Contact Form

 

Pengguna Skuter Listrik Tewas, Pemerintah Dikritik Tak Siapkan Aturan


JAKARTA, KOMPAS.com - Rudy Yohanes, ayah dari pengguna skuter listrik Grabwheel bernama Ammar (18) yang tewas usai ditabrak mobil Camry hitam di Kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, mengatakan, pihaknya menduga pelaku merupakan anak dari pejabat.

Hal itu diungkapkan Rudy berdasarkan kunjungan keluarga pelaku berinisial DH yang diwakili ibunya ke rumah duka dan Rumah Sakit Angkatan Laut Mintoharjo saat Ammar dirawat.

Saat itu, ibu dari pelaku datang dengan didampingi ajudan atau semacam asisten pribadi.

Rudy juga mengatakan, keluarga pelaku memiliki itikad baik dengan memohon maaf atas kecelakaan yang menimpa korban.

Baca juga: Pengguna GrabWheels Tewas Ditabrak, Skuter Listrik Hanya Boleh Melintas di Jalur Sepeda

"Iya keluarganya itu ibunya datang waktu di rumah sakit juga, pas ngubur anak saya juga datang. Kemarin terakhir yasinan juga datang. Nanti katanya tujuh harian mau datang lagi. Ya dia minta maaf saja atas kejadian itu, datangnya sama asistennya," kata Rudy di rumahnya, Jalan Pisangan Lama II, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2019).

Rudy menjelaskan, pihaknya tidak meminta kompensasi apapun dari keluarga pelaku. Namun, keluarga pelaku berinisiatif yang menanggung semua biaya rumah sakit.

"Kita tidak minta yah, cuma itu saja biaya rumah sakit dia yang bayar ada asistennya hubungi saya biar dia yang bayar. Sudah itu saja," ujar Rudy.

Baca juga: Kronologi Kecekalaan Mobil Camry dengan Skuter Listrik GrabWheel

Diketahui, pada Minggu (10/11/2019) dini hari lalu, Ammar dan kelima temannya bermain skuter di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.

Kelima temannya Ammar yang menjadi korban yakni, Wisnu (18) yang juga tewas usai ditabrak, Bagus (18) alami luka berat, serta Relwandani, Fajar, dan Wulan yang alami luka ringan usai menghindari mobil tersebut.

Saat sedang asyik bermain, mobil Camry hitam menabrak skuter yang ditumpangi Bagus, Ammar, dan Wisnu. Akibatnya, Ammar dan Wisnu tak sadarkan diri dan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Mintoharjo. Sedangkan, Bagus alami luka berat dan masih dirawat di RS.

Kini pelaku inisial DH sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.




Pengguna Skuter Listrik Tewas, Pemerintah Dikritik Tak Siapkan Aturan




Suara.com - Dua orang diduga tewas setelah ditabrak mobil saat bermain skuter listrik atau grabwheels di kawasan dekat mall FX, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Kejadian nahas itu diketahui melalui unggahan akun instagram koalisipejalankaki.

Akun itu membagikan potongan gambar dan berisi cuitan dari akun twitter @renimerdk soal adanya kejadian tersebut.

Koalisi pejalan kaki lantas mempertanyakan kejadian tersebut. Ia ingin mengonfirmasi kecelakaan itu.

"Ada yang bisa konfirmasi kebenaran berita ini? Ada kronologi lengkapnya bagaimana? Hari apa? jam berapa? Di mana lokasi pastinya? Siapa saja korbannya?" tulis akun koalisipejalankaki, Rabu (13/11/2019).

Tak lama, akun itu mengunggah sebuah video tentang suasana usai kejadian tersebut. Namun video tersebut tampak gelap dan tidak jelas gambarnya meski suara pengambil gambar menyatakan ada kejadian kecelakaan grabwheels.

Saat ditelusuri, pengunggah pertama kejadian itu adalah pemilik akun twitter @renimerdk. Ia menyebut kejadian itu berlangsung pada pada Minggu, 10 November lalu.

Grab Wheels adalah layanan sewa skuter listrik alias e-scooters untuk perjalanan jarak dekat. Layanan ini diluncurkan pertama kali di The Breeze, BSD, Tangerang pada 9 Mei 2019 yang lalu. Reni mengaku sebagai adik dari salah satu korban kejadian tabrakan yang mengalami luka-luka. Menurutnya saat teman-teman adiknya bermain grabwheels, mereka ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil.

"Adik gue tanggal 10 dini hari kemarin, baru saja kecelakaan sama teman-temannya pas lagi naik grabwheels deket FX. Temannya meninggal dua ,satu luka-luka, ditabrak mobil dari belakang," kata Reni melalui akun twitternya Selasa (12/11/2019).

Hingga berita ini diturunkan Suara.com masih berusaha menghubungi pihak keluarga korban, kepolisian dan pihak terkait lainnya. Namun, belum ada jawaban.




Pengguna skuter listrik tewas ditabrak pengendara mobil di Senayan pada Minggu (10/11/2019) dini hari. Pelaku ditetapkan jadi tersangka dan diketahui berada di bawah pengaruh alkohol.




JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya memperbolehkan pengguna skuter listrik melintas di jalur sepeda.

Pengguna skuter dilarang melintasi ruas jalan untuk kendaraan bermotor.

Dinas Perhubungan akan memberlakukan aturan itu imbas adanya pengguna skuter listrik GrabWheels yang tewas ditabrak mobil.

"Saya sekarang sedang finalisasi aturannya. Jadi nanti GrabWheels itu hanya boleh di jalur sepeda pada saat dia di jalan raya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (13/11/2019).

Syafrin menuturkan, aturan itu akan diberlakukan demi keselamatan pengguna skuter listrik.

Baca juga: Dishub DKI Larang GrabWheels Melintas di JPO, Trotoar, dan Saat CFD

Kendaraan bermotor yang menyerobot jalur sepeda nantinya akan dikenakan sanksi.

"(Kendaraan bermotor) jangan coba-coba masuk jalur sepeda. Itu pasti ditilang kalau mobil coba-coba masuk," kata dia.

Dinas Perhubungan juga akan melarang skuter listrik beroperasi di trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan kawasan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD).

Dinas Perhubungan juga sedang mengkaji pembatasan waktu operasional skuter listrik di Jakarta. Menurut rencana, aturan itu akan rampung pada Desember mendatang.

"(Waktu operasional) itu lagi dikaji, akan kami diskusikan. Nanti setelah ada pergub, kami sosialisasikan, baru kami tindak," ucap Syafrin.

Dua orang pengguna otopet listrik GrabWheel tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.

Baca juga: Sewa GrabWheels Dini Hari, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas Ditabrak Mobil

Adapun dua orang ini bernama Wisnu (18) dan Ammar (18).

Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.




Dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels meninggal dunia akibat ditabrak mobil di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Di negara lain, kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik pernah beberapa kali terjadi. Berikut daftar kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik: 1. Paris

Seorang pria berusia 25 tahun tewas usai mengalami kecelakaan saat menunggangi skuter listrik. Pria itu tewas setelah ditabrak mobil van di Paris, Prancis. Mengutip Reuters, Selasa (11/6/2019), kecelakaan ini pertama kali dilaporkan oleh Radio Europe 1. Juru bicara polisi setempat mengatakan, korban ditabrak di kawasan Goutter d'or (Paris) dan meninggal dunia di Rumah Sakit. Berdasarkan catatan di kota Paris, kecelakaan yang melibatkan skuter listrik memang sudah sering terjadi. Penyebabnya banyak pengguna skuter listrik menggunakan jalur mobil saat berkendara. Padahal dalam aturannya, skuter listrik di Paris hanya diperbolehkan melintas di jalur sepeda. Akhirnya, Wali Kota Paris Anne Hidalgo memberlakukan aturan sejak 1 Juli 2019 bahwa skuter listrik itu dilarang parkir di trotoar. Kecepatan maksimum mereka dibatasi hingga 20 kilometer per jam.




Sejumlah pejalan kaki tidak setuju dengan maraknya pengguna skuter listrik yang melintas di trotoar. Pengguna skuter listrik di trotoar dianggap mengganggu. Sugeng Wibowo, salah satu pejalan kaki merasa terganggu dengan keberadaan skuter listrik di trotoar. Dia pun mengaku pernah ditabrak pengguna skuter listrik. "Saya ditabrak 4 kali dari belakang sama orang yang pakai skuter. Memang nggak kencang tapi kesal. Jadi dia pakai skuter itu bercanda-canda, nggak lihat depan. Jadinya saya langsung kena tabrak," kata Sugeng di sekitar FX Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Dia juga menyoroti penggunaan skuter listrik di jalan protokol. Sugeng menyebut, kalaupun harus melintas di atas trotoar, batas kecepatannya perlu diperhatikan, jangan sampai terlalu kencang. "Kadang saja saya perhatikan ada yang kencang. Kalau saya sih sebenarnya tidak setuju dengan adanya skuter itu," lanjut dia. Reno juga menyayangkan pengguna skuter listrik yang 'mengambil' alih trotoar. Sebab, menurut dia, pengguna skuter listrik mengganggu hak pejalan kaki. "Saya kadang kesal sama orang yang pakai skuter. Kadang kan trotoar itu sempit. Saya jalan di samping kiri, sedangkan dari depan ada orang lewat. Kan enggak bisa dong harus menunggu kalau mau jalan. Nah si pengguna skuter ini pasti klakson-klakson. 'Misi Mas, minggir Mas'. Mengganggu sebenarnya. Kalau pakai alat di jalan dong jangan trotoar," ungkap Reno. Sementara itu, pejalan kaki bernama Agnes setuju dengan keberadaan skuter listrik, asalkan tidak dioperasikan di trotoar. Dia menyarankan untuk dibuatkan jalur khusus. "Seharusnya untuk pengguna skuter dibuat trek khusus ya. Kalau di trotoar mengganggu pejalan kaki. Mungkin bisa dipakai di jalur sepeda. Soalnya orang yang pakai skuter kan nggak pakai helm," jelas Agnes.




JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan skuter listrik mulai populer di berbagai belahan dunia setahun belakangan.

Kendaraan roda dua yang digerakkan motor listrik dengan cara memencet tombol yang ada di sebelah kanan stang itu banyak dijual dan disewakan sejumlah perusahaan swasta seperti Lime, Neuron Mobility, Grab, dan Gowes.

Namun, maraknya penggunaan skuter listrik juga memunculkan masalah baru. Kecelakaan-kecelakaan fatal hingga merenggut nyawa sering terjadi.

Untuk menjaga keselamatan warga, pemerintah di sejumlah negara mulai merancang aturan khusus yang mengatur penggunaan skuter listrik.

Baca juga: Negara Mana Saja yang Sudah Melarang Skuter Listrik?

Dari penelusuran Kompas.com , sejauh ini sudah ada tiga negara yang menerapkan aturan khusus penggunaan skuter listrik.

Berikut adalah negara-negara yang sudah menerapkan peraturan terkait penggunaan skuter listrik.

Salah satu negera yang telah menerbitkan aturan mengenai penggunaan skuter listrik adalah Perancis. Aturan itu diterbitkan setelah ratusan insiden yang melibatkan kendaraan bertenaga listrik itu, termasuk beberapa kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BBC.com melaporkan, aturan itu berlaku pada 26 Oktober 2019.

Menteri Transportasi Junior Jean-Bapiste Djebbari mengatakan, peraturan baru iitu akan mendorong pengguna skuter listrik lebih bertanggung jawab di jalanan.

"Dan mengembalikan rasa ketenangan bagi pejalan kaki, khususnya yang paling rentan: orangtua, anak-anak, dan penyandang disabilitas," kata Djebbari.

Berikut aturan-aturan yang diterapkan bagi pengguna skuter listrik di Perancis.




KOMPAS.com - Penggunaan skuter listrik menjadi sorotan setelah terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019).

Dua orang pengguna skuter listrik meninggal dunia karena terlempar akibat tertabrak mobil dari arah belakang.

Skuter listrik merupakan teknologi baru dalam moda transportasi dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Skuter listrik merupakan transformasi dari skuter tradisional yang identik digunakan anak-anak.

Akan tetapi, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang pengguna skuter listrik di Indonesia.

Baca juga: Skuter Listrik, Jawaban atau Masalah Baru di Kota Besar?

Sejak 5 November 2019, Singapura telah melarang penggunaan skuter listrik melintas di trotoar dengan alasan keamanan publik.

Mereka yang melanggar aturan dapat didenda hingga 2.000 dolar Singapura atau dipenjara hingga tiga bulan jika terbukti bersalah.

Mulai November hingga akhir tahun 2019 ini, pihak berwenang akan mengeluarkan peringatan kepada para pengguna liar.




ILUSTRASI. e-scooter skuter elektrik listrik GrabWheels KONTAN.CO.ID - JAKARTA . Baru-baru ini kendaraan skuter listrik yang sedang menjadi tren di kawasan Jakarta menelan korban jiwa. Kecelakaan ini memicu perdebatan soal regulasi penggunaan skuter listrik. Dikutip dari CNN , Rabu (13/11/2019) Singapura pada tanggal 4 November resmi melarang penggunaan skuter listrik di trotoar. Nantinya hingga 31 Desember, pengguna masih akan diperingatkan saja namun per tanggal 1 Januari 2020, pengguna yang melanggar akan dikenakan denda sebesar S$ 2.000 (sekitar Rp 20 juta) atau kurungan penjara paling tidak tiga bulan. Larangan di Singapura ini muncul akibat kecelakaan yang menewaskan lansia berumur 65 tahun yang tertabrak oleh pengguna skuter listrik saat ia sedang mengendarai sepedanya. Menteri perhubungan Singapura, Lam Pin Min mengatakan, warga menuntut pelarangan skuter listrik karena tingginya kecelakaan yang terjadi dari hari ke hari. Namun pelarangan penggunaan skuter listrik tidak berpengaruh kepada difabel yang menggunakan kursi roda elektrik. Selain Singapura, Paris, Perancis juga mengeluarkan larangan penggunaan skuter listrik. Dikutip dari CNN , alasan pemerintah kota Paris melarang penggunaan skuter tersebut di trotoar adalah karena adanya protes dari pejalan kaki dan adanya kecelakaan. Baca Juga: Koalisi pejalan kaki mendesak Pemprov DKI mengatur penggunaan skuter listrik Menurut Menteri Perhubungan Perancis Elisabeth Borne, para pejalan kaki mulai ketakutan saat menggunakan trotoar, mereka takut tertabrak oleh pengguna skuter listrik. Borne mengatakan, pengguna yang mengendarai skuter listrik di trotoar nantinya akan dikenakan denda sebesar 150 euro atau setara dengan Rp 2,3 juta. Sementara di Indonesia Dinas Bina Marga Provinsi DKI juga baru-baru ini mengingatkan pengguna skuter listrik untuk tidak menggunakannya di JPO Sudirman karena merusak fasilitas. Adapun Kemenhub menyarankan Pemprov DKI untuk melarang skuter listrik beroperasi di jalan raya. Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi yang menilai bahwa penggunaan skuter listrik di jalan raya akan berbahaya. Baca Juga: Terkait pengoperasian skuter elektrik, Dishub DKI kaji tiga hal ini “Sepanjang (skuter listrik) belum bisa diawasi, menurut saya sangat bahaya kalau di jalan umum. Beroperasi di jalan raya jelas bahaya dan bukan peruntukannya,” ujar Budi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Budi menilai skuter listrik lebih cocok digunakan di komplek perumahan. Sebab, jika digunakan di jalan umum akan membahayakan penggunanya. Sebelumnya diberitakan, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheel tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu dini hari lalu karena ditabrak oleh mobil. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Negara Mana Saja yang Sudah Melarang Skuter Listrik? " Penulis : Rina Ayu Larasati Editor : Erlangga Djumena Sumber : Kompas.com Editor: Barratut Taqiyyah Rafie Video Pilihan Sumber : Kompas.com Editor: Barratut Taqiyyah Rafie



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply