- Ketum PBNU Said Aqil Siroj dilaporkan ke polisi atas pernyataannya soal kelompok radikal dalam salah satu segmen wawancara. PBNU mengaku masih mempelajari inti laporan dari Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi)."Saya baru membaca berita di media. Belum tahu persis apa materi laporan polisinya. Apakah materi yang dilaporkan masuk dalam ranah kepemiluan atau jurnalistik. Dalam negara hukum, seluruh tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Apakah itu tindakan warga negara atau penyelenggara negara," kata Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas dalam keterangannya, Rabu (20/3/2019).Robikin mengatakan polisi akan bersikap profesional dalam menangani laporan tersebut. Dia meminta semua pihak mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian."Kepolisian RI sudah kredibel. Sudah profesional. Oleh karena laporannya disampaikan kepada kepolisian, mari kita percayakan kepada kepolisian RI. Apakah terdapat dua alat bukti yang sah agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak, kita lihat nanti," ujar dia.Dia kemudian berbicara terkait radikalisme dan sikap intoleran di Indonesia. Menurut Robikin, kampanye khilafah masih sering ditemui bahkan dalam tahun politik saat ini."Terkait adanya radikalisme yang ditandai sikap intoleran, berbagai hasil survei sudah melansir hal itu. Bahkan gamblang diketahui publik adanya kampanye khilafah yang cukup marak sebelum HTI badan hukumnya dicabut. Kampanye khilafah itu bahkan masih dijumpai dalam tahun politik sekarang ini, di media sosial," ucapnya.Robikin meminta semua elemen bangsa menjaga keutuhan NKRI. Menurut Robikin, agama dan negara merupakan dua hal yang tidak perlu dipertentangkan."Merupakan kewajiban segenap komponen bangsa untuk menjaga keutuhan NKRI, baik keutuhan teroterial, sumber daya alam, maupun budayanya. Khilafah yang hendak menghapus sekat-sekat bangsa dan negara adalah ancaman nyata terhadap keutuhan NKRI," imbuhnya."Bagi NU, agama dan negara tidak perlu dipertentangkan. Keduanya bisa saling mengisi, bisa harmonis. NU mengharmoniskannya dengan jargon hubbul wathon minal iman, nasionalisme adalah bagian dari agama. Kiai Said Aqil, NU, dan kita semua layak terus mengkampanyekannya. Agar cita-cita didirikannya Indonesia dapat kita wujudkan bersama," sambung Robikin.Sebelumnya, Ketua Korlabi Damai Hari Lubis melaporkan Said Aqil ke Bareskrim pada Senin (18/3) kemarin. Said Aqil dilaporkan karena dianggap telah menebar ujaran kebencian melalui stasiun televisi.Damai, yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), menyebut Said Aqil membuat pernyataan bahwa di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal."Di situ dikatakan Aqil Siradj bahwa di kelompok 02 itu terdapat radikalis, ekstremis, teroris. Jadi pernyataan dari seorang ulama yang cukup besar itu sangat meresahkan kami sebagai anggota AAB dan Korlabi," kata Damai saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.Damai mengaku pernyataan Said Aqil yang dia anggap mengandung ujaran kebencian dilihat di media sosial. Tayangan di media sosial itulah yang kemudian dijadikan bukti dan diserahkan ke polisi saat membuat laporan.Laporan Damai teregister dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tanggal 18 Maret 2019. Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.
[Gambas:Video 20detik]
Said Agil Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Saat Diwawancarai Najwa Shihab
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA — Kelompok Aliansi Anak Bangsa (ABB) melaporkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj ke Bareskrim Polri dengan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian .
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/ BARESKRIM tertanggal Senin (18/3/2019).
Ketua ABB sekaligus pelapor, Damai Hari Lubis, menuturkan, mereka melaporkan pernyataan Said Aqil saat diwawancara Najwa Shihab.
Najwa Shihab mewawancarai Said Agil Siraj (Capture YouTube/Najwa Shihab)
"Dalam percakapan, eksplisit dia menyatakan bahwa di kelompok 02 dalam pilpres ini terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris," ungkap Damai saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/3/2019).
Damai mengatakan, pelaporan itu dilakukan untuk mencegah kegaduhan dan menjaga situasi agar kondusif jelang Pemilu 2019. Ia pun mengutarakan kesiapannya untuk mencabut laporan tersebut jika Said Aqil meminta maaf kepada Rizieq Shihab.
"Kami persilakan, datang ke Mekkah, tabayun, silakan, kalau ada rekomendasi surat permintaan maafnya dan dimaafkan oleh Imam Besar Habib Rizieq, kami cabut (laporannya)," ungkap dia.
Saat melaporkan, mereka juga menyerahkan barang bukti berupa CD berisi video saat Said Aqil mengungkapkan pernyataan tersebut.
Said dilaporkan atas Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas IU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 156 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Said Aqil Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian",
Jakarta, Gesuri.id - Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Irvansyah, mengatakan pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj tentang kekhawatiran terhadap adanya kelompok-kelompok radikal yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sesuatu yang wajar.
Sebagai Ketua Umum PBNU, lanjut Irvansyah, wajar saja KH Said Aqil mengingatkan warganya tentang adanya ancaman terhadap NKRI.
Hal itu dikatakan Irvansyah menyikapi pelaporan kelompok tertentu terhadap KH Said Aqil atas pernyataannya yang menyinggung ancaman kelompok radikal.
Irvansyah pun mencurigai, kelompok yang tersinggung dan melaporkan KH Said Aqil itu memang bagian dari kelompok radikal.
"Pernyataan beliau (KH Said Aqil) khan tidak menunjuk langsung kepada siapa. Jadi kalau ada kelompok yang tersinggung dengan pernyataan Pak Kyai Said, ya mungkin saja mereka memang benar bagian dari kelompok radikal. Kalau tidak, kenapa harus tersinggung," ujar Irvansyah kepada Gesuri, Rabu (20/3/2019).
Sebenarnya, lanjut Irvansyah, bagi siapapun yang cinta kepada NKRI wajib hukumnya untuk saling mengingatkan akan adanya bahaya paham radikalisme dan intoleran. Karena
jika dibiarkan dan tidak ada yang mengingatkan, maka paham itu akan semakin berkembang.
"Apalagi sudah nyata-nyata ada kelompok yang ingin mendirikan negara khilafah, ini khan memang ancaman bagi NKRI," tegas Irvansyah.
Seperti diketahui, kelompok yang menamakan diri Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) melaporkan Said Aqil ke Bareskrim pada Senin (18/3/2019). KH Said Aqil dilaporkan karena dituduh telah menebar 'ujaran kebencian' melalui stasiun televisi.
Ujaran kebencian yang dimaksud itu terkait pernyataan Said Aqil bahwa di kubu capres nomor 02 Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal dan ekstrimis.
TRIBUNPADANG.COM — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Robikin Emhas menuturkan bahwa pihaknya akan menyerahkan proses hukum ke kepolisian terkait dilaporkannya Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj ke Bareskrim Polri.
Said dilaporkan Kelompok Aliansi Anak Bangsa (AAB) atas dugaan penghinaan atau ujaran kebencian.
"Kepolisian RI sudah kredibel. Sudah profesional. Oleh karena laporannya disampaikan kepada kepolisian, mari kita percayakan kepada Kepolisian RI. Apakah terdapat dua alat bukti yang sah agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak, kita lihat nanti," ujar Robikin melalui pesan singkat, Rabu (20/3/2019).
Said Aqil dilaporkan terkait pernyataannya saat diwawancarai Najwa Shihab.
Menurut Ketua AAB sekaligus pelapor, Damai Hari Lubis, dalam wawancara, Said Aqil menyatakan bahwa di kelompok 02 dalam pilpres terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris.
Terkait hal itu, Robikin mengatakan, berbagai hasil survei sudah melansir radikalisme yang ditandai sikap intoleran.
"Kampanye khilafah itu bahkan masih dijumpai dalam tahun politik sekarang ini, di media sosial," kata Robikin.
Ia menegaskan, segenap komponen bangsa wajib untuk menjaga keutuhan NKRI, baik keutuhan teroterial, sumber daya alam, maupun budayanya.
Menurut Robikin, khilafah yang hendak menghapus sekat-sekat bangsa dan negara adalah ancaman nyata terhadap keutuhan NKRI.
"Kiai Said Aqil, NU dan kita semua layak terus mengampanyekannya agar cita-cita didirikannya Indonesia dapat kita wujudkan bersama," tutur dia.
"Untuk kepentingan hal itu, kami semua, baik selaku warga maupun pengurus NU, akan senantiasa berdiri di belakang Kiai Said Aqil," ujar Robikin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons PBNU Terkait Dilaporkannya Said Aqil ke Bareskrim Polri"
"Kami imbau agar pihak aparat penegak hukum Kepolisian RI segera menindaklanjuti laporan temuan pelanggaran tindak pidana/delik yang dilakukan oleh SAS."
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengapit Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, saat mengunjungi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jakarta, Kamis (16/08/2018).
Hidayatullah.com – Aliansi Anak Bangsa (AAB) dan Korlabi melaporkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj (SAS) ke pihak kepolisian.
Sebabnya AAB menemukan dugaan adanya unsur-unsur delik dengan modus adu domba yang dapat menimbulkan suasana gaduh antara kelompok atau golongan antara anak bangsa, terlebih pada saat rawan dengan momentum jelang pemilu-pilpres April 2019.
AAB dan Korlabi menemukan hal tersebut dalam pernyataan Said di video Narasi TV di Youtube.
“Yang isi narasi atau materi percakapannya dalam video tersebut adalah mengandung isu yang kental dengan dugaan fitnah (KUHP), juncto ujar kebencian (UU ITE) yang ditujukan kepada suatu golongan atau kelompok tertentu dalam hal ini, kelompok pasangan cawapres 2019 – 2024 No 02, antara lain dinyatakan oleh SAS di dalam kelompok 02 ada radikalis ekstremis dan teroris,” ujar Sekjen Korlabi Noval Bamu’min kepada hidayatullah.com Jakarta, Rabu (20/03/2019).
Ia menegaskan, perbuatan yang dapat mengarah pada perpecahan antara anak bangsa oleh siapapun harus dicegah dan dihentikan. Demi keamanan dan kenyamanan serta penegakan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air
Karenanya, AAB melaporkan Said pada Senin lalu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
“Atas dasar demi penegakan dan pertanggungjawaban hukum serta efek jera bagi pelaku pelanggar hukum dan semata-mata demi kepentingan hukum, maka kami imbau agar pihak aparat penegak hukum Kepolisian RI segera menindaklanjuti laporan temuan pelanggaran tindak pidana/delik yang dilakukan oleh SAS maupun penyertanya bila ada fakta hukum ditemukan,” pintanya.* Andi
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.hidayatullah.com
. Install/Update Aplikasi Hidcom Android Anda Sekarang !
LADUNI, ID. JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas menanggapi soal dilaporkannya KH Said Aqil Siroj ke polisi oleh Korlabi pada Senin (18/3) kemarin karena pernyataan Kiai Said soal ‘kelompok radikal’. Kiai Robikin mengaku baru membaca berita di media. Ia belum tahu persis apa materi laporan polisinya. Apakah materi yang dilaporkan masuk dalam ranah kepemiluan atau jurnalistik. “Dalam negara hukum, seluruh tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Apakah itu tindakan warga negara atau penyelenggara negara,” jelas Robikin Emhas melalui rilis yang diterima Laduni , Rabu (20/3) di Jakarta. Ia percaya atas penegakan hukum di kepolisian karena Kepolisian RI sudah kredibel dan profesional selama ini. Oleh karena laporannya disampaikan kepada kepolisian, imbuhnya, Robikin mengajak untuk mempercayakan sepenuhnya kepada polisi. “Apakah terdapat dua alat bukti yang sah agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak, kita lihat nanti,” ucapnya. Terkait adanya radikalisme yang ditandai sikap intoleran, lanjut Robikin, berbagai hasil survei sudah melansir hal itu. Bahkan gamblang diketahui publik adanya kampanye khilafah yang cukup marak sebelum HTI badan hukumnya dicabut. “Kampanye khilafah itu bahkan masih dijumpai dalam tahun politik sekarang ini, di media sosial,” ujarnya. Ia menambahkan, tentu saja merupakan kewajiban segenap komponen bangsa untuk menjaga keutuhan NKRI, baik keutuhan teritorial, sumberdaya alam maupun budayanya. “Khilafah yang hendak menghapus sekat-sekat bangsa dan negara adalah ancaman nyata terhadap keutuhan NKRI,” tegas Robikin. Bagi NU, lanjutnya, agama dan negara tidak perlu dipertentangkan. Keduanya bisa saling mengisi, bisa harmonis. NU mengharmoniskannya dengan jargon hubbul wathon minal iman, nasionalisme adalah bagian dari agama. “Kiai Said Aqil Siroj, NU dan kita semua layak terus mengampanyekan prinsip beragama dan berbangsa tersebut. Agar cita-cita didirikannya Indonesia dapat kita wujudkan bersama,” katanya. Ia menambahkan bahwa pengurus dan warga NU selalu setia menolak propaganda khilafah, kampanye segala bentuk negara di luar NKRI, praktik-praktik intoleransi yang mencederai keharmonisan warga bangsa Indonesia. “Untuk kepentingan hal itu, kami semua, baik selaku warga maupun pengurus NU akan senantiasa berdiri di belakang Kiai Said Aqil,“ pungkas Robikin. (rls) Surat Tanda Terima Laporan
Kiai Anwar pernah menjabat sebagai Rais Syuriah PCNU Cabang Blitar pada periode 1982-1987. Kisahnya?
Kiai Anwar pernah menjabat sebagai Rais Syuriah PCNU Cabang Blitar pada periode 1982-1987. Kisahnya?
Manggarai Barat detikNews - Pulau Papagarang adalah sebuah pulau kecil memiliki dataran tinggi dan pantai. Jika Anda mencari petualangan yang berbeda, Pulau Papagarang bisa jadi pilihan.
Saat berkunjung ke Pulau Papagarang, wisatawan akan disambut dengan jernihnya air dan dermaga yang panjangnya mencapai 200 meter.
Proyek penelitian darah komodo didanai USD 7,57 juta oleh lembaga Departemen Pertahanan Amerika Serikat bernama Agensi Pengendalian Ancaman Pertahanan (DTRA).
Ratusan umat Hindu di India merayakan Festival Holi yang penuh dengan taburan warna-warni yang memukau. Yuk, intip keseruannya.
Tak ada yang meragukan keindahan alam Pulau Messah. Namun, jumlah penghuni yang terus bertambah membawa persoalan tersendiri, salah satunya adalah sampah.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan keberatan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah
POS-KUPANG.COM | SEMARANG - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dalam membantu kepengurusan dana alokasi khusus ( DAK) di Kabupaten Purbalingga dan Kebumen, Jawa Tengah, sebesar Rp 4,8 miliar.
Politisi PAN berusia 51 tahun ini tidak keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia justru keberatan karena ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.
• Said Aqil Dilapor ke Bareskrim Polri, Begini Tanggapan PBNU
"Ke panasihat hukum saja," kata Taufik sesuai bersidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).
Di dalam sidang, Taufik melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan pindah tahanan dari Rutan Polda Jawa Tengah ke Lapas Kedungpane Semarang.
• Begini Reaksi Risma Melihat Baju Siswa SD di Surabaya Sobek
Salah satu alasannya karena terdakwa sedang sakit. "Sakit, ada beberapa penyakit, perlu perawatan intensif," timpal Deni Bakri, pengacara Taufik, sesuai sidang.
Atas permohonan ini, jaksa KPK keberatan. Jaksa Eva Yustisiana menilai, pemindahan tidak diperlukan karena rutan polda dekat dengan akses untuk berobat.
"Berobat juga jelas bisa di RS Polri dan RS Tlogorejo," kata Eva keberatan.
Majelis hakim yang diketuai hakim Antonius Widjantono belum akan mengambil sikap atas permintaan pemindahan ini. Pertimbangan dari para pihak akan dijadikan landasan dalam putusan nantinya. "Akan dipertimbangkan kemudian. Tidak bisa sekarang ini," tandasnya.
Taufik sendiri dijerat dengan dua pasal. Pertama, diduga melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan pasal kedua yaitu diduga melanggar ketentuan pasal 11 undang-undang yang sama. (Kompas.com)