Contact Form

 

Dugaan Penganiayaan Anak, Bahar bin Smith Resmi Ditahan


BANDUNG , KOMPAS.com - Polisi resmi menahan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar pada Selasa (18/12/2018) atas dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menyatakan, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Bahar sekaligus menahannya.

"Tersangka BS jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum," kata Agung di Mapolda Jabar, Kota Bandung , Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam.

Bahar awalnya dilaporkan ke Polres Bogor diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak. Adapun diketahui nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) diduga di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

"Pada 1 Desember 2018, korban dua orang, MZ, dan CAJ, dua orang ini mengadu bahwa mereka telah dilakukan penjemputan secara paksa dan dibawa ke suatu tempat dan sampai di sana dilakukan penganiayaan," kata Agung.

"Setelah penganiayan yang bersangkutan di suruh berantem dan dianiaya lagi sampai tengah malam. Orangtua tak terima lalu mengadu ke kepolisian," imbuhnya.

Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, menyampaikan hal senada terkait status Bahar. Menurutnya, Bahar sudah ditetapkan tersangka pada saat pemanggilan pertama saat ini.

"Tersangka sudah, dari awal dipanggil itu sudah tersangka," kata Azis.

Sampai saat ini, Bahar masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Menurut Azis, polisi menggunakan haknya untuk untuk meminta kliennya tetap tinggal di Gedung Ditkrimum Polda Jabar hingga pemeriksaan selesai selama 1x24 jam.

"Pemeriksaan dilanjutkan Habib Bahar masih diproses 1x24 jam sebagaimana ketentuan KUHAP maka pihak kepolisian menggunakan haknya untuk meminta Habib Bahar tetap tinggal di Dirkrimum Polda Jabar untuk dilakukan pendalaman," kata Azis.

Dalam pemeriksaan itu, lanjut dia, Bahar dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik.

"Kurang lebih 34 pertanyaan seputar materi terkait dengan yang dituduhkan pasal 170 jucnto pasal 351 juncto pasal 333 junto pasal 55 KUHP dan pasal juncto pasal 80 undang-undang 35 tahun 2014," kata Azis.




Habib Bahar Bin Smith kembali berurusan dengan hokum.

Direktorat kriminal umum Polda Jabar hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar Bin Smith atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor, Jawa Barat.




Total sembilan orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). OTT itu berkaitan dengan dana hibah untuk KONI. "Ada sembilan orang (yang ditangkap)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom , Selasa (18/12/2018). Selain itu, KPK menyita duit sekitar Rp 300 juta. KPK menyebut uang itu bukan penerimaan pertama. Salah seorang pejabat yang ditangkap sebelumnya diketahui merupakan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. KPK menyebut ada fee terkait dana hibah ke KONI.




Bandung: Habib Bahar bin Ali bin Smith memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 18 Desember 2018. Bahar diperiksa atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Antara Foto/Raisan Al Farisi



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply