Contact Form

 

PBNU Serahkan Kepada Polisi Proses Hukum Said Aqil Dilaporkan ke Bareskrim Polri


Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama () Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas heran Ketua Umum PBNUdisarankan meminta maaf kepada Ketua Umum FPI Rizieq Shihab terkait laporan ke"Apa hubungannya? Enggak perlu mengada-ada," kata Robikin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/3).Robikin mengatakan pihaknya akan berada di belakang Said Aqil terkait dengan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menyebut khilafah yang hendak menghapus sekat-sekat bangsa dan negara adalah ancaman nyata terhadap keutuhan NKRI.Robikin menyebut NU menilai agama dan negara tidak perlu dipertentangkan karena keduanya bisa saling mengisi dan harmonis. NU mengharmoniskannya dengan jargon 'hubbul wathon minal iman', nasionalisme adalah bagian dari agama."Untuk kepentingan hal itu, kami semua, baik selaku warga maupun pengurus NU akan senantiasa berdiri di belakang Kiai Said Aqil," ujar Robikin.Sebelumnya, Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis menjanjikan bakal mencabut laporan ke polisi soal dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ketum PBNU Said Aqil Siroj namun dengan syarat.Syarat itu yakni Said Aqil mesti menghadap ke Rizieq Shihab ke Mekkah dan mendapat surat pernyataan bahwa Rizieq memberi maaf kepada Said Aqil."Kesempatan tabayyun dan maaf masih terbuka, dengan SAS (Said Aqil Siroj) menghadap dan dapatkan surat pernyataan maaf dari IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) dan rekom (rekomendasi) pencabutan dari beliau," tutur Damai lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/3).Damai menuturkan pemberian maaf dari Rizieq diperlukan, karena selama ini Imam Besar FPI itu adalah pihak yang secara nyata berjuang untuk mendukung majunya Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019 lewat ijtimak ulama 1 dan 2.Namun, kata Damai, Said Aqil justru membuat pernyataan yang cenderung ingin menjatuhkan Prabowo.Said Aqil dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian melalui media elektronik, pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.Bukti yang disertakan dalam laporan tersebut adalah sebuah CD yang berisikan video pernyataan dari Said. Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019.


Said Agil Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Saat Diwawancarai Najwa Shihab

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA — Kelompok Aliansi Anak Bangsa (ABB) melaporkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj ke Bareskrim Polri dengan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian .

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/ BARESKRIM tertanggal Senin (18/3/2019).

Ketua ABB sekaligus pelapor, Damai Hari Lubis, menuturkan, mereka melaporkan pernyataan Said Aqil saat diwawancara Najwa Shihab.

Najwa Shihab mewawancarai Said Agil Siraj (Capture YouTube/Najwa Shihab)

"Dalam percakapan, eksplisit dia menyatakan bahwa di kelompok 02 dalam pilpres ini terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris," ungkap Damai saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/3/2019).

Damai mengatakan, pelaporan itu dilakukan untuk mencegah kegaduhan dan menjaga situasi agar kondusif jelang Pemilu 2019. Ia pun mengutarakan kesiapannya untuk mencabut laporan tersebut jika Said Aqil meminta maaf kepada Rizieq Shihab.

"Kami persilakan, datang ke Mekkah, tabayun, silakan, kalau ada rekomendasi surat permintaan maafnya dan dimaafkan oleh Imam Besar Habib Rizieq, kami cabut (laporannya)," ungkap dia.

Saat melaporkan, mereka juga menyerahkan barang bukti berupa CD berisi video saat Said Aqil mengungkapkan pernyataan tersebut.

Said dilaporkan atas Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas IU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 156 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Said Aqil Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian",




TRIBUNPADANG.COM — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Robikin Emhas menuturkan bahwa pihaknya akan menyerahkan proses hukum ke kepolisian terkait dilaporkannya Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj ke Bareskrim Polri.

Said dilaporkan Kelompok Aliansi Anak Bangsa (AAB) atas dugaan penghinaan atau ujaran kebencian.

"Kepolisian RI sudah kredibel. Sudah profesional. Oleh karena laporannya disampaikan kepada kepolisian, mari kita percayakan kepada Kepolisian RI. Apakah terdapat dua alat bukti yang sah agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak, kita lihat nanti," ujar Robikin melalui pesan singkat, Rabu (20/3/2019).

Said Aqil dilaporkan terkait pernyataannya saat diwawancarai Najwa Shihab.

Menurut Ketua AAB sekaligus pelapor, Damai Hari Lubis, dalam wawancara, Said Aqil menyatakan bahwa di kelompok 02 dalam pilpres terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris.

Terkait hal itu, Robikin mengatakan, berbagai hasil survei sudah melansir radikalisme yang ditandai sikap intoleran.

"Kampanye khilafah itu bahkan masih dijumpai dalam tahun politik sekarang ini, di media sosial," kata Robikin.

Ia menegaskan, segenap komponen bangsa wajib untuk menjaga keutuhan NKRI, baik keutuhan teroterial, sumber daya alam, maupun budayanya.

Menurut Robikin, khilafah yang hendak menghapus sekat-sekat bangsa dan negara adalah ancaman nyata terhadap keutuhan NKRI.

"Kiai Said Aqil, NU dan kita semua layak terus mengampanyekannya agar cita-cita didirikannya Indonesia dapat kita wujudkan bersama," tutur dia.

"Untuk kepentingan hal itu, kami semua, baik selaku warga maupun pengurus NU, akan senantiasa berdiri di belakang Kiai Said Aqil," ujar Robikin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons PBNU Terkait Dilaporkannya Said Aqil ke Bareskrim Polri"




"Kami imbau agar pihak aparat penegak hukum Kepolisian RI segera menindaklanjuti laporan temuan pelanggaran tindak pidana/delik yang dilakukan oleh SAS."

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengapit Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, saat mengunjungi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jakarta, Kamis (16/08/2018).

Hidayatullah.com – Aliansi Anak Bangsa (AAB) dan Korlabi melaporkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj (SAS) ke pihak kepolisian.

Sebabnya AAB menemukan dugaan adanya unsur-unsur delik dengan modus adu domba yang dapat menimbulkan suasana gaduh antara kelompok atau golongan antara anak bangsa, terlebih pada saat rawan dengan momentum jelang pemilu-pilpres April 2019.

AAB dan Korlabi menemukan hal tersebut dalam pernyataan Said di video Narasi TV di Youtube.

“Yang isi narasi atau materi percakapannya dalam video tersebut adalah mengandung isu yang kental dengan dugaan fitnah (KUHP), juncto ujar kebencian (UU ITE) yang ditujukan kepada suatu golongan atau kelompok tertentu dalam hal ini, kelompok pasangan cawapres 2019 – 2024 No 02, antara lain dinyatakan oleh SAS di dalam kelompok 02 ada radikalis ekstremis dan teroris,” ujar Sekjen Korlabi Noval Bamu’min kepada hidayatullah.com Jakarta, Rabu (20/03/2019).

Ia menegaskan, perbuatan yang dapat mengarah pada perpecahan antara anak bangsa oleh siapapun harus dicegah dan dihentikan. Demi keamanan dan kenyamanan serta penegakan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air

Karenanya, AAB melaporkan Said pada Senin lalu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

“Atas dasar demi penegakan dan pertanggungjawaban hukum serta efek jera bagi pelaku pelanggar hukum dan semata-mata demi kepentingan hukum, maka kami imbau agar pihak aparat penegak hukum Kepolisian RI segera menindaklanjuti laporan temuan pelanggaran tindak pidana/delik yang dilakukan oleh SAS maupun penyertanya bila ada fakta hukum ditemukan,” pintanya.* Andi

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.hidayatullah.com

. Install/Update Aplikasi Hidcom Android Anda Sekarang !




LADUNI, ID. JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas menanggapi soal dilaporkannya KH Said Aqil Siroj ke polisi oleh Korlabi pada Senin (18/3) kemarin karena pernyataan Kiai Said soal ‘kelompok radikal’. Kiai Robikin mengaku baru membaca berita di media. Ia belum tahu persis apa materi laporan polisinya. Apakah materi yang dilaporkan masuk dalam ranah kepemiluan atau jurnalistik. “Dalam negara hukum, seluruh tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Apakah itu tindakan warga negara atau penyelenggara negara,” jelas Robikin Emhas melalui rilis yang diterima Laduni , Rabu (20/3) di Jakarta. Ia percaya atas penegakan hukum di kepolisian karena Kepolisian RI sudah kredibel dan profesional selama ini. Oleh karena laporannya disampaikan kepada kepolisian, imbuhnya, Robikin mengajak untuk mempercayakan sepenuhnya kepada polisi. “Apakah terdapat dua alat bukti yang sah agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak, kita lihat nanti,” ucapnya. Terkait adanya radikalisme yang ditandai sikap intoleran, lanjut Robikin, berbagai hasil survei sudah melansir hal itu. Bahkan gamblang diketahui publik adanya kampanye khilafah yang cukup marak sebelum HTI badan hukumnya dicabut. “Kampanye khilafah itu bahkan masih dijumpai dalam tahun politik sekarang ini, di media sosial,” ujarnya. Ia menambahkan, tentu saja merupakan kewajiban segenap komponen bangsa untuk menjaga keutuhan NKRI, baik keutuhan teritorial, sumberdaya alam maupun budayanya. “Khilafah yang hendak menghapus sekat-sekat bangsa dan negara adalah ancaman nyata terhadap keutuhan NKRI,” tegas Robikin. Bagi NU, lanjutnya, agama dan negara tidak perlu dipertentangkan. Keduanya bisa saling mengisi, bisa harmonis. NU mengharmoniskannya dengan jargon  hubbul wathon minal iman,  nasionalisme adalah bagian dari agama. “Kiai Said Aqil Siroj, NU dan kita semua layak terus mengampanyekan prinsip beragama dan berbangsa tersebut. Agar cita-cita didirikannya Indonesia dapat kita wujudkan bersama,” katanya. Ia menambahkan bahwa pengurus dan warga NU selalu setia menolak propaganda khilafah, kampanye segala bentuk negara di luar NKRI, praktik-praktik intoleransi yang mencederai keharmonisan warga bangsa Indonesia. “Untuk kepentingan hal itu, kami semua, baik selaku warga maupun pengurus NU akan senantiasa berdiri di belakang Kiai Said Aqil,“ pungkas Robikin.  (rls) Surat Tanda Terima Laporan




Kiai Anwar pernah menjabat sebagai Rais Syuriah PCNU Cabang Blitar pada periode 1982-1987. Kisahnya?




Kiai Anwar pernah menjabat sebagai Rais Syuriah PCNU Cabang Blitar pada periode 1982-1987. Kisahnya?




Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan keberatan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah

POS-KUPANG.COM | SEMARANG - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dalam membantu kepengurusan dana alokasi khusus ( DAK) di Kabupaten Purbalingga dan Kebumen, Jawa Tengah, sebesar Rp 4,8 miliar.

Politisi PAN berusia 51 tahun ini tidak keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia justru keberatan karena ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.

• Said Aqil Dilapor ke Bareskrim Polri, Begini Tanggapan PBNU

"Ke panasihat hukum saja," kata Taufik sesuai bersidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

Di dalam sidang, Taufik melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan pindah tahanan dari Rutan Polda Jawa Tengah ke Lapas Kedungpane Semarang.

• Begini Reaksi Risma Melihat Baju Siswa SD di Surabaya Sobek

Salah satu alasannya karena terdakwa sedang sakit. "Sakit, ada beberapa penyakit, perlu perawatan intensif," timpal Deni Bakri, pengacara Taufik, sesuai sidang.

Atas permohonan ini, jaksa KPK keberatan. Jaksa Eva Yustisiana menilai, pemindahan tidak diperlukan karena rutan polda dekat dengan akses untuk berobat.

"Berobat juga jelas bisa di RS Polri dan RS Tlogorejo," kata Eva keberatan.

Majelis hakim yang diketuai hakim Antonius Widjantono belum akan mengambil sikap atas permintaan pemindahan ini. Pertimbangan dari para pihak akan dijadikan landasan dalam putusan nantinya. "Akan dipertimbangkan kemudian. Tidak bisa sekarang ini," tandasnya.

Taufik sendiri dijerat dengan dua pasal. Pertama, diduga melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan pasal kedua yaitu diduga melanggar ketentuan pasal 11 undang-undang yang sama. (Kompas.com)




Jakarta (RiauNews.com) – Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengaku tak khawatir dengan pernyataan ulama yang menyebut tahlil hingga Hari Santri akan hilang jika cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin kalah dalam Pilpres 2019. Mu’ti justru meminta agar tak ada lagi pihak yang mengaitkan agama dengan politik.

“Ini bukan sesuatu yang mengkhawatirkan bagi Muhammadiyah. Dalam politik memang sering begitu. Makanya kita ingatkan jangan bawa-bawa agama dalam politik,” ujar Mu’ti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (19/3/2019).

Baca:  Said Aqil Dipolisikan, PBNU Bentuk Tim Pendamping Khusus

Kendati demikian, Mu’ti tak menampik bahwa pasangan calon dalam pilpres 2019 kerap dinilai sebagai representasi dari sebuah agama. Tak heran jika cara semacam itu digunakan demi meraih dukungan.

“Itulah kenapa bawa agama dalam ranah politik itu rentan manipulasi. Seakan-akan kalau yang menang 02 (Prabowo-Sandi) menang, tahlilan, hari santri akan dihapuskan. Saya kira tidak akan seperti itu,” katanya.

Sebaliknya, pernyataan yang menyebut azan akan dihilangkan jika Jokowi menang juga dinilai Mu’ti tak masuk akal. Menurutnya, hal itu tak lepas dari fenomena polarisasi politik yang terjadi dalam agama.

“Orang jadi tidak jernih melihat persoalan. Warga memilih akhirnya bukan karena tawaran program calon tapi lebih ke faktor emosional,” ucapnya.

Baca:  BPN kecam acara doa untuk Ma’ruf yang diduga memuat fitnah

Sebelumnya, tersebar video ceramah yang dihadiri calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin. Seorang pendakwah mengatakan jika Ma’ruf kalah di Pilpres 2019, maka pihak yang tak suka dengan NU akan bangkit dan menghapus budaya ahlussunnah wal jama’ah.

“Jangan berpikir masih ada tahlil, jangan berpikir masih ada zikir di Istana, jangan berpikir ada Hari Santri apabila sampai Kiai Ma’ruf ini kalah,” ujar seorang pendakwah dalam video yang diunggah akun Twitter @tohir2349, Senin (18/3).

Dia melanjutkan, “Jawabnya hanya satu, kalau ingin semuanya masih 17 April yang akan datang semua kita jawab untuk memenangkan Kiai Ma’ruf Amin. Itu adalah jawaban, bagaimana menyelamatkan Ahlussunnah Wal Jama’ah dan bagaimana menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar dia.***




Jakarta (RiauNews.com) – Cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hasyim Asy’ari yang merupakan juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Irfan Yusuf Hasyim atau Gus Irfan menyatakan tidak ada yang perlu ditakuti oleh keluarga besar NU jika pasangan calon nomor urut 02 memenangkan Pilpres 2019.

Dia menegaskan bahwa Prabowo-Sandi tidak akan mengabaikan NU atau bahkan berupaya menghapus budaya tahlilan.

Baca:  Said Aqil Dipolisikan, PBNU Bentuk Tim Pendamping Khusus

Sebelumnya, melalui video yang beredar, seorang pendakwah mengatakan jika cawapres 01 Ma’ruf Amin kalah di Pilpres 2019, maka pihak yang tak suka dengan NU akan bangkit dan menghapus budaya ahlussunnah wal jama’ah. NU akan menjadi fosil.

“Tidak ada yang harus ditakuti oleh NU dan dunia pesantren, dengan kemenangan Prabowo-Sandi,” kata Gus Irfan itu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (19/3).

“Kalau ada yang takut, hanya oknum yang mengatasnamakan NU dan menyebar hoaks tentang Prabowo untuk menakuti warga NU agar tidak memilih 02,” lanjutnya.

Baca:  Viral Video Polisi Ajak Warga Teriak ‘Jokowi Yes Yes Yes’

Gus Irfan menekankan bahwa anggapan NU akan ditiadakan jika Prabowo-Sandi adalah hoaks. Dia berani menyimpulkan demikian lantaran saat ini merupakan bagian timses Prabowo-Sandi.

“Saya adalah bagian dari tim ini, jadi saya tahu situasi di tim,” ucap Irfan.

Gus Irfan berharap relawan, simpatisan atau pendukung Paslon nomor urut 01 berhenti melakukan hal demikian. Lebih baik kontestasi Pilpres 2019 diisi dengan menjual kelebihan Paslon masing-masing. Bukan malah mengumbar informasi palsu hingga meresahkan masyarakat.

“Kita fokus menawarkan keunggulan Prabowo Sandi, tidak menakut nakuti masyarakat, dengan isu komunisme di kubu sebelah, misalnya,” kata Gus Irfan.

Tolong diburu penyebar hoax dalam video ini sesuai komitmen anda berdua!

Cc @DivHumas_Polri #KartuSaktiPrabowoSandi pic.twitter.com/pw64PMbVQe

— ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ ㅤ ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ ㅤ ㅤㅤㅤ (@RajaPurwa) March 18, 2019

Di jagat media sosial beredar video ceramah yang dihadiri cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin. Seorang pendakwah mengatakan pihak yang tak suka dengan NU akan bangkit dan menghapus budaya ahlussunnah wal jama’ah jika Maruf kalah dalam Pilpres 2019.

Baca:  BPN kecam acara doa untuk Ma’ruf yang diduga memuat fitnah

“Jangan berpikir masih ada tahlil, jangan berpikir masih ada zikir di Istana, jangan berpikir ada Hari Santri apabila sampai Kiai Ma’ruf ini kalah,” ujar seorang pendakwah dalam video yang diunggah akun Twitter @RjaPurwa, Senin (18/3).

Pendakwah itu melanjutkan, “Jawabnya hanya satu, kalau ingin semuanya masih 17 April yang akan datang semua kita jawab untuk memenangkan Kiai Ma’ruf Amin. Itu adalah jawaban, bagaimana menyelamatkan Ahlussunnah Wal Jama’ah dan bagaimana menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar dia.***[ CNN ]



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply