Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2019 Provinsi DKI Jakarta untuk jalur prestasi jenjang SMP dan SMA resmi dibuka. Ada tahapan hingga syarat yang perlu diperhatikan. Informasi terkait PPDB Online DKI 2019 untuk jalur prestasi SMP-SMA-SMK dimuat di situs PPDB DKI . Berikut informasinya Jadwal
1. Verifikasi berkas: 17-19 Juni 2019 pukul 08.00-16.00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB) 2. Pendaftaran/memilih sekolah: 17-19 Juni 2019 pukul 08.00-16.00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB) 3. Proses seleksi: 17-19 Juni 2019 4. Pengumuman: 19 Juni 2019 pukul 17.00 WIB 5. Lapor diri: 20-21 Juni 2019 pukul 08.00-16.00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB) 6. Pengumuman bangku kosong: 21 Juni 2019 pukul 17.00 WIB di situs https://jakarta.siap-ppdb.com Daya Tampung 1. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Berprestasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung kedua. 2. Persentase 5% dari daya tampung kedua terdiri dari: - Paling banyak 20% untuk kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta; dan - Paling banyak 80% untuk kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang oleh instansi pemerintah dan/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga/Seni/ Budaya/Pramuka. 3. Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring. Persyaratan 1. Calon Peserta Didik Baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang sebagai berikut: - untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMP yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta: * Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional * Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; * Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta; atau * Juara 1, 2, 3 tingkat Kota/Kabupaten Provinsi DKI Jakarta. - untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta: * Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional * Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; atau *Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta. - untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMP/SMA/SMK yang berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta: * Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional; atau * Juara 1, 2 ,3 tingkat Nasional. 2. Prestasi dan kejuaraan diperoleh Calon Peserta Didik Baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK pada Satuan Pendidikan sebelumnya; 3. Kejuaraan sebagaimana dimaksud bukan merupakan eksebisi. Tata Cara Pelaksanaan 1. Calon Peserta Didik Baru menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa surat keterangan prestasi dari sekolah asal, fotokopi sertifikat kejuaraan/lomba, dan memperlihatkan sertifikat aslinya, disertai biodata, fotokopi Rapor (untuk SD/MI: Kelas IV, V dan VI semester 1, untuk SMP/MTs: Kelas VII, VIII, dan IX semester 1), Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Peserta UN; 2. Berkas persyaratan PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1, diverifikasi dan diinput ke dalam sistem oleh panitia tingkat Satuan Pendidikan; 3. Setelah diverifikasi dan diinput sebagaimana dimaksud pada angka 2, Calon Peserta Didik Baru mendapatkan bukti verifikasi dari panitia di Satuan Pendidikan; Pemilihan Sekolah Tujuan 1. Calon Peserta Didik Baru hanya dapat memilih: a. 1 (satu) sekolah tujuan untuk jenjang SMP; b. 1 (satu) peminatan/kompetensi keahlian untuk jenjang SMA/SMK; atau c. 1 (satu) Sekolah Rujukan Olahraga. 2. Sekolah Rujukan Olahraga sebagaimana dimaksud di atas merupakan sekolah negeri yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai sekolah yang mengembangkan cabang olahraga tertentu. 3. Jika Calon Peserta Didik Baru tidak diterima di sekolah tujuan maka Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar di sekolah lain selama masih tersedia kuota. Dasar dan Cara Seleksi 1. Seleksi PPDB dilaksanakan secara daring. 2. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi diutamakan: - jenjang kejuaraan tertinggi; - peringkat kejuaraan; - kategori kejuaraan, diutamakan kejuaraan perorangan; - apabila kategori kejuaraan yang diikuti sama, maka seleksi berdasarkan: * rata-rata nilai raport SD/MI kelas IV, V dan VI semester 1 bagi Calon Peserta Didik Baru SMP; * rata-rata nilai raport SMP/MTs kelas VII, VII dan IX semester 1 bagi Calon - Peserta Didik Baru SMA/SMK; - usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda; 3. Lulus dari Satuan Pendidikan asal.
TRIBUN-TIMUR.COM - ppdbsulsel.epanrita.net , pendaftaran PPDB online Sulsel 2019 dibuka, simak cara daftar, jadwal, syarat, ketentuan, dan panduan lengkap.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 di Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah dibuka via online melalui link pendaftaran ppdbsulsel.epanrita.net .
Anda bisa mendaftar PPDB Sulsel Sekolah Menengah Atas atau SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK untuk jalur pendaftaran prestasi dan perpindahan orang tua/ wali pada 17-21 Juni 2019 .
Pendaftaran PPDB Sulsel untuk SMA dan SMK di Sulsel dilakukan online melalui link ppdbsulsel.epanrita.net .
Dilanjutkan pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi untuk SMA serta jalur akademik dan afirmasi untuk SMK akan dimulai ada 24-28 Juni 2019 .
Sedangkan, proses seleksi PPDB Tahap II untuk pemenuhan kuota dilakukan pada 1-9 Juli 2019 .
Sebelumnya, pendaftaran jalur Boarding School telah dibuka mulai Senin (10/6/2019) hingga Jumat (14/6/2019) lalu.
ppdbsulsel.epanrita.net, pendaftaran PPDB online Sulsel 2019 dibuka, simak cara daftar, jadwal, syarat, ketentuan, dan panduan lengkap berikut ini.
Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Baca: Pendaftaran PPDB Online 2019, Simak Jadwal, Syarat, Jalur, Cara Daftar SMA / SMK, SD, SMP di Sulsel
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id setelah Penerimaan PPPK (P3K), Berikut Penjelasan Resmi BKN
Baca: VIRAL Notaris Irmayasari Barung Dilamar Cek Rp 500 Juta, Bandingkan Panai (Mahar) Bripda Iin Ariska
Hari pertama pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di SMP Negeri dan SMA Negeri Kota Bekasi membeludak, pada Senin (17/6/2019).
Pengamatan Wartakotalive.com, pendaftar membeludak terjadi di SMPN 3, SMPN 1, dan SMAN 4 Kota Bekasi.
Mereka sudah antre sejak pagi untuk melakukan pendaftaran. Semakin siang calon peserta didik yang didamping orangtuanya semakin ramai berdatangan.
Bahkan di SMPN 3 dan SMPN 1 antrean sampai mengular ke pintu gerbang sekolah. Kendaraan yang parkir juga membeludak ke pinggir jalan.
Hari ini merupakan tahapan pra pendaftaran, para peserta didik diharuskan melakulan verifikasi data terlebih dahulu.
Ada tiga jalur PPDB Online tingkat SMPN di Kota Bekasi, seperti jalur zonasi yang dilihat dari radius tempat tinggal dan afirmasi (memiliki kartu KIP, KIS, PKH, dan lainnya).
Suasana hari pertama pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di SMP Negeri dan SMA Negeri Kota Bekasi membludak, pada Senin (17/6/2019). (Warta Kota/Muhammad Azzam)
Kemudian ada jalur pindah tugas orangtua untuk siswa yang merupakan anak anggota TNI-Polri, PNS, Pegawai BUMN dengan membuat surat dari lembaga mereka kerja.
Dan ketiga jalur prestasi, yang dilihat dari nilai USBN, berprestasi dalam bidang akademik atau non-akademik dan prestasi di bidang penghafal Alquran.
Semua tiga jalur yang dilalui, calon peserta didik tahun ajaran 2019-2020 harus melalui proses verifikasi.
Masing-masing peserta didik diharuskan memilih jalur dan maksimal dua sekolah tujuan.
Untuk hari ini, Senin 17 Juni 2019 hingga 29 Juni 2019 merupakan tahap proses pra pendaftaran untuk verifikasi data.
Bagi jalur zonasi pra pendaftaran dilakukan di sekolah, jalur zonasi afirmasi di Kecamatan.
Jalur prestasi di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Jalur khusus penghafal Alquran di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi.
Sebentar lagi dibuka, cek cara melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) 2019 online untuk tingkat SD, SMP, hingga SMA disini!
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan segera dibuka sebentar lagi.
Dalam penerimaan PPDB 2019 ini diperuntukkan kepada calon siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
PPDB 2019 merupakan sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi penerimaan peserta didik baru, mulai dari proses pendaftaran hingga pengumuman.
Baca: Penerimaan Siswa Baru PPDB SMA Negeri di Surabaya Dimulai, Warga Langsung Berebut Antre Mulai Subuh
Baca: Aturan PPDB 2019 Penerimaan Siswa Baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Para Orangtua Wajib Tahu
Dalam melakukan pendaftaran PPDB 2019 , terdapat laman untuk mendaftar di sekolah-sekolah yang diinginkan para calon peserta didik baru.
Laman tersebut bernama Siap PPDB Online yang merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi pelaksanaan PPDB secara Online.
Siap PPDB Online ini dapat melakukan mulai dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai PPDB:
Dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 , calon peserta didik baru di jenjang SD, siswa harus berumur tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- PPDB Online 2019 , Ombudsman RI Perwakilan Jateng mendorong Pemda di Jawa Tengah untuk mencegah terjadi maladministrasi
Seperti penyimpangan prosedur pada penerimaan peserta didik baru tahun 2019/2020. Asas penyelenggaraan PPDB yakni nondiskriminatif, objektif, transparan sesuai Permendikbud 51 tahun 2018.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu mengatakan PPDB 2019/2020 melalui jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Perlu diantisipasi terkait terbitnya dokumen palsu seperti surat domisili dan surat keterangan tidak mampu.
Sesuai permendikbud 51/2018, ditekankan bahwa apabila dokumen yang diserahkah orang tua peserta didik baru diketahui palsu maka sanksinya selain pidana juga calon siswa dikeluarkan dari sekolah.
Kuota untuk peserta didik baru tidak mampu, secara tegas dalam permendikbub 51/2018 adalah minimal 20% dari jumlah daya tampung.
"Tentu, ini bisa menjadi peluang munculnya keluarga tidak mampu yang dadakan. Antisipasi ini dilakukan Pemprov Jateng dengan menerbitkan SE kepada seluruh Bupati/walikota se Jateng bulan Mei 2019, intinya meminta bantuan validasi surat keterangan domisili sebelum dilegalisir kelurahan, karena yang diterima surat keterangan domisili yakni 6 bulan sebelum penerimaan peserta didik baru," terang Sabarudin.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti jalur perpindahan orang tua, yang tidak hanya bagi pegawai negeri tetapi juga perusahaan, artinya anak pegawai swasta juga diakomodir.
"Kami imbau kepada orangtua peserta didik baru, supaya mengikuti prosedur PPDB sesuai Permendikbud 51/2018. Serta meminta panitia penyelenggara PPDB dan satuan pendidikan untuk melakukan sosialisasi terkait PPDB 2019/2020 ini, sehingga masyarakat mendapatkan layanan publik maksimal terkait informasi PPDB ," harap dia.
PPDB Online untuk SMP tingkat Kota Semarang, pendaftaran berlangsung 13-15 Juni. Kemudian penyunan peringkat 16 Juni dan pengumuman penerimaan siswa baru, Senin 17 Juni. Daftar ulang 17-19 Juni 2019.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di Jawa Tengah diwarnai aksi orang tua menginap di sekolahan. Hal tersebut terpantau terjadi di Karanganyar dan Purworejo. Aksi orang tua menginap di sekolah awalnya terjadi di SMPN 1 Tawangmangu dan SMPN 2 Mojogedang pada Rabu (12/6) malam. Padahal saat itu rencananya pendaftaran baru dimulai pada keesokan paginya. Mereka rela antre hingga menginap demi anak diterima di SMP pilihan yang masuk dalam zonasinya. Antrean di kedua sekolah tersebut akhirnya bubar karena pendaftaran batal dimulai pada Kamis (13/6).
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Agus Haryanto menjelaskan jadwal PPDB diundur hingga 1-4 Juli 2019. "Memang kami undur bulan depan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Selang waktu ini akan kami gunakan untuk evaluasi," ujar Agus kepada detikcom , Kamis (13/6/2019). Adapun aturan dalam PPDB SMP Karanganyar tahun ini dilakukan berdasarkan sistem zonasi. Yang dikhawatirkan ialah urutan pendaftar menjadi prioritas dalam penentuan hasil PPDB. "Yang utama adalah pendaftar dari zona 1. Jika dari zona 1 sudah penuh maka kita urutkan berdasarkan urutan. Yang mendaftar duluan lebih diprioritaskan," katanya. Antrean warga yang sempat menginap di sekolahan, Karanganyar, Rabu (12/6). Foto: Istimewa Aturan tersebut yang dinilai menjadi kekhawatiran warga sehingga akhirnya nekat menginap di sekolahan. Mereka harus memastikan mendaftar lebih dahulu agar anaknya bisa bersekolah di SMP pilihannya. "Dalam sistem zonasi memang tidak berpatokan pada nilai. Tapi kita wadahi itu lewat jalur prestasi, kuotanya lima persen," ujarnya. Sedangkan jalur keluarga miskin yang pada tahun-tahun lalu menjadi masalah di berbagai daerah, tidak diterapkan di Karanganyar. Mereka akan diberi bantuan ketika sudah diterima di sekolah tersebut. Mengenai adanya antrean, Agus mengatakan hal itu juga terjadi karena adanya perubahan aturan dari online menjadi offline. Pendaftaran harus dilaksanakan langsung di sekolah yang dituju. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar Agus Haryanto. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom "Awalnya kan PPDB kita anggarkan lewat dana BOS pusat, tapi pada Januari kemarin ternyata dana dilarang dipakai untuk PPDB online. Kalau bisa online kan masyarakat bisa langsung mendaftar dari rumah," katanya. Pihaknya saat ini akan melakukan kajian bersama pihak-pihak terkait. Agus saat itu mengimbuhkan bahwa aturan masih dimungkinkan akan berubah. Hal yang sama terjadi di Purworejo malam tadi, Minggu (16/6). Puluhan warga tampak menginap di trotoar depan SMPN 2 Purworejo demi demi mendapatkan urutan 45 pertama dalam PPDB yang akan dibuka esok paginya. Bahkan sebagian dari mereka sudah bersiap untuk menginap di atas trotoar dengan membawa tikar, sarung dan jaket tebal serta bekal makanan. Orang tua menginap di depan SMPN 2 Purworejo, Minggu (16/6) malam. Foto: Rinto Heksantoro/detikcom Tak hanya di SMPN 2 Purworejo, hal serupa juga terjadi di SMPN 4 Purworejo. Para orang tua juga menginap di depan sekolah demi mendaftarkan anak kesayangannya. "Ini sedang antre pendaftaran zona utama siswa baru di SMPN 2 Purworejo. Kesepakatan orangtua calon siswa yang datang awal mendapat nomer urut lebih awal. Kemudian sampai kuota terpenuhi yaitu 45 orang. Di atas no urut 45, sesuai kesepakatan para orang tua disarankan ke zona 1," kata Bowo Santoso, salah satu orang tua siswa yang berniat mendaftarkan anaknya ke SMPN 2 Purworejo, Minggu (16/6) malam. Sementara itu, salah seorang guru SMP N 2 Prastowo menyebutkan bahwa sekolah tersebut membutuhkan sekitar 225 siswa dalam tahun ajaran baru kali ini. Jumlah 45 siswa pertama yang mendaftar akan masuk dalam zona utama. "Memang aturannya seperti itu, 45 pendaftar pertama masuk dalam zona utama, NEM nya tidak dilihat yang dilihat KK nya asal penduduk kelurahan sekitar sini," katanya.
Bisnis.com , JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran online penerimaan peserta didik baru (PPDB) online pada 12 Juni - 15 Juli 2019. Dikutip dari akun media sosial Disdik DKI @disdikdki bahwa PPDB 2019 dilakukan serentak untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK, dimulai tanggal 12 Juni - 15 Juli 2019. Adapun jalur penerimaan calon siswa baru adalah jalur zonasi, non zonasi, Luar DKI, prestasi, afirmasi, dan inklusi dengan tata cara PPDB online adalah: 1.Datang langsung ke sekolah terdekat -penyerahan dan verifikasi berkas -entry data -menerima tanda bukti pendaftaran 2. Menerima akun -CPDB login ke situs PPDB -Print out tanda bukti pendaftaran/pilihan sekolah 3.Pengumuman hasil seleksi -Dapat dipantau secara onlie dan offline di sekolah Untuk informasi lengkap, Anda bisa mengakses informasi PPDB online tingkat SD, SMP dan SMA lewat alamat berikut: https://ppdb.jakarta.go.id/#/
Bisnis.com , JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Jawa Barat (Jabar ) akan serentak dilaksanakan pada 17 - 22 Juni 2019. Calon peserta didik diharapkan mengikuti berbagai persyaratan PPBD Jabar 2019 yang terbilang relatif cukup banyak seperti menyediakan pas foto hitam putih 3 x 4 sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah dan SHUN SMP atau sederajat yang sudah dilegalisir, fotokopi akta lahir dan dokumen asli dengan batas usia maksimal 21 tahun dan belum menikah. Selanjutnya, calon peserta juga harus menyediakan fotokopi dan dokumen asli KTP orang tua, fotokopi dan dokumen asli Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW serta surat keterangan itu menerangkan bahwa calon peserta didik berdomisili di wilayah tersebut paling singkat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB serta fotokopi dan dokumen asli Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lainnya yang dikeluarkan oleh pemda. Jika calon peserta adalah siswa yang berpindah domisili makadiminta menyertakan fotokopi surat perpindahan orangtua yang dilegalisir. Setelahnya, calon peserta bisa melakukan pendaftaran mulai 17 - 22 Juni 2019 dan menyerahkan berkas PPDB di lokasi sekolah pilihan 1. Lalu pada 24 – 26 Juni 2019, panitia PPDB Jabar 2019 akan memverifikasi berkas pendaftaran. Jika sudah sesuai, sekolah pilihan 1 akan melakukan entri dan verifikasi data calon peserta didik baru. Selanjutnya, Informasi terkait dapat diakses melalui www.ppdb.disdik.jabarprov.go.id. Pengumuman hasil seleksi PPDB akan dikeluarkan pada 29 Juni 2019 dan daftar ulang dibuka mulai 1 – 2 Juli 2019.
tirto.id - Pengumuman kelulusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MIN, MTsN dan MAN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta akan disiarkan pada 19 Juni 2019, demikian seperti dikutip dari laman resmi PPDB Madrasah DKI Jakarta . "Pengumuman hasil kelulusan secara online dan cetak tanda kelulusan pada 19 Juni 2019," tulis pihak PPDB Madrasah DKI Jakarta, seperti dikutip pada Senin (17/6/2019). Setelah melihat hasil pengumuman secara online serta mencetak tanda kelulusan, siswa diminta untuk lapor diri dan verifikasi dokumen di madrasah yang dituju. Jika ada perubahan jadwal, maka akan diinformasikan melalui situs web dan Instagram. "Pelaksanaan PPDB MIN, MTsN dan MAN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara online agar selektif, berkualitas dan akuntabel perlu disusun suatu Petunjuk Teknis yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan PPDB tahun Pelajaran 2019/2020," tulis pihak PPDB Madrasah DKI Jakarta. Sebagaimana diinformasikan dalam laman resminya, seleksi PPDB Madrasah DKI menggunakan Nilai Ujian Nasional (UN). Sementara itu, bagi calon peserta didik baru yang sudah memiliki akun pada saat mendaftar Jalur Prestasi atau Jalur Madrasah diharapkan login menggunakan akun tersebut. Pihak PPDB Madrasah DKI menjelaskan, penerimaan peserta didik baru MIN, MTsN dan MAN secara online di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 diharapkan dapat menyeleksi peserta didik yang berpotensi akademik dan/atau non akademik. "Proses seleksi memperhatikan kemudahan pemberian akses dan kesempatan bagi calon peserta didik dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra Editor: Agung DH
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 menuai banyak protes dari masyarakat.
Protes masyarakat banyak terjadi pada persoalan sistem zonasi serta kuota anak berprestasi pada PPDB Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dinilai terlalu sedikit, yakni 5 persen.
Menanggapi protes dari masyarakat itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo langsung mengambil sikap.
Ia mengusulkan kepada pihak Kementerian untuk mengevaluasi bahkan mengubah mekanisme dan aturan PPDB 2019.
"Saya setiap hari ditanya masyarakat terkait PPDB online ini. Mereka bertanya soal zonasi serta minimnya tempat bagi siswa berprestasi karena kuota yang disediakan hanya 5 persen.
Maka tadi malam saya menggelar rapat dengan Dinas dan saya telpon langsung pak Menteri Pendidikan terkait masalah-masalah ini," kata Ganjar ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/6).
Menurut Ganjar, setelah dicermati, Peraturan Menteri Pendidikan nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB masih menimbulkan persoalan di masyarakat.
Banyak siswa cerdas yang telah menyiapkan diri untuk masuk sekolah yang diinginkan terkendala aturan tersebut.
Kuota yang tersedia yakni 90 persen untuk siswa yang sesuai dengan zonasi. Sedangkan 5 persen untuk siswa berprestasi dan 5 persen untuk siswa pindahan.
Maka lanjut dia, Jawa Tengah berinisiatif mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar melakukan perubahan terhadap sistem PPDB itu.