Contact Form

 

Diwawancarai Najwa Shihab, Said Agil Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Ujaran Kebencian


Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama () Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas heran Ketua Umum PBNUdisarankan meminta maaf kepada Ketua Umum FPI Rizieq Shihab terkait laporan ke"Apa hubungannya? Enggak perlu mengada-ada," kata Robikin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/3).Robikin mengatakan pihaknya akan berada di belakang Said Aqil terkait dengan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menyebut khilafah yang hendak menghapus sekat-sekat bangsa dan negara adalah ancaman nyata terhadap keutuhan NKRI.Robikin menyebut NU menilai agama dan negara tidak perlu dipertentangkan karena keduanya bisa saling mengisi dan harmonis. NU mengharmoniskannya dengan jargon 'hubbul wathon minal iman', nasionalisme adalah bagian dari agama."Untuk kepentingan hal itu, kami semua, baik selaku warga maupun pengurus NU akan senantiasa berdiri di belakang Kiai Said Aqil," ujar Robikin.Sebelumnya, Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis menjanjikan bakal mencabut laporan ke polisi soal dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ketum PBNU Said Aqil Siroj namun dengan syarat.Syarat itu yakni Said Aqil mesti menghadap ke Rizieq Shihab ke Mekkah dan mendapat surat pernyataan bahwa Rizieq memberi maaf kepada Said Aqil."Kesempatan tabayyun dan maaf masih terbuka, dengan SAS (Said Aqil Siroj) menghadap dan dapatkan surat pernyataan maaf dari IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) dan rekom (rekomendasi) pencabutan dari beliau," tutur Damai lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/3).Damai menuturkan pemberian maaf dari Rizieq diperlukan, karena selama ini Imam Besar FPI itu adalah pihak yang secara nyata berjuang untuk mendukung majunya Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019 lewat ijtimak ulama 1 dan 2.Namun, kata Damai, Said Aqil justru membuat pernyataan yang cenderung ingin menjatuhkan Prabowo.Said Aqil dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian melalui media elektronik, pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.Bukti yang disertakan dalam laporan tersebut adalah sebuah CD yang berisikan video pernyataan dari Said. Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019.


Said Agil Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Saat Diwawancarai Najwa Shihab

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA — Kelompok Aliansi Anak Bangsa (ABB) melaporkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj ke Bareskrim Polri dengan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian .

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/ BARESKRIM tertanggal Senin (18/3/2019).

Ketua ABB sekaligus pelapor, Damai Hari Lubis, menuturkan, mereka melaporkan pernyataan Said Aqil saat diwawancara Najwa Shihab.

Najwa Shihab mewawancarai Said Agil Siraj (Capture YouTube/Najwa Shihab)

"Dalam percakapan, eksplisit dia menyatakan bahwa di kelompok 02 dalam pilpres ini terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris," ungkap Damai saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/3/2019).

Damai mengatakan, pelaporan itu dilakukan untuk mencegah kegaduhan dan menjaga situasi agar kondusif jelang Pemilu 2019. Ia pun mengutarakan kesiapannya untuk mencabut laporan tersebut jika Said Aqil meminta maaf kepada Rizieq Shihab.

"Kami persilakan, datang ke Mekkah, tabayun, silakan, kalau ada rekomendasi surat permintaan maafnya dan dimaafkan oleh Imam Besar Habib Rizieq, kami cabut (laporannya)," ungkap dia.

Saat melaporkan, mereka juga menyerahkan barang bukti berupa CD berisi video saat Said Aqil mengungkapkan pernyataan tersebut.

Said dilaporkan atas Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas IU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 156 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Said Aqil Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian",




Jakarta, Gesuri.id - Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Irvansyah, mengatakan pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj tentang kekhawatiran terhadap adanya kelompok-kelompok radikal yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sesuatu yang wajar.

Sebagai Ketua Umum PBNU, lanjut Irvansyah,  wajar saja KH Said Aqil mengingatkan warganya tentang adanya ancaman terhadap NKRI.

Hal itu dikatakan Irvansyah menyikapi pelaporan kelompok tertentu terhadap KH Said Aqil atas pernyataannya yang menyinggung ancaman kelompok radikal.

Irvansyah pun mencurigai, kelompok yang tersinggung dan melaporkan KH Said Aqil itu memang bagian dari kelompok radikal.

"Pernyataan beliau (KH Said Aqil) khan tidak menunjuk langsung kepada siapa. Jadi kalau ada kelompok yang tersinggung dengan pernyataan Pak Kyai Said, ya mungkin saja mereka memang benar bagian dari kelompok radikal. Kalau tidak, kenapa harus tersinggung," ujar Irvansyah kepada Gesuri, Rabu (20/3/2019).

Sebenarnya, lanjut Irvansyah, bagi siapapun yang cinta kepada NKRI wajib hukumnya untuk saling mengingatkan akan adanya bahaya paham radikalisme dan intoleran. Karena

jika dibiarkan dan tidak ada yang mengingatkan, maka paham itu akan semakin berkembang.

"Apalagi sudah nyata-nyata ada kelompok yang ingin mendirikan negara khilafah, ini khan memang ancaman bagi NKRI," tegas Irvansyah.

Seperti diketahui, kelompok yang menamakan diri Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) melaporkan Said Aqil ke Bareskrim pada Senin (18/3/2019). KH Said Aqil dilaporkan karena dituduh telah menebar 'ujaran kebencian' melalui stasiun televisi.

Ujaran kebencian yang dimaksud itu terkait pernyataan Said Aqil  bahwa di kubu capres nomor 02 Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal dan ekstrimis.




TRIBUNPADANG.COM — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Robikin Emhas menuturkan bahwa pihaknya akan menyerahkan proses hukum ke kepolisian terkait dilaporkannya Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj ke Bareskrim Polri.

Said dilaporkan Kelompok Aliansi Anak Bangsa (AAB) atas dugaan penghinaan atau ujaran kebencian.

"Kepolisian RI sudah kredibel. Sudah profesional. Oleh karena laporannya disampaikan kepada kepolisian, mari kita percayakan kepada Kepolisian RI. Apakah terdapat dua alat bukti yang sah agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak, kita lihat nanti," ujar Robikin melalui pesan singkat, Rabu (20/3/2019).

Said Aqil dilaporkan terkait pernyataannya saat diwawancarai Najwa Shihab.

Menurut Ketua AAB sekaligus pelapor, Damai Hari Lubis, dalam wawancara, Said Aqil menyatakan bahwa di kelompok 02 dalam pilpres terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris.

Terkait hal itu, Robikin mengatakan, berbagai hasil survei sudah melansir radikalisme yang ditandai sikap intoleran.

"Kampanye khilafah itu bahkan masih dijumpai dalam tahun politik sekarang ini, di media sosial," kata Robikin.

Ia menegaskan, segenap komponen bangsa wajib untuk menjaga keutuhan NKRI, baik keutuhan teroterial, sumber daya alam, maupun budayanya.

Menurut Robikin, khilafah yang hendak menghapus sekat-sekat bangsa dan negara adalah ancaman nyata terhadap keutuhan NKRI.

"Kiai Said Aqil, NU dan kita semua layak terus mengampanyekannya agar cita-cita didirikannya Indonesia dapat kita wujudkan bersama," tutur dia.

"Untuk kepentingan hal itu, kami semua, baik selaku warga maupun pengurus NU, akan senantiasa berdiri di belakang Kiai Said Aqil," ujar Robikin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons PBNU Terkait Dilaporkannya Said Aqil ke Bareskrim Polri"




LADUNI, ID. JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas menanggapi soal dilaporkannya KH Said Aqil Siroj ke polisi oleh Korlabi pada Senin (18/3) kemarin karena pernyataan Kiai Said soal ‘kelompok radikal’. Kiai Robikin mengaku baru membaca berita di media. Ia belum tahu persis apa materi laporan polisinya. Apakah materi yang dilaporkan masuk dalam ranah kepemiluan atau jurnalistik. “Dalam negara hukum, seluruh tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Apakah itu tindakan warga negara atau penyelenggara negara,” jelas Robikin Emhas melalui rilis yang diterima Laduni , Rabu (20/3) di Jakarta. Ia percaya atas penegakan hukum di kepolisian karena Kepolisian RI sudah kredibel dan profesional selama ini. Oleh karena laporannya disampaikan kepada kepolisian, imbuhnya, Robikin mengajak untuk mempercayakan sepenuhnya kepada polisi. “Apakah terdapat dua alat bukti yang sah agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak, kita lihat nanti,” ucapnya. Terkait adanya radikalisme yang ditandai sikap intoleran, lanjut Robikin, berbagai hasil survei sudah melansir hal itu. Bahkan gamblang diketahui publik adanya kampanye khilafah yang cukup marak sebelum HTI badan hukumnya dicabut. “Kampanye khilafah itu bahkan masih dijumpai dalam tahun politik sekarang ini, di media sosial,” ujarnya. Ia menambahkan, tentu saja merupakan kewajiban segenap komponen bangsa untuk menjaga keutuhan NKRI, baik keutuhan teritorial, sumberdaya alam maupun budayanya. “Khilafah yang hendak menghapus sekat-sekat bangsa dan negara adalah ancaman nyata terhadap keutuhan NKRI,” tegas Robikin. Bagi NU, lanjutnya, agama dan negara tidak perlu dipertentangkan. Keduanya bisa saling mengisi, bisa harmonis. NU mengharmoniskannya dengan jargon  hubbul wathon minal iman,  nasionalisme adalah bagian dari agama. “Kiai Said Aqil Siroj, NU dan kita semua layak terus mengampanyekan prinsip beragama dan berbangsa tersebut. Agar cita-cita didirikannya Indonesia dapat kita wujudkan bersama,” katanya. Ia menambahkan bahwa pengurus dan warga NU selalu setia menolak propaganda khilafah, kampanye segala bentuk negara di luar NKRI, praktik-praktik intoleransi yang mencederai keharmonisan warga bangsa Indonesia. “Untuk kepentingan hal itu, kami semua, baik selaku warga maupun pengurus NU akan senantiasa berdiri di belakang Kiai Said Aqil,“ pungkas Robikin.  (rls) Surat Tanda Terima Laporan




Kiai Anwar pernah menjabat sebagai Rais Syuriah PCNU Cabang Blitar pada periode 1982-1987. Kisahnya?




SURYAMALANG.COM -  Kisah inspiratif datang dari driver ojol (ojek online) yang sukses membangun rumah mewah dan kos-kosan dua lantai selama 4 tahun bekerja.

Driver ojol yang tidak diketahui namanya itu berasal dari Makassar , Sulawesi Selatan.

Mendengar cerita kesuksesan driver ojol tersebut, lantas apa rahasia sukses di baliknya?.

Melansir dari akun Twitter @tampanselaluu pada Kamis (14/3/2019) dari sinilah cerita inspiratif driver ojol asal Makassar itu dibagikan.

Semua bermula ketika pemilik akun diundang oleh seorang rekan driver ojol asal Makassar untuk makan siang di rumahnya.

• Ariel Noah Emosi Dijodohkan dengan Host Rising Star, Sere Kalina Salah Tingkah & Sebut Wanita Lain

• Potret Renny Sutiyoso, Pacar Gading Marten Sebelum Nikahi Gisel, Sosialita dan Anak Mantan Gubernur

• Tak Cuma Mayangsari, 5 Selebriti Ini Juga Menantu Keluarga Cendana hingga Lika-liku Rumah Tangganya

Akan tetapi ketika memenuhi undangan itu, ia justru dibuat kaget melihat wujud rumah driver yang mengundangnya.

Pasalnya, rumah sang driver bisa di bilang cukup mewah.

" Barusan ada undangan makan siang di rumahnya driver, pas nyampe di rumahnya saya kaget liat hasil dari ngojeknya selama ini,"  tulisnya membuka cerita.

Cerita soal ojol yang bisa bangun rumah mewah (Twitter @tampanselaluu)

Rumah mewah itu adalah rumah yang dibangun sang teman dari hasil kerja keras sebagai driver ojek online.

Dari obrolan mereka, diketahui pemilik rumah sudah 4 tahun bekerja sebagai driver ojol.

• Lama Tak Muncul, Kiki Fatmala Si Manis Jembatan Ancol Bikin Pangling Mirip Remaja di Usia 50 Tahun

• Hasil Survai Elektabilitas Kompas Jokowi Maruf & Prabowo Sandiaga Terbaru, Usai Debat Capres 2




Kiai Anwar pernah menjabat sebagai Rais Syuriah PCNU Cabang Blitar pada periode 1982-1987. Kisahnya?




Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan keberatan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah

POS-KUPANG.COM | SEMARANG - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dalam membantu kepengurusan dana alokasi khusus ( DAK) di Kabupaten Purbalingga dan Kebumen, Jawa Tengah, sebesar Rp 4,8 miliar.

Politisi PAN berusia 51 tahun ini tidak keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia justru keberatan karena ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.

• Said Aqil Dilapor ke Bareskrim Polri, Begini Tanggapan PBNU

"Ke panasihat hukum saja," kata Taufik sesuai bersidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

Di dalam sidang, Taufik melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan pindah tahanan dari Rutan Polda Jawa Tengah ke Lapas Kedungpane Semarang.

• Begini Reaksi Risma Melihat Baju Siswa SD di Surabaya Sobek

Salah satu alasannya karena terdakwa sedang sakit. "Sakit, ada beberapa penyakit, perlu perawatan intensif," timpal Deni Bakri, pengacara Taufik, sesuai sidang.

Atas permohonan ini, jaksa KPK keberatan. Jaksa Eva Yustisiana menilai, pemindahan tidak diperlukan karena rutan polda dekat dengan akses untuk berobat.

"Berobat juga jelas bisa di RS Polri dan RS Tlogorejo," kata Eva keberatan.

Majelis hakim yang diketuai hakim Antonius Widjantono belum akan mengambil sikap atas permintaan pemindahan ini. Pertimbangan dari para pihak akan dijadikan landasan dalam putusan nantinya. "Akan dipertimbangkan kemudian. Tidak bisa sekarang ini," tandasnya.

Taufik sendiri dijerat dengan dua pasal. Pertama, diduga melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan pasal kedua yaitu diduga melanggar ketentuan pasal 11 undang-undang yang sama. (Kompas.com)




Jakarta (RiauNews.com) – Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengaku tak khawatir dengan pernyataan ulama yang menyebut tahlil hingga Hari Santri akan hilang jika cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin kalah dalam Pilpres 2019. Mu’ti justru meminta agar tak ada lagi pihak yang mengaitkan agama dengan politik.

“Ini bukan sesuatu yang mengkhawatirkan bagi Muhammadiyah. Dalam politik memang sering begitu. Makanya kita ingatkan jangan bawa-bawa agama dalam politik,” ujar Mu’ti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (19/3/2019).

Baca:  Said Aqil Dipolisikan, PBNU Bentuk Tim Pendamping Khusus

Kendati demikian, Mu’ti tak menampik bahwa pasangan calon dalam pilpres 2019 kerap dinilai sebagai representasi dari sebuah agama. Tak heran jika cara semacam itu digunakan demi meraih dukungan.

“Itulah kenapa bawa agama dalam ranah politik itu rentan manipulasi. Seakan-akan kalau yang menang 02 (Prabowo-Sandi) menang, tahlilan, hari santri akan dihapuskan. Saya kira tidak akan seperti itu,” katanya.

Sebaliknya, pernyataan yang menyebut azan akan dihilangkan jika Jokowi menang juga dinilai Mu’ti tak masuk akal. Menurutnya, hal itu tak lepas dari fenomena polarisasi politik yang terjadi dalam agama.

“Orang jadi tidak jernih melihat persoalan. Warga memilih akhirnya bukan karena tawaran program calon tapi lebih ke faktor emosional,” ucapnya.

Baca:  BPN kecam acara doa untuk Ma’ruf yang diduga memuat fitnah

Sebelumnya, tersebar video ceramah yang dihadiri calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin. Seorang pendakwah mengatakan jika Ma’ruf kalah di Pilpres 2019, maka pihak yang tak suka dengan NU akan bangkit dan menghapus budaya ahlussunnah wal jama’ah.

“Jangan berpikir masih ada tahlil, jangan berpikir masih ada zikir di Istana, jangan berpikir ada Hari Santri apabila sampai Kiai Ma’ruf ini kalah,” ujar seorang pendakwah dalam video yang diunggah akun Twitter @tohir2349, Senin (18/3).

Dia melanjutkan, “Jawabnya hanya satu, kalau ingin semuanya masih 17 April yang akan datang semua kita jawab untuk memenangkan Kiai Ma’ruf Amin. Itu adalah jawaban, bagaimana menyelamatkan Ahlussunnah Wal Jama’ah dan bagaimana menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar dia.***



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply