Contact Form

 

Mantan Penasehat KPK: Bawa Kecurangan Situng ke Mahkamah Internasional


Suara.com - Mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan akan melaporkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 ke mahkamah internasional .

"Kita akan lakukan pelaporan ke peradilan internasional, karena mereka bisa audit forensik terhadap IT KPU bagaimana bentuk-bentuk kecurangan situng," kata Abdullah usai melakukan aksi halal bihalal Persaudaraan Alumni 212 di Jakarta, Kamis petang (27/6/2019).

Selain itu, Abdullah juga mengajak massa aksi untuk ikut menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Jumat, 27 Juni 2019.

"Besok usai salat Jumat di Masjid Sunda Kelapa kita akan datang ke Komnas HAM untuk melaporkan kasus KPPS yang meninggal," ujar Koordinator Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR) itu.

Ia juga menyampaikan akan melaporkan terkait 10 korban meninggal saat peristiwa kerusuhan 21-22 Mei lalu yang empat di antaranya masih usia remaja.

"Kita juga akan melaporkan kasus petugas KPPS yang meninggal, kita juga meminta Komnas HAM untuk memproses korban meninggal pada peristiwa 21-22 Mei sebagai bentuk pelanggaran HAM, apa lagi korbannya remaja," katanya.

Selain ke Komnas HAM, Abdullah juga mengajak Massa untuk melakukan aksi ke gedung DPR.

"Kalau waktunya cukup, besok selain ke Komnas HAM kita juga akan ke DPR," seru Abdullah.




Selamat Datang di

medcom.id

SIGN IN

Don't have an account yet? Sign up here


Jakarta, Gatra.com - Prabowo Subianto telah menerima hasil putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Meski mengaku kecewa dengan hasil putusan MK, mantan Danjen Kopassus itu meminta pendukungnya untuk tetap menghormati hukum dan konstitusi.

Pasca kekalahan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi, Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyatakan belum menentukan langkah hukum lanjutan.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan keputusan membawa kasus sengketa pilpres ke mahkamah internasional akan dibicarakan lebih lanjut bersama tim kuasa hukum BPN.

"Kan belum ada keputusan apa-apa (dibawa ke Mahkamah Internasional), Pak Prabowo malam ini konsultasi sama tim hukum," ujarnya ketika ditemui GATRA.com di Jl. Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6).

Setelah berkonsultasi dengan tim hukum, Prabowo akan melakukan pertemuan bersama partai Koalisi Adil Makmur, Jumat (28/6. Pertemuan direncanakan akan berlangsung di kediaman Prabowo, di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.

"Iya (di K4), besok akan konsultasi dengan pimpinan partai koalisi habis salat Jumat (28/6). Nanti akan ada statement selanjutnya," tuturnya.

Seperti diketahui, calon presiden nomor urut 02 itu telah menyampaikan keterangannya terkait hasil sidang sengketa Pemilu 2019. MK menyatakan amar putusannya untuk menolak permohonan pemohon sepenuhnya. Sehingga seluruh gugatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi digugurkan.

"Sesuai kesepakatan kami patuh menghormati keputusan kontitusi kita dan UUD 45 yang berlaku di Indonesia," ujar Prabowo.




indopos.co.id - Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) meminta keadilan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) jangan takut dengan berbagai ancaman dan intimidasi. Karena gugur dalam meneggakan kebenaran itu adalah syahid.

Koordinator KAMI Abdullah Hehamahua mengatakan, sembilan Hakim MK yang akan membacakan putusan hasil gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga supaya untuk menjunjung tinggi keadilan.

“Jagi gak perlu takut. Apalagi IT KPU memang sangat perlu untuk diinvestigasi karena bermasalah. Di saat KPK dipimpin Antasari Azhar, sudah ada rencana untuk mau mengaudit IT KPU. Namun rencana belum terwujud Antasari dikriminalisasi dengan dijerat pasal pembunuhan berencana,” ujar Abdullah dirilis Media Tim Hukum Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo Sandi, Kamis (27/6/2019).

Mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua menegaskan, kalau memang institusi lokal tak juga berniat mengaudit secara forensik IT KPU, pihaknya meminta institusi internasional untuk turun tangan melakukan audit.

“Kami minta Mahkamah Internasional dan kami juga meminta PBB untuk melakukan audit IT KPU. Apapun bunyi putusan MK,” tegas Abdullah yang sesepuh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Ia juga menyinggung Presiden Joko Widodo yang tidak cuti selama masa kampanye Pilpres 2019, namun di akhir persidangan MK, tim hukum Jokowi baru memperlihatkan surat izin cuti. “Jelas itu kecurangan dan hukumannya 5 tahun,” kecamnya.

Dalam ilmu korupsi itu ada yang disebut berdasarkan motif ada yang disebut corruption by need, corruption by opportunity dan corruption by exploration. Abdullah menilai UU Pemilu dan UU Pilpres masuk dalam kategori korupsi politik.

“Apalagi nyaris semua media massa mainstream, mahasiswa, perguruan tinggi, dan LSM yang biasa selama ini aktif memerangi korupsi, namun kini cenderung pasif.  Bukan hanya itu, indikasi kecurangan yang luar biasa juga,” ujar pria yang akrab disapa Dullah.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Pilpres 2019, nilai dia, melonjak secara drastis hingga mencapai 27 DPT siluman bahkan KPU menetapkan DPT 20 hari setelah hari pencoblosan Pemilu. “Investigasi menyeluruh perlu dilakukan,” tutup pria gaek yang brewokan ini. (ers)




MK melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019. • • #alineadotid #alineasatumenit #sidangMK #MahkamahKonstitusi #KPU #TKN #BPN #jokowi #prabowo #sidang #putusan #pemilu #pemilu2019 #pilpres2019 #komisipemilihanumum #pemilihaumum #MK #sengketa #instanews #instavideo #infoterkini #berita #trending #menjagadamaiputusanMK #terimahasilMK #mahkamahkalkulator

A post shared by Alinea (@alineadotid) on Jun 27, 2019 at 9:39am PDT


Jakarta - Juru Bicara Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin menyatakan, apabila gugatan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan Prabowo-Sandiaga menang, pihaknya akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Internasional, melapor ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)  “Kalau unsur keadilan tidak terpenuhi di masyarakat dan para alumni 212, kita akan terus mendorong sebagaimana janji Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang akan terus memproses secara konstitusi. Artinya kita akan melangkah ke Mahkamah Internasional untuk bisa memutuskan siapa yang curang, dan siapa yang benar ketika pesta demokrasi ini berlangsung,” kata Novel dalam wawancara khusus di kantor Tagar , Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Novel mengatakan tindakan curang, ketidakadilan, dan kebrutalan dalam pesta demokrasi 5 tahunan ini tidak boleh diberi ruang. Ia mendorong Hakim MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Jokowi -Ma'ruf Amin. Langkah ke Mahkamah Internasional, menurut Novel, dapat ditempuh melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  Pasti ada solusi yang diberikan oleh PBB atau organisasi-organisasi kemanusiaan atau pun organisasi-organisasi yang bergerak mengurusi manusia di dunia ini. Setelah itu, baru kemudian ia menyerahkan semua keputusan pada masyarakat Indonesia.“Yang kita tempuh jalur konstitusi. Kita akan memberikan masukan kepada DPR untuk meneruskan persoalan ini ke Mahkamah Internasional dan di situ pintu akhir konstitusi. Setelah itu akan kita serahkan kepada masyarakat,” ujar dia. Menurut Novel juga, kasus sengketa pemilu di sebuah negara bisa ditengahi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), karena semua hal berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).  “Kita akan berupaya ke arah itu, karena seharusnya ada tanda urusan dalam negeri juga, ada urusan tentang hak asasi manusia adalah untuk bisa merasakan keadilan,” kata tim advokasi BPN Prabowo-Sandiaga ini. Oleh sebab itu, Novel akan mengkaji dan menulusuri langkah-langkah hukum selanjutnya untuk tetap berjuang dalam jalur konstitusi demi memenangkan capres-cawapres pilihan Ijtimak Ulama ini. “Indonesia ini adalah negara dengan jumlah penduduk nomor 5 terbanyak di dunia, harus juga bisa mendapat perhatian dari internasional . Kalau bisa kasus ini diselesaikan oleh PBB ataupun oleh cabang-cabang atau organisasi dari PBB yang mengurusi masalah Pemilu. Pasti ada solusi yang diberikan oleh PBB atau organisasi-organisasi kemanusiaan atau pun organisasi-organisasi yang bergerak mengurusi manusia di dunia ini pasti kita akan upayakan,” kata dia. Sidang putusan PHPU di MK akan diumumkan pada Kamis, 27 Juni 2019. Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU , pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.  Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sementara, perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen. Pernyataan Novel Bamukmin Tidak Tepat Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati mengatakan pernyataan Novel Bamukmin membawa sengketa pemilihan presiden ke Mahkamah Internasional adalah tidak tepat. "Tentu pernyataan Novel Bamukmin itu tidak tepat. Mahkamah Internasional itu hanya mengurusi perkara sidang kejahatan perang atau kejahatan melawan kemanusiaan yang itu memicu banyak perhatian publik global," ujar Wasisto melalui keterangan tertulis pada Tagar. "Sementara itu kan sudah banyak pemimpin dunia dan pengawas pemilu internasional menyelamati Jokowi dan suksesnya pemilu 2019," lanjutnya. "Saya pikir irasionalitas pendukung 02 sudah melampaui pikiran akal sehat," kata Wasisto pula. Wasisto juga tidak habis pikir dengan pernyataan Novel akan membawa sengketa pemilihan presiden ke PBB. "Mereka punya urusan yang luas soal isu global. Pemilu di suatu negara itu juga bukan urusan PBB," ujar Wasisto. Ia tidak mengerti kenapa Novel Bamukmin yang mengaku pengacara bisa membuat pernyataan demikian. "Saya sangat meragukan Novel Bamukmin itu lawyer . Bagi mereka yang belajar hukum, harusnya secara dasar sudah tahu mana ranah hukum nasional dan mana hukum internasional," kata Wasisto. "Semua orang lulusan Fakultas Hukum pasti tahu itu," ucap Wasisto. [] Baca juga:




Tim kuasa hukum BPN, Prabowo-Sandi, Deny Indrayana menegaskan akan menghormati apapun keputusan gugatan sengeketa pilpres 2019 kepada majelis hakim mahkamah konsitusi • • #alineadotid #alineasatumenit #sidangMK #MahkamahKonstitusi #KPU #TKN #BPN #jokowi #prabowo #sidang #putusan #pemilu #pemilu2019 #pilpres2019 #komisipemilihanumum #pemilihaumum #MK #sengketa #instanews #instavideo #infoterkini #berita #trending #menjagadamaiputusanMK #terimahasilMK #mahkamahkalkulator #bambangwidjojanto #yusrilihzamahendra

A post shared by Alinea (@alineadotid) on Jun 27, 2019 at 2:49am PDT


Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Abdullah Hehamahua mengoordinasi aksi mengawal demokrasi kembali di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/1). Massa itu melakukan aksi menyikapi sidang sengketa Pilpres 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat. Mereka diketahui sudah melakukan aksi tersebut sejak MK memulai sidang sengketa pilpres pada 14 Juni lalu. Namun, berbeda dengan sepekan lalu di mana aksi dilakukan hampir seharian. Pada hari ini aksi massa yang dikoordinasi Abdullah Hehamahua itu hanya berlangsung hingga azan asar berkumandang. Di MK sendiri, setelah sidang yang melelahkan selama sepekan, sembilan hakim konstitusi sedang mendiskusikan putusan lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Di satu sisi, dalam aksi yang dikoordinasi Abdullah Hehamahua hari ini, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com , massa mulai berkumpul di sekitar mobil komando untuk mendengarkan orasi dari sejumlah tokoh mulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sebagian besar massa terpantau menggunakan atribut berwarna kuning yang dibagikan oleh sejumlah panitia. Puluhan poster berisi tuntutan juga dipegang massa. Ratusan polisi juga terpantau berjaga di sekitar lokasi aksi. Tidak ada personel yang menggunakan senjata dalam melakukan pengamanan. Jalan dari Medan Merdeka Barat menuju gedung MK ditutup kepolisian. Akibatnya, lalu lintas kendaraan yang hendak melintas di alihkan ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan dan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat. "Aksi damai ini adalah untuk memberikan dukungan moral kepada sembilan anggota MK agar mereka tidak usah taut, tidak usah khawatir dalam melaksanakan tugasnya secara profesional," ujar Abdullah. Abdullah menyatakan dirinya memimpin aksi itu tak terkait dengan salah satu paslon dalam Pilpres 2019 , kecuali memperjuangkan nilai-nilai demokrasi yang menurutnya tengah bermasalah. Bukan hanya itu, Abdullah pun menyatakan dalam rangka mencari keadilan di Indonesia ia akan berjuang hingga ke Mahkamah Internasional dan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). "Jadi dengan itu, terlepas apapun putusan dari MK [Mahkamah Konstitusi], kami akan perjuangkan ke Mahkamah Internasional, memperjuangkan kepada hak-hak asasi untuk ini diproses," ujar Abdullah yang menjadi koordinator aksi di ruas jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/6). Diketahui MK tengah mengadili sidang sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam perkara ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, dan paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin jadi pihak terkait. Putusan hakim MK rencananya akan dibacakan pada 27 Juni mendatang. "Jadi saya tidak ada urusan dengan Jokowi dan Prabowo. Pokoknya nilai-nilai demokrasi, kemanusiaan, dan peradaban untuk ditegakkan," ujar Abdullah. Abdullah juga menegaskan aksi akan berhenti jika Mahkamah Internasional hingga PBB turun tangan menangani persoalan demokrasi hingga kemanusiaan di Indonesia. "Jadi kami tidak berhenti pada tanggal 28 (Juni 2019). Sampai Mahkamah Internasional dan PBB turut campur menangani persoalan ini," ujar pria yang pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK tersebut. Abdullah menuturkan hakim MK harus bekerja secara profesional dengan tetap mengedepankan ajaran-ajaran ketuhanan sebagaimana yang ada di dalam sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Lebih lanjut, Abdullah meminta seluruh hakim MK mengambil keputusan dengan objektif sesuai dengan fakta di lapangan. Ia berkata hakim MK harus berani mengatakan siapa pihak yang curang dan menipu dalam Pilpres 2019. Jika tidak, ia menyatakan sejumlah daerah akan memutuskan memisahkan diri dari Indonesia. "Sehingga dengan begitu, putusan MK bisa memberi jaminan kepada NKRI, tidak terpecah belah. Kalau MK salah mengambil keputusan maka kemudian Aceh bisa keluar, Papua dan Papua Barat bisa keluar, Sulawesi Utara bisa keluar. Bahkan Jogja juga minta referendum dan seterusnya seperti itu," ujarnya. Menanggapi keberadaan aksi tersebut, Wakil Ketua Umum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menyindir massa aksi tersebut tak mematuhi imbauan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. "Ya kalau ada katakanlah kelompok atau elemen masyarakat yang masih tetap pingin aksi, berarti elemen atau kelompok masyarakat tersebut enggak patuh sama Pak Prabowo karena Pak Prabowo dari awal sudah menyampaikan untuk tak usah untuk berbondong datang ke MK," kata Arsul di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (24/6). Di sisi lain, Arsul meyakini sembilan hakim MK tak akan terpengaruh dengan kehadiran aksi massa dalam mengambil keputusan akhir sengketa hasil Pilpres 2019 pada 28 Juni mendatang. Arsul menilai para hakim MK sendiri memiliki sikap tegas dan tak mudah dipengaruhi oleh siapa pun. Hal itu tercermin pada sikap hakim MK yang kerap menegur pihak Jokowi maupun pihak Prabowo saat persidangan berlangsung apabila tak disiplin. "Apalagi kalau itu di luar mahkamah misalnya ada unjuk rasa segala macam. Sepanjang aparat kepolisian beserta TNI itu bisa jaga keamanan saya kira enggak akan mempan menekan MK," kata dia. (jps/kid)




Juru Bicara Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin. (Foto: Antara/Mochammad Risyal Hidayat)

Jakarta  - Politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago merespons pernyataan Juru Bicara Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin, yang berencana membawa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan Mahkamah Internasional, apabila Prabowo-Sandiaga tidak dikabulkan permohonannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).  Menurut Irma, tim advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu mengalami gagal paham dalam berpolitik. Ia menilai, jubir PA 212 tidak memahami segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. " Novel Bamukmin itu sebagai pihak terkait atau bukan? Dia bukan pihak terkait (pemohon) yang mengajukan gugatan ke MK," kata Irma saat dihubungi Tagar  melalui sambungan telepon, Kamis, 27 Juni 2019. Menurut saya, dia gagal paham orang itu (Novel) sebenarnya sudah keliru, tidak ada urusan lagi. Sebab, konstitusi kita akan menyatakan (menolak diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf) seperti itu.  Irma menerangkan, Indonesia merupakan negara yang berdaulat. Oleh sebab itu, PBB tidak bisa sembarang mengintervensi politik di dalam negeri.  Seperti diberitakan Tagar sebelumnya, keinginan Novel melayangkan permasalahan ini ke PBB dan Mahkamah Internasional , dilandasi hak asasi manusia. Menurut Novel, suara kelompok masyarakat yang kecewa berat terhadap hasil Pilpres 2019, perlu dunia internasional mengetahuinya.   "Memangnya sudah terjadi pembunuhan massal? sehingga PBB harus turun tangan tentang hak asasi manusia seperti terjadi genosida atau kasus rohingya. Novel Bamukmin dia orangnya gagal paham, bukan ketidakdewasaan berpolitik. Tapi ketidakpahaman," cetus aktivis buruh itu. Irma menegaskan, sudah seharusnya PA 212 menghentikan narasi-narasi negatif yang dapat membuat gaduh suasana politik di dalam negeri, sebab pesta demokrasi telah usai.  Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi -Ma’ruf itu menyatakan, selanjutnya pemerintah akan fokus menjalankan pekerjaan rumah yang belum rampung. Selain itu, akan ada rekonsiliasi Jokowi dengan Prabowo, termasuk bagi kedua pendukung paslon yang terpolarisasi hanya karena beda pilihan dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. "Sekarang ini rakyat Indonesia membutuhkan pembangunan, butuh kesejahteraan, butuh kedamaian, butuh persatuan, dan kesatuan. Jadi menurut saya sudah cukup itu (narasi negatif), kan sudah selesai ( Pemilu )," kata Irma. Dihubungi terpisah, politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahean memandang Novel Bamukmin sedang meradang kemudian berbicara irasional. Ia menilai wacana Novel yang ingin mengadukan sengketa PHPU ke PBB dan Mahkamah Internasional tak mungkin terwujud. "Pendapat tersebut hanya pendapat emosional semata yang tidak mungkin bisa diwujudkan," kata Ferdinand.  Novel sebagai pengacara, justru tidak memahami fungsi pengadilan internasional. Menurut mantan anggota BaraJP ini, pengadilan internasional dijalankan untuk mengungkap kejahatan-kejahatan internasional dan tidak bermain di sengketa Pemilu.  Sengketa pilpres 2019 sudah final  di Mahkamah Konstitusi . Ia memandang BPN sudah tak punya asa untuk melanjutkan gugatan ke Mahkamah Internasional.  "Mereka (Novel dan PA 212) tidak paham fungsi Pengadilan Internasional. Pengadilan itu bukan mengadili perkara pemilu bangsa-bangsa, tetapi kejahatan internasional," jelas Ferdinand. Sebaiknya PA 212, lanjut dia, tidak mengambil sikap di luar jalur politik sah koalisi BPN. Prabowo Sandi sudah menyatakan akan menerima hasil MK.  "Lantas PA 212 mau mewakili siapa? Kepentingan politik siapa? Lebih baik ikut bersama-sama membangun bangsa. Nanti 2024 demokrasi lagi silakan tarung," pesan Ferdinand kepada Novel dan PA 212. [] Baca juga:




Sumber.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 hari ini Kamis (27/6). Diketahui dalam sengketa Pilpres 2019 yang mengajukan gugatan adalah Kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno atas dugaan adanya kecurangan.

Bagaimanapun keputusan sudah di tangan MK, namun menariknya jalur konstitusi dalam negeri itu mungkin saja bukan jalan terakhir yang ditempuh Prabowo Cs. Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan apabila Prabowo kalah di MK, tidak menutup kemungkinan langkah Mahkamah Internasional akan ditempuh.

Novel juga menegaskan akan terus mendorong Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk terus memproses kasus ini secara konstitusi.

"Artinya kita akan melangkah ke Mahkamah Internasional untuk bisa memutuskan siapa yang curang, dan siapa yang benar ketika pesta demokrasi ini berlangsung,” kata Novel, seperti dikutip dari Tagar.

Novel menambahkan bahwa langkah tersebut sangat mungkin dilakukan. Selain Mahkamah Internasional, bisa juga soal sengketa ini sampai di PBB melalui jalur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Setelah (dari DPR) itu akan kita serahkan kepada masyarakat,” ujar Novel.

Sementara peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menyebut bahwa langkah menempuh jalur internasional merupakan hal yang tidak logis. Dia menyebut bahwa pemikiran tersebut menunjukkan bahwa pendukung 02 sudah tidak bisa berpikir rasional.

"Saya pikir irasionalitas pendukung 02 sudah melampaui pikiran akal sehat," ujar Wasisto.

Alasannya, karena Mahkamah Internasional selama ini bisa mengurusi perkara sidang kejahatan perang atau kejahatan melawan kemanusiaan.

"Tentu pernyataan Novel Bamukmin itu tidak tepat. Mahkamah Internasional itu hanya mengurusi perkara sidang kejahatan perang atau kejahatan melawan kemanusiaan." sambung dia.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa jika melihat dari dunia internasional, banyak pemimpin negara yang saat ini telah menyampaikan ucapan selamat untuk Joko Widodo yang menurut rekapitulasi perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menang di Pilpres 2019.

Diketahui sebelumnya Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso menyebut bahwa kubu 02 memiliki bukti yang cukup kuat sebelum membawa perkara ke MK. Dia mengatakan bukti tersebut juga layak untuk dibawa ke jalur internasional.

"Insya Allah BPN punya lebih dari cukup alat bukti. Bukan cuma layak dibawa ke MK tapi juga layak untuk ke Mahkamah Internasional. Kami doakan yang mulia hakim-hakim MK sungguh-sungguh mulia." kata Priyo dalam cuitan di twitter beberapa waktu lalu.



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply