah jarak selesai baru menggunakan kriteria lain," papar Totok.



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply