Contact Form

 

Perluas Jangkauan Service Point, Pemprov Maksimalkan Peran Bakorwil


SINJAI, BB — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi Perpanjangan Surat tanda Registrasi (STR) secara online di ruang pertemuan RSUD Sinjai Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, sabtu (01/06/2019)

Selain sosialisasi Surat Tanda Registrasi sebagai syarat untuk mendapatkan kewenangan Klinis, PPNI juga meminta kepada anggota yang lulus CPNS dari daerah lain untuk melakukan mutasi keanggotaannya.

Ketua DPD PPNI Kabupaten Sinjai, Ariany Djalil, S.Kep.Ns.MM menyampaiakan pentingnya surat tanda registrasi (STR) sebagai syarat bagi tenaga perawat untuk klasifikasi perawat vokasi maupun perawat ahli sebagaimana tertuang dalam undang-undang keperawatan sebagai tanda legalitas dalam menjalankan praktek asuhan keperawatan.

“Bagi perawat khususnya di kabupaten Sinjai, agar melakukan perpanjangan STR 6 bulan sebelum masa akhir berlakunya karena akan dilakukan verifikasi secara online dan berjenjang dari DPD PPNI,” Ungkapnya

Selain itu, Ariyani Dalil juga meminta kepada semua anggota PPNI di kabupaten sinjai, untuk turut aktif berkonstribusi di mulai dari keaktifan sebagai anggota PPNI kabupaten sinjai, termasuk diantaranya pelaporan bagi anggota yang pindah tugas.

“Untuk tertibnya registrasi keanggotaan jika ada perawat yang dipindah tugaskan karena kebutuhan pemerintah daerah diharapkan untuk melapor dan selanjutnya dilakukan proses mutasi keanggotaan secara online,” Kuncinya.

Turut hadir dikegiatan tersebut, beberapa CPNS formasi khusus perawat dan perawat nusantara sehat yang telah bertugas di Sinjai. (Asrianto)




KOMPAS.com - Seorang pengusaha bernama Tjaw Kim (51) melaporkan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Pematangsiantar Hamam Soleh atas dugaan penipuan penjualan tanah.

Sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/254/V/2019/SU/STR tertanggal 21 Mei 2019, Tjaw Kim resmi melaporkan Hamam Soleh ke Polres Kota Pematangsiantar.

Kepada Tribun-medan.com , Tjaw Kim mengungkapkan modus dugaan penipuan pejabat teras Pemkot Siantar itu terjadi sekitar akhir tahun 2012. Saat itu, Hamam Soleh yang berstatus sebagai camat datang menawari sebidang tanah dengan ukuran 14x36 meter yang terletak di Jalan Dipenogoro Nomor 3 Kota Pematangsiantar.

Hamam Soleh menawari tanah itu senilai Rp 1 miliar. Ia datang menemui Tjaw Kim dengan membawa Asmawati (67) yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Tjaw Kim yang saat itu memang membutuhkan lahan kemudian menanyakan alas hak (sertifikat) tanah tersebut. Namun, Hamam Soleh beralasan kekurangan uang untuk mengurus dan menerbitkan sertifikat tanah.

"Saya berikan Rp 30 juta untuk mengurus sertifikat tanah itu," ujar Tjaw Kim, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Viral, Kakek Penjual Rokok Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Rp 400.000

Tak begitu lama, Soleh datang lagi meminta uang Rp 25 juta dengan alasan masih kurang untuk menerbitkan sertifikat.

Pada Maret 2013, Notaris yang ditunjuk untuk mengurus alas hak meminta lagi uang sebesar Rp 10 juta untuk biaya permohonan pengurusan hak dan pajak Asmawati.

Melihat ada kejelasan, Tjaw Kim lantas mengirim uang Rp 245 juta untuk panjar tanah yang total Rp 1 Miliar.

"Tak begitu lama surat datang menyatakan bahwa tanah itu masih aset pemerintah daerah Provinsi Sumut, milik Dinas PU Provinsi Sumut," ujarnya.

Tjaw Kim yang kesal meminta kejelasan terhadap Soleh dan Asmawati. Kata Tjaw Kim, Soleh berjanji akan mengurus ke pengadilan untuk mendapatkan sertifikat.

Hingga tahun 2015, sertifikat tanah yang dijanjikan tidak dia dapatkan. Bahkan, melalui notaris, Tjaw Kim menerima surat resmi dari pemerintah provinsi yang menyatakan tanah itu masih milik negara.

Tjaw Kim mengatakan sudah meminta uangnya sebesar Rp 300 untuk dipulangkan. Namun, Soleh dan Asmawati tidak memiliki itikad baik untuk memulangkan uangnya.

"Saya tunggu-tunggu tidak ada niat baik untuk mengembalikan. Nomornya tidak dapat dihubungi. Saya sering jumpa dengan Soleh, tetapi dia cuek merasa tidak bersalah. Makanya, sekarang kita laporkan. Karena sudah lama sejak tahun 2012 hingga sekarang tidak dikembalikan," ujarnya.

Baca juga: Tersangkut Kasus Penipuan Jual-Beli Tanah, Caleg DPRD Gresik Ditahan

Kabag Humas Polres Kota Pematangsiantar Iptu Resbon Gultom membenarkan telah menerima surat pengaduan Tjaw Kim tentang kasus dugaan penipuan yang dilakukan Hamam Soleh dan Asmawati.

"Sekarang kita tahap memanggil saksi-saksi. Sedang dalam proses,"ujarnya.

Saat ke lokasi, Tribun-medan.com melihat tanah yang diperjualbelikan yang diduga milik negara itu masih ditempati sebuah rumah makan kecil.

Tanah yang berada di pusat Kota Pematangsiantar itu tampak terisi dengan bangunan-bangunan rumah warga.

Kepala Bagian Humas Pemko Siantar Hamam Soleh memberikan tanggapan tentang laporan pengusaha Tjaw Kim ke Polres Pematangsiantar.

Hamam Soleh yang dilaporkan dengan tuduhan melakukan penipuan jual beli tanah memberikan jawaban singkat.

Hamam mengatakan sudah melakukan kordinasi dengan pelapor Tjaw Kim untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan (musyawarah).

"Yang pasti singkatnya, kita sudah bertemu dengan pelapor menempuh jalur musyawarah (mengembalikan uang)," ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (27/5/2019).

"Kita harap itu kekeluargan, perjanjian itu pun kekeluargaan," katanya.

Saat disinggung tentang kronologi yang diungkapkan pelapor di laporan polisi nomor LP/254/V/2019/SU/STR, Soleh tidak membantah hal itu. Ia mengatakan kejadian sudah terjadi cukup lama.

"Tentang kronologis, saya sudah baca. Ini kan balik jauh ke belakang. Kalau kita bicara terlalu jauh, beda persepsi nanti," katanya.

Sementara Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan akan mengusut tuntas kasus dugaan penipuan ini.

Ia mengatakan masih membutuhkan proses untuk mengungkap kejadian yang terjadi pada tahun 2012 ini.

"Akan kita usut tuntas, tapi punya proses. Kita kumpulkan saksi-saksi, pelaporan dari korban. Semua terkait akan kita panggil sebagai saksi. Setelah saksi-saksi, nanti kita gelar untuk nanti lanjut ke penyelidikan," ujarnya saat ditemui di Jalan Surabaya Kota Pematangsiantar.

Artikel ini telah tayang di  tribun-medan.com  dengan judul: Pejabat Pemko Siantar Tawarkan Tanah Negara kepada Pengusaha, Berujung Laporan ke Polisi




SURABAYA PAGI, Surabaya - Dalam upaya memaksimalkan program CETTAR dalam Nawa Bhakti Satya Gubernur dan Wagub Jatim, Khofifah Indar Parawansa menginginkan agar titik pelayanan (Service Point) Perizinan di Jatim bisa semakin diperluas jangkauan pelayanannya. Keinginan Gubernur perempuan pertama di Jatim ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang digagasnya adalah dengan mengoptimalkan keberadaan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) di Jawa Timur. “Sejak tahun 2014, service point telah tersebar dan dipusatkan di empat Bakorwil yang ada di Jatim, yaitu Bakorwil Jember, Malang, Madiun dan UPT Bapenda Kediri, dengan melayani lima sektor, dengan total 51 perijinan yang dilayani melalui Perizinan Online Terpadu (POT)” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jatim, Aris Mukiyono kepada Surabaya Pagi , Jumat, (17/5). Saat ini, lanjutnya, service point tersebut telah diperluas ke dua Bakorwil lainnya, yaitu Bojonegoro dan Pamekasan. Pengembangan POT untuk delapan sektor dengan total 29 perizinan yang dilayani. "Jadi saat ini, jumlah total perizinan yang dilayani DPMPTSP ada 13 sektor, yang kesemuanya terintegrasi dengan aplikasi perizinan terpusat, OSS (Online Single Submission) Pemerintah Pusat yang telah dilaksanakan sejak Juni 2018," tambahnya. 13 sektor perizinan tersebut adalah sektor Kesehatan, PU Bina Marga, PU Sumber Daya Alam, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Perikanan dan Kelautan, Pendidikan, Tenaga Kerja, Peternakan, ESDM bidang Geologi, Air Tanah, Perhubungan, Koperasi dan UMKM, dan Cipta Karya. Dalam hal penerbitan perizinan, sektor kesehatan menerbitkan perizinan terbanyak dibandingkan sektor lainnya. Jenis izin yang paling banyak diterbitkan adalah Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan. "Dalam kurun waktu 2014 hingga 2018, penerbitan STR ini cukup banyak di Jatim, hal ini dikarenakan banyaknya tenaga kesehatan yang kini telah sadar untuk memiliki izin agar kemampuannya diakui, baik di dalam negeri maupun luar negeri," kata Mantan Kabiro Perekonomian ini. Aris menjelaskan, dengan adanya service point di Bakorwil-Bakorwil Jatim ini, para tenaga kesehatan yang ingin menerbitkan STR tidak perlu bersusah payah pergi ke Surabaya dan mengantre berjam-jam di DPMPTSP. Mereka cukup membuka aplikasi yang sudah tersedia di Play Store, kemudian mengisi kelengkapan serta mengunggah dokumen-dokumen yang disyaratkan. Setelah itu membawanya ke service point di Bakorwil terdekat untuk bisa mencetak STR. "Hanya butuh lima menit untuk mencetak STR, tentu saja syaratnya harus lengkap dan karena sistem ini sudah online, dimanapun bisa. Mereka yang asalnya Kediri misalnya, bisa mencetak STR di Bakorwil Madiun dengan cukup menunjukkan hasil isian di aplikasi online," pungkasnya (arf/**)




JawaPos.com – Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian memimpin upacara kenaikan pangkat perwira tinggi (pati) polisi di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri hari ini Rabu, (29/5/2019) pukul 07.00 WIB. Salah satunya, Brigjen Pol Teddy Minahasa yang kini resmi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi. Kenaikan pangkat Akpol 93 ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. STR/V/KEP./2019 tertanggal 28 Mei 2019 yang ditandatangi oleh AS SDM Mabes Polri Irjen Pol Eko Indra Heri. Teddy yang kini menjabat Sahlijemen Kapolri dikenal sebagai salah satu perwira terbaik yang pernah meraih bintang bhayangkara Nararya pada 11 Juli 2018 lalu karena pengabdiannya tanpa cacat selama 24 tahun. Selain Teddy, Dalam telegram itu ada 17 nama polisi yang didapuk kenaikan pangkat. Irjen Condro Kirono yang naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal (komjen) dengan jabatan sebagai Kabaharkam Polri.

Kapolri Jendral Tito Karnavian mengangkat Irjen Teddy Minahasa. (Istimewa for JawaPos.com) Irjen Agung Budi Maryoto menjadi komjen dengan jabatan sebagai Kabaintelkam Polri Brigjen Nana Sunjana naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal dengan jabatan sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat. Kemudian, Brigjen Rudolf Albert Rodja menjadi Irjen dengan jabatan sebagai Kapolda Papua Kombes Rudi Setiawan menjadi Brigjen sebagai Waka Polda Lampung. Pati lainnya Brigadir Jenderal (Brigjen) adalah Brigjen Ricky Francois Wakanno, Brigjen Antony Maruly Tua Siahaan, Brigjen Purwo Cahyoko, Brigjen Hendro Sugianto, Brigjen Yasdan Rivai, Brigjen Wahyono, Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga, Brigjen Edi Swasono, Brigjen Joko Rudi Edianto, dan Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono.




Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Limapuluh Kota, saat ini tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp3,7 Milliar yang terjadi di salah satu dinas instansi di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.

Menurut Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis didampingi Kasatreskrim AKP Anton Lutter dan Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, STr.K, sedikitnya sudah 25 orang saksi dan 4 saksi ahli sudah dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi tahun anggaran 2013 lalu.

“Sudah 25 orang saksi terdiri Kepala Dinas, Pejabat Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, rekanan pelaksana proyek, konsultan perencana dan pihak-pihak yang terkait proyek tersebut, termasuk 4 orang saksi ahli sudah dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Limapuluh Kota, “ ungkap Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, STr.K.

Diakui Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, STr.K, meskipun penangganan kasus dugaan korupsi ini sudah memenuhi prosedur penyidikan dan bahkan sudah dilakukan gelar perkara di Mapolda Sumbar, namun sampai saat ini penetapan tersangka masih terkendala lambannya pemeriksaan pihak BPKP atas kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“ Sampai sekarang penyidik Unit Tipikor Satreskim Polres Limapuluh Kota belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, karena perhitungan kerugian negara belum selesai dilakukan BPKP, ” ungkap Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, STr.K.

Dinyatakan Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, STr.K, lidik kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,7 Milliar ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2015 lalu. Seluruh tahapan dan proses sudah dilakukan penyidik, dan tahapa penyidikan hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan pihak BPKB.

“Begitu pihak BPKP menggeluarkan hasil perhitungan kerugian negara, penyidik akan langsung menetapkan tersangka dan segera akan melimpahkan perkara dugaan korupsi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh,” ujar Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, STr.K.

Ketika ditanya, berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, STr.K, belum mau mengungkapkan secara gamblang.

“ Nantilah, kita tunggu hasil audit pihak BPKP dulu berapa nilai kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Yang jelas, dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Sumbar, akan ditetapkan beberapa orang tersangka,” pungkas Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, STr.K.

Menurut cacatan media ini, proyek pembangunan rumah transmigrasi di Jorong Koto Tongah, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, terindikasi sebagai proyek akal-akalan dengan tujuan melakukan perambahan hutan.

Betapa tidak, proyek yang sudah dicanangkan sejak tahun 2010 itu, ternyata hingga kini tak tuntas. Awalnya, proyek yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut dialokasikan untuk pembangunan 200 unit rumah yang akan dihuni korban gempa bumi dan letusan gunung dari sejumlah daerah di tanah air pada tahun 2009.

Terungkapnya, dugaan proyek pembangunan rumah transmigrasi sebagai proyek akal-akalan perambahan hutan, semakin menguat tatkala Kapolres Limapuluh Kota, waktu itu dijabat oleh Kapolres AKBP Cucuk Trihono bersama tim ekspedisi, turun melakukan penyisiran kawasan tersebut.

Di lokasi, Kapolres AKBP Cucuk Trihono bersama awak media melihat secara kasat mata, ratusan hektar lahan yang Izin Pengelolaan Kayunya (IPK) sudah dikeluarkan Kementerian terkait, dan pemilik IPK yakni PT. CP, nyaris berhasil mengunduli kawasan hutan guna  pembangunan rumah transmigrasi nasional tersebut.

Ditafsir, kayu yang sudah ditebang oleh pemilik IPK berinitial AHR, jumlahnya belasan ribu kubik dan di lokasi sengaja membangun sawmill.

Kendati AHR mengantongi izin resmi dalam penebangan hutan, namun ada dugaan kayu itu pernah diselundupkan ke Riau lewat aliran sungai. Buktinya, saat Kapolres AKBP Cucuk Trihono beberapa waktu lalu meninjau ke lokasi, juga ditemukan beratus hingga ribuan kubik kayu hasil olahan di sawmill itu.

Kapolres tidak menampik, jika kayu itu mempunyai izin resmi. Artinya, dalam pengelolaan kayu pemilik IPK tidak melanggar hukum. Hanya saja, ada indikasi kayu tersebut diduga diselundupkan ke Riau.

Daikui Kapolres AKBP Cucuk Trihono, keluarnya izin pengelolaan kayu di Galugua, tidak lepas karena alasan kayu tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah transmigrasi di lokasi tersebut.

Ironisnya, program pembangunan 200 unit rumah transmigrasi nasional di di Jorong Koto Tongah, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, tak tuntas seperti yang diharapkan.

“Kendala pembangunan, adalah akses transportasi yang sulit, ditambah cuaca yang sering diguyur hujan,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rumah transmigrasi, Mellova, yang pernah diwawancarai awak media.

Menurut Mellova, rumah transmigrasi tersebut renacananya akan dihuni korban bencana gunung merapi Jogyakarta dan korban longsor yang dipicu gempa di Sungaibatang, Maninjau, Agam, awal 2014.

Namun sayang,  pembangunan rumah transmigrasi yang dilaksanakan PT. K 89 tersebut tak tuntas dan terindikasi terjadi tindak pidana korupsi. Siapa-siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka? Kita tunggu saja hasil pemeriksaan penyidik unit tipikor Satreskrim Polres Limapuluh Kota. (edw)




Daftar 17 Pati Polri Naik Pangkat, Salah Satunya Wakapolda Lampung Brigjen Rudi Setiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  17 Perwira Tinggi Polri memperoleh kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.

Salah satu yang mendapat kenaikan pangkat adalah Wakapolda Lampung .

Kombes Rudi Setiawan kini menyandang pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

Kenaikan pangkat para pati  tertuang dalam surat telegram STR/305/KEP/V/2019.

Surat  ditanda tangani AsSDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri.

Upacara kenaikan pangkatberlangsung tertutup di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Rabu (29/5/2019) pagi.

Mantan Wakapolda Lampung Teddy Minahasa Putra kini menyandang bintang dua.

Irjen Teddy Minahasa Putra kini menjabat Sahlijemen Kapolri

Sedangkan dua kapolda yang mendapat kenaikan pangkat yakni Kapolda Nusa Tenggara Barat  Irjen Nana Sujana.




PRESS RELEASE

ECB provides a one-off spread between €STR and EONIA

Spread between €STR and EONIA is calculated at 0.085% (8.5 basis points)

Spread is based on methodology recommended by Working Group on euro risk-free rates

Spread is to be used by EMMI in new EONIA methodology as of 2 October 2019

ISIN assigned to €STR is EU000A2X2A25 (FISN: ECB/EUR EURO SHORT-TERM RATE IR)

The European Central Bank has calculated the spread between €STR and EONIA based on the methodology as recommended by the Working Group on euro risk-free rates and adopted by the European Money Market Institute (EMMI) for the recalibration of the EONIA methodology as of 2 October 2019 and until its discontinuation by EMMI. The ECB has calculated this spread at 0.085% (8.5 basis points) on the basis of daily EONIA and pre-€STR data from 17 April 2018 to 16 April 2019. The International Securities Identification Number assigned to €STR is EU000A2X2A25. The Financial Instrument Short Name (FISN) is ECB/EUR EURO SHORT-TERM RATE IR.

For media queries, please contact William Lelieveldt, tel.: +49 69 1344 7316

Notes

Despite the creation of the €STR, EONIA will continue to exist under a new methodology that makes a direct reference to the €STR, so that EONIA can be used in existing contracts for a limited period to allow for a smooth transition from EONIA to the €STR. In this context, on 14 March 2019 the private sector working group on risk-free rates recommended that EONIA be calculated by applying a fixed spread to the €STR instead of continuing to rely on a panel of banks’ contributions. According to this recommendation, EONIA will, like €STR, then refer to transactions that occurred on the previous business day. Today, the administrator of EONIA, the European Money Market Institute, has adopted the new EONIA methodology, which is to take effect on 2 October 2019 and until its discontinuation by EMMI.

The EONIA-€STR spread is computed by:

1. calculating the daily spread between EONIA and pre-€STR for the most recent year of publicly available pre-€STR data (from 17 April 2018 until 16 April 2019);

2. ordering the spread series from the lowest to the highest spread;

3. removing exactly 15% of observations from the top and the bottom of the sorted series (with partially weighted inclusion of the observations at the border, if relevant);

4. calculating the arithmetic average of the remaining 70% of observations.


Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on LinkedIn +

The European Central Bank has calculated the spread between €STR and EONIA based on the methodology as recommended by the Working Group on euro risk-free rates and adopted by the European Money Market Institute for the recalibration of the EONIA methodology as of 2 October 2019.

Despite the creation of the €STR, EONIA will continue to exist under a new methodology that makes a direct reference to the €STR, so that EONIA can be used in existing contracts for a limited period to allow for a smooth transition from EONIA to the €STR.


© 1999 - 2016, TravelDailyNews Media Network • Reproduction of the content is allowed ONLY with clear reference to the TravelDailyNews International and a link back. Unless, otherwise mentioned by the undersigned writer.


HENDERSONVILLE, Tennessee — The U.S. hotel industry reported positive year-over-year results in the three key performance metrics during the week of 19-25 May 2019, according to data from STR.

In comparison with the week of 20-26 May 2018, the industry recorded the following:

Occupancy: +0.9% to 71.2%

Average daily rate (ADR): +2.1% to US$133.81

Revenue per available room (RevPAR): +3.1% to US$95.22

Among the Top 25 Markets, Philadelphia, Pennsylvania-New Jersey, registered the largest jump in RevPAR (+15.8% to US$130.23), driven by the only double-digit increase in ADR (+11.1% to US$162.36).

New Orleans, Louisiana, experienced the only double-digit rise in occupancy (+13.4% to 79.1%) and the second-largest increase in RevPAR (+14.6% to US$119.64).

St. Louis, Missouri-Illinois, saw the third-largest lift in RevPAR (+12.9% to US$81.32).

Overall, 18 of the Top 25 Markets posted an increase in RevPAR.

Seattle, Washington, reported the steepest declines in each of the three key performance metrics: occupancy (-7.7% to 79.1%), ADR (-12.6% to US$164.19) and RevPAR (-19.3% to US$129.91).

Oahu Island, Hawaii, registered the second-largest decreases in ADR (-2.3% to US$224.30) and RevPAR (-5.3% to US$188.56).

Download STR's weekly U.S. hotel review.

Contact

Nick Minerd

Public Relations Coordinator

Phone: +1 (615) 824-8664 ext. 3305

Send Email

Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply