TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Januarisman Runtuwene atau Aris Idol ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (15/1/2019).
Penyanyi yang pernah jadi jawara Indonesian idol tersebut kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Apartemen Aston Rasuna, Jakarta Selatan.
Rosillia Octo Fany, sang istri, yang mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangis karena tidak percaga sang suami pengguna narkotika.
"Aku tahu suamiku enggak pernah kayak gini, aku tahu dia. Aku tahu banget, dia izin pergi pun aku tahu dia sama siapa," kata Rosillia sembari menitihkan air mata, Rabu (16/1/2019).
Tangisanya pun semakin menjadi hingga ia menutup wajahnya dengan tangan, Rosillia menilai bahwa Aris hanya dijebak oleh rekannya bernama Agnes.
Baca: Pernah Terlibat Kasus KDRT, Istri Bilang Aris Idol Berubah karena Terlena Gemerlap Dunia Hiburan
"Ini itu pure dijebak sama yang namanya Agnes. Kok Agnes jahat banget ya? Aku sama Aris punya salah apa sama dia, apa?" Katanya.
"Dapat kabar dari Aris. Semua itu sudah direncanakan sama Agnes, dia temannya Aris," tambah Rosillia yang terus menangis.
Polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman penjara pasal 114 ayat (1) 5 tahun hingga 20 tahun dengan denda pidana 1 milyar dan paling banyak 10 milyar, pasal 112 ayat (1) 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda pidana Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (*)
View this post on Instagram
. Artis dan Narkoba . Bravoooo 👏👏👏👏 pak polisi 👮👮👮 . Sumber : Kabidhumas PMJ Bpk Argo Yuwono . CC : @pmjnews . 🙏🙏
Polda Metro Jaya meringkus Aris Idol atau yang bernama asli Januarisma Runruwene karena kasus narkoba. Wah...
JawaPos.com - Seorang artis kembali diciduk jajaran kepolisian atas keterlibatan mengonsumsi narkoba. Kali ini penyayi Aris Idol diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Bintang Indonesian Idol 2008 itu terbukti sedang pesta narkoba di sebuah Apartemen Jalan HR. Rasuna Said, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (15/1) dini hari. Aris Indonesian Idol tersebut diamankan bersama empat orang rekannya, masing-masing berinisial YSP, AS, AY, dan AM.
"Saat ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, keenam tersangka termasuk artis itu sedang menginjak sabu dan sedang minum-minum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, Rabu (16/1).
Barang bukti narkoba yang digunakan Aris Indonesia Idol (Istimewa)
Dari hasil penangkapan kepada keenam tersangka, polisi menyita 1 bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, 1 unit alat hisap sabu berupa bong, dan 5 unit HP.
"Kini kelima tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Argo menjelaskan, pengungkapan penangkapan Aris Indonesian Idol bersama keempat rekannya itu berawal dari hasil penangkapan tersangka YW dan rekan-rekannya pada Selasa, 8 Januari 2019 di Jalan Bahagia Kreo Selatan Kecamatan Larangan Kota Tangerang Banten. Mereka kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram brutto.
Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi baru bahwa ada kegiatan penyalahgunaan narkotika di Apartemen di Jakarta Selatan.
Kemudian Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok bergegas melakukan penyelidikan. Selama kurang lebih sepekan, polisi berhasil menangkap dan menggeledah badan serta rumah dan tempat tertutup lainnya dan di temukan Narkotika jenis Sabu.
"Dari hasil keterangan sementara bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka TB alias AS," kata Argo.
Setibanya di apartemen, TB sudah ditunggu teman-temannya, yaitu tersangka JR, AY, AM dan YS kemudian sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum-minuman keras.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada didalam kamar Apartemen Aston Kuningan tersebut. Kelima tersangka langsung dites urine hasilnya pun positif," pungkasnya.
Kelima tersangka itu akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Wildan Ibnu Walid