Contact Form

 

ppdbsulsel.epanrita.net, Pendaftaran PPDB Online Sulsel 2019 Dibuka, Ini Cara Daftar, Jadwal, Syarat


tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat (Jabar) dibuka mulai hari ini, Senin (17/6/2019). Dikutip dari situs resmi, PPDB online Jabar ini dibuka hingga 22 Juni 2019. Pendaftaran secara online dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id . Pada PPDB Jabar 2019, calon peserta akan didik diberi kesempatan memilih salah satu dari 3 jalur yang disediakan. Pertama, Jalur Zonasi dengan kuota 90 persen, memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75 persen). Di dalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20 persen dan kombinasi jarak serta prestasi akademik (15 persen). Kedua, Jalur Prestasi dengan kuota 5 persen, dapat melalui prestasi UN atau non-UN. Ketiga, Jalur Perpindahan orang tua dengan kuota 5 persen, didasarkan pada perpindahan tugas/mengikuti tempat bekerja orang tua calon peserta didik. Calon siswa didik yang ingin mendaftar diimbau untuk mempersiapkan sejumlah persyaratan PPDB Jabar 2019. Pertama, siapakan pas foto hitam putih 3 x 4 sebanyak dua lembar. Kedua, fotokopi ijazah dan SHUN SMP atau sederajat yang sudah dilegalisir.

Ketiga, fotokopi akta lahir dan dokumen asli dengan batas usia maksimal 21 tahun dan belum menikah. Keempat, fotokopi dan dokumen asli KTP orang tua. Kelima, fotokopi dan dokumen asli Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW. Surat keterangan itu menerangkan bahwa calon peserta didik berdomisili di wilayah tersebut paling singkat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Keenam, fotokopi dan dokumen asli Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, kartu Indonesia Sehat dan bukti lainnya yang dikeluarkan oleh pemda. Tata Cara Pendaftaran PPDB Jabar:

Calon peserta didik melakukan pendaftaran ke satuan pendidikan pilihan pertama;

Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id .

Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur PPDB dari 3 jalur yaitu zonasi atau prestasi atau perpindahan;

Calon peserta didik SMA jalur zonasi (termasuk KETM) dapat memilih: a) sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili, dan b) sekolah pilihan ke tiga pada zona lain terdekat tempat domisili;

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik;

Calon peserta didik SMA jalur prestasi dapat memilih 3 sekolah di dalam atau luar zonasi domisili calon peserta didik;

Calon peserta didik jalur perpindahan dapat memilih 3 sekolah pada satu atau dua zona di luar zona dan atau kecamatan domisili calon peserta didik;

Sekolah pilihan ke tiga pada 4 b, 6 dan 7 ditujukan untuk penyaluran jika kuota di sekolah pilihan ketiga belum terpenuhi.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tanggal 16 – 18 Juli 2019




TRIBUN-TIMUR.COM - ppdbsulsel.epanrita.net , pendaftaran PPDB online Sulsel 2019 dibuka, simak cara daftar, jadwal, syarat, ketentuan, dan panduan lengkap.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 di Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah dibuka via online melalui link pendaftaran ppdbsulsel.epanrita.net .

Anda bisa mendaftar PPDB Sulsel Sekolah Menengah Atas atau SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK untuk jalur pendaftaran prestasi dan perpindahan orang tua/ wali pada 17-21 Juni 2019 .

Pendaftaran PPDB Sulsel untuk SMA dan SMK di Sulsel dilakukan online melalui link ppdbsulsel.epanrita.net .

Dilanjutkan pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi untuk SMA serta jalur akademik dan afirmasi untuk SMK akan dimulai ada 24-28 Juni 2019 .

Sedangkan, proses seleksi PPDB Tahap II untuk pemenuhan kuota dilakukan pada 1-9 Juli 2019 .

Sebelumnya, pendaftaran jalur Boarding School telah dibuka mulai Senin (10/6/2019) hingga Jumat (14/6/2019) lalu.

ppdbsulsel.epanrita.net, pendaftaran PPDB online Sulsel 2019 dibuka, simak cara daftar, jadwal, syarat, ketentuan, dan panduan lengkap berikut ini.

Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Baca: Pendaftaran PPDB Online 2019, Simak Jadwal, Syarat, Jalur, Cara Daftar SMA / SMK, SD, SMP di Sulsel

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id setelah Penerimaan PPPK (P3K), Berikut Penjelasan Resmi BKN

Baca: VIRAL Notaris Irmayasari Barung Dilamar Cek Rp 500 Juta, Bandingkan Panai (Mahar) Bripda Iin Ariska




Hari pertama pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di SMP Negeri dan SMA Negeri Kota Bekasi membeludak, pada Senin (17/6/2019).

Pengamatan Wartakotalive.com, pendaftar membeludak terjadi di SMPN 3, SMPN 1, dan SMAN 4 Kota Bekasi.

Mereka sudah antre sejak pagi untuk melakukan pendaftaran. Semakin siang calon peserta didik yang didamping orangtuanya semakin ramai berdatangan.

Bahkan di SMPN 3 dan SMPN 1 antrean sampai mengular ke pintu gerbang sekolah.  Kendaraan yang parkir juga membeludak ke pinggir jalan.

Hari ini merupakan tahapan pra pendaftaran, para peserta didik diharuskan melakulan verifikasi data terlebih dahulu.

Ada tiga jalur PPDB Online tingkat SMPN di Kota Bekasi, seperti jalur zonasi yang dilihat dari radius tempat tinggal dan afirmasi (memiliki kartu KIP, KIS, PKH, dan lainnya).

Suasana hari pertama pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di SMP Negeri dan SMA Negeri Kota Bekasi membludak, pada Senin (17/6/2019). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Kemudian ada jalur pindah tugas orangtua untuk siswa yang merupakan anak anggota TNI-Polri, PNS, Pegawai BUMN dengan membuat surat dari lembaga mereka kerja.

Dan ketiga jalur prestasi, yang dilihat dari nilai USBN, berprestasi dalam bidang akademik atau non-akademik dan prestasi di bidang penghafal Alquran.

Semua tiga jalur yang dilalui, calon peserta didik tahun ajaran 2019-2020 harus melalui proses verifikasi.

Masing-masing peserta didik diharuskan memilih jalur dan maksimal dua sekolah tujuan.

Untuk hari ini, Senin 17 Juni 2019 hingga 29 Juni 2019 merupakan tahap proses pra pendaftaran untuk verifikasi data.

Bagi jalur zonasi pra pendaftaran dilakukan di sekolah, jalur zonasi afirmasi di Kecamatan.

Jalur prestasi di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Jalur khusus penghafal Alquran di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi.




Sebentar lagi dibuka, cek cara melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) 2019 online untuk tingkat SD, SMP, hingga SMA disini!

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan segera dibuka sebentar lagi.

Dalam penerimaan PPDB 2019 ini diperuntukkan kepada calon siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

PPDB 2019 merupakan sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi penerimaan peserta didik baru, mulai dari proses pendaftaran hingga pengumuman.

Baca: Penerimaan Siswa Baru PPDB SMA Negeri di Surabaya Dimulai, Warga Langsung Berebut Antre Mulai Subuh

Baca: Aturan PPDB 2019 Penerimaan Siswa Baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Para Orangtua Wajib Tahu

Dalam melakukan pendaftaran PPDB 2019 , terdapat laman untuk mendaftar di sekolah-sekolah yang diinginkan para calon peserta didik baru.

Laman tersebut bernama Siap PPDB Online yang merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi pelaksanaan PPDB secara Online.

Siap PPDB Online ini dapat melakukan mulai dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai PPDB:

Dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 , calon peserta didik baru di jenjang SD, siswa harus berumur tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.




TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG --   PPDB Online 2019 , Ombudsman RI Perwakilan Jateng mendorong Pemda di Jawa Tengah untuk mencegah terjadi maladministrasi

Seperti penyimpangan prosedur pada penerimaan peserta didik baru tahun 2019/2020. Asas penyelenggaraan PPDB yakni nondiskriminatif, objektif, transparan sesuai Permendikbud 51 tahun 2018.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu mengatakan PPDB 2019/2020 melalui jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Perlu diantisipasi terkait terbitnya dokumen palsu seperti surat domisili dan surat keterangan tidak mampu.

Sesuai permendikbud 51/2018, ditekankan bahwa apabila dokumen yang diserahkah orang tua peserta didik baru diketahui palsu maka sanksinya selain pidana juga calon siswa dikeluarkan dari sekolah.

Kuota untuk peserta didik baru tidak mampu, secara tegas dalam permendikbub 51/2018 adalah minimal 20% dari jumlah daya tampung.

"Tentu, ini bisa menjadi peluang munculnya keluarga tidak mampu yang dadakan. Antisipasi ini dilakukan Pemprov Jateng dengan menerbitkan SE kepada seluruh Bupati/walikota se Jateng bulan Mei 2019, intinya meminta bantuan validasi surat keterangan domisili sebelum dilegalisir kelurahan, karena yang diterima surat keterangan domisili yakni 6 bulan sebelum penerimaan peserta didik baru," terang Sabarudin.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti jalur perpindahan orang tua, yang tidak hanya bagi pegawai negeri tetapi juga perusahaan, artinya anak pegawai swasta juga diakomodir.

"Kami imbau kepada orangtua peserta didik baru, supaya mengikuti prosedur PPDB sesuai Permendikbud 51/2018. Serta meminta panitia penyelenggara PPDB dan satuan pendidikan untuk melakukan sosialisasi terkait PPDB 2019/2020 ini, sehingga masyarakat mendapatkan layanan publik maksimal terkait informasi PPDB ," harap dia.

PPDB Online untuk SMP tingkat Kota Semarang, pendaftaran berlangsung 13-15 Juni. Kemudian penyunan peringkat 16 Juni dan pengumuman penerimaan siswa baru, Senin 17 Juni. Daftar ulang 17-19 Juni 2019.




Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di Jawa Tengah diwarnai aksi orang tua menginap di sekolahan. Hal tersebut terpantau terjadi di Karanganyar dan Purworejo. Aksi orang tua menginap di sekolah awalnya terjadi di SMPN 1 Tawangmangu dan SMPN 2 Mojogedang pada Rabu (12/6) malam. Padahal saat itu rencananya pendaftaran baru dimulai pada keesokan paginya. Mereka rela antre hingga menginap demi anak diterima di SMP pilihan yang masuk dalam zonasinya. Antrean di kedua sekolah tersebut akhirnya bubar karena pendaftaran batal dimulai pada Kamis (13/6).

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Agus Haryanto menjelaskan jadwal PPDB diundur hingga 1-4 Juli 2019. "Memang kami undur bulan depan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Selang waktu ini akan kami gunakan untuk evaluasi," ujar Agus kepada detikcom , Kamis (13/6/2019). Adapun aturan dalam PPDB SMP Karanganyar tahun ini dilakukan berdasarkan sistem zonasi. Yang dikhawatirkan ialah urutan pendaftar menjadi prioritas dalam penentuan hasil PPDB. "Yang utama adalah pendaftar dari zona 1. Jika dari zona 1 sudah penuh maka kita urutkan berdasarkan urutan. Yang mendaftar duluan lebih diprioritaskan," katanya. Antrean warga yang sempat menginap di sekolahan, Karanganyar, Rabu (12/6). Foto: Istimewa Aturan tersebut yang dinilai menjadi kekhawatiran warga sehingga akhirnya nekat menginap di sekolahan. Mereka harus memastikan mendaftar lebih dahulu agar anaknya bisa bersekolah di SMP pilihannya. "Dalam sistem zonasi memang tidak berpatokan pada nilai. Tapi kita wadahi itu lewat jalur prestasi, kuotanya lima persen," ujarnya. Sedangkan jalur keluarga miskin yang pada tahun-tahun lalu menjadi masalah di berbagai daerah, tidak diterapkan di Karanganyar. Mereka akan diberi bantuan ketika sudah diterima di sekolah tersebut. Mengenai adanya antrean, Agus mengatakan hal itu juga terjadi karena adanya perubahan aturan dari online menjadi offline. Pendaftaran harus dilaksanakan langsung di sekolah yang dituju. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar Agus Haryanto. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom "Awalnya kan PPDB kita anggarkan lewat dana BOS pusat, tapi pada Januari kemarin ternyata dana dilarang dipakai untuk PPDB online. Kalau bisa online kan masyarakat bisa langsung mendaftar dari rumah," katanya. Pihaknya saat ini akan melakukan kajian bersama pihak-pihak terkait. Agus saat itu mengimbuhkan bahwa aturan masih dimungkinkan akan berubah. Hal yang sama terjadi di Purworejo malam tadi, Minggu (16/6). Puluhan warga tampak menginap di trotoar depan SMPN 2 Purworejo demi demi mendapatkan urutan 45 pertama dalam PPDB yang akan dibuka esok paginya. Bahkan sebagian dari mereka sudah bersiap untuk menginap di atas trotoar dengan membawa tikar, sarung dan jaket tebal serta bekal makanan. Orang tua menginap di depan SMPN 2 Purworejo, Minggu (16/6) malam. Foto: Rinto Heksantoro/detikcom Tak hanya di SMPN 2 Purworejo, hal serupa juga terjadi di SMPN 4 Purworejo. Para orang tua juga menginap di depan sekolah demi mendaftarkan anak kesayangannya. "Ini sedang antre pendaftaran zona utama siswa baru di SMPN 2 Purworejo. Kesepakatan orangtua calon siswa yang datang awal mendapat nomer urut lebih awal. Kemudian sampai kuota terpenuhi yaitu 45 orang. Di atas no urut 45, sesuai kesepakatan para orang tua disarankan ke zona 1," kata Bowo Santoso, salah satu orang tua siswa yang berniat mendaftarkan anaknya ke SMPN 2 Purworejo, Minggu (16/6) malam. Sementara itu, salah seorang guru SMP N 2 Prastowo menyebutkan bahwa sekolah tersebut membutuhkan sekitar 225 siswa dalam tahun ajaran baru kali ini. Jumlah 45 siswa pertama yang mendaftar akan masuk dalam zona utama. "Memang aturannya seperti itu, 45 pendaftar pertama masuk dalam zona utama, NEM nya tidak dilihat yang dilihat KK nya asal penduduk kelurahan sekitar sini," katanya.




Bisnis.com , JAKARTA -  Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI  Jakarta telah membuka pendaftaran online penerimaan peserta didik baru (PPDB) online pada 12 Juni - 15 Juli 2019. Dikutip dari akun media sosial Disdik DKI @disdikdki bahwa PPDB 2019 dilakukan serentak untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK, dimulai tanggal 12 Juni - 15 Juli 2019. Adapun jalur penerimaan calon siswa baru adalah jalur zonasi, non zonasi, Luar DKI, prestasi, afirmasi, dan inklusi dengan  tata cara PPDB online adalah: 1.Datang langsung ke sekolah terdekat -penyerahan dan verifikasi berkas -entry data -menerima tanda bukti pendaftaran  2. Menerima akun -CPDB login ke situs PPDB -Print out tanda bukti pendaftaran/pilihan sekolah 3.Pengumuman hasil seleksi -Dapat dipantau secara onlie dan offline di sekolah Untuk informasi lengkap, Anda bisa mengakses informasi PPDB online tingkat SD, SMP dan SMA lewat alamat berikut: https://ppdb.jakarta.go.id/#/




Bisnis.com , JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Jawa Barat (Jabar ) akan serentak dilaksanakan pada 17 - 22 Juni 2019. Calon peserta didik diharapkan mengikuti berbagai persyaratan PPBD Jabar 2019 yang terbilang relatif cukup banyak seperti menyediakan pas foto hitam putih 3 x 4 sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah dan SHUN SMP atau sederajat yang sudah dilegalisir, fotokopi akta lahir dan dokumen asli dengan batas usia maksimal 21 tahun dan belum menikah. Selanjutnya, calon peserta juga harus menyediakan fotokopi dan dokumen asli KTP orang tua, fotokopi dan dokumen asli Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW serta surat keterangan itu menerangkan bahwa calon peserta didik berdomisili di wilayah tersebut paling singkat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB serta fotokopi dan dokumen asli Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lainnya yang dikeluarkan oleh pemda. Jika calon peserta adalah siswa yang berpindah domisili makadiminta menyertakan fotokopi surat perpindahan orangtua yang dilegalisir. Setelahnya, calon peserta bisa melakukan pendaftaran mulai 17 - 22 Juni 2019 dan menyerahkan berkas PPDB di lokasi sekolah pilihan 1. Lalu pada 24 – 26 Juni 2019, panitia PPDB Jabar 2019 akan memverifikasi berkas pendaftaran. Jika sudah sesuai, sekolah pilihan 1 akan melakukan entri dan verifikasi data calon peserta didik baru. Selanjutnya, Informasi terkait dapat diakses melalui www.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.  Pengumuman hasil seleksi PPDB akan dikeluarkan pada 29 Juni 2019 dan daftar ulang dibuka mulai 1 – 2 Juli 2019.




TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 menuai banyak protes dari masyarakat.

Protes masyarakat banyak terjadi pada persoalan sistem zonasi serta kuota anak berprestasi pada PPDB Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dinilai terlalu sedikit, yakni 5 persen.

Menanggapi protes dari masyarakat itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo langsung mengambil sikap.

Ia mengusulkan kepada pihak Kementerian untuk mengevaluasi bahkan mengubah mekanisme dan aturan PPDB 2019.

"Saya setiap hari ditanya masyarakat terkait PPDB online ini. Mereka bertanya soal zonasi serta minimnya tempat bagi siswa berprestasi karena kuota yang disediakan hanya 5 persen.

Maka tadi malam saya menggelar rapat dengan Dinas dan saya telpon langsung pak Menteri Pendidikan terkait masalah-masalah ini," kata Ganjar ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/6).

Menurut Ganjar, setelah dicermati, Peraturan Menteri Pendidikan nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB masih menimbulkan persoalan di masyarakat.

Banyak siswa cerdas yang telah menyiapkan diri untuk masuk sekolah yang diinginkan terkendala aturan tersebut.

Kuota yang tersedia yakni 90 persen untuk siswa yang sesuai dengan zonasi. Sedangkan 5 persen untuk siswa berprestasi dan 5 persen untuk siswa pindahan.

Maka lanjut dia, Jawa Tengah berinisiatif mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar melakukan perubahan terhadap sistem PPDB itu.




Persepsi Orangtua Siswa Dikhawatirkan Jadi Kendala Sistem Zonasi di PPDB Online 2019 Sintang

SINTANG - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang , Yustinus memastikan bahwa tahun ini akan mulai dilaksanakan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP Negeri di Kabupaten Sintang .

Berdasarkan Permendikbud dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Sintang , kuota untuk zonasi ini sebesar 85 persen. Sementara 15 persen di luar zonasi, terbagi menjadi 5 persen siswa berprestasi dan 10 persen pindahan.

"Tahun ini kita mulai untuk wilayah Sintang Kota dulu. Meskipun sistem zonasi, masih ada porsi 15 persen untuk di luar zonasi. Kita berharap dengan ini, akan ada pemerataan penyebaran siswa," ujarnya, Kamis (13/6/2019) siang.

Baca: Disdikbud Sintang Bakal Terapkan Sistem Zonasi Pada Penerimaan Siswa SMP Tahun Ini!

Baca: Hendak Kabur ke Ketapang, Pencuri Laptop dan Kamera Dibekuk Saat Berada di Sintang

Menurutnya, penerapan sistem zonasi ini tentu tetap akan menimbulkan polemik di kalangan orangtua siswa. Terutama bagi orangtua di daerah yang menganggap pemerintah menutup peluang anak daerah sekolah di kota.

"Pandangan orangtua bahwa anak-anak tidak bisa masuk sekolah di kota itu salah. Peluang kesempatan tetap ada, bukan tertutup untuk anak-anak di daerah. Karena ada diberikan peluang bagi anak-anak berprestasi," katanya.

Hanya saja dengan sistem zonasi ini dirinya berharap akan merubah mindset orangtua di wilayah perkotaan yang selalu memandang mana sekolah unggulan atau favorit dan mana sekolah yang dianggap kurang bagus.

Baca: Ini Jalur Pendaftaran PPDB Online Jenjang SMA/SMK

Baca: Bingung Daftar PPDB Online Mandiri, Orangtua Siswa Pilih Datang Langsung ke Sekolah

Selain itu, menurutnya dengan sistem zonasi ini juga memberikan kesempatan bagi anak-anak yang sebelumnya tinggal berdekatan dengan suatu sekolah yang dianggap favorit yang selalu terkendala dengan seleksi dan persaingan.

"Nah sekarang dengan zonasi berdasarkan titik koordinat dan lainnya. Jadi jarak rumah ke sekolah itu akan dilihat sehingga akan memberikan peluang dan kesempatan kepada kita semua untuk bersekolah," pungkasnya.



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply