Contact Form

 

Bukan Ahmad Dhani Sendiri, Sosok Ini yang Dibayar Pentolan Dewa 19 Untuk Cuitan Berbau Hate Speech?


TRIBUNNEWS.COM   -  Akhir tahun 2017 silam, Ahmad Dhani resmi dinyatakan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian menyatakan Dhani bersalah atas tulisannya yang ia muat di media sosial.

Dalam postingan tersebut, Dhani banyak menyindir soal penistaan agama Islam.

Yang pada saat itu banyak menyeret nama Basuki Tjahja Purnama atau Ahok karena kasusnya.

Usai disebarkan luas di media sosial, komunitas pendukung Ahok melaporkan Dhani atas tindakannya tersebut.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Oleh karena itu, Dhani resmi dinyatakan sebagai tersangka dengan hukum sebagai berikut:

Dhani disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pada senin (16/4/2018), Ahmad Dhani memenuhi panggilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama beberapa orang dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pada pukul 15.00 WIB.




JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani didakwa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter -nya. Jaksa Dedyng Wibianto Atabay mengatakan, ada tiga kicauan di Twitter Dhani, @AHMADDHANIPRAST , yang membuat Dhani didakwa seperti itu. Kicauan-kicauan itu dikirim Dhani kepada admin akun Twitter-nya, Suryopratomo Bimo, untuk diunggah.

Baca juga: Tak Ditahan, Ahmad Dhani Diminta Selalu Hadiri Persidangan Kicauan pertama dikirim Dhani pada 7 Februari 2017. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. "Yang menistakan Agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP," kata Dedyng membacakan kicauan di akun Twitter Dhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Kemudian, tulisan kedua dikirim Dhani kepada admin Twitter-nya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada 6 Maret 2017. Bimo selaku admin akun tersebut mengunggah kalimat yang dikirim Dhani itu.

Baca juga: Ahmad Dhani Gaji Admin Medsos Rp 2 Juta untuk Posting yang Timbulkan Kebencian Kicauan Dhani kedua yang diunggah ke Twitter adalah, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP." Kicauan terakhir yang membuat Dhani terjerat kasus hukum dikirim pada 7 Maret 2017. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Artis musik Ahmad Dhani tiba untuk menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Kicauan itu berbunyi, "Sila Pertama KETUHANAN YME, penista agama jadi gubernur... Kalian WARAS??? - ADP."

Baca juga: Ahmad Dhani Didakwa Timbulkan Kebencian atau Permusuhan Dedyng menjelaskan, ketiga kicauan Dhani yang diunggah ke Twitter itu dapat menimbulkan kebencian. "Bahwa postingan-postingan terdakwa melalui admin yaitu saksi Suryopratomo Bimo A T alias Bimo di akun Twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujarnya.  KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Suka Menangis, Mulan Jameela Tak Menemani Ahmad Dhani ke Pengadilan Atas dakwaan tersebut, Ahmad Dhani dan tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu akan digelar pada Senin (23/4/2018).

Kompas TV Dhani akan mendengarkan dakwaan jaksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian.




VIVA – Ahmad Dhani telah menjalani sidang perdana atas kasus ujaran kebencian. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 April 2018.

Mantan istri Dhani, Maia Estianty, pun ditanya mengenai hal ini. Maia, yang sebelumnya menjawab pertanyaan mengenai Indonesian Idol, memilih mengelak.

"No comment, no comment, no comment," ujarnya saat diwawancara di Ecopark, Ancol, Selasa dinihari, 17 April 2018.

Dalam sidang tersebut, Dhani didakwa oleh Jaksa Dedyng Wibianto Atabay telah menimbulkan kebencian atau permusuhan. Pentolan Dewa tersebut dianggap telah menulis hal-hal yang berbau sentimen suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitteri,ya, @AHMADDHANIPRAST.

"Bahwa postingan-postingan terdakwa melalui admin yaitu saksi Suryopratomo Bimo A T alias Bimo di akun Twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujar Dedyng saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 April 2018.

Sidang akan dilanjutkan Senin, 23 April 2018. Dhani dan kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas tuntutan jaksa tersebut. (ren)




Kapanlagi.com - Saat ini Ahmad Dhani sedang terancam hukuman 6 tahun penjara gara-gara kasus ujaran kebencian yang dilimpahkan padanya. Usai menjalani pemeriksaan tahap 2, Dhani pun akhirnya siap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kali ini Ahmad Dhani tak datang seorang diri, melainkan ditemani oleh sang putra tercinta, Dul Jaelani. Ini adalah bentuk dukungan Dul untuk memberikan dukungan terbesarnya pada sang ayah di masa-masa sulit seperti ini.

"Karena waktu dulu saya di sidang pengadilan ayah saya selalu datang, dan itu rasanya menghangatkan hati saya bila ada keluarga yang datang saat pengadilan. Jadi kebaikan semudah apa lagi yang bisa saya lakukan. Ya saya ke sini memang tidak ikut campur urusan dalamnya, saya hanya tulus untuk menemani ayah saya," tutur Dul sebelum masuk ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/4).

Dul ikut dampingi ayahnya di persidangan © KapanLagi.com®/Budy Santoso Dul ikut dampingi ayahnya di persidangan © KapanLagi.com®/Budy Santoso

Tentu saja hal ini sangat meringankan beban yang dirasakan Dhani. "Ya senang dong didampingi anak. Sekarang Al juga lagi on the way, baru bangun tidur dan dia lagi menuju ke sini," jawab Dhani saat ditanya soal perasaannya bisa didampingi Dul.

Bagi Dhani, hadir di persidangan bisa menjadi pelajaran penting bagi anak-anaknya. "Terutama untuk anak-anak saya, bahwa ini adalah pelajaran nyata buat mereka, mengatakan kebenaran itu adalah wajib. Meskipun ujung tombak ada di leher kita, meskipun pedang ada di leher kita, kita tetap akan mengatakan kebenaran. Jadi bahwa pembela penista agama itu adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya itu adalah kebenaran, dan tidak ada siapapun yang bisa melarang saya mengatakan hal itu bahwa pembela penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," imbuhnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal Mulan Jameela yang tidak ikut dalam persidangan kali ini, Dhani pun mengaku jika sang istri suka menangis. Mulan masih terlalu kaget dan sedih atas kasus hukum yang menimpa musisi asal Surabaya itu.

Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply