Contact Form

 

PPDB Jalur Prestasi SMP Jakarta Dibuka Besok, Ini Jadwal dan Aturannya


TRIBUN-TIMUR.COM - ppdbsulsel.epanrita.net , pendaftaran PPDB online Sulsel 2019 dibuka, simak cara daftar, jadwal, syarat, ketentuan, dan panduan lengkap.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 di Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah dibuka via online melalui link pendaftaran ppdbsulsel.epanrita.net .

Anda bisa mendaftar PPDB Sulsel Sekolah Menengah Atas atau SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK untuk jalur pendaftaran prestasi dan perpindahan orang tua/ wali pada 17-21 Juni 2019 .

Pendaftaran PPDB Sulsel untuk SMA dan SMK di Sulsel dilakukan online melalui link ppdbsulsel.epanrita.net .

Dilanjutkan pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi untuk SMA serta jalur akademik dan afirmasi untuk SMK akan dimulai ada 24-28 Juni 2019 .

Sedangkan, proses seleksi PPDB Tahap II untuk pemenuhan kuota dilakukan pada 1-9 Juli 2019 .

Sebelumnya, pendaftaran jalur Boarding School telah dibuka mulai Senin (10/6/2019) hingga Jumat (14/6/2019) lalu.

ppdbsulsel.epanrita.net, pendaftaran PPDB online Sulsel 2019 dibuka, simak cara daftar, jadwal, syarat, ketentuan, dan panduan lengkap berikut ini.

Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Baca: Pendaftaran PPDB Online 2019, Simak Jadwal, Syarat, Jalur, Cara Daftar SMA / SMK, SD, SMP di Sulsel

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id setelah Penerimaan PPPK (P3K), Berikut Penjelasan Resmi BKN

Baca: VIRAL Notaris Irmayasari Barung Dilamar Cek Rp 500 Juta, Bandingkan Panai (Mahar) Bripda Iin Ariska




Sebentar lagi dibuka, cek cara melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) 2019 online untuk tingkat SD, SMP, hingga SMA disini!

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan segera dibuka sebentar lagi.

Dalam penerimaan PPDB 2019 ini diperuntukkan kepada calon siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

PPDB 2019 merupakan sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi penerimaan peserta didik baru, mulai dari proses pendaftaran hingga pengumuman.

Baca: Penerimaan Siswa Baru PPDB SMA Negeri di Surabaya Dimulai, Warga Langsung Berebut Antre Mulai Subuh

Baca: Aturan PPDB 2019 Penerimaan Siswa Baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Para Orangtua Wajib Tahu

Dalam melakukan pendaftaran PPDB 2019 , terdapat laman untuk mendaftar di sekolah-sekolah yang diinginkan para calon peserta didik baru.

Laman tersebut bernama Siap PPDB Online yang merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi pelaksanaan PPDB secara Online.

Siap PPDB Online ini dapat melakukan mulai dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai PPDB:

Dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 , calon peserta didik baru di jenjang SD, siswa harus berumur tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.




KOMPAS.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun akademik 2019/2020 di wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk Jalur Prestasi jenjang SMP akan dimulai pada Senin (17/6/2019).

Menurut keterangan di laman resmi PPDB Online, berikut ini jadwal pendaftaran dan informasi lengkap untuk jenjang SMP:

1. Verifikasi berkas pendaftaran yang berlangsung di sekolahtujuan pada 17 - 19 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Pada tanggal 19 Juni 2019, verifikasi ditutup pukul 14.00 WIB.

2. Pendaftaran/pemilihan sekolah yang berlangsung di sekolah tujuan pada 17 - 19 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Pada tanggal 19 Juni 2019, verifikasi ditutup pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Tambah Kuota, Jawa Barat Siap Gelar PPDB 2019

3. Proses seleksi yang berlangsung di sekolah tujuan pada 17 - 19 Juni 2019 selama 24 jam.

4. Pengumuman yang berlangsung di sekolah tujuan pada 19 Juni 2019 pukul 17.00 WIB.

5. Lapor diri yang berlangsung di sekolahtujuan pada 20 - 21 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Pada tanggal 21 Juni 2019, lapor diri ditutup pukul 14.00 WIB.

5. Pengumuman bangku kosong yang dilakukan secara online pada 21 Juni 2019 pukul 17.00 WIB melalui situs http://jakarta.siap- ppdb .com.

Mengenai tata cara pelaksanaannya, calon peserta menyerahkan berkas ke sekolah tujuan berupa surat keterangan prestasi dari sekolah asal, fotokopi sertifikat kejuaraan/lomba, dan memperlihatkan sertifikat aslinya.

Berkas itu disertai biodata, fotokopi rapor untuk SD/MI kelas IV, V, dan VI semester 1, kartu keluarga, dan kartu tanda peserta UN.

Semua berkas persyaratan tersebut  diverifikasi dan diinput ke dalam sistem oleh panitia tingkat satuan pendidikan.

Kemudian, setelah itu calon peserta mendapatkan bukti verifikasi dari panitia di satuan pendidikan.

Adapun berbagai informasi lain tentang persyaratan, peilihan sekolah tujuan, daya tampung sekolah, dan lain-lain bisa diketahui langsung melalui situs PPDB Online di https://ppdb.jakarta.go.id .




BESOK , Senin (17/6/2019), proses tahapan PPDB Online tingkat SMPN di Kota Bekasi akan dimulai dan berikut ini jalur PPDB Online tingkat SPMN di Kota Bekasi .

Sekaligus, simak jadwal lengkap tahapan PPDB online tingkat SMPN di Kota Bekasi .

Salah satu jalur tersebut, ada jalur prestasi PPDB Online bagi penghafal Alquran .

Hasil peliputan WartaKotaLive, ada tiga jalur PPDB Online tingkat SMPN di Kota Bekasi.

• Jane Callista Kembali Ukir Prestasi Di Ajang Kompetisi Vokal Internasional Asian Dreamerz 2019

• Usai Libur Lebaran 2019, Aktivitas Jual Beli di Pasar Tanah Abang Diprediksi Kembali Normal Besok

• Agung Hercules Terbaring di Rumah Sakit dan Dikabarkan Sakit Kanker, Ini Kata Sinyorita Esperanza

Seperti jalur zonasi yang dilihat dari radius tempat tinggal dan afirmasi (memiliki kartu KIP, KIS, PKH, dan lainnya).

Kemudian ada jalur pindah tugas orang tua untuk siswa yang merupakan anak anggota TNI-Polri, PNS, Pegawai BUMN dengan membuat surat dari lembaga mereka kerja.

Dan ketiga jalur prestasi, yang dilihat dari nilai USBN, berprestasi dalam bidang akademik atau non-akademik dan prestasi di bidang penghafal alquran.

Semua tiga jalur yang dilalui, calon peserta didik tahun ajaran 2019-2020 harus melalui proses verifikasi.

• Atasi Penumpukan Kendaraan, Putaran Jalan I Gusti Ngurah Rai Dekat Stasiun KA Buaran Kini Dibuka

• Putaran Jalan di Jalan I Gusti Ngurah Rai Dibuka, Pemerintah Klaim Kemacetan Dapat Menurun 30 Persen

• Liburan Maut, 2 Wisatawan Bandung Tewas Tenggelam di Telaga Biru Cisoka Tangerang, Ini Identitasnya

Untuk jalur prestasi bagi penghafal alquran verifikasi dilakukan dengan melakukan pengecakan hafalan quran di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi .




TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG --   PPDB Online 2019 , Ombudsman RI Perwakilan Jateng mendorong Pemda di Jawa Tengah untuk mencegah terjadi maladministrasi

Seperti penyimpangan prosedur pada penerimaan peserta didik baru tahun 2019/2020. Asas penyelenggaraan PPDB yakni nondiskriminatif, objektif, transparan sesuai Permendikbud 51 tahun 2018.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu mengatakan PPDB 2019/2020 melalui jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Perlu diantisipasi terkait terbitnya dokumen palsu seperti surat domisili dan surat keterangan tidak mampu.

Sesuai permendikbud 51/2018, ditekankan bahwa apabila dokumen yang diserahkah orang tua peserta didik baru diketahui palsu maka sanksinya selain pidana juga calon siswa dikeluarkan dari sekolah.

Kuota untuk peserta didik baru tidak mampu, secara tegas dalam permendikbub 51/2018 adalah minimal 20% dari jumlah daya tampung.

"Tentu, ini bisa menjadi peluang munculnya keluarga tidak mampu yang dadakan. Antisipasi ini dilakukan Pemprov Jateng dengan menerbitkan SE kepada seluruh Bupati/walikota se Jateng bulan Mei 2019, intinya meminta bantuan validasi surat keterangan domisili sebelum dilegalisir kelurahan, karena yang diterima surat keterangan domisili yakni 6 bulan sebelum penerimaan peserta didik baru," terang Sabarudin.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti jalur perpindahan orang tua, yang tidak hanya bagi pegawai negeri tetapi juga perusahaan, artinya anak pegawai swasta juga diakomodir.

"Kami imbau kepada orangtua peserta didik baru, supaya mengikuti prosedur PPDB sesuai Permendikbud 51/2018. Serta meminta panitia penyelenggara PPDB dan satuan pendidikan untuk melakukan sosialisasi terkait PPDB 2019/2020 ini, sehingga masyarakat mendapatkan layanan publik maksimal terkait informasi PPDB ," harap dia.

PPDB Online untuk SMP tingkat Kota Semarang, pendaftaran berlangsung 13-15 Juni. Kemudian penyunan peringkat 16 Juni dan pengumuman penerimaan siswa baru, Senin 17 Juni. Daftar ulang 17-19 Juni 2019.




Bisnis.com , JAKARTA -  Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI  Jakarta telah membuka pendaftaran online penerimaan peserta didik baru (PPDB) online pada 12 Juni - 15 Juli 2019. Dikutip dari akun media sosial Disdik DKI @disdikdki bahwa PPDB 2019 dilakukan serentak untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK, dimulai tanggal 12 Juni - 15 Juli 2019. Adapun jalur penerimaan calon siswa baru adalah jalur zonasi, non zonasi, Luar DKI, prestasi, afirmasi, dan inklusi dengan  tata cara PPDB online adalah: 1.Datang langsung ke sekolah terdekat -penyerahan dan verifikasi berkas -entry data -menerima tanda bukti pendaftaran  2. Menerima akun -CPDB login ke situs PPDB -Print out tanda bukti pendaftaran/pilihan sekolah 3.Pengumuman hasil seleksi -Dapat dipantau secara onlie dan offline di sekolah Untuk informasi lengkap, Anda bisa mengakses informasi PPDB online tingkat SD, SMP dan SMA lewat alamat berikut: https://ppdb.jakarta.go.id/#/




Bisnis.com , JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Jawa Barat (Jabar ) akan serentak dilaksanakan pada 17 - 22 Juni 2019. Calon peserta didik diharapkan mengikuti berbagai persyaratan PPBD Jabar 2019 yang terbilang relatif cukup banyak seperti menyediakan pas foto hitam putih 3 x 4 sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah dan SHUN SMP atau sederajat yang sudah dilegalisir, fotokopi akta lahir dan dokumen asli dengan batas usia maksimal 21 tahun dan belum menikah. Selanjutnya, calon peserta juga harus menyediakan fotokopi dan dokumen asli KTP orang tua, fotokopi dan dokumen asli Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW serta surat keterangan itu menerangkan bahwa calon peserta didik berdomisili di wilayah tersebut paling singkat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB serta fotokopi dan dokumen asli Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lainnya yang dikeluarkan oleh pemda. Jika calon peserta adalah siswa yang berpindah domisili makadiminta menyertakan fotokopi surat perpindahan orangtua yang dilegalisir. Setelahnya, calon peserta bisa melakukan pendaftaran mulai 17 - 22 Juni 2019 dan menyerahkan berkas PPDB di lokasi sekolah pilihan 1. Lalu pada 24 – 26 Juni 2019, panitia PPDB Jabar 2019 akan memverifikasi berkas pendaftaran. Jika sudah sesuai, sekolah pilihan 1 akan melakukan entri dan verifikasi data calon peserta didik baru. Selanjutnya, Informasi terkait dapat diakses melalui www.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.  Pengumuman hasil seleksi PPDB akan dikeluarkan pada 29 Juni 2019 dan daftar ulang dibuka mulai 1 – 2 Juli 2019.




TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 menuai banyak protes dari masyarakat.

Protes masyarakat banyak terjadi pada persoalan sistem zonasi serta kuota anak berprestasi pada PPDB Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dinilai terlalu sedikit, yakni 5 persen.

Menanggapi protes dari masyarakat itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo langsung mengambil sikap.

Ia mengusulkan kepada pihak Kementerian untuk mengevaluasi bahkan mengubah mekanisme dan aturan PPDB 2019.

"Saya setiap hari ditanya masyarakat terkait PPDB online ini. Mereka bertanya soal zonasi serta minimnya tempat bagi siswa berprestasi karena kuota yang disediakan hanya 5 persen.

Maka tadi malam saya menggelar rapat dengan Dinas dan saya telpon langsung pak Menteri Pendidikan terkait masalah-masalah ini," kata Ganjar ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/6).

Menurut Ganjar, setelah dicermati, Peraturan Menteri Pendidikan nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB masih menimbulkan persoalan di masyarakat.

Banyak siswa cerdas yang telah menyiapkan diri untuk masuk sekolah yang diinginkan terkendala aturan tersebut.

Kuota yang tersedia yakni 90 persen untuk siswa yang sesuai dengan zonasi. Sedangkan 5 persen untuk siswa berprestasi dan 5 persen untuk siswa pindahan.

Maka lanjut dia, Jawa Tengah berinisiatif mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar melakukan perubahan terhadap sistem PPDB itu.




Persepsi Orangtua Siswa Dikhawatirkan Jadi Kendala Sistem Zonasi di PPDB Online 2019 Sintang

SINTANG - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang , Yustinus memastikan bahwa tahun ini akan mulai dilaksanakan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP Negeri di Kabupaten Sintang .

Berdasarkan Permendikbud dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Sintang , kuota untuk zonasi ini sebesar 85 persen. Sementara 15 persen di luar zonasi, terbagi menjadi 5 persen siswa berprestasi dan 10 persen pindahan.

"Tahun ini kita mulai untuk wilayah Sintang Kota dulu. Meskipun sistem zonasi, masih ada porsi 15 persen untuk di luar zonasi. Kita berharap dengan ini, akan ada pemerataan penyebaran siswa," ujarnya, Kamis (13/6/2019) siang.

Baca: Disdikbud Sintang Bakal Terapkan Sistem Zonasi Pada Penerimaan Siswa SMP Tahun Ini!

Baca: Hendak Kabur ke Ketapang, Pencuri Laptop dan Kamera Dibekuk Saat Berada di Sintang

Menurutnya, penerapan sistem zonasi ini tentu tetap akan menimbulkan polemik di kalangan orangtua siswa. Terutama bagi orangtua di daerah yang menganggap pemerintah menutup peluang anak daerah sekolah di kota.

"Pandangan orangtua bahwa anak-anak tidak bisa masuk sekolah di kota itu salah. Peluang kesempatan tetap ada, bukan tertutup untuk anak-anak di daerah. Karena ada diberikan peluang bagi anak-anak berprestasi," katanya.

Hanya saja dengan sistem zonasi ini dirinya berharap akan merubah mindset orangtua di wilayah perkotaan yang selalu memandang mana sekolah unggulan atau favorit dan mana sekolah yang dianggap kurang bagus.

Baca: Ini Jalur Pendaftaran PPDB Online Jenjang SMA/SMK

Baca: Bingung Daftar PPDB Online Mandiri, Orangtua Siswa Pilih Datang Langsung ke Sekolah

Selain itu, menurutnya dengan sistem zonasi ini juga memberikan kesempatan bagi anak-anak yang sebelumnya tinggal berdekatan dengan suatu sekolah yang dianggap favorit yang selalu terkendala dengan seleksi dan persaingan.

"Nah sekarang dengan zonasi berdasarkan titik koordinat dan lainnya. Jadi jarak rumah ke sekolah itu akan dilihat sehingga akan memberikan peluang dan kesempatan kepada kita semua untuk bersekolah," pungkasnya.




GenPI.co— Para siswa saat ini tengah sibuk mendaftar ke sekolah di tingkat yang lebih tinggi melalui  jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menginformasikan soal PPDB online tersebut lewat Instagramnya. Baca juga: Gubernur Anies Ultah ke-50, Ibunda Buatkan Nasi Tumpeng Atasi Banjir Jakarta, Gubernur Anies Siap Remajakan Pompa Air “ Pendaftaran Online akan dilakukan serentak untuk SD, SMP, SMA dan SMK, dimulai tanggal 12 Juni-15 Juli 2019. Dengan jalur Zonasi, Non Zonasi, Luar DKI, Prestasi, Afirmasi, dan Inklusi ,” tulis Instagram @anies baswedan,, Kamis (13/6). Dia mengemukakan Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya memastikan siswa sekolah bisa mendapatkan haknya untuk bersekolah. Berikut sejumlah hal yang wajib kamu tahu terkait PPDB: Periode pelaksanaan: 12 Juni-15 Juli 2019 Jenis jalur PPDB Online: Non zonasi Luar DKI Prestasi Afirmasi: Jalur untuk anak dari keluarga tak mampu dan anak asuh warga binaan sosial Inklusi: Anak yang berkebutuhan khusus/istimewa Kriteria seleksi SD: Usia anak dan zonasi SMP: Zonasi dan nilai rata-rata (USMBN) SMA: Zonasi dan nilai rata-rata UN SMK: Nilai rata-rata UN Tonton juga video ini: VIDEO Redaktur: Linda Teti Cordina



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply