TRIBUNNEWS.COM - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I bakal dibuka pendaftarannya pada Jumat (8/2/2019) sore ini.
Dikutip dari siaran pers Badan Kepegawaian Negara yang dimuat di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkabg.go.id, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id .
Portal https://sscasn.bkn.go.id dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 mulai pukul 16:00 WIB.
“Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer KementerianPendidikan dan Kebudayaan,” kata Ridwan.
Baca: Kemenpan RB Buka Pendaftaran PPPK 2019 Mulai Jumat Besok
Ridwan melanjutkan, rekrutmen P3K tahap I ini dibuka untuk peserta tertentu.
Meliputi THL (Tenaga Harian Lepas) Penyuluh, Dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Selanjunya, untuk bisa mendaftar, calon peserta rekrutmen P3K harus memenuhi sejumlah syarat:
Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id );
Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Ditegaskan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, bahwa masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
“Adapun masalah perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ridwan.
Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018, menurut Ridwan, akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN .
Jakarta - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mengumumkan pembukaan lowongan bagi pegawai setara PNS besok. Namun, pendaftarannya baru dimulai pada tanggal 10 Februari mendatang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan. Menurutnya, pengumuman lowongan akan menjelaskan terkait posisi yang dibuka hingga jumlah formasi yang dibutuhkan. "Besok itu baru pembukaan pengumuman. Jadi baru ada pengumuman dari posisi hingga jumlah besok tanggal 8 Februari jam 16.00 WIB. Kalau pendaftaran itu nanti Insya Allah tanggal 10 Februari," kata dia kepada detikFinance , Kamis (7/2/2019).
Lebih lanjut, ia menjelaskan pendaftaran nantinya melalui laman yang berbeda dengan seleksi CPNS, yakni sscasn.bkn.go.id. Namun ia belum bisa memastikan kapan laman tersebut dapat diakses. "Nanti kurang lebih pendaftaran sama dengan (dengan seleksi CPNS), lewat online websitrnya sscasn.bkn.go.id tapi coba saja sudah bisa diakses atau belum, saya belum tahu," sambung dia. Sementara itu, posisi yang dibuka adalah tenaga honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga harian lepas pertanian dan dosen PTN baru. (ara/ara)
JAKARTA - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan segera dibuka. Rencananya pembukaan seleksi pekerja honorer setara PNS ini akan dibuka mulai esok hari.
Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan, seluruh pendaftaran akan tertera dalam website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di http://sscasn.bkn.go.id . Portal ini sendiri sudah bisa diakses pada pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Dibuka Besok, Ini Isi Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Honorer Setara PNS
"Sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (7/2/2019).
Sementara untuk seleksi tahap selanjutnya seluruhnya akan menggunakan sistem seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni lewat sistem Computer Assisted Test (CAT). Sistem ini nantinya akan disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelasnya.
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dibuka untuk memenuhi posisi kosong. Apalagi posisi kosong ini merupakan yang paling vital.
"Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K," jelasnya.
JAKARTA - Dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para pelamar akan melalui beberapa tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Asal tahu saja, melansir dari laman bkn.go.id, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, metode rekrutmen PPPK tidak akan jauh berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) .
Baca Juga: Rekrutmen Pegawai Pemerintah Setara PNS Tahap 1 Khusus Honorer Tenaga Kesehatan dan Guru
“Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” ujarnya dalam kegiatan sosialisai, dikutip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Batam, Kamis (7/2/2019).
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tertulis, seleksi administrasi rekrutmen PPPK dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran Pegawai Pemerintah Setara PNS untuk Guru dan Tenaga Kesehatan
Selain itu, untuk seleksi kompetensi akan dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajeial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Seleksi kompetensi teknis bagi jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi, akan dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat. Sedangkan untuk seleksi kompetensi teknik untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi, akan dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.
End of content
No more pages to load
jpnn.com , BALIKPAPAN - Seluruh CPNS hasil seleksi 2018, termasuk dari honorer K2, sudah mengumpulkan berkas administrasi untuk pengajuan nomor induk pegawai (NIP). Pengumpulan berkas sudah berlangsung sejak 21–23 Januari di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan. “Saat sosialisasi sudah kita jelaskan, setelah mendapatkan NIP, mereka bisa mengajar atau menempati jabatan sesuai yang telah mereka pilih. Tapi sampai sekarang NIP dari pusat memang belum keluar,” ujar Miming Masdiana, sekretaris BPKSDM Balikpapan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Balikpapan Robi Ruswanto menyebutkan, dalam berkas tersebut terlampir surat lamaran, fotokopi ijazah SD, hingga pendidikan terakhir beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi. BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 10 Februari, Formasi Bisa Dilihat di SSCASN Dilengkapi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), legalisasi surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika yang ditandatangani dokter di RS Kanujoso Djatiwibowo maupun di RSUD Beriman. Serta membawa legalisasi kartu pencari kerja (kartu kuning) yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan, serta pas foto terbaru berukuran 4x6. Setelah berkas terkumpul dan mendapatkan NIP, CPNS akan memperoleh surat keputusan (SK) tentang pengangkatan. Bagi CPNS jalur formasi khusus eks tenaga honorer K2, wajib membawa fotokopi legalisasi surat keputusan pengangkatan menjadi tenaga honorer yang masih masih berlaku.