Contact Form

 

Cara Membatalkan Registrasi Kartu Telkomsel, Indosat, XL dan Tri Sebelum Batas Registrasi 30 April


TRIBUN-TIMUR.COM -  Tenggat registrasi ulang nomor kartu SIM prabayar tinggal sehari lagi.

Apabila pelanggan tidak mendaftarkan nomornya selepas tanggal 30 April 2018 atau hari ini, maka fungsi kartu akan diblokir total.

Pemblokiran final ini akan dimulai pada esok hari, Selasa, tanggal 1 Mei 2018.

Jika telah diblokir total, maka kartu SIM prabayar milik pelanggan tidak akan bisa dipakai menelepon atau menerima panggilan telepon dan SMS, serta tak dapat terkoneksi ke internet dengan layanan data.

Proses pemblokiran nomor prabayar yang belum diregistrasi dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, pada 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS).

Lalu, pada tahap kedua mulai tanggal 1 April 2018, nomor prabayar yang masih belum mendaftar dikenakan pemblokiran tambahan sehingga tidak bisa menerima panggilan masuk (incoming call) dan menerima pesan singkat (incoming SMS), di samping blokir  outgoing call  dan  outgoing  SMS.

Akhirnya, berdasarkan keterangan di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dirangkum  KompasTekno,  Sabtu (28/4/2018), tanggal 1 Mei 2018 mendatang menandai dimulainya pemblokiran final yang bersifat total untuk kartu prabayar yang masih belum didaftarkan.

"Dalam keadaan ini (diblokir total), pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet," tulis Kemenkominfo.

Pemerintah mewajibkan semua pelanggan kartu SIM prabayar di Indonesia melakukan registrasi ulang untuk verifikasi identitas pemilik kartu.




TRIBUNNEWS.COM   - Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di tahun 2017 menerapkan kebijakan baru tentang registrasi nomor handphone.

Registrasi tersebut ditujukan untuk menjamin privasi pengguna dan menangkal tindak kejahatan.

Untuk mendaftar, pengguna tinggal menuliskan NIK dan KK lalu kirim ke 4444.

Diterapkan mulai Oktober 2017, nyatanya masih ada saja pengguna yang belum mendaftar dan lolos registrasi.

Padahal, mulai 1 Mei mendatang pemerintah berencana memblokir nomor yang tidak teregistrasi.

Dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 pasal 1 dan 2, setiap satu identitas bisa untuk mendaftarkan 3 nomor.

Sementara jika ingin memvalidasi lebih dari 3 nomor, pengguna harus mendatangi gerai operator terkait.

Khusus bagi kalian yang memiliki nomor banyak dan hobi gonta-ganti nomor, tak ada salahnya untuk membatalkan registrasi (unreg) nomor hape.

Hal ini, bisa dijadikan solusi agar lebih mantap memilih nomor hape yang akan digunakan.

Dan bagi kalian yang mengalami hal tersebut, inilah cara unreg nomor hape untuk semua operator.




TRIBUNJOGJA.COM - Kementrian Telekomunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di tahun 2017 menerapkan kebijakan baru tentang registrasi nomor handphone.

Registrasi tersebut ditujukan untuk menjamin privasi pengguna dan menangkal tindak kejahatan.

Untuk mendaftar, pengguna tinggal menuliskan NIK dan KK lalu kirim ke 4444.

Diterapkan mulai Oktober 2017, nyatanya masih ada saja pengguna yang belum mendaftar dan lolos registrasi.

Padahal, mulai 1 Mei mendatang pemerintah berencana memblokir nomor yang tidak teregistrasi.

Dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 pasal 1 dan 2, setiap satu identitas bisa untuk mendaftarkan 3 nomor.

Sementara jika,ingin memvalidasi lebih dari 3 nomor, pengguna harus mendatangi gerai operator terkait.

Khusus bagi kalian yang memiliki nomor banyak dan hobi gonta-ganti nomor, tak ada salahnya untuk membatalkan registrasi (unreg) nomor hape.

Hal ini, bisa dijadikan solusi agar lebih mantap memilih nomor hape yang akan digunakan.

Dan bagi kalian yang mengalami hal tersebut, inilah cara unreg registrasi nomor hape untuk semua operator.




Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, pengguna yang nomor prabayarnya diblokir total masih bisa melakukan registrasi setelah 1 Mei 2018.

"Setelah 1 Mei 2018, pengguna yang nomor prabayarnya diblokir total masih boleh registrasi, tetapi harus datang ke galeri operator yang bersangkutan," kata Merza.

Menurut Merza, jika nomor yang sudah terblokir masih dalam life cycle kartu, nomor itu masih bisa diregistrasikan, kecuali sudah recycle (didaur ulang).

Dia melanjutkan, pemilik nomor harus datang ke galeri operator lantaran proses registrasi kartu prabayar melalui SMS dan laman sudah ditutup semua.

"Kalau datang ke galeri nanti diminta menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan NoKK. Ini untuk membuktikan identitas dirinya," ucap pria yang menjabat sebagai Presiden Direktur Smartfren itu.

Merza juga menyarankan kepada pengguna kartu SIM prabayar yang belum meregistrasikan nomornya untuk segera melakukan registrasi sebelum seluruh layanan telekomunikasinya diblokir.

"Kembali lagi, tinggal beberapa jam (sebelum nomor batas registrasi berakhir), segera registrasikan nomor prabayar yang masih ingin dipakai, agar nanti tidak repot. Apalagi kalau di nomornya masih banyak kuota dan sisa pulsa," tuturnya.



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply