Contact Form

 

Sistem "Trouble" Warnai Hari Pertama Pendaftaran PPDB "Online" di DIY


Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Jalur Zonasi melalui online untuk SMP dan SMA dibuka mulai hari ini. Apa saja fakta-faktanya? Tentu banyak hal yang harus dipersiapkan dan tanggal-tanggal penting untuk diingat. Agar pendaftar dan orang tua tidak kebingungan, lihat dulu yuk fakta-fakta seputar pendaftaran ini.

1. Jadwal Pendaftaran Sesuai jadwal yang telah diumumkan, PPBD DKI Jalur Zonasi untuk SMP dan SMA dilakukan bersamaan secara online dan dibuka pada 24-26 Juni 2019 pukul 08.00 WIB. Pendaftaran jalur zonasi untuk SMP dibuka untuk 285 sekolah di DKI Jakarta dan tersedia 36.657 bangku untuk siswa. Sedangkan pendaftaran jalur zonasi untuk SMA dibuka untuk 115 sekolah dan tersedia 15.311 bangku untuk siswa. 2. Persyaratan Pendaftaran Ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh pendaftar dan orang tua untuk mengikuti PPDB DKI Jalur Zonasi SMP-SMA. Seperti dilansir dari situs PPDB DKI, berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi: Jenjang SMP: - Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS; - Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan - Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK). Jenjang SMA: - Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; - Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan - Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK). 3. Formulir Pendaftaran Selain persyaratan tersebut, ada juga formulir pendaftaran untuk PPBD online DKI Jalur Zonasi yang harus dilengkapi pendaftar. Formulir SMP: - Formulir B1 yang ditujukan untuk siswa lulusan SD yang berada di dalam wilayah DKI Jakarta dan berdomisili di dalam wilayah DKI Jakarta. - Formulir B3 yang ditujukan untuk siswa lulusan SD yang berada di luar wilayah DKI Jakarta dan berdomisili di dalam wilayah DKI Jakarta. - Formulir B5 yang ditujukan untuk siswa yang menempuh pendidikan Paket B, lulusan sekolah asing atau lulus sebelum tahun 2019 dan berdomisili di dalam wilayah DKI Jakarta. Formulir SMA: - Formulir A1 yang ditujukan untuk siswa lulusan SMP yang berada di dalam wilayah DKI Jakarta dan berdomisili di dalam wilayah DKI Jakarta. - Formulir A3 yang ditujukan untuk siswa lulusan SMP yang berada di luar wilayah DKI Jakarta dan berdomisili di dalam wilayah DKI Jakarta. - Formulir A5 yang ditujukan untuk siswa yang menempuh pendidikan Paket B, lulusan sekolah asing atau lulus sebelum tahun 2019 dan berdomisili di dalam wilayah DKI Jakarta. 4. Dasar dan Cara Seleksi Walaupun ini merupakan pendaftaran jalur zonasi, tetap ada beberapa indikator yang menjadi acuan untuk proses seleksi. Seleksi PPDB dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut: - Nilai rata-rata hasil US/M-BN untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SD/Madrasah atau nilai rata-rata hasil UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah - Urutan pilihan sekolah; - Usia Calon Peserta Didik Baru; - Waktu mendaftar 5. Pemilihan Sekolah Patut diperhatikan bahwa saat PPDB online untuk SMP dan SMA, pendaftar bisa memilih maksimal tiga sekolah. 6. Alur Pendaftaran Alur pendaftaran PPDB online dimulai dengan penyerahan dan verifikasi berkas persyaratan yang dapat dilakukan di sekolah tujuan. Tapi untuk menghindari antrean, calon peserta didik baru (CPDB) tidak wajib untuk mendaftar di sekolah tujuan dan bisa mendaftar di sekolah terdekat. Setelah verifikasi berkas, pendaftar akan menerima token untuk aktivasi akun. Akun ini digunakan untuk melengkapi pendaftaran secara online dan memilih sekolah secara mandiri. Setelah menyelesaikan pendaftaran secara online, CPDB dapat mencetak tanda bukti pendaftaran online mandiri. Selanjutnya CPDB tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi yang dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2019 pukul 17.00 WIB yang bisa dilihat di sekolah tujuan maupun secara online. Pendaftar PPDB DKI Jalur Zonasi SMP dan SMA online yang telah lolos dapat melapor pada tanggal 27-28 Juni 2019 di sekolah tujuan. Jika sudah diterima tapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi, CPDB dapat mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua yang akan dimulai pada 10-11 Juli 2019. Cara SMA 8 Jakarta Hindari Antrean Panjang PPDB Zonasi: [Gambas:Video 20detik]




Ada orang tua yang pusing dan kesulitan memilih sekolah di laman PPDB DKI 2019 karena pendaftaran dilakukan secara online . Di SMAN 39 Jakarta, ada operator yang disiapkan panitia untuk membantu orang tua mengakses PPDB online . "Ini bantuan dari operator sekolah membantu sekali buat saya yang masih belum paham caranya milih sekolah tujuan lewat ' online '," ujar salah seorang orang tua calon peserta didik baru (CPDB), Ridwan, kepada Antara , Senin (24/6/2019). Operator tersebut mendampingi Ridwan saat melakukan proses pemilihan sekolah melalui komputer jinjing yang disediakan di ruang aula sekolah. Awalnya, Ridwan sempat khawatir akan sistem PPDB online karena dia jarang menggunakan komputer. Berkat bantuan operator, dia dapat mendaftarkan sang anak dengan lancar.

"Dari rumah saya sudah pusing kan, aduh... harus masukin data secara daring, tapi untung ada petugas yang bantu akhirnya selesai juga," ucap Ridwan. Pendaftaran PPDB di Jakarta (Foto: Rengga Sancaya/detikcom) Hal senada disampaikan oleh orang tua CPDB lainnya, Rudi. Dia mengaku cukup terbantu dengan keberadaan operator saat melakukan input sekolah tujuan untuk sang anak. Menurut dia, keberadaan operator tersebut dapat mempercepat proses pendaftaran, terutama bagi orang tua yang belum terlalu mengerti dengan metode daring. Sementara itu, Kepala SMAN 39 Jakarta Timur, Maknawiyah, mengatakan bantuan operator memang sengaja disediakan untuk orang tua yang masih bingung tentang bagaimana proses pemilihan sekolah tujuan secara daring mandiri. Operator tersebut, kata dia, bertugas mendampingi orang tua pada saat memilih sekolah tujuan sang anak. "Jadi fungsinya mendampingi. Yang mengisi tetap orang tua atau calon siswa yang bersangkutan. Kami hanya menjelaskan langkah-langkahnya," kata Maknawiyah. Simak Juga "Cara SMA 8 Jakarta Hindari Antrean Panjang PPDB Zonasi": [Gambas:Video 20detik]




YOGYAKARTA , KOMPAS.com - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) online untuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dimulai hari ini Senin (24/06/2019).

Di hari pertama pendaftaran, sistem untuk jalur prestasi sempat mengalami masalah atau trouble. "Hari ini memang hari pertama untuk pendaftaran," ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya saat dihubungi, Senin (24/06/2019) Didik menuturkan memang sempat ada trouble di hari pertama. Trouble terjadi pada sistem khusus untuk jalur prestasi. Padahal di jalur ini, sistem zonasi tidak berpengaruh.

Baca juga: Banyak Keluhan soal PPDB Sistem Zonasi, Ini Pembelaan Mendikbud "Zonasinya itu masih muncul, padahal tidak berpengaruh untuk jalur prestasi. Selain itu, penambahan nilai belum bertambah," urainya. Setelah mengetahui ada trouble pihaknya langsung langsung menghubungi vendor agar segara diperbaiki.

Hingga akhirnya pada siang hari, permasalahan pada program jalur khusus telah kembali berfungsi dengan baik. "Tahu langsung kita sampaikan ke vendor. Jam 11.30 WIB tadi sudah dibetulkan dan sudah normal," katanya.

Baca juga: PPDB Terkendala Jaringan Internet, Sekolah Tambah Waktu Pendaftaran

Didik menyampaikan disurat edaran menteri terakhir, kuota jalur prestasi bisa 5 persen hingga 15 persen.

Namun untuk DIY tetap pada juknis yakni kuota jalur prestasi 5 persen, zonasi 90 persen, dan 5 persen jalur perpindahan tugas orang tua. "Nilai minimal UN 320, prestasi non akademik itu bisa ditambahkan. Jadi juara tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional, beregu atau perorangan nilainya berbeda-beda," pungkasnya.

Baca juga: Daftar PPDB, Ratusan Orangtua Siswa Rela Berjubel Antre dari Subuh




TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota Tangerang Selatan melakukan pra pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) hingga 25 Juni 2019. Baca:  Cerita Siswa Antre PPDB Zonasi di SMAN 39 Jaktim Sedari Pagi Buta "26-27 Juni pendaftaran jalur zonasi, kemudian tanggal 3-5 Juli pendaftaran jalur prestasi akademik, disabilitas, perpindahan orang tua, jalur luar zona, jalur keluarga tidak mampu," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Tangerang Selatan Taryono, Senin 24 Juni 2019. Menurut Taryono pembagian karena belum meratanya sekolah negeri ditiap kecamatan, maka jalur zonasi itu dipecah lagi yakni jarak 30 persen, jalur prestasi akademik, jalur anak tidak mampu dan disabilitas.

"Jadi pemerintah kota Tangerang Selatan memberikan unsur keadilan bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan PPDB online tingkat SMP," ungkapnya. Taryono juga mengatakan bahwa kota Tangerang Selatan memiliki 22 sekolah yang tersebar di 7 kecamatan tetapi penyebaran sekolahnya belum merata, ada yang satu kecamatan ada 5 sekolah ada juga satu kecamatan hanya satu sekolah. "Total lulusan ada sekitar 23 ribu, sedangkan data yang masuk ke kami per hari ini ada 5 ribu siswa yang pindah keluar Tangsel, sementara 11 ribu siswa masuk ke sekolah swasta dan madrasah," ujarnya. Baca:  PPDB SMP Tangsel, Zonasi Jarak Dipangkas dari 90 Jadi 30 Persen Kuota bangku SMPN di Tangerang Selatan pada PPDB tahun ini sama seperti tahun sebelumnya yakni sebanyak 7.000 siswa. "Orang tua tidak perlu cemas karena pendaftaran lewat zonasi kita pecah lagi jadi tidak mayoritas zonasi," kata Taryono.




Suara.com - Tenaga kependidikan yang bertugas sebagai pengawas SMK di Posko Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online 2019 Suku Dinas Pendidikan wilayah 1 Jakarta Timur, Rivai Siri, berbagi trik agar tidak salah memilih sekolah saat mendaftar online.

"Setelah input data, offline saja dulu jangan online, kalau online nanti terkirim. Alihkan ke offline, cek lagi benar atau tidak sekolah yang dipilih," ujar Rivai di posko yang bertempat di SMKN 26 Jakarta, Senin.

Memastikan sekolah sesuai dengan pilihan yang diinginkan penting, sebab Calon Peserta Didik Baru (CPDB) tidak dapat melakukan perubahan pilihan sekolah, selama masih diterima sementara di sekolah pilihan.

"Kalau sudah terjadi pasrah. Bisa pindah dengan catatan SMK yang sejenis. Misalnya SMKN 26 teknologi, SMKN 48 bisnis manajemen, tidak bisa," kata Rivai seperti dilansir Antara.

"SMA sesama SMA masih bisa dengan catatan ada tempat, dan baru boleh pindah di smester 2," lanjut dia.

Rivai juga membantah persepsi orang tua yang beranggapan kecepatan dalam mendaftar akan memperbesar peluang anak untuk diterima di sebuah sekolah.

"Orang tua yang beranggapan mendaftar pagi-pagi hari pasti diterima, itu tidak benar, karena otomatis kegeser kalau nilainya pas-pasan," kata dia.

Oleh sebab itu, Rivai menyarankan agar orang tua dan CPDB rajin memantau situs PPDB. Dia bahkan menyarankan untuk mendaftar di hari terakhir.

"Karena sudah kelihatan nilai-nilai yang lain, jadi bisa yakin untuk masuk ke sekolah yang dipilih," ujar Rivai.

Bagi mereka yang tidak lolos pada tahap pertama non zonasi, dapat mengikuti tahap dua non zonasi pada 2-4 Juli. Ada pula tahap tiga non zonasi akan berlangsung pada 8-10 Juli.

"Ikut pendaftaran tahap kedua, dengan catatan masih ada tempat di sekolah yang diinginkan, kalau enggak ada tempat enggak bisa," kata Rivai.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur wilayah 1, Ipung Agustina, menilai sistem zonasi dalam PPDB memberikan maanfaat positif bagi dunia pendidikan.

"Orang berbondong-bondong ke sekolah favorit yang tidak favorit menerima "sisa" siswa, dengan zonasi sekolah akan terima rata siswa," ujar Ipung kepada Antara ditemui di kantor suku dinas pendidikan Jakarta Timur, Senin.

Hal ini, menurut dia penting untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan.


TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN -  Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK negeri di seluruh DIY dimulai pada Senin (24/06/2019) hari ini.

Meski baru hari pertama, kuota beberapa SMA di Sleman langsung penuh.

• PPDB Online 2019 SD Sleman via ppdb.slemankab.go.id, Proses Pendaftaran Didampingi Operator

• PPDB SD di Sleman Masih Dibuka Hingga 25 Juni 2019, Kuota SD Negeri di Sleman Capai 11.900 Kursi

Tribunjogja.com sempat memantau langsung pelaksanaan PPDB tersebut di SMA Negeri 1 Depok dan SMK Negeri 1 Depok.

PPDB Online SMA SMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2019 (diy.siap-ppdb.com)

Waka Kesiswaan dan Koordinator PPDB SMAN 1 Depok , Eko Yuliyanto, mengatakan pendaftar sudah melebihi kuota yang ditetapkan sejak sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi.

"Sejak setelah tengah malam itu pun pendaftarnya sudah banyak sekali," ungkap Eko saat ditemui siang ini.

• Pengumuman PPDB Online SMA/SMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2019 Tunggu di Ppdb.jogjaprov.go.id

• Masih Bingung Soal PPDB Online 2019, Sejumlah Orangtua Calon Siswa Baru Datangi Disdikpora DIY

• Pendaftaran PPDB SMA/SMK di DIY Dimulai Hari Ini, Berikut Tahapan Pendaftaran Online

Menurut Eko, SMAN 1 Depok menetapkan daya tampung sebanyak 216 peserta didik.

Mereka terbagi atas 144 pelajar untuk kelas IPA dan 72 pelajar untuk kelas IPS.

Eko sendiri tidak bisa memperkirakan total pendaftar yang memilih SMAN 1 Depok sebagai sekolah yang dituju.

Sebab sistem PPDB membatasi jumlah pendaftar sesuai daya tampung sekolah.

Ratusan orangtua dan calon siswa SMA sedang mengantri pengambilan token di SMA N 8 Yogyakarta pada Kamis (20/6/2019). (TRIBUNJOGJA.COM / Siti Umaiyah)




PPDB akan dilaksanakan dengan 3 jalur, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orangtua.

Dengan sistem zonasi, artinya calon siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolah yang berpeluang paling tinggi untuk diterima.

Orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah tertentu dapat melakukan penghitungan jarak terlebih dahulu dengan menggunakan aplikasi maps.




Formulir PPDB Online Sistem Zonasi di SMPN 2 Sintang Mulai Dibagikan

SINTANG - Formulir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) manual dengan sistem zonasi di SMP Negeri 2 Sintang mulai dibagikan hari ini, tahun ini menjadi pertama kalinya SMPN 2 Sintang menerapkan sistem zonasi , Senin (24/6/2019) pagi.

Kepala Sekolah SMPN 2 Sintang , Lanton menyampaikan bahwa selain membagikan formulir , pihaknya sekaligus mensosialisasikan mengenai sistem zonasi dan aturan-aturan di dalamnya kepada para orangtua siswa.

"Hari ini mulai kita buka proses pengambilan formulir dan sekaligus kita memberi tahukan kepada orang tua siswa mengenai sistem zonasi ini. Karena kan kita tidak tahu siswa dari mana saja yang mau masuk sini," katanya.

Lanton menambahkan bahwa beberapa waktu dirinya hadir langsung dalam pertemuan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta pada 21 Juni 2019 lalu dan dibahas sedikit soal revisi sistem zonasi.

Baca: Senin Buka PPDB, Dinas Pendidikan Kalbar Terapkan Sistem Zonasi Berkeadilan

Baca: Terkait Sistem Zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru, Ini Sikap Ketua Relawan Perahu Edukasi

"Ada sedikit perubahan, dan ditegaskan dalam surat edaran Disdikbud Sintang bahwa kuota untuk jalur prestasi dari 5 persen jadi 15 persen. Sekarang aturannya, 80 persen zonasi, 15 persen prestasi, dan 5 persen pindahan," jelasnya.

Sementara itu, terkait formulir pendaftaran PPDB yang mulai dibagikan ini, menurutnya sudah ada sekitar 300 lebih formulir yang diambil oleh orangtua siswa. Kemudian besok sudah bisa dikembalikan dan dilengkapi persyaratannya.

"Besok mereka sudah bisa mengembalikan dan baru kita data, kemudian kita seleksi di mana tempat tinggalnya. Dan tempat penyerahan formulirnya akan kita bagi tiga, ada yang khusus zonasi, prestasi dan pindahan," jelasnya.

Baca: 437 SDN di Landak Terapkan PPDB Sistem Zonasi

Baca: Sistem Zonasi Masih Fleksibel, Firman: Sistem Zonasi Dekatkan Siswa dengan Sekolah

Dirinya menyampaikan bahwa cukup banyak juga orangtua siswa tidak jadi mengambil formulir karena terkendala sistem zonasi . Sebab jarak atau radius maksimal domisili dalam zonasi ini adalah lima kilometer dari sekolah.

"Cukup banyak juga yang daftar dari daerah tapi tidak bisa. Tapi kita coba tawarkan dari jalur prestasi. Artinya minimal dia punya prestasi baik akademik maupun non akademik untuk di tingkat kecamatan yang dibuktikan piagam," tutupnya.




Soal PPDB Online , Anggota Komisi V DPRD NTT , Winston Rondo Sebut Masih Kurang Sosialisasi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah dinilai kurang melakukan sosialisasi proses PPDB online. Akibatnya ,masih masih orang tua calon siswa langsung mendaftar di sekolah. Hal ini disampaikan Anggota Komisi V DPRD NTT , Winston Rondo , Senin (24/6/2019) malam.

Menurut Winston, sesuai hasil pantauan proses pendaftaran dihari pertama berlangsung cukup lancar.

"Tapi nampaknya karena kurang sosialisasi dari pemerintah sehingga banyak peserta yang kaget karena ada pembatasan zonasi," kata Winston.

• Mutasi Kajati NTT Tidak Terkait Pengungkapan Kasus Korupsi di NTT

Dijelaskan, pembatasan zonasi tidak disosialisasi secara baik, sehingga banyak orang tua dan calon siswa yang kaget terhadap adanya sistem pembatasan zonasi.

"Padahal pembatasan zonasi dalam sistem online cukup ketat sehingga yang di luar zonasi pasti tidak bisa akses ke sekolah favorit harapan mereka," katanya.

• Hari Pertama PPDB 2019, Ini yang Ditemukan Ombudsman RI Perwakilan NTT

Dikatakan, adanya protes itu karena mengapa tidak bisa mengakses pilihan ke SMAN 3 Kupang atau SMAN 1 Kupang.

"Saya juga dengar ada beberapa kendala teknis di pengisian, tapi saya harapkan semoga bisa segera diatur," ujarnya.

Winston mengatakan, ada informasi dari Ketua Ombudsman Perwakilan NTT bahwa banyak calin siswa dan orang tua langsung mendatangi sekolah untuk mendaftar secara online.

"Kondisi ini membuat sekolah padat karena ada yang langsung ke sekolah. Padahal sistem daftar online bisa dilakukan di mana saja," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM , Oby Lewanmeru)




TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hari pertama pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK DIY dimulai pada Senin (24/6/2019).

Sejumlah orangtua calon peserta didik baru pun mendatangi kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, lantaran masih kebingungan saat mendaftar online.

Umi Maisaroh misalnya, warga Kelurahan Banguntapan ini mendatangi Disdikpora DIY untuk mengurus Kartu Keluarga (KK).

Ia menuturkan pada saat mendaftar secara online, alamat yang tercantum masih alamat lama yang berada di Prambanan, Sleman.

"KK lama kan di Prambanan, kami sudah pindah ke Banguntapan, Bantul sekitar 8 bulan tapi KK belum berubah, masih alamat lama. Jadi ini harus mengurus KK sejak awal lagi," kata dia.

Kepala Disdikpora DIY , Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan masih ada beberapa orangtua peserta didik yang kebingungan, sehingga mendatangi kantor Disdikpora DIY untuk meminta penjelasan secara teknis terkait PPDB.

"Ada beberapa KK itu ketika dimasukkan datanya, ketemu alamatnya berbeda, jadi harus klarifikasi ke sini (Disdikpora DIY). Sama ada beberapa orangtua konsultasi yang secara teknis tidak tahu pilihannya seperti apa," jelasnya. (*)



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply