Contact Form

 

Pendaftaran Pegawai Setara PNS Baru Dimulai 10 Februari


Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap I akan segera diumumkan. Namun banyaknya peminat PPPK, justru disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Oknum yang tak bertanggung jawab itu menyebarkan informasi palsu terkait penerimaan PPPK, seperti iming-iming kelulusan dan sebagainya yang akhirnya membuat masyarakat resah. 

erkait hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid, meminta masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu penerimaan PPPK yang beredar.

BKN mengingatkan kepada masyarakat agar hanya percaya informasi dari website resmi (.go.id) dan media sosial Instansi yang bersangkutan.

Untuk lebih mudahnya, BKN mengimbau masyarakat untuk mem-follow Twitter BKN, @BKNgoidterkait informasi seputar penerimaan PPPK agar tidak salah.

Di akhir, BKN kembali menegaskan bahwa Seleksi PPPK/P3K Tahap I hanya untuk eks THK2 guru, tenaga kesehatan (nakes), Tenaga Harian Lepas (THL) Pertanian dan dosen PTN baru.

"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan. Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka. Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah

Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru

Sementara itu, untuk proses persiapan penerimaan PPPK sendiri, BKN saat ini masih tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), serta Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan validitas eks THK2 yang sudah ada di database BKN.




Jakarta - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mengumumkan pembukaan lowongan bagi pegawai setara PNS besok. Namun, pendaftarannya baru dimulai pada tanggal 10 Februari mendatang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan. Menurutnya, pengumuman lowongan akan menjelaskan terkait posisi yang dibuka hingga jumlah formasi yang dibutuhkan. "Besok itu baru pembukaan pengumuman. Jadi baru ada pengumuman dari posisi hingga jumlah besok tanggal 8 Februari jam 16.00 WIB. Kalau pendaftaran itu nanti Insya Allah tanggal 10 Februari," kata dia kepada detikFinance , Kamis (7/2/2019).

Lebih lanjut, ia menjelaskan pendaftaran nantinya melalui laman yang berbeda dengan seleksi CPNS, yakni sscasn.bkn.go.id. Namun ia belum bisa memastikan kapan laman tersebut dapat diakses. "Nanti kurang lebih pendaftaran sama dengan (dengan seleksi CPNS), lewat online websitrnya sscasn.bkn.go.id tapi coba saja sudah bisa diakses atau belum, saya belum tahu," sambung dia. Sementara itu, posisi yang dibuka adalah tenaga honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga harian lepas pertanian dan dosen PTN baru. (ara/ara)




KOMPAS.com - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau pegawai kontrak pemerintah tahap I akan diumumkan pekan ini.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id .

"(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com , Kamis (7/2/2019).

Ridwan menjelaskan, proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi CAT ( computer assisted Test ) Ujian Nasional berbasis komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Seperti diketahui, rekrutmen pegawai kontrak pemerintah tahap I akan dibuka untuk formasi tenaga harian lepas/THL penyuluh, penyuluh pertanian, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta eks tenaga honorer kategori II untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

"Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujar Ridwan.

Baca juga: Rekrutmen Pegawai Kontrak Pemerintah Akan Diumumkan Pekan Ini

Selain itu, Ridwan memaparkan beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I, seperti berikut:

Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id .

Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Ridwan menambahkan, masa hubungan kerja P3K paling singkat selama satu tahun. Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.

Perolehan gaji untuk pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN.

Sementara, pada instansi daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ridwan menuturkan, aturan teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.




JAKARTA - Pemerintah mulai membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I pada esok hari. Pendaftaran dibuka lewat portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di http://sscasn.bkn.go.id bisa diakses pada pukul 16.00 WIB.

Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dibuka untuk memenuhi posisi kosong. Apalagi posisi kosong ini merupakan yang paling vital.

Seperti diketahui, rekrutmen P3K pada tahap I meliputi jabatan Guru. Selain itu, juga lowongan ini dikhususkan untuk Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) yang ada dalam database BKN tahun 2013.

Baca Juga: Dibuka Besok, Ini Isi Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Honorer Setara PNS

Selain itu lowongan ini juga dikhususkan untuk mereka yang memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan. Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

"Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (7/2/2019).

Adapun sistem pendaftarannya akan dilakukan secara terintegerasi. Sementara itu untuk seleksi tahap selanjutnya seluruhnya akan menggunakan sistem seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni lewat sistem Computer Assisted Test (CAT). Sistem ini nantinya akan disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud).

"Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelasnya.




JAKARTA - Dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para pelamar akan melalui beberapa tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Asal tahu saja, melansir dari laman bkn.go.id, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, metode rekrutmen PPPK tidak akan jauh berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) .

Baca Juga: Rekrutmen Pegawai Pemerintah Setara PNS Tahap 1 Khusus Honorer Tenaga Kesehatan dan Guru

“Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” ujarnya dalam kegiatan sosialisai, dikutip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Batam, Kamis (7/2/2019).

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tertulis, seleksi administrasi rekrutmen PPPK dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Pegawai Pemerintah Setara PNS untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Selain itu, untuk seleksi kompetensi akan dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajeial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Seleksi kompetensi teknis bagi jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi, akan dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat. Sedangkan untuk seleksi kompetensi teknik untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi, akan dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.




Write CSS OR LESS and hit save. CTRL + SPACE for auto-complete.


jpnn.com , BALIKPAPAN - Seluruh CPNS hasil seleksi 2018, termasuk dari honorer K2, sudah mengumpulkan berkas administrasi untuk pengajuan nomor induk pegawai (NIP). Pengumpulan berkas sudah berlangsung sejak 21–23 Januari di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan. “Saat sosialisasi sudah kita jelaskan, setelah mendapatkan NIP, mereka bisa mengajar atau menempati jabatan sesuai yang telah mereka pilih. Tapi sampai sekarang NIP dari pusat memang belum keluar,” ujar Miming Masdiana, sekretaris BPKSDM Balikpapan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Balikpapan Robi Ruswanto menyebutkan, dalam berkas tersebut terlampir surat lamaran, fotokopi ijazah SD, hingga pendidikan terakhir beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi. BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 10 Februari, Formasi Bisa Dilihat di SSCASN Dilengkapi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), legalisasi surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika yang ditandatangani dokter di RS Kanujoso Djatiwibowo maupun di RSUD Beriman. Serta membawa legalisasi kartu pencari kerja (kartu kuning) yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan, serta pas foto terbaru berukuran 4x6. Setelah berkas terkumpul dan mendapatkan NIP, CPNS akan memperoleh surat keputusan (SK) tentang pengangkatan. Bagi CPNS jalur formasi khusus eks tenaga honorer K2, wajib membawa fotokopi legalisasi surat keputusan pengangkatan menjadi tenaga honorer yang masih masih berlaku.



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply